Saturday, July 6, 2019

Al-Maidah, ayat 46

0 Comments

Al-Maidah, ayat 46-47

وَقَفَّيْنَا عَلَى آثَارِهِمْ بِعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ التَّوْرَاةِ وَآتَيْنَاهُ الْإِنْجِيلَ فِيهِ هُدًى وَنُورٌ وَمُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ التَّوْرَاةِ وَهُدًى وَمَوْعِظَةً لِلْمُتَّقِينَ (46) وَلْيَحْكُمْ أَهْلُ الْإِنْجِيلِ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فِيهِ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (47)
Dan Kami iringkan jejak mereka (nabi-nabi Bani Israil) dengan Isa putra Maryam, membenarkan kitab yang sebelumnya, yaitu Taurat. Dan kami telah memberikan kepadanya kitab Injil, sedangkan di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang mene­rangi), dan membenarkan kitab yang sebelumnya, yaitu kitab Tau­rat. Dan menjadi petunjuk serta pengajaran untuk orang-orang yang bertakwa. Dan hendaklah orang-orang pengikut Injil memu­tuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah di dalamnya Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik
Allah Swt. telah berfirman:
وَقَفَّيْنَا
Dan kami iringkan. (Al-Maidah: 46)
Yakni kami ikutkan pada jejak mereka, Nabi-nabi Bani Israil.
{بِعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ التَّوْرَاةِ}
dengan Isa putra Maryam, membenarkan kitab yang sebelumnya yaitu Taurat. (Al-Maidah: 46)
Yakni beriman kepada kitab Taurat dan menjadi hakim tentang apa yang terkandung di dalamnya.
{وَآتَيْنَاهُ الإنْجِيلَ فِيهِ هُدًى وَنُورٌ}
Dan Kami telah memberikan kepadanya kitab Injil, sedangkan di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi). (Al-Maidah: 46)
Yaitu sebagai petunjuk kepada perkara yang hak dan cahaya yang dapat menerangi untuk melenyapkan kesyubhatan dan memecahkan berbagai macam masalah.
{وَمُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ التَّوْرَاةِ}
dan membenarkan kitab yang sebelumnya, yaitu kitab Taurat. (Al-Maidah: 46)
Yakni mengikuti kitab Taurat dan tidak menentang apa yang terkandung di dalamnya kecuali dalam sedikit masalah yang dia jelaskan kepada kaum Bani Israil sebagian perkara yang diperselisihkan di kalangan mereka pada masa silam. Seperti yang disebutkan oleh firman-Nya, menceritakan keadaan Al-Masih, bahwa ia pernah berkata kepada kaum Bani Israil:
{وَلأحِلَّ لَكُمْ بَعْضَ الَّذِي حُرِّمَ عَلَيْكُمْ}
dan untuk menghalalkan bagi kalian sebagian yang diharamkan untuk kalian. (Ali Imran: 50)
Karena itulah menurut pendapat yang terkenal di kalangan para ulama dari dua pendapat mereka, kitab Injil me-mansukh sebagian hukum kitab Taurat.
****
Firman Allah Swt.:
{وَهُدًى وَمَوْعِظَةٌ لِلْمُتَّقِينَ}
Dan menjadi petunjuk serta pengajaran untuk orang-orang yang bertakwa. (Al-Maidah: 46)
Yaitu kami jadikan kitab Injil sebagai petunjuk yang dijadikan pegangan dan sebagai pengajaran, yakni peringatan untuk menjauhi perbuatan-perbuatan yang diharamkan dan perbuatan-perbuatan yang berdosa; bagi orang-orang yang bertakwa, yakni bagi orang-orang yang bertakwa kepada Allah dan takut kepada ancaman dan siksa-Nya.
Firman Allah Swt.:
{وَلْيَحْكُمْ أَهْلُ الإنْجِيلِ بِمَا أَنزلَ اللَّهُ فِيهِ}
Dan hendaklah orang-orang pengikut Injil memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah di dalamnya. (Al-Maidah: 47)
Dibaca liyahkuma dengan bacaan nasab karena huruf lam-nya bermakna kai, yakni "dan Kami berikan kepadanya kitab Injil agar ia memutuskan perkara para pengikut agamanya di zamannya dengan kitab Injil itu". Dan dibaca jazm —yaitu walyahkum— karena huruf lam-nya dianggap sebagai lamul amri, yang artinya "hendaklah mereka beriman kepada semua apa yang terkandung di dalam kitab Injil, dan hendaklah mereka menegakkan semua apa yang diperintahkan di dalamnya yang antara lain ialah berita gembira tentang kedatangan Nabi Muhammad Saw. dan perintah mengikutinya serta membenarkannya bila telah ada". Seperti yang disebutkan di dalam ayat lainnya melalui firman Allah Swt.:
{قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَسْتُمْ عَلَى شَيْءٍ حَتَّى تُقِيمُوا التَّوْرَاةَ وَالإنْجِيلَ وَمَا أُنزلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ}
Katakanlah, "Hai Ahli Kitab, kalian tidak dipandang beragama sedikit pun hingga kalian menegakkan ajaran-ajaran Taurat, Injil. Dan Al-Qur’an yang diturunkan kepada kalian dari Tuhan Kalian (Al Maidah : 68) hingga akhir ayat
الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الأمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ
(Yaitu) orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat. (Al-A'raf: 157)
sampai dengan firman-Nya:
أُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
mereka itulah orang-orang yang beruntung. (Al-A'raf: 157)
Karena itulah dalam surat ini disebutkan oleh firman-Nya:
{وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنزلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ}
Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik. (Al-Maidah: 47)
Yakni orang-orang yang keluar dari ketaatan kepada Tuhannya, cenderung kepada kebatilan dan meninggalkan perkara yang hak. Dalam keterangan yang terdahulu telah disebutkan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan orang-orang Nasrani, dan hal ini jelas dari konteks ayat

Al-Maidah, ayat 48-50

وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَكِنْ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتَاكُمْ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ (48) وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُصِيبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ لَفَاسِقُونَ (49) أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ (50)
Dan kami telah turunkan kepadamu Al-Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu, maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di antara kalian, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kalian dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kalian terhadap pemberian-Nya kepada kalian, maka berlomba-lomba­lah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kalian semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepada kalian apa yang telah kalian perselisihkan. dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan me­nimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik Apakah hukum Jahiliah yang mereka ke­hendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?
Setelah Allah Swt. menyebutkan perihal kitab Taurat yang diturunkan­Nya kepada Nabi Musa —yang pernah diajak bicara langsung oleh-Nya dan memuji serta menyanjung Kitab Taurat dan memerintahkan agar kitab Taurat diikuti ajarannya —mengingat kitab Taurat layak untuk diikuti oleh mereka—, lalu Allah Swt. menyebutkan perihal kitab Injil dan memujinya serta memerintahkan kepada para pemegangnya untuk mengamalkannya dan mengikuti apa yang terkandung di dalamnya, seperti yang telah disebutkan di atas. Kemudian Allah Swt. menyebutkan tentang Al-Qur’an yang Dia turunkan kepada hamba dan Rasul-Nya, yaitu Nabi Muhammad Saw. Untuk itu Allah Swt berfirman:
{وَأَنزلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ}
Dan Kami telah turunkan kepadamu Al-Qur’an dengan membawa kebenaran. (Al-Maidah: 48)
Yakni membawa kebenaran, tiada keraguan di dalamnya; dan bahwa Al-Qur'an itu diturunkan dari sisi Allah Swt.
{مُصَدِّقًا لِمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ}
membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya). (Al-Maidah: 48)
Yaitu kitab-kitab terdahulu yang mengandung sebutan dan pujian kepadanya, dan bahwa Al-Qur'an itu akan diturunkan dari sisi Allah kepada hamba lagi Rasul-Nya, yaitu Nabi Muhammad Saw. Dan penurunan Al-Qur'an yang sesuai dengan apa yang telah diberitakan oleh kitab-kitab terdahulu merupakan faktor yang menambah kepercayaan di kalangan para pemilik kitab-kitab sebelum Al-Qur'an dari kalangan orang-orang yang mempunyai ilmu dan taat kepada perintah Allah, mengikuti syariat-syariat Allah serta membenarkan rasul-rasul Allah, seperti yang disebutkan oleh Allah melalui firman-Nya:
{إِنَّ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ مِنْ قَبْلِهِ إِذَا يُتْلَى عَلَيْهِمْ يَخِرُّونَ لِلأذْقَانِ سُجَّدًا وَيَقُولُونَ سُبْحَانَ رَبِّنَا إِنْ كَانَ وَعْدُ رَبِّنَا لَمَفْعُولا}
Sesungguhnya orang-orang yang diberi pengetahuan sebelumnya apabila Al-Qur’an dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur atas muka mereka sambil bersujud, dan mereka berkata, "Maha­suci Tuhan kami; sesungguhnya janji Tuhan Kami pasti dipenuhi." (Al-Isra: 107-108)
Yakni sesungguhnya apa yang telah dijanjikan oleh Allah kepada kami melalui lisan rasul-rasul-Nya yang terdahulu —yaitu mengenai keda­tangan Nabi Muhammad Saw.— adalah benar-benar terjadi dan pasti dipenuhi.
Firman Allah Swt.:
{وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ}
dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu. (Al-Maidah: 48)
Sufyan As-Sauri dan lain-lainnya telah meriwayatkan dari Abu Ishaq, dari At-Tamimi, dari Ibnu Abbas, bahwa makna yang dimaksud ialah "dipercaya oleh kitab-kitab sebelumnya".
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa yang dimaksud dengan al-muhaimin ialah "yang dipercaya". Ibnu Abbas mengatakan bahwa Al-Qur'an adalah kepercayaan semua kitab sebelumnya. Hal yang sama telah diriwayatkan dari Ikrimah, Sa'id ibnu Jubair, Mujahid, Muhammad ibnu Ka'b, Atiyyah. Al-Hasan, Qatadah, Ata Al-Khurrasani, As-Saddi, dan Ibnu Zaid.
Ibnu Juraij mengatakan, Al-Qur'an adalah kepercayaan kitab-kitab terdahulu yang sebelumnya. Dengan kata lain, apa saja isi dari kitab terdahulu yang sesuai dengan Al-Qur'an. maka itu adalah benar; dan apa saja isi dari kitab-kitab terdahulu yang tidak sesuai dengan Al-Qur’an, itu adalah batil.
Telah diriwayatkan dari Al-Walibi, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna muhaimin ini, bahwa makna yang dimaksud ialah sebagai saksi. Hal yang sama telah dikatakan oleh Mujahid, Qatadah, dan As-Saddi.
Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna muhaiminan, bahwa makna yang dimaksud ialah sebagai hakim atau batu ujian bagi kitab-kitab yang sebelumnya.
Semua pendapat tersebut pengertiannya saling berdekatan, karena sesungguhnya lafaz muhaimin mengandung semua pengertian itu, sehingga dapat dikatakan bahwa Al-Qur'an adalah kepercayaan, saksi, dan hakim atas kitab-kitab yang sebelumnya. Allah Swt telah menjadikan kitab Al-Qur'an yang agung ini yang Dia turunkan sebagai akhir dari kitab-kitab Nya dan merupakan pamungkasnya paling agung dan paling sempurna. Di dalam Al-Qur'an terkandung kebaikan-kebaikan kitab-kitab sebelumnya dan ditambahkan banyak kesempurna­an yang tidak terdapat pada kitab-kitab lainnya. Karena itulah Allah menjadikannya sebagai saksi, kepercayaan dan hakim atas semua kitab yang terdahulu, dan Allah sendiri menjamin pemeliharaan bagi keutuhannya.
Untuk itu Allah Swt. berfirman:
{إِنَّا نَحْنُ نزلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ}
Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur'an, dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya. (Al-Hijr: 9)
Mengenai apa yang telah diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim dari Ikrimah dan Sa'id ibnu Jubair, Ata Al-Khurrasani serta Ibnu Abu Nujaih dari Mujahid, mereka mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya, "Muhaiminan 'alaihi" bahwa makna yang dimaksud ialah Nabi Muhammad Saw. adalah orang yang dipercaya atas Al-Qur'an. Kalau ditinjau dari segi maknanya memang benar, tetapi bila ditafsirkan dengan pengertian ini, masih perlu dipertimbangkan. Demikian pula mengenai penurunannya kepada dia bila dipandang dari segi bahasa Arab, masih perlu dipertimbangkan pula. Pada garis besarnya pendapat yang benar adalah pendapat yang pertama tadi.
Abu Ja'far ibnu Jarir setelah mengemukakan riwayat dari Mujahid, bahwa takwil ini sulit dimengerti menurut pemahaman orang-orang Arab, bahkan merupakan suatu kekeliruan. Dikatakan demikian karena lafaz muhaimin di-'ataf-kan kepada lafaz musaddiqan. Karena itu, kedudukannya tiada lain kecuali menjadi sifat dari apa yang disifati oleh lafaz musaddiqan. Selanjutnya Ibnu Jarir mengatakan bahwa seadainya duduk perkaranya seperti apa yang dikatakan oleh Mujahid, niscaya disebutkan oleh firman-Nya dengan ungkapan seperti berikut: "Dan kami telah turunkan kepadamu Al-Qur'an dengan membawa kebenaran, sebagai orang yang membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan sebagai orang yang dipercaya untuk (menerima) Al-Qur'an," yakni dengan ungkapan tanpa huruf ataf.
****
Firman Allah Swt.:
{فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنزلَ اللَّهُ}
maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan. (Al-Maidah: 48)
Yakni hai Muhammad, putuskanlah perkara di antara manusia baik yang Arab maupun yang 'Ajam, baik yang ummi maupun yang pandai baca tulis, dengan apa yang diturunkan oleh Allah kepadamu di dalam Al-Qur'an yang agung ini, dan dengan apa yang telah ditetapkan untukmu dari hukum para nabi sebelummu, tetapi tidak di-mansukh oleh syariatmu. Demikianlah menurut apa yang di kemukakan oleh Ibnu Jarir dalam menjabarkan maknanya.
قَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمَّارٍ، حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ سُلَيْمَانَ، حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنِ الْعَوَّامِ، عَنْ سُفْيَانَ بْنِ حُسَيْنٍ، عَنِ الْحَكَمِ، عَنْ مُجَاهِدٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُخَيَّرًا، إِنْ شَاءَ حَكَمَ بَيْنَهُمْ، وَإِنْ شَاءَ أَعْرَضَ عَنْهُمْ. فَرَدَّهُمْ إِلَى أَحْكَامِهِمْ، فَنَزَلَتْ: {وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنزلَ اللَّهُ وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ} فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَحْكُمَ بَيْنَهُمْ بِمَا فِي كِتَابِنَا.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ammar, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Sulaiman, telah menceritakan kepada kami Abbad ibnu! Awwam, dari Sufyan ibnu Husain, dari Al-Hakam, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa Nabi Saw. disuruh memilih. Jika beliau suka, boleh memutuskan perkara di antara mereka (kaum Ahli Kitab); dan jika tidak suka, beliau boleh berpaling dari mereka, lalu mengembalikan keputusan mereka kepada hukum-hukum mereka sendiri. Maka turunlah firman-Nya: dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. (Al-Maidah: 49); Dengan turunnya ayat ini Rasulullah Saw. diperintahkan untuk memutus­kan perkara di antara mereka (Ahli Kitab) dengan apa yang terdapat di dalam kitab kita, yakni Al-Qur'an.
****
Firman Allah Swt.:
{وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ}
dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. (Al-Maidah: 49)
Yaitu pendapat-pendapat mereka yang mereka peristilahkan sendiri, dan karenanya mereka meninggalkan apa yang apa yang diturunkan oleh Allah kepada Rasul Nya. Karena itulah disebutkan dalam firman-Nya:
{وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ}
dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. (Al-Maidah: 48)
Yakni janganlah kamu berpaling dari kebenaran yang diperintahkan Allah kepadamu, lalu kamu cenderung kepada hawa nafsu orang-orang yang bodoh lagi celaka itu.
Firman Allah Swt.:
{لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا}
Untuk tiap-tiap umat di antara kalian, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. (Al-Maidah: 48)
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa’id Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Abu Khalid Al-Ahmar, dari Yusuf ibnu Abu Ishaq, dari ayahnya, dari At-Tamimi, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: Untuk tiap-tiap umat di antara kalian, Kami berikan aturan. (Al-Maidah: 48); Bahwa yang dimaksud dengan syir'atan ialah jalan.
Dan telah menceritakan kepada kami Abu Sa’id, telah menceritakan kepada kami Waki', dari Sufyan, dari Abu Ishaq, dari At-Tamimi, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: dan jalan yang terang. (Al-Maidah: 48); Makna yang dimaksud ialah tuntunan.
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Al-Aufi, dari Ibnu Abbas, bahwa makna yang dimaksud dengan syir'atan wa minhajan ialah jalan dan tuntunan.
Hal yang sama telah diriwayatkan dari Mujahid, Ikrimah, Al-Hasan Al-Basri, Qatadah, Ad-Dahhak, As-Saddi, Abu Ishaq As-Subai'i, bahwa mereka telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya, "Syir'atan wa minhajan", bahwa makna yang dimaksud ialah jalan dan tuntunan. Dan dari Ibnu Abbas, Mujahid serta Ata Al-Khurrasani disebutkan sebaliknya, bahwa yang dimaksud dengan syir'ah ialah tuntunan, sedangkan minhaj ialah jalan. Tetapi pendapat pertama lebih sesuai, mengingat makna syir'ah juga berarti "syariat" dan "permulaan untuk menuju ke arah sesuatu". Termasuk ke dalam pengertian ini dikatakan syara'aji kaza yang artinya "memulainya". Demikian pula makna lafaz syari'ah, artinya sesuatu yang dipakai untuk berlayar di atas air. Makna minhaj adalah jalan yang terang lagi mudah, sedangkan lafaz as-sunan artinya tuntunan-tuntunan. Dengan demikian, berarti tafsir firman-Nya, "Syir'atan wa minhajan', dengan pengertian jalan dan tuntunan lebih jelas kaitannya daripada kebalikannya. Kemudian konteks ini dalam kaitan memberitakan perihal umat-umat yang beraneka ragam agamanya dipandang dari aneka ragam syariat mereka yang berbeda-beda sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh Allah melalui rasul-rasul-Nya yang mulia, tetapi sama dalam pokoknya, yaitu ajaran tauhid.
Disebutkan di dalam kitab Sahih Bukhari, dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
"نَحْنُ مُعَاشِرَ الْأَنْبِيَاءِ إِخْوَةٌ لِعَلَّاتٍ، دِينُنَا وَاحِدٌ"
Kami para nabi adalah saudara-saudara yang berlainan ibu, tetapi agama kami satu.
Makna yang dimaksud ialah ajaran tauhid yang diperintahkan oleh Allah kepada semua rasul yang diutus-Nya dan terkandung di dalam semua kitab yang diturunkan-Nya, seperti apa yang disebutkan oleh firman-Nya:
{وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَسُولٍ إِلا نُوحِي إِلَيْهِ أَنَّهُ لَا إِلَهَ إِلا أَنَا فَاعْبُدُونِ}
Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum kamu, melainkan Kami wahyukan kepadanya, "Bahwa tidak ada Tuhan melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku." (Al-Anbiya: 25)
{وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولا أَنِ اُعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ}
Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan), "Sembahlah Allah (saja) dan jauhilah tagut itu" (An-Nahl: 36), hingga akhir ayat.
Adapun mengenai berbagai macam syariat yang berbeda-beda dalam masalah perintah dan larangannya, adakalanya sesuatu hal dalam suatu syariat diharamkan, kemudian dalam syariat yang lain dihalalkan dan kebalikannya; lalu diringankan dalam suatu syariat, sedangkan dalam syariat yang lain diperberat. Yang demikian itu karena mengandung hikmah yang tidak terbatas serta hujah yang jelas bagi Allah dalam menentukan hal tersebut.
Sa’id ibnu Abu Arubah telah meriwayatkan dari Qatadah sehubung­an dengan makna firman-Nya: Untuk tiap-tiap umat di antara kalian, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. (Al-Maidah: 48); Makna yang dimaksud ialah jalan dan tuntunan. Tuntunan itu berbeda-beda, di dalam kitab Taurat merupakan suatu syariat, di dalam kitab Injil merupakan suatu syariat, dan di dalam Al-Qur'an merupakan suatu syariat; di dalamnya Allah menghalalkan apa yang dikehendaki-Nya dan mengharamkan apa yang dikehendaki-Nya, yaitu untuk me­nyatakan siapa yang taat kepada-Nya dan siapa yang durhaka. Agama yang tidak diterima oleh Allah ialah yang selainnya, yakni selain agama tauhid dan ikhlas kepada Allah semata. Agama inilah yang didatangkan oleh semua rasul.
Menurut suatu pendapat, orang yang diajak bicara oleh ayat ini adalah umat ini, yakni umat Nabi Muhammad Saw. Makna yang dimaksud ialah "untuk tiap-tiap orang dari kaitan yang termasuk dalam umat ini, Kami jadikan Al-Qur'an sebagai jalan dan tuntunannya". Dengan kata lain, Al-Qur'an adalah buat kalian semuanya sebagai panutan kalian. Damir yang mansub dalam firman-Nya, "Likullin ja'alna minkum" yaitu ja'alnahu yang artinya "Kami jadikan Al-Qur'an sebagai syariat dan tuntunannya untuk menuju ke tujuan yang benar dan sebagai tuntunan, yakni jalan yang jelas lagi gamblang". Demikianlah menurut ringkasan apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, dari Mujahid.
Akan tetapi, pendapat yang benar adalah yang pertama tadi, karena diperkuat dengan firman selanjutnya yang mengatakan:
{وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً}
Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kalian dijadikan-Nya satu umat (saja). (Al-Maidah: 48)
Seandainya hal ini merupakan khitab (pembicaraan) bagi umat ini, niscaya kurang tepatlah bila disebutkan oleh firman-Nya: Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kalian dijadikan-Nya satu umat (saja). (Al-Maidah: 48)
Padahal mereka merupakan satu umat, tetapi hal ini merupakan khitab (pembicaraan) yang ditujukan kepada semua umat dan sebagai pemberitahuan tentang kekuasaan Allah Yang Mahabesar, yang seandai­nya Dia menghendaki, niscaya dihimpunkan-Nya semua umat manusia dalam satu agama dan satu syariat yang tiada sesuatu pun darinya yang di-mansukh.
Akan tetapi, Allah Swt. menjadikan suatu syariat tersendiri bagi tiap rasul, kemudian me-mansukh seluruhnya atau sebagiannya dengan risalah lain yang diutus oleh Allah sesudahnya, hingga semuanya di-mansukh oleh apa yang diturunkan Nya kepada hamba lagi rasul-Nya, yaitu Nabi Muhammad Saw. Allah mengutusnya kepada seluruh penduduk bumi dan menjadikannya sebagai penutup para nabi semua­nya. Karena itulah disebutkan oleh firman-Nya:
{وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَكِنْ لِيَبْلُوَكُمْ فِيمَا آتَاكُمْ}
Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kalian dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kalian terhadap pemberian-Nya kepada kalian. (Al-Maidah: 48)
Dengan kata lain, Allah Swt. telah menetapkan berbagai macam syariat untuk menguji hamba-hamba-Nya terhadap apa yang telah disyariatkan untuk mereka dan memberi mereka pahala karena taat kepadanya, atau menyiksa mereka karena durhaka kepada-Nya melalui apa yang mereka perbuat atau yang mereka tekadkan dari kesemuanya itu.
Abdullah ibnu Kasir mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya:
{فِيمَا آتَاكُمْ}
terhadap pemberian-Nya kepada kalian. (Al-Maidah: 48)
Makna yang dimaksud ialah Al-Kitab.
Kemudian Allah Swt. menganjurkan kepada mereka untuk bersegera mengerjakan kebajikan dan berlomba-lomba mengerjakannya. Untuk itu disebutkan oleh firman-Nya:
{فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ}
maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. (Al-Maidah: 48)
Yaitu taat kepada Allah dan mengikuti syariat-Nya yang dijadikan-Nya me-mansukh syariat pendahulunya serta membenarkan kitab Al-Qur'an yang merupakan akhir dari kitab yang diturunkan-Nya. Kemudian Allah Swt. berfirman:
{إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا}
Hanya kepada Allah-lah kembali kalian. (Al-Maidah: 48)
Yakni tempat kembali kalian kelak di hari kiamat hanyalah kepada Allah Swt.
{فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ}
lalu diberitahukan-Nya kepada kalian apa yang telah kalian perselisihkan itu. (Al-Maidah: 48)
Yaitu Allah memberitahukan kepada kalian kebenaran mengenai apa yang kalian perselisihkan, maka Dia akan memberikan balasan pahala kepada orang-orang yang percaya berkat kepercayaan mereka dan mengazab orang-orang kafir yang ingkar lagi mendustakan perkara yang hak dan menyimpang darinya ke yang lain tanpa dalil dan tanpa bukti, bahkan mereka sengaja ingkar terhadap bukti-bukti yang jelas, hujah-hujah yang terang serta dalil-dalil yang pasti.
Ad-Dahhak, makna firman-Nya: maka berlomba-lombalah kepada kebajikan. (Al-Maidah: 48) ialah umat Nabi Muhammad Saw.,
tetapi makna yang pertama lebih jelas dan lebih kuat.
******
Firman Allah Swt.:
{وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنزلَ اللَّهُ وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ}
maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. (Al-Maidah: 49)
Ayat ini mengukuhkan apa yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu perintah yang menganjurkan hal tersebut dan larangan berbuat kebalikan­nya.
Kemudian Allah Swt berfirman:
{وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنزلَ اللَّهُ إِلَيْكَ}
Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. (Al-Maidah: 49)
Yakni waspadalah terhadap musuh orang-orang Yahudi itu, jangan biarkan mereka memalsukan perkara yang hak melalui berbagai macam perkara yang mereka ajukan kepadamu; janganlah kamu teperdaya oleh mereka, karena sesungguhnya mereka adalah orang-orang pendusta, kafir lagi penghianat.
{فَإِنْ تَوَلَّوْا}
Jika mereka berpaling. (Al-Maidah: 49)
Yaitu berpaling dari perkara hak yang telah kamu putuskan di antara mereka, lalu mereka menentang syariat Allah.
{فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُصِيبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ}
maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. (Al-Maidah: 49)
Yakni ketahuilah bahwa hal itu telah direncanakan oleh takdir Allah dan kebijaksanaan-Nya terhadap mereka, yaitu Dia hendak memalingkan mereka dari jalan hidayah disebabkan dosa-dosa mereka yang terdahulu yang berakibat kesesatan dan pembangkangan mereka.
{وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ لَفَاسِقُونَ}
Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. (Al-Maidah: 49)
Yaitu sesungguhnya kebanyakan manusia benar-benar keluar dari ketaatan kepada Tuhan mereka dan menentang perkara yang hak serta berpaling darinya. Perihalnya sama dengan pengertian yang terkandung di dalam ayat lain, yaitu Firman-Nya:
{وَمَا أَكْثَرُ النَّاسِ وَلَوْ حَرَصْتَ بِمُؤْمِنِينَ}
Dan sebagian besar manusia tidak akan beriman, walaupun kamu sangat menginginkannya. (Yusuf: 103)
{وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الأرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ}
Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. (Al-An'am: 116), hingga akhir ayat.
قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ: حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي مُحَمَّدٍ مَوْلَى زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ، حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ جُبَيْرٍ أَوْ عِكْرِمَةُ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ كَعْبُ بْنُ أَسَدٍ، وَابْنُ صَلُوبَا، وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ صوريا، وشاس بْنُ قَيْسٍ، بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ: اذْهَبُوا بِنَا إِلَى مُحَمَّدٍ، لَعَلَّنَا نَفْتِنُهُ عَنْ دِينِهِ! فَأَتَوْهُ، فَقَالُوا: يَا مُحَمَّدُ، إِنَّكَ قَدْ عَرَفْتَ أَنَّا أَحْبَارُ يَهُودَ وَأَشْرَافُهُمْ وَسَادَاتُهُمْ، وَإِنَّا إِنِ اتَّبَعْنَاكَ اتَّبَعَنَا يَهُودُ وَلَمْ يُخَالِفُونَا، وَإِنَّ بَيْنَنَا وَبَيْنَ قَوْمِنَا خُصُومَةً فَنُحَاكِمُهُمْ إِلَيْكَ، فَتَقْضِي لَنَا عَلَيْهِمْ، وَنُؤْمِنُ لَكَ، وَنُصَدِّقُكَ! فَأَبَى ذَلِكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ، عَزَّ وَجَلَّ، فِيهِمْ: {وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنزلَ اللَّهُ وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنزلَ اللَّهُ إِلَيْكَ} إِلَى قَوْلِهِ: {لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ}
Muhammad ibnu Ishaq mengatakan, telah menceritakan kepadaku Muhammad ibnu Abu Muhammad maula Zaid ibnu Sabit, telah menceritakan kepadaku Sa'id ibnu Jubair atau Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa Ka'b ibnu Asad, Ibnu Saluba, Abdullah ibnu Suria, dan Syas ibnu Qais; sebagian dari mereka berkata kepada sebagian yang lain, "Marilah kita berangkat kepada Muhammad, barangkali saja kita dapat memalingkan dia dari agama­nya." Lalu mereka datang kepada Nabi Muhammad dan berkata, "Hai Muhammad, sesungguhnya engkau telah mengetahui bahwa kami ada­lah rahib-rahib Yahudi, orang-orang terhormat, dan pemuka-pemuka mereka. Dan sesungguhnya jika kami mengikutimu, niscaya orang-orang Yahudi akan mengikutimu dan tidak akan menentang kami. Seka­rang telah terjadi suatu perselisihan antara kami dan kaum kami, maka kami serahkan keputusan kami dan mereka kepadamu; dan engkau putuskan untuk kemenangan kami atas mereka, lalu kami mau beriman kepadamu dan membenarkanmu." Tetapi Rasulullah Saw. menolak tawaran itu, dan Allah Swt menu­runkan firman-Nya berkenaan dengan peristiwa mereka itu, yakni firman-Nya: dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang diturunkan Allah kepadamu. (Al-Maidah: 49) sampai dengan firman-Nya: bagi orang-orang yang yakin. (Al-Maidah: 50)
Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir dan Ibnu Abu Hatim.
****
Firman Allah Swt.:
{أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ}
Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?(Al-Maidah: 50)
Melalui ayat ini Allah Swt. mengingkari perbuatan orang-orang yang keluar dari hukum Allah yang muhkam lagi mencakup semua kebaikan, melarang setiap perbuatan jahat, lalu mereka memilih pendapat-pendapat yang lain dan kecenderungan-kecenderungannya serta peristilahan yang dibuat oleh kaum lelaki tanpa sandaran dari syariat Allah, seperti yang pernah dilakukan oleh ahli Jahiliah. Orang-orang Jahiliah memutuskan perkara mereka dengan kesesatan dan kebodohan yang mereka buat-buat sendiri oleh pendapat dan keinginan mereka. Dan juga sama dengan hukum yang dipakai oleh bangsa Tartar berupa undang-undang kerajaan yang diambil dari raja mereka, yaitu Jengis Khan; perundang-undangan tersebut dibuat oleh Al-Yasuq untuk mereka. Undang-undang ini terangkum di dalam suatu kitab yang di dalamnya memuat semua hukum-hukum yang dipetik dari berbagai macam syariat, dari agama Yahudi, Nasrani, dan agama Islam serta lain-lainnya. Di dalamnya banyak terdapat undang-undang yang ditetapkan hanya berdasarkan pandangan dan keinginan Jengis Khan sendiri, kemudian hal tersebut di kalangan keturunannya menjadi peraturan yang diikuti dan lebih diprioritaskan atas hukum Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya. Barang siapa yang melakukan hal tersebut dari kalangan mereka, maka dia adalah orang kafir yang wajib diperangi hingga dia kembali kepada hukum Allah dan Rasul-Nya, karena tiada hukum kecuali hukum-Nya, baik dalam perkara yang kecil maupun perkara yang besar.
Firman Allah Swt.:
{أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ}
Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki. (Al-Maidah: 50)
Yakni yang mereka inginkan dan mereka kehendaki, lalu mereka berpaling dari hukum Allah.
{وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ}
dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (Al-Maidah: 50)
Yaitu siapakah yang lebih adil daripada Allah dalam hukumnya bagi orang yang mengerti akan syariat Allah, beriman kepada-Nya, dan yakin serta mengetahui bahwa Allah adalah Hakim di atas semua hakim serta Dia lebih belas kasihan kepada makhluk-Nya ketimbang seorang ibu kepada anaknya? Dan sesungguhnya Dia adalah Maha Mengetahui lagi Mahakuasa atas segala sesuatu, lagi Mahaadil dalam segala sesuatu.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Hilal ibnu Fayyad, telah menceritakan kepada kami Abu Ubaidah An-Naji yang telah mencerita­kan bahwa ia pernah mendengar Al-Hasan berkata, "Barang siapa yang memutuskan perkara bukan dengan hukum Allah, maka hukum Jahiliah yang dipakainya."
Dan telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Abdul A'la secara qiraah, telah menceritakan kepada kami Sufyan ibnu Uyaynah, dari Ibnu Abu Nujaih yang telah menceritakan bahwa Tawus apabila ada seseorang bertanya kepadanya, "Bolehkah aku membeda-bedakan pemberian di antara anak-anakku?" Maka Tawus membacakan firman-Nya: Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki. (Al-Maidah: 50), hingga akhir ayat.
قَالَ الْحَافِظُ أَبُو الْقَاسِمِ الطَّبَرَانِيُّ: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ الْوَهَّابِ بْنِ نَجْدة الْخُوطِيُّ، حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ الْحَكَمُ بْنُ نَافِعٍ، أَخْبَرَنَا شُعَيْبُ بْنُ أَبِي حَمْزَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي حُسَيْنٍ، عَنْ نَافِعِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "أَبْغَضُ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ، عَزَّ وَجَلَّ وَمُبْتَغٍ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةَ الْجَاهِلِيَّةِ، وَطَالَبُ دَمِ امْرِئٍ بِغَيْرِ حَقٍّ ليُرِيق دَمَهُ".
Al-Hafiz Abul Qasim At-Tabrani mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Abdul Wahhab ibnu Najdah Al-Huti, telah menceritakan kepada kami Abul Yaman Al-Hakam ibnu Nafi', telah menceritakan kepada kami Syu'aib ibnu Abu Hamzah, dari Abdullah ibnu Abdur Rahman ibnu Abu Husain, dari Nafi' ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Orang yang pating dimurkai oleh Allah Swt. ialah orang yang menginginkan tuntunan Jahiliah dalam Islam, dan orang yang menuntut darah seseorang tanpa alasan yang dibenarkan hanya semata-mata ingin mengalirkan darahnya.
Imam Bukhari telah meriwayatkan hal yang semisal, dari Abul Yaman, lengkap dengan sanad berikut tambahannya.

Al-Maidah, ayat 51-53

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ (51) فَتَرَى الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ يُسَارِعُونَ فِيهِمْ يَقُولُونَ نَخْشَى أَنْ تُصِيبَنَا دَائِرَةٌ فَعَسَى اللَّهُ أَنْ يَأْتِيَ بِالْفَتْحِ أَوْ أَمْرٍ مِنْ عِنْدِهِ فَيُصْبِحُوا عَلَى مَا أَسَرُّوا فِي أَنْفُسِهِمْ نَادِمِينَ (52) وَيَقُولُ الَّذِينَ آمَنُوا أَهَؤُلَاءِ الَّذِينَ أَقْسَمُوا بِاللَّهِ جَهْدَ أَيْمَانِهِمْ إِنَّهُمْ لَمَعَكُمْ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فَأَصْبَحُوا خَاسِرِينَ (53)
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi wali (kalian); sebagian mereka adalah wali bagi sebagian yang lain. Barang siapa di anta­ra kalian mengambil mereka menjadi wali, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. Maka kami akan melihat orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya (orang-orang munafik) bersegera mendekati mereka (Yahudi dan Nasrani) seraya berkata, "Kami takut akan mendapat bencana, " Mudah-mudahan Allah akan mendatangkan kemenangan (kepada Rasul-Nya), atau sesuatu keputusan dari sisi-Nya. Maka karena itu mereka menjadi menyesal terhadap apa yang mereka rahasiakan dalam diri mereka. Dan orang-orang yang beriman akan mengatakan, "Inikah orang-orang yang bersumpah sungguh-sungguh dengan nama Allah, bahwasanya mereka benar-benar beserta kamu?” Rusak binasalah segala amal mereka, lalu mereka menjadi orang-orang yang merugi.
Allah Swt. melarang hamba-hamba-Nya yang mukmin mengangkat orang-orang Yahudi dan orang-orang Nasrani sebagai wali mereka, karena mereka adalah musuh-musuh Islam dan para penganutnya; semoga Allah melaknat mereka. Kemudian Allah memberitahukan bahwa sebagian dari mereka adalah wali bagi sebagian yang lain.
Selanjutnya Allah mengancam orang mukmin yang melakukan hal itu melalui firman-Nya:
وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ
Barang siapa di antara kalian mengambil mereka menjadi wali, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. (Al-Maidah: 51), hingga akhir ayat.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Kasir ibnu Syihab, telah menceritakan kepada kami Muhammad (Yakni Ibnu Sa'id ibnu Sabiq), telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Abu Qais, dari Sammak ibnu Harb, dari Iyad, bahwa Umar pernah memerintahkan Abu Musa Al Asyari untuk melaporkan kepadanya tentang semua yang diambil dan yang diberikannya (yakni pemasukan dan pengeluarannya) dalam suatu catatan lengkap. Dan tersebutlah bahwa yang menjadi sekretaris Abu Musa saat itu adalah seorang Nasrani. Kemudian hal tersebut dilaporkan kepada Khalifah Umar r.a. Maka Khalifah Umar merasa heran akan hal tersebut, lalu ia berkata, "Sesungguhnya orang ini benar-benar pandai, apakah kamu dapat membacakan untuk kami sebuah surat di dalam masjid yang datang dari negeri Syam?" Abu Musa Al-Asy'ari menjawab, "Dia tidak dapat melakukannya." Khalifah Umar bertanya, "Apakah dia sedang mempunyai jinabah?" Abu Musa Al-Asy'ari berkata, "Tidak, tetapi dia adalah seorang Nasrani." Maka Khalifah Umar membentakku dan memukul pahaku, lalu berkata, "Pecatlah dia." Selanjutnya Khalifah Umar membacakan firman Allah Swt.: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi wali (kalian). (Al-Maidah: 51), hingga akhir ayat
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnul Hasan ibnu Muhammad ibnus Sabah, telah mencerita­kan kepada kami Usman ibnu Umar, telah menceritakan kepada kami Ibnu Aun, dari Muhammad ibnu Sirin yang mengatakan bahwa Abdullah ibnu Atabah pernah berkata, "Hendaklah seseorang di antara kalian memelihara dirinya, jangan sampai menjadi seorang Yahudi atau seorang Nasrani, sedangkan dia tidak menyadarinya." Menurut Muhammad ibnu Sirin, yang dimaksud olehnya menurut dugaan kami adalah firman Allah Swt. yang mengatakan: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi wali (kalian). (Al-Maidah : 51), hingga akhir ayat.
Dan telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Ibnu Fudail, dari Asim, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa ia pernah ditanya mengenai sembelihan orang-orang Nasrani Arab. Maka ia menjawab, "Boleh dimakan." Allah Swt. hanya berfirman: Barang siapa di antara kalian mengambil mereka menjadi wali, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. (Al-Maidah: 51)
Hal yang semisal telah diriwayatkan dari Abuz Zanad.
****
Firman Allah Swt.:
{فَتَرَى الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ}
Maka kamu akan melihat orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya. (Al-Maidah: 52)
Yaitu keraguan, kebimbangan, dan kemunafikan.
{يُسَارِعُونَ فِيهِمْ}
bersegera mendekati mereka. (Al-Maidah: 52)
Maksudnya, mereka bersegera berteman akrab dengan orang-orang Yahudi dan orang-orang Nasrani secara lahir batin.
{يَقُولُونَ نَخْشَى أَنْ تُصِيبَنَا دَائِرَةٌ}
seraya berkata, "Kami takut akan mendapat bencana." (Al-Maidah: 52)
Yakni mereka melakukan demikian dengan alasan bahwa mereka takut akan terjadi suatu perubahan, yaitu orang-orang kafir beroleh kemenangan atas kaum muslim. Jika hal ini terjadi, berarti mereka akan memperoleh perlindungan dari orang-orang Yahudi dan Nasrani, meng­ingat orang-orang Yahudi dan Nasrani mempunyai pengaruh tersendiri di kalangan orang-orang kafir, sehingga sikap berteman akrab dengan mereka dapat memberikan manfaat ini. Maka Allah Swt berfirman menjawab mereka:
{فَعَسَى اللَّهُ أَنْ يَأْتِيَ بِالْفَتْحِ}
Mudah-mudahan Allah akan memberikan kemenangan (kepada Rasul-Nya). (Al-Maidah: 52)
Menurut As-Saddi, yang dimaksud dengan al-Fathu dalam ayat ini ialah kemenangan atas kota Mekah. Sedangkan yang lainnya mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah kekuasaan peradilan dan keputusan.
{أَوْ أَمْرٍ مِنْ عِنْدِهِ}
atau sesuatu keputusan dari-Nya. (Al-Maidah: 52)
Menurut As-Saddi, makna yang dimaksud ialah memungut jizyah atas orang-orang Yahudi dan Nasrani.
{فَيُصْبِحُوا}
Maka karena itu mereka menjadi. (Al-Maidah: 52)
Yakni orang-orang yang menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai wali mereka dari kalangan kaum munafik.
{عَلَى مَا أَسَرُّوا فِي أَنْفُسِهِمْ نَادِمِينَ}
menyesal terhadap apa yang mereka rahasiakan dalam diri mereka (Al-Maidah: 52)
Yaitu menyesali perbuatan mereka yang berpihak kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani itu. Dengan kata lain, mereka menyesali perbuatan yang mereka lakukan karena usahanya itu tidak dapat memberikan hasil apa pun, tidak pula dapat menolak hal yang mereka hindari, bahkan berpihak kepada mereka merupakan penyebab utama dari kerusakan itu sendiri. Kini mereka keadaannya telah dipermalukan dan Allah telah menampakkan perkara mereka di dunia ini kepada hamba-hamba-Nya yang beriman, padahal sebelumnya mereka tersembunyi, keadaan dan prinsip mereka masih belum diketahui. Tetapi setelah semua penyebab yang mempermalukan mereka telah lengkap, maka tampak jelaslah perkara mereka di mata hamba-hamba Allah yang mukmin. Orang-orang mukmin merasa heran dengan sikap mereka (kaum munafik itu), bagaimana mereka dapat menampakkan diri bahwa mereka seakan-akan termasuk orang-orang mukmin, dan bahkan mereka berani bersumpah untuk itu, tetapi dalam waktu yang sama mereka berpihak kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani? Dengan demikian, tampak jelaslah kedustaan dan kebohongan mereka. Untuk itulah Allah menyebutkan dalam firman-Nya:
{وَيَقُولُ الَّذِينَ آمَنُوا أَهَؤُلاءِ الَّذِينَ أَقْسَمُوا بِاللَّهِ جَهْدَ أَيْمَانِهِمْ إِنَّهُمْ لَمَعَكُمْ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فَأَصْبَحُوا خَاسِرِينَ}
Dan orang-orang yang beriman akan mengatakan, "Inikah orang-orang yang bersumpah sungguh-sungguh dengan nama Allah, bahwasanya mereka benar-benar beserta kalian?” Rusak binasalah segala amal mereka, lalu mereka menjadi orang-orang yang merugi. (Al-Maidah: 53)
Para ahli qiraah berbeda pendapat sehubungan dengan huruf wawu dari ayat ini. Jumhur ulama menetapkan huruf wawu dalam firman-Nya:
وَيَقُولُ الَّذِينَ آمَنُوا
Dan orang-orang yang beriman akan mengatakan. (Al-Maidah: 53)
Kemudian sebagian dari mereka ada yang membaca rafa' dan mengatakan sebagai ibtida (permulaan kalimat). Sebagian dari mereka ada yang me-nasab-kannya karena di-'ataf-kan kepada firman-Nya:
{فَعَسَى اللَّهُ أَنْ يَأْتِيَ بِالْفَتْحِ أَوْ أَمْرٍ مِنْ عِنْدِهِ}
"Mudah-mudahan Allah akan mendatangkan kemenangan (kepada Rasul-Nya), atau sesuatu keputusan dari sisi-Nya. . (Al-Maidah: 53)
Dengan demikian, berarti bentuk lengkapnya ialah an-yaqula (dan mudah-mudahan orang-orang yang beriman mengatakan).
Tetapi ulama Madinah membacanya dengan bacaan berikut:
{يَقُولُ الَّذِينَ آمَنُوا}
Orang-orang yang beriman akan mengatakan. (Al-Maidah: 53)
Yakni tanpa memakai huruf wawu. demikian pula yang tertera di dalam mushaf mereka, menurut Ibnu Jarir.
Ibnu Juraij mengatakan dari Mujahid sehubungan dengan firman Allah Swt.: Mudah-mudahan Allah akan mendatangkan kemenangan kepada (RasulNya), atau sesuatu keputusdan dari Sisi-Nya. (Al-Maidah: 52) Sebagai konsekuensinya disebutkan dalam firman-Nya: Orang-orang yang beriman akan mengatakan, "Inikah orang-orang yang bersumpah sungguh-sungguh dengan nama Allah, bahwasanya mereka benar-benar beserta kalian?” Rusak binasalah segala amal mereka, lalu mereka menjadi orang-orang yang merugi. (Al-Maidah: 53).
Yakni tanpa memakai wawu. Demikianlah menurut salinan yang ada di tangan kami. Tetapi barangkali ada kalimat yang digugurkan padanya, karena menurut ungkapan Tafsir Ruhul Ma'ani disebutkan bahwa Ibnu Kasir, Nafi', dan Ibnu Amir membaca yaaulu tanpa memakai wawu dengan interpretasi sebagai isti-naf bayani. Seakan-akan dikatakan bahwa "lalu apakah yang dikatakan oleh orang-orang mukmin saat itu?".
Para ulama tafsir berbeda pendapat mengenai penyebab yang melatarbelakangi turunnya ayat-ayat yang mulia ini. As-Saddi menye­butkan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan dua orang lelaki. Salah seorang dari keduanya berkata kepada lainnya sesudah Perang Uhud, "Adapun saya, sesungguhnya saya akan pergi kepada si Yahudi itu, lalu saya berlindung padanya dan ikut masuk agama Yahudi bersamanya, barangkali ia berguna bagiku jika terjadi suatu perkara atau suatu hal."Sedangkan yang lainnya menyatakan, "Adapun saya, sesungguhnya saya akan pergi kepada si Fulan yang beragama Nasrani di negeri Syam, lalu saya berlindung padanya dan ikut masuk Nasrani bersamanya." Maka Allah Swt. berfirman: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi wali (kalian). (Al-Maidah: 51). hingga beberapa ayat berikutnya.
Ikrimah mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Abu Lubabah ibnu Abdul Munzir ketika Rasulullah Saw. mengutusnya kepada Bani Quraizah, lalu mereka bertanya kepadanya, "Apakah yang akan dilakukan olehnya terhadap kami?" Maka Abu Lubabah mengisya­ratkan dengan tangannya ke arah tenggorokannya, yang maksudnya bahwa Nabi Saw. akan menyembelih mereka. Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir.
Menurut pendapat yang lain. ayat ini diturunkan berkenaan dengan Abdullah ibnu Ubay ibnu Salul, seperti apa yang telah disebutkan oleh Ibnu Jarir:
حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْب، حَدَّثَنَا ابْنُ إِدْرِيسَ قَالَ: سَمِعْتُ أَبِي، عَنْ عَطِيَّةَ بْنِ سَعْدٍ قَالَ: جَاءَ عُبَادَةُ بْنُ الصَّامِتِ، مِنْ بَنِي الْخَزْرَجِ، إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ لِي مَوَالِي مَنْ يَهُودٍ كَثِيرٌ عَدَدُهُمْ، وَإِنِّي أَبْرَأُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ مِنْ وَلَايَةِ يَهُودٍ، وَأَتَوَلَّى اللَّهَ وَرَسُولَهُ. فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أُبَيٍّ: إِنِّي رَجُلٌ أَخَافُ الدَّوَائِرَ، لَا أَبْرَأُ مِنْ وِلَايَةِ مَوَالِي. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ أُبَيٍّ: "يَا أَبَا الحُباب، مَا بَخِلْتَ بِهِ مِنْ وَلَايَةِ يَهُودَ عَلَى عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ فَهُوَ لَكَ دُونَهُ". قَالَ: قَدْ قَبِلْتُ! فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ [بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ] } إِلَى قَوْلِهِ: {فَتَرَى الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ}
bahwa telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Ibnu Idris yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar ayahnya menceritakan hadis berikut dari Atiyyah ibnu Sa'd, bahwa Ubadah ibnus Samit dari Banil Haris ibnul Khazraj datang kepada Rasulullah Saw., lalu berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya saya mempunyai teman-teman setia dari kalangan orang-orang Yahudi yang jumlah mereka cukup banyak. Dan sesungguhnya saya sekarang menyatakan berlepas diri kepada Allah dan Rasul-Nya dari mengambil orang-orang Yahudi sebagai teman setia saya, dan sekarang saya berpihak kepada Allah dan Rasul-Nya." Abdullah ibnu Ubay ibnu Salul berkata, "Sesungguhnya aku adalah seseorang yang takut akan mendapat bencana. Karenanya aku tidak mau berlepas diri dari mereka yang telah menjadi teman-teman setiaku." Maka Rasulullah Saw. bersabda kepada Abdullah ibnu Ubay, "Hai Abul Hubab, apa yang engkau pikirkan, yaitu tidak mau melepaskan diri dari berteman setia dengan orang-orang Yahudi, tidak seperti apa yang dilakukan oleh Ubadah ibnus Samit. Maka hal itu hanyalah untukmu, bukan untuk Ubadah." Abdullah ibnu Ubay berkata, "Saya terima." Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi wali (kalian). (Al-Maidah: 51), hingga dua ayat berikutnya.
ثُمَّ قَالَ ابْنُ جَرِيرٍ: حَدَّثَنَا هَنَّاد، حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ بُكَيْر، حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنِ الزُّهْرِيِّ قَالَ: لَمَّا انْهَزَمَ أَهْلُ بَدْرٍ قَالَ الْمُسْلِمُونَ لِأَوْلِيَائِهِمْ مِنْ يَهُودَ: آمِنُوا قَبْلَ أَنْ يُصِيبَكُمُ اللَّهُ بِيَوْمٍ مِثْلَ يَوْمِ بَدْرٍ! فَقَالَ مَالِكُ بْنُ الصَّيْفِ: أَغَرَّكُمْ أَنْ أَصَبْتُمْ رَهْطًا مِنْ قُرَيْشٍ لَا عِلْمَ لَهُمْ بِالْقِتَالِ!! أَمَا لَوْ أمْرَرْنا الْعَزِيمَةَ أَنْ نَسْتَجْمِعَ عَلَيْكُمْ، لَمْ يَكُنْ لَكُمْ يَدٌ بِقِتَالِنَا فَقَالَ عُبَادَةُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ أَوْلِيَائِي مِنَ الْيَهُودِ كَانَتْ شَدِيدَةً أَنْفُسُهُمْ، كَثِيرًا سِلَاحُهُمْ، شَدِيدَةً شَوْكَتُهُمْ، وَإِنِّي أَبْرَأُ إِلَى اللَّهِ [تَعَالَى] وَإِلَى رَسُولِهِ مِنْ وِلَايَةِ يَهُودَ، وَلَا مَوْلَى لِي إِلَّا اللَّهُ وَرَسُولُهُ. فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أُبَيٍّ: لَكِنِّي لَا أَبْرَأُ مِنْ وَلَاءِ يَهُودٍ أَنَا رَجُلٌ لَا بُدَّ لِي مِنْهُمْ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "يَا أَبَا الْحُبَابِ أَرَأَيْتَ الَّذِي نَفَّسْتَ بِهِ مِنْ وَلَاءِ يَهُودَ عَلَى عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ، فَهُوَ لَكَ دُونَهُ؟ " فَقَالَ: إِذًا أقبلُ! قَالَ: فَأَنْزَلَ اللَّهُ: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ [بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ] } إِلَى قَوْلِهِ: {وَاللَّهُ يَعْصِمُكَ مِنَ النَّاسِ}
Kemudian Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hannad, telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Bukair, telah menceritakan kepada kami Usman ibnu Abdur Rahman, dari Az-Zuhri yang menceritakan bahwa ketika kaum musyrik mengalami kekalahan dalam Perang Badar, kaum muslim berkata kepada teman-teman mereka yang dari kalangan orang-orang Yahudi, "Masuk Islamlah kalian sebelum Allah menimpakan kepada kalian suatu bencana seperti yang terjadi dalam Perang Badar." Malik ibnus Saif berkata, "Kalian telah teperdaya dengan kemenangan kalian atas segolongan orang-orang Quraisy yang tidak mempunyai pengalaman dalam peperangan. Jika kami bertekad menghimpun kekuatan untuk menyerang kalian, maka kalian tidak akan berdaya untuk memerangi kami." Maka Ubadah ibnus Samit berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguh­nya teman-teman sejawatku dari kalangan orang-orang Yahudi adalah orang-orang yang berjiwa keras, banyak memiliki senjata, dan kekuatan mereka cukup tangguh. Sesungguhnya aku sekarang berlepas diri kepada Allah dan Rasul-Nya dari berteman dengan orang-orang Yahudi. Sekarang bagiku tidak ada pemimpin lagi kecuali Allah dan Rasul-Nya." Tetapi Abdullah ibnu Ubay berkata, "Tetapi aku tidak mau berlepas diri dari berteman sejawat dengan orang-orang Yahudi. Sesungguhnya aku adalah orang yang bergantung kepada mereka." Maka Rasulullah Saw. bersabda, "Hai Abul Hubab, bagaimanakah jika apa yang kamu sayangkan, yaitu berteman sejawat dengan orang-orang Yahudi terhadap Ubadah ibnus Samit, hal itu hanyalah untukmu, bukan untuk dia?" Abdullah ibnu Ubay menjawab, "Kalau begitu, aku bersedia menerima­nya." Maka Allah menurunkan firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi wali (kalian). (Al-Maidah: 51) sampai dengan firman-Nya: Allah memelihara kamu dari (gangguan)manusia. (Al-Maidah: 67)
Muhammad ibnu Ishaq mengatakan, kabilah Yahudi yang mula-mula berani melanggar perjanjian antara mereka dan Rasulullah Saw. adalah Bani Qainuqa.
فَحَدَّثَنِي عَاصِمُ بْنُ عُمَرَ بْنِ قَتَادَةَ قَالَ: فَحَاصَرَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حتى نَزَلُوا عَلَى حُكْمِهِ، فَقَامَ إِلَيْهِ عَبْدُ اللَّهِ بن أبي بن سَلُولَ، حِينَ أَمْكَنَهُ اللَّهُ مِنْهُمْ، فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ، أَحْسِنْ فِي مَوَالي. وَكَانُوا حُلَفَاءَ الْخَزْرَجِ، قَالَ: فَأَبْطَأَ عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ، أَحْسِنْ فِي مَوَالِي. قَالَ: فَأَعْرَضَ عَنْهُ. فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِي جَيْبِ دِرْعِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. "أَرْسِلْنِي". وَغَضِبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى رُئِي لِوَجْهِهِ ظُلَلًا ثُمَّ قَالَ: "وَيْحَكَ أَرْسِلْنِي". قَالَ: لَا وَاللَّهِ لَا أُرْسِلُكَ حَتَّى تُحْسِنَ فِي مَوَالي، أَرْبَعِمِائَةِ حَاسِرٍ، وَثَلَاثِمِائَةِ دَارِعٍ، قَدْ مَنَعُونِي مِنَ الْأَحْمَرِ وَالْأَسْوَدِ، تَحْصُدُهُمْ فِي غَدَاةٍ وَاحِدَةٍ؟! إِنِّي امْرُؤٌ أَخْشَى الدَّوَائِرَ، قَالَ: فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "هُم لَكَ."
Muhammad ibnu Ishaq mengatakan, telah menceritakan kepadanya Asim ibnu Umar ibnu Qatadah yang mengatakan bahwa lalu Rasulullah Saw. mengepung mereka hingga mereka menyerah dan mau tunduk di bawah hukumnya. Lalu bangkitlah Abdullah ibnu Ubay ibnu Salul kepada Rasulullah, setelah Allah memberikan kemenangan kepadanya atas mereka. Kemudian Abdullah Ibnu Ubay ibnu Salul berkata, "Hai Muhammad, perlakukanlah teman-teman sejawatku itu dengan baik, karena mereka adalah teman-teman sepakta orang-orang Khazraj." Rasulullah Saw. tidak melayaninya, dan Abdullah ibnu Ubay ibnu Salul berkata lagi, "Hai Muhammad, perlakukanlah teman-teman sejawatku ini dengan baik. Tetapi Rasulullah Saw. tidak mempedulikannya. Kemudian Abdullah ibnu Ubay memasukkan tangannya ke dalam kantong baju jubah Nabi Saw., dan Nabi Saw. bersabda kepadanya.”Lepaskanlah aku!" Bahkan Rasulullah Saw. marah sehingga kelihatan roman muka beliau memerah, kemudian bersabda lagi, "Celakalah kamu, lepaskan aku. Abdullah ibnu Ubay berkata, "Tidak, demi Allah, sebelum engkau bersedia akan memperlakukan teman-teman sejawatku dengan perlakuan yang baik. Mereka terdiri atas empat ratus orang yang tidak memakai baju besi dan tiga ratus orang memakai baju besi, dahulu mereka membelaku dari ancaman orang-orang yang berkulit merah dan berkulit hitam yang selalu mengancamku, sesungguhnya aku adalah orang yang takut akan tertimpa bencana." Maka Rasulullah Saw. bersabda, "Mereka kuserahkan kepadamu."
قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ: فَحَدَّثَنِي أَبُو إِسْحَاقَ بْنُ يَسار، عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الْوَلِيدِ بْنِ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ: لَمَّا حَارَبَتْ بَنُو قَيْنُقَاع رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، تَشَبَّثَ بِأَمْرِهِمْ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أُبَيٍّ، وَقَامَ دُونَهُمْ، وَمَشَى عُبَادَةُ بْنُ الصَّامِتِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكَانَ أَحَدَ بَنِي عَوْف بْنِ الْخَزْرَجِ، لَهُ مِنْ حِلْفِهِمْ مِثْلَ الَّذِي لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ أُبَيٍّ، فَجَعَلَهُمْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَبَرَّأَ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ حِلْفِهِمْ، وَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَتَبَرَّأُ إِلَى اللَّهِ وَإِلَى رَسُولِهِ مِنْ حِلْفِهِمْ، وَأَتَوَلَّى اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَالْمُؤْمِنِينَ، وَأَبْرَأُ مِنْ حِلْفَ الْكُفَّارِ وَوَلَايَتِهِمْ. فَفِيهِ وَفِي عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أُبَيٍّ نَزَلَتِ الْآيَاتُ فِي الْمَائِدَةِ: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ} إِلَى قَوْلِهِ: {وَمَنْ يَتَوَلَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا فَإِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْغَالِبُونَ}
Muhammad ibnu Ishaq berkata, telah menceritakan kepadaku Abu Ishaq ibnu Yasar, dari Ubadah ibnul Walid ibnu Ubadah ibnus Samit yang mengatakan bahwa ketika Bani Qainuqa' memerangi Rasulullah Saw., Abdullah ibnu Ubay berpihak dan membela mereka, sedangkan Ubadah ibnus Samit berpihak kepada Rasulullah Saw. Dia adalah salah seorang dari kalangan Bani Auf ibnul Khazraj yang juga merupakan teman sepakta Bani Qainuqa', sama dengan Abdullah ibnu Ubay. Ubadah ibnus Samit menyerahkan perkara mereka kepada Rasulullah Saw. dan berlepas diri kepada Allah dan Rasul-Nya dari berteman dengan mereka. Lalu ia mengatakan, "Wahai Rasulullah, saya berlepas diri kepada Allah dan Rasul-Nya dari berteman dengan mere­ka; dan sekarang saya berpihak kepada Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang mukmin; saya pun menyatakan lepas dari perjanjian saya dengan orang-orang kafir dan tidak mau lagi berteman dengan mereka." Berkenaan dengan dia dan Abdullah ibnu Ubay ayat-ayat ini diturunkan,- yaitu firman Allah Swt. yang ada di dalam surat Al-Maidah: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi wali (kalian); sebagian mereka adalah wali bagi sebagian yang lain. (Al-Maidah: 51) sampai dengan firman-Nya: Dan barang siapa mengambil Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang mukmin menjadi penolongnya, maka sesungguhnya pengikut (agama) Allah itulah yang pasti menang. (Al-Maidah: 56)
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ زَكَرِيَّا بْنِ أَبِي زَائِدَةَ، عَنْ محمد بن إِسْحَاقَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُرْوَة، عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ قَالَ: دَخَلْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أُبَيٍّ نَعُودُهُ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "قَدْ كُنْتُ أَنْهَاكَ عَنْ حُبّ يَهُودَ". فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ: فَقَدْ أَبْغَضَهُمْ أَسْعَدُ بْنُ زُرَارَةَ، فَمَاتَ.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Qutaibah ibnu Sa'id, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Zakaria ibnu Abu Zaidah, dari Muhammad ibnu Ishaq, dari Az-Zuhri, dari Urwah, dari Usamah ibnu Zaid yang menceritakan bahwa ia pernah bersama dengan Rasulullah Saw. menjenguk Abdullah ibnu Ubay yang sedang sakit. Maka Nabi Saw. bersabda kepadanya: Aku pernah melarangmu jangan berteman dengan orang-orang Yahudi. Tetapi Abdullah ibnu Ubay menjawab, "As'ad ibnu Zararah pernah membenci mereka, dan ternyata dia mati."
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Abu Daud melalui hadis Muhammad ibnu Ishaq.

Al-Maidah, ayat 54-56

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَنْ يَرْتَدَّ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ يُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لَائِمٍ ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ (54) إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَهُمْ رَاكِعُونَ (55) وَمَنْ يَتَوَلَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا فَإِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْغَالِبُونَ (56)
Hai orang-orang yang beriman, barang siapa di antara kalian yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang-orang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. Sesungguhnya penolong kalian hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendiri­kan salat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah). Dan barang siapa mengambil Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, maka sesungguh­nya pengikut (agama) Allah itulah yang pasti menang.
Allah Swt. berfirman menceritakan tentang kekuasaan-Nya Yang Mahabesar, bahwa barang siapa yang memalingkan diri tidak mau menolong agama Allah dan menegakkan syariat-Nya, sesungguhnya Allah akan menggantikannya dengan kaum yang lebih baik daripadanya, lebih keras pertahanannya serta lebih lurus jalannya. Perihalnya sama dengan apa yang disebutkan dalam ayat lain, yaitu firman-firman-Nya berikut ini:
{وَإِنْ تَتَوَلَّوْا يَسْتَبْدِلْ قَوْمًا غَيْرَكُمْ ثُمَّ لَا يَكُونُوا أَمْثَالَكُمْ}
dan jika kalian berpaling, niscaya Dia akan mengganti (kalian) dengan kaum yang lain, dan mereka tidak akan seperti kalian (ini). (Muhammad: 38)
{إِنْ يَشَأْ يُذْهِبْكُمْ أَيُّهَا النَّاسُ وَيَأْتِ بِآخَرِينَ}
Jika Allah menghendaki, niscaya Dia musnahkan kalian, wahai manusia; dan Dia datangkan umat yang lain (sebagai pengganti kalian). (An-Nisa: 133)
{إِنْ يَشَأْ يُذْهِبْكُمْ وَيَأْتِ بِخَلْقٍ جَدِيدٍ. وَمَا ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ بِعَزِيزٍ}
Jika Dia menghendaki, niscaya Dia membinasakan kalian dan mengganti (kalian) dengan makhluk yang baru, dan yang demikian itu sekali-kali tidak sulit bagi Allah. (Ibrahim: 19-20)
****
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَنْ يَرْتَدَّ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ}
Hai orang-orang yang beriman, barang siapa di antara kalian yang murtad dari agamanya. (Al-Maidah: 54)
Yakni meninggalkan perkara yang hak dan kembali kepada kebatilan. Muhammad ibnu Ka'b mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan para pemimpin orang-orang Quraisy. Menurut Al-Hasan Al-Basri, ayat ini diturunkan berkenaan dengan orang-orang murtad yang baru kelihatan kemurtadannya di masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar.
{فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ}
maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya. (Al-Maidah: 54)
Al-Hasan Al-Basri menyebutkan bahwa demi Allah, yang dimaksud adalah Abu Bakar dan sahabat-sahabatnya. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Abu Hatim.
Abu Bakar ibnu Abu Syaibah mengatakan, ia pernah mendengar Abu Bakar ibnu Ayyasy berkata sehubungan dengan firman-Nya: maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya. (Al-Maidah: 54); Mereka adalah penduduk Qadisiyah. Sedangkan menurut Lais ibnu Abu Sulaim, dari Mujahid, mereka adalah suatu kaum dari negeri Saba.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnul Ajlah, dari Muhammad ibnu Amr, dari Salim, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya. (Al-Maidah: 54) Yang dimaksud adalah segolongan orang-orang dari penduduk negeri Yaman, Kindah, dan-As-Sukun.
حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُصَفَّى، حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ -يَعْنِي ابْنَ حَفْصٍ-عَنْ أَبِي زِيَادٍ الْحِلْفَانِيِّ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ المُنْكَدر، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: سُئل رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَوْلِهِ: {فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ} قَالَ: "هَؤُلَاءِ قَوْمٍ مِنْ أَهْلِ الْيَمَنِ، ثُمَّ مِنْ كِنْدَةَ، ثُمَّ مِنَ السكون، ثم من تُجِيبَ".
Telah menceritakan pula kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnul Musaffa, telah menceritakan kepada kami Mu'awiyah (yakni Ibnu Hafs), dari Abu Ziyad Al-Hilfani, dari Muhammad ibnul Munkadir, dari Jabir ibnu Abdullah yang mencerita­kan bahwa Rasulullah Saw. pernah ditanya mengenai makna firman-Nya: maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya. (Al-Maidah: 54) Maka Rasulullah Saw. bersabda: Mereka adalah suatu kaum dari kalangan penduduk negeri Yaman, lalu dari Kindah, dari As-Sukun, dan dari Tajib.
Hadis ini berpredikat garib sekali.
قَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ شَبَّة، حدثنا عَبْدُ الصَّمَدِ -يَعْنِي ابْنَ عَبْدِ الْوَارِثِ-حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ سِمَاك، سَمِعْتُ عِيَاضًا يُحَدِّثُ عَنِ الْأَشْعَرِيِّ قَالَ: لَمَّا نَزَلَتْ: {فَسَوْفَ يَأْتِي اللَّهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ} قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "هُمْ قَوْمُ هَذَا".
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Umar ibnu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Abdus Samad (yakni Ibnu Abdul Waris), telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Sammak; ia pernah mendengar Iyad menceritakan hadis dari Abu Musa Al-Asy'ari yang mengatakan bahwa ketika ayat ini diturunkan, yaitu firman Allah Swt.: maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya. (Al-Maidah: 54) Maka Rasulullah Saw. bersabda: Mereka adalah dari kaum orang ini (seraya mengisyaratkan kepada Abu Musa Al-Asy'ari, yakni dari penduduk Yaman, pent.).
Ibnu Jarir meriwayatkannya melalui hadis Syu'bah dengan lafaz yang semisal.
****
Firman Allah Swt.:
{أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ}
yang bersikap lemah lembut terhadap orang-orang mukmin yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir. (Al-Maidah: 54)
Demikianlah sifat orang mukmin yang sempurna, yaitu selalu bersikap rendah diri terhadap saudara dan teman sejawatnya, dan bersikap keras terhadap musuh dan seterunya, seperti yang disebutkan oleh Allah Swt. dalam ayat yang lain, yaitu:
{مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ}
Muhammad itu adalah utusan Allah, dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. (Al-Fath: 29)
Di dalam gambaran tentang sifat Rasulullah Saw. disebutkan bahwa beliau Saw. adalah orang yang banyak senyum lagi banyak berperang. Dengan kata lain, beliau selalu bersikap kasih sayang dan lemah lembut kepada kekasih-kekasihnya dan sangat keras terhadap musuh-musuhnya.
***
Firman Allah Swt.:
{يُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لائِمٍ}
yang berjihad di jalan Allah, dan tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. (Al-Maidah: 54)
Yakni mereka tidak pernah mundur setapak pun dari prinsipnya, yaitu taat kepada Allah, menegakkan batasan-batasan-Nya, memerangi musuh-musuh-Nya, dan melakukan amar ma’ruf serta nahi munkar. Mereka sama sekali tidak pernah surut dari hal tersebut tiada seorangpun yang dapat menghalang-halangi mereka, dan tidak pernah takut terhadap celaan orang-orang yang mencela dan mengkritiknya.
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَفَّانُ، حَدَّثَنَا سَلَامٌ أَبُو الْمُنْذِرِ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ وَاسِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الصَّامِتِ، عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ: أَمَرَنِي خَلِيلِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسَبْعٍ، أَمَرَنِي بِحُبِّ الْمَسَاكِينِ وَالدُّنُوِّ مِنْهُمْ، وَأَمَرَنِي أَنْ أَنْظُرَ إِلَى مَنْ هُوَ دُونِي، وَلَا أَنْظُرُ إِلَى مَنْ هُوَ فَوْقِي، وَأَمَرَنِي أَنْ أَصِلَ الرَّحِمَ وَإِنْ أَدْبَرَتْ، وَأَمَرَنِي أَنْ لَا أَسْأَلَ أَحَدًا شَيْئًا، وَأَمَرَنِي أَنْ أَقُولَ الْحَقَّ وَإِنْ كَانَ مُرًّا، وَأَمَرَنِي أَلَّا أَخَافَ فِي اللَّهِ لَوْمَةَ لَائِمٍ، وَأَمَرَنِي أَنَّ أُكْثِرَ مِنْ قَوْلِ: لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ، فَإِنَّهُنَّ مِنْ كَنْزٍ تَحْتَ الْعَرْشِ.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Affan, telah menceritakan kepada kami Salam Abul Munzir, dari Muhammad ibnu Wasi', dari Abdullah ibnus Samit, dari Abu Zar yang menceritakan: Kekasihku (yakni Nabi Saw.) telah memerintahkan kepadaku melakukan tujuh perkara, yaitu: Beliau memerintahkan kepadaku agar menyayangi orang-orang miskin dan dekat dengan mereka. Beliau memerintahkan kepadaku agar memandang kepada orang yang sebawahku dan jangan memandang kepada orang yang seatasku. Beliau memerintahkan kepadaku agar menghubungkan silaturahmi, sekalipun hatiku tidak suka. Beliau memerintahkan kepadaku agar jangan meminta sesuatu pun kepada orang lain. Beliau memerintahkan kepadaku agar mengucapkan hal yang hak, sekalipun itu pahit. Beliau memerintahkan kepadaku agar jangan takut kepada celaan orang yang mencela dalam membela (agama) Allah. Dan beliau memerintahkan kepadaku agar memperbanyak ucapan, "La haula wala auwwata illa billah (Tidak ada daya untuk menghindar dari maksiat dan tidak ada kekuatan untuk mengerjakan ibadah kecuali berkat pertolongan Allah)," karena sesungguhnya kalimah ini merupakan suatu perbendaharaan yang tersimpan di bawah 'Arasy.
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ أَيْضًا: حَدَّثَنَا أَبُو الْمُغِيرَةِ، حَدَّثَنَا صَفْوَانُ عَنْ أَبِي الْمُثَنَّى؛ أَنَّ أَبَا ذَرٍّ قَالَ: بَايَعَنِي رسولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَمْسًا وَوَاثَقَنِي سَبْعًا، وَأَشْهَدَ اللَّهَ عَلَيَّ تِسْعًا، أَنِّي لَا أَخَافُ فِي اللَّهِ لَوْمَةَ لَائِمٍ. قَالَ أَبُو ذَرٍّ: فَدَعَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: "هَلْ لَكَ إِلَى بَيْعَةٍ وَلَكَ الْجَنَّةُ؟ " قُلْتُ: نَعَمْ، قَالَ: وَبَسَطْتُ يَدَيَّ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَشْتَرِطُ: عَلَى أَلَّا تَسْأَلَ النَّاسَ شَيْئًا؟ قُلْتُ: نَعَمْ قَالَ: "ولا سوطك وإن سَقَطَ مِنْكَ يَعْنِي تَنْزِلُ إِلَيْهِ فَتَأْخُذُهُ."
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abul Mugirah, telah menceritakan kepada kami Safwan, dari Abul Musanna, bahwa Abu Zar r.a. pernah menceritakan, "Rasulullah Saw. membaiat diriku atas lima perkara dan mengikat diriku dengan tujuh perkara. Dan aku bersaksi kepada Allah bahwa aku tidak akan takut terhadap celaan orang yang mencela demi membela (agama) Allah." Abu Zar melanjutkan kisahnya, "Lalu Rasulullah Saw. memanggil­ku dan bersabda, 'Maukah engkau berbaiat, sedangkan bagimu nanti surga?' Aku menjawab, 'Ya.' Lalu aku mengulurkan tanganku, maka Nabi Saw. bersabda seraya mensyaratkan kepadaku, 'Janganlah kamu meminta kepada orang lain barang sesuatu pun.' Aku menjawab, 'Ya.' Nabi Saw. bersabda: Dan jangan pula kamu meminta kepada orang lain untuk memungut cambukmu, sekalipun cambukmu terjatuh dari tanganmu. Yakni beliau Saw. memerintahkan kepadaku agar memungut sendiri cambukku, jangan minta pertolongan kepada orang lain untuk mengambilkannya."
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْحَسَنِ، حَدَّثَنَا جَعْفَرٌ، عَنِ الْمُعَلَّى القُرْدوسي، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "أَلَّا لَا يَمْنَعْنَ أَحَدَكُمْ رَهْبةُ النَّاسِ أَنْ يَقُولَ بِحَقٍّ إِذَا رَآهُ أَوْ شَهِدَهُ، فَإِنَّهُ لَا يُقَرِّبُ مِنْ أَجْلٍ، وَلَا يُبَاعد مَنْ رِزْقٍ أَنْ يَقُولَ بِحَقٍّ أَوْ يُذَكِّرَ بِعَظِيمٍ".
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnul Hasan, telah menceritakan kepada kami Ja'far, dari Al-Ma'la Al-Firdausi, dari Al-Hasan. dari Abu Sa'id Al-Khudri yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Ingatlah, jangan sekali-kali seseorang di antara kalian merasa takut terhadap orang lain untuk mengatakan perkara yang benar, jika dia melihat atau menyaksikannya. Karena sesungguhnya tidak dapat memendekkan ajal dan tidak pula menjauhkan rezeki bila seseorang mengatakan perkara yang hak atau menceritakan hal yang berat diutarakan.
Hadis diriwayatkan oleh Imam Ahmad secara munfarid (menyendiri).
قَالَ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، عَنْ زُبَيْد عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّة، عَنْ أَبِي الْبَخْتَرِيِّ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "لَا يَحْقِرَنَّ أَحَدُكُمْ نَفْسَهُ أَنْ يَرَى أَمْرًا لِلَّهِ فِيهِ مَقَال، فَلَا يَقُولُ فِيهِ، فَيُقَالُ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: مَا مَنَعَكَ أَنْ تَكُونَ قُلْتَ فِيَّ كَذَا وَكَذَا؟ فَيَقُولُ: مَخَافَةَ النَّاسِ. فَيَقُولُ: إِيَّايَ أَحَقُّ أَنْ تَخَافَ".
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Zubaid, dari Amr ibnu Murrah, dari Abul Buhturi, dari Abu Sa'id Al-Khudri yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Jangan sekali-kali seseorang di antara kalian merendahkan dirinya bila ia melihat suatu perkara menyangkut (agama) Allah yang harus ia utarakan, lalu ia tidak mau mengatakannya. Maka akan dikata­kan kepadanya pada hari kiamat, "Apakah yang mencegah dirimu untuk mengatakan anu dan anu?” Lalu ia menjawab, "Karena takut kepada manusia" Maka dijawab, "Sebenarnya yang harus kamu takuti hanyalah Aku."
Ibnu Majah meriwayatkannya melalui hadis Al-A'masy, dari Amr ibnu Murrah, dengan lafaz yang sama.
وَرَوَى أَحْمَدُ وَابْنُ مَاجَهْ، مِنْ حَدِيثِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي طُوَالة عَنْ نَهَارِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْعَبْدِيِّ الْمَدَنِيِّ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى الله عليه وسلم قال: "إن اللَّهَ لَيَسْأَلُ الْعَبْدَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، حَتَّى إِنَّهُ لَيَسْأَلُهُ يَقُولُ لَهُ: أيْ عَبْدِي، رَأَيْتَ مُنْكَرًا فَلَمْ تُنْكِرْهُ؟ فَإِذَا لَقَّن اللَّهُ عَبْدًا حُجَّتَهُ، قَالَ: أيْ رَبِّ، وَثِقْتُ بِكَ وَخِفْتُ النَّاسَ".
Imam Ahmad dan Imam Ibnu Majah meriwayatkan melalui hadis Abdullah ibnu Abdur Rahman Abu Tuwalah, dari Nahar ibnu Abdul lah Al-Abdi Al-Madani, dari Abu Sa'id Al-Khudri. dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Sesungguhnya Allah benar-benar akan menanyai hamba-Nya di hari kiamat, hingga Dia benar-benar menanyainya, dengan pertanyaan, "Hai hamba-Ku, bukankah engkau pernah melihat perkara yang mungkar, lalu mengapa engkau tidak mencegahnya?” Maka apabila Allah telah mengajarkan kepada seseorang hamba hujah (alasan) yang dikatakannya, maka si hamba berkata, "Ya Tuhanku, saya percaya kepada-Mu, tetapi saya takut kepada manusia."
Telah disebutkan pula di dalam sebuah hadis sahih:
"مَا يَنْبَغِي لِمُؤْمِنٍ أَنْ يُذِلَّ نَفْسَهُ"، قَالُوا: وَكَيْفَ يُذِلُّ نَفْسَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: "يَتَحَمَّلُ مِنَ الْبَلَاءِ مَا لَا يُطِيقُ".
Tidak layak bagi seorang mukmin menghinakan dirinya sendiri. Ketika mereka (para sahabat) bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah yang dimaksud dengan menghinakan dirinya sendiri?" Maka Rasulullah Saw. bersabda: Menanggung bencana (akibat) yang tidak kuat disanggahnya.
*****
{ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ}
Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya. (Al-Maidah: 54)
Yakni orang-orang yang menyandang sifat-sifat tersebut, tiada lain berkat karunia dan taufik Allah kepada mereka.
{وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ}
dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (Al-Maidah: 54)
Yaitu Dia Mahaluas karunia-Nya kepada orang yang berhak menerima karunia itu, dan Maha Mengetahui terhadap siapa yang tidak berhak mendapat karunia-Nya.
****
Firman Allah Swt.:
{إِنَّمَا وَلِيُّكُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا}
Sesungguhnya penolong kalian hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman. (Al-Maidah: 55)
Yakni orang-orang Yahudi itu bukanlah penolong kalian. Penolong kalian tiada lain adalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang mukmin.
Firman Allah Swt.:
الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ
yang mendirikan salat dan menunaikan zakat. (Al-Maidah: 55)
Yakni orang-orang mukmin yang mempunyai sifat-sifat ini, yaitu mendirikan salat yang merupakan rukun Islam yang paling utama, karena salat dilakukan hanya untuk Dia semata dan tiada sekutu bagi-Nya; dan menunaikan zakat yang merupakan hak menyangkut makhluk serta pertolongan terhadap orang-orang yang memerlukan pertolongan dari kalangan orang-orang lemah dan orang-orang miskin. Adapun mengenai firman-Nya yang mengatakan:
{وَهُمْ رَاكِعُونَ}
seraya mereka tunduk (kepada Allah). (Al-Maidah: 55)
Maka sebagian ulama ada yang menduga bahwa jumlah ini berkedu­dukan sebagai hal atau keterangan keadaan dari firman-Nya:
{وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ}
dan menunaikan zakat. (Al-Maidah: 55)
Yaitu dalam keadaan rukuk mereka, mereka menunaikan zakat (sedekahnya. Seandainya memang demikian, berarti menunaikan zakat di saat sedang rukuk merupakan hal yang lebih utama daripada keadaan lainnya, karena dalam ayat ini disebutkan sebagai tindakan yang terpuji, padahal keadaannya tidaklah demikian, menurut salah seorang ulama dari kalangan ulama fatwa yang telah kami kenal. Sehingga ada sebagian dari mereka yang menyebutkan sebuah asar sehubungan dengan ayat ini, dari Ali ibnu Abu Talib, bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan dia. Demikian itu karena pada suatu hari di depannya lewat seorang peminta-minta, sedangkan dia dalam keadaan rukuk pada salatnya, lalu dia memberikan cincinnya kepada peminta-minta itu.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ar-Rabi’ ibnu Sulaiman Al-Muradi, telah menceritakan kepada kami Ayyub ibnu Suwaid, dari Atabah ibnu Abu Hakim sehubungan dengan firman-Nya: sesungguhnya penolong kalian hanyalah Allah. Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman. (Al-Maidah: 55) Bahwa mereka adalah orang-orang mukmin dan Ali ibnu Abu Talib.
Telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Al-Fadl ibnu Dakin Abu Na'im Al-Ahwal, telah menceritakan kepada kami Musa ibnu Qais Al-Hadrami, dari Salamah ibnu Kahil yang menceritakan bahwa sahabat Ali ibnu Abu Talib pernah menyedekahkan cincinnya, sedangkan dia dalam rukuk salatnya, maka turunlah firman-Nya: Sesungguhnya penolong kalian hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan salat dan menunaikan zakat, seraya rukuk. (Al-Maidah: 55)
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Haris, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz, telah menceritakan kepada kami Galib ibnu Abdullah, bahwa ia pernah mendengar Mujahid mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: Sesungguhnya penolong kalian hanyalah Allah Rasul-Nya. (Al-Maidah: 55) Ayat ini diturunkan berkenaan dengan Ali ibnu Abu Talib r.a. yang me­ngeluarkan sedekah ketika sedang rukuk dalam salatnya.
Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab ibnu Mujahid, dari ayahnya, dari Ibnu Abbas sehubungan de­ngan firman-Nya: Sesungguhnya penolong kalian hanyalah Allah, Rasul-Nya. (Al-Maidah: 55), hingga akhir ayat; Ayat ini diturunkan berkenaan dengan sahabat Ali ibnu Abu Talib. Akan tetapi, hadis Abdul Wahhab ibnu Mujahid tidak dapat dijadikan sebagai hujah (yakni predikatnya daif).
Ibnu Murdawaih telah meriwayatkan melalui jalur Sufyan As-Sauri, dari Abu Sinan, dari Ad-Dahhak, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa ketika Ali ibnu Abu Talib sedang berdiri dalam salatnya, lewatlah di hadapannya seorang peminta-minta saat ia dalam rukuknya. Maka ia memberikan cincinnya kepada peminta-minta itu, lalu turunlah firman-Nya: Sesungguhnya penolong kalian hanyalah Allah Rasul-Nya. (Al-Maidah: 55), hingga akhir ayat.
Tetapi Ad-Dahhak tidak pernah bersua dengan Ibnu Abbas r.a.
وَرَوَى ابْنُ مَرْدُويه أَيْضًا عَنْ طَرِيقِ مُحَمَّدِ بْنِ السَّائِبِ الْكَلْبِيِّ -وَهُوَ مَتْرُوكٌ-عَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْمَسْجِدِ، وَالنَّاسُ يُصَلُّونَ، بَيْنَ رَاكِعٍ وَسَاجِدٍ وَقَائِمٍ وَقَاعِدٍ، وَإِذَا مِسْكِينٌ يَسْأَلُ، فَدَخَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: "أَعْطَاكَ أَحَدٌ شَيْئًا؟ " قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: "مَنْ؟ " قَالَ: ذَلِكَ الرَّجُلُ الْقَائِمُ. قَالَ: "عَلَى أَيِّ حَالٍ أَعْطَاكَهُ؟ " قَالَ: وَهُوَ رَاكِعٌ، قَالَ: "وَذَلِكَ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ". قَالَ: فَكَبَّرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ، وَهُوَ يَقُولُ: {وَمَنْ يَتَوَلَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا فَإِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْغَالِبُونَ}
Ibnu Murdawaih telah meriwayatkan pula melalui jalur Muhammad ibnus Saib Al-Kalbi —dia orangnya matruk-— dari Abu Saleh, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. keluar dari rumah menuju masjid di saat orang-orang sedang salat, ada yang sedang rukuk, ada yang sedang sujud, ada yang sedang berdiri, ada pula yang sedang duduk. Tiba-tiba ada seorang miskin meminta-minta. Maka Rasulullah Saw. masuk ke dalam masjid dan bertanya (kepada orang miskin itu), "Apakah ada seseorang yang memberimu sesuatu?" Ia menjawab, "Ya, ada." Nabi Saw. bertanya, "Siapakah dia?" Ia menjawab, "Itu, lelaki yang sedang berdiri." Nabi Saw. bertanya, "Dalam keadaan apakah dia ketika memberimu?" Ia menjawab, "Ketika dia sedang rukuk." Nabi Saw. bersabda, "Orang itu adalah Ali ibnu Abu Talib." Maka Rasulullah Saw. saat itu bertakbir seraya membaca firman-Nya: Dan barang siapa mengambil Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, maka sesungguhnya pengikut (agama) Allah itulah yang pasti menang. (Al-Maidah: 56)
Sanad hadis ini kurang menggembirakan.
Kemudian Ibnu Murdawaih meriwayatkannya melalui hadis Ali ibnu Abu Talib r.a. sendiri dan Ammar ibnu Yasir serta Abu Rafi', teta­pi tiada sesuatu pun darinya yang sahih sama sekali, mengingat sanad-sanadnya lemah lagi para perawinya tidak dikenal.
Kemudian Ibnu Murdawaih meriwayatkan berikut sanadnya, dari Maimun ibnu Mahran, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: Sesungguhnya penolong kalian hanyalah Allah dan Rasul-Nya. (Al-Maidah: 55) Bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan orang-orang mukmin, terutama sekali Ali ibnu Abu Talib.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hannad, telah menceritakan kepada kami Abdah, dari Abdul Malik, dari Abu Ja'far sehubungan dengan makna firman-Nya: Sesungguhnya penolong kalian hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan salat dan menunaikan zakat, seraya rukuk. (Al-Maidah: 55) Maka kami tanyakan kepadanya (Abu Ja'far) "Siapakah yang dimaksud dengan orang-orang yang beriman itu?" Abu Ja'far menjawab, "Ya, orang-orang yang beriman." Kami katakan," Telah sampai kepada kami bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Ali ibnu Abu Talib." Abu Ja'far berkata, "Ali termasuk orang-orang yang beriman."
Asbat telah meriwayatkan dari As-Saddi bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan semua orang mukmin, tetapi Ali ibnu Abu Talib ketika sedang salat lewat kepadanya seseorang yang meminta-minta di saat ia rukuk dalam salatnya di dalam masjid, lalu ia memberikan cincinnya kepada orang yang meminta-minta itu.
Ali ibnu AbuTalhah Al-Walibi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa barang siapa yang masuk Islam, berarti dia telah berpihak kepada Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman; yakni menjadikan mereka sebagai walinya. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir.
Dalam hadis-hadis yang telah kami kemukakan disebutkan bahwa seluruh ayat ini diturunkan berkenaan dengan Ubadah ibnus Samit r.a. ketika menyatakan berlepas diri dari perjanjian paktanya dengan orang-orang Yahudi, lalu ia rela berpihak kepada Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang mukmin. Karena itulah sesudah kesemuanya disebutkan oleh firman Allah Swt.:
{وَمَنْ يَتَوَلَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا فَإِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْغَالِبُونَ}
Dan barang siapa mengambil Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, maka sesungguhnya pengikut (agama) Allah itulah yang pasti menang. (Al-Maidah: 56)
Perihalnya sama dengan apa yang disebutkan oleh firman Allah Swt. lainnya, yaitu:
{كَتَبَ اللَّهُ لأغْلِبَنَّ أَنَا وَرُسُلِي إِنَّ اللَّهَ قَوِيٌّ عَزِيزٌ. لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ أُولَئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الإيمَانَ وَأَيَّدَهُمْ بِرُوحٍ مِنْهُ وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ أُولَئِكَ حِزْبُ اللَّهِ أَلا إِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ}
Allah telah menetapkan, "Aku dan rasul-rasul-Ku pasti menang.” Sesungguhnya Allah Mahakuai lagi Mahaperkasa Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang dari-Nya. Dan dimasukkan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya Allah rida terhadap mereka dan mereka pun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya golongan Allah itulah golongan yang beruntung. (Al-Mujadilah: 21)
Maka setiap orang yang rela dengan kekuasaan Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, dia beruntung di dunia dan akhirat serta beroleh pertolongan di dunia dan akhirat. Karena itulah dalam surat ini disebutkan oleh firman-Nya:
{وَمَنْ يَتَوَلَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَالَّذِينَ آمَنُوا فَإِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْغَالِبُونَ}
Dan barang siapa mengambil Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, maka sesungguhnya pengikut (agama) Allah itulah yang pasti menang. (Al-Maidah: 56)

Al-Maidah, ayat 57-58

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَكُمْ هُزُوًا وَلَعِبًا مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاءَ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (57) وَإِذَا نَادَيْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ اتَّخَذُوهَا هُزُوًا وَلَعِبًا ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْقِلُونَ (58)
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil jadi wali kalian, orang-orang yang membuat agama kalian jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelum kalian, dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). Dan bertakwalah kepada Allah jika kalian betul-betul orang-orang yang beriman. Dan apabila kalian menyeru (mereka) untuk (mengerjakan) salat, mereka menjadikannya buah ejekan dan permainan. Yang demikian itu adalah karena mereka benar-benar kaum yang tidak mau mempergunakan akal.
Hal ini merupakan peringatan terhadap perbuatan berteman sejawat dengan musuh-musuh Islam dan para pemeluknya, yaitu dari kalangan kaum Ahli Kitab dan kaum musyrik. Mereka adalah orang-orang yang menjadikan syariat Islam yang suci lagi mencakup semua kebaikan dunia dan akhirat sebagai bulan-bulanan ejekan mereka. Mereka menduganya sebagai sejenis permainan menurut pandangan mereka yang rusak itu dan pemikiran mereka yang beku. Perihalnya sama dengan apa yang dikatakan oleh seorang penyair:
وَكَمْ مِنْ عَائبٍ قَولا صَحِيحًا ... وآفَتُهُ مِن الْفَهم السَّقِيمِ ...
Betapa banyak orang yang mencela perkataan yang benar, hal itu bersumberkan dari pemahaman yang tidak benar.
Firman Allah Swt.:
{مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ}
(yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelum kalian dan orang-orang yang kafir. (Al-Maidah: 57)
Huruf min pada lafaz minal lazina adalah untuk menerangkan jenis yang artinya "yaitu". Perihalnya sama dengan apa yang terdapat di dalam firman-Nya:
{فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الأوْثَانِ}
maka jauhilah oleh kalian barang yang najis, (yaitu) berhala-berhala tersebut. (Al-Hajj: 30)
Sebagian mufassir ada yang membaca jar lafaz al-kuffar karena di-'ataf-kan kepada minal lazina. Sedangkan ulama tafsir lainnya membacanya dengan bacaan nasab karena berkedudukan menjadi ma'mul dari firman-Nya:
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَكُمْ هُزُوًا وَلَعِبًا مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ}
janganlah kalian mengambil jadi wali kalian, orang-orang yang membuat agama kalian jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelum kalian, dan (jangan pula) orang-orang kafir. (Al-Maidah: 57)
Yakni janganlah kalian menjadikan Ahli Kitab dan orang-orang kafir sebagai wali kalian. Yang dimaksud dengan orang-orang kafir dalam ayat ini ialah orang-orang musyrik, seperti yang disebutkan di dalam qiraah Ibnu Mas'ud menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, yaitu:
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الَّذِينَ اتَّخَذُوا دِينَكُمْ هُزُوًا وَلَعِبًا مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَالْكُفَّارَ أَوْلِيَاءَ}
janganlah kalian mengambil orang-orang yang membuat agama kalian jadi buah ejekan dan permainan, yaitu di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelum kalian dan orang-orang musyrik, sebagai wali kalian.
Firman Allah Swt.:
{وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ}
Dan bertakwalah kepada Allah jika kalian betul-betul orang-orang yang beriman. (Al-Maidah: 57)
Yaitu bertakwalah kalian kepada Allah, janganlah kalian mengambil musuh-musuh kalian dan agama kalian itu sebagai wali (teman sejawat) kalian jika kalian orang-orang yang beriman kepada syariat Allah, karena mereka membuat agama kalian sebagai bahan ejekan dan permainan. Perihalnya semakna dengan apa yang disebutkan oleh ayat lain, yaitu:
{لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ}
Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kalian terhadap diri (siksa)-Nya Dan hanya kepada Allah kembali (kalian). (Ali Imran: 28)
Mengenai firman Allah Swt.:
{وَإِذَا نَادَيْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ اتَّخَذُوهَا هُزُوًا وَلَعِبًا}
Dan apabila kalian menyeru (mereka) untuk (mengerjakan) salat, mereka menjadikannya buah ejekan dan permainan. (Al-Maidah: 58)
Yakni demikian pula jika kalian menyerukan azan untuk salat yang merupakan amal yang paling afdal bagi orang yang berpikir dan berpengetahuan dari kalangan orang-orang yang berakal, maka orang-orang kafir itu menjadikannya sebagai bahan ejekan dan permainan mereka.
ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْقِلُونَ
Yang demikian itu adalah karena mereka benar-benar kaum yang tidak mau mempergunakan akal. (Al-Maidah: 58)
Yakni tidak mengerti akan makna beribadah kepada Allah dan tidak memahami syariat-syariat-Nya. Yang demikian itu merupakan sifat para pengikut setan. Apabila mendengar azan, ia berlari menjauh seraya terkentut-kentut, hingga suara azan tidak terdengar lagi olehnya; apabila azan telah selesai, ia datang lagi.
Apabila salat diiqamahkan, ia berlari menjauh lagi; dan apabila iqamah sudah selesai, ia datang lagi dan memasukkan bisikannya ke dalam hati seseorang, lalu berkata, "Ingatlah ini dan itu," yang sebelum­nya tidak terpikirkan oleh orang yang bersangkutan, sehingga orang yang bersangkutan tidak mengetahui lagi berapa rakaat salat yang telah dilakukannya. Apabila seseorang di antara kalian mengalami hal tersebut, hendaklah ia melakukan sujud sebanyak dua kali (sujud sahwi) sebelum salamnya. Demikianlah menurut makna hadis yang muitafaq 'alaih.
Az-Zuhri mengatakan bahwa Allah Swt. telah menyebutkan masalah azan dalam Al-Qur'an, yaitu melalui firman-Nya: Dan apabila kalian menyeru (mereka) untuk (mengerjakan) salat, mereka menjadikannya buah ejekan dan permainan. Yang demikian itu adalah karena mereka benar-benar kaum yang tidak mau mempergunakan akal. (Al-Maidah: 58). Demikianlah menurut riwayat Ibnu Abu Hatim.
Asbat telah meriwayatkan dari As-Saddi sehubungan dengan firman-Nya: Dan apabila kalian menyeru (mereka) untuk (mengerjakan) salat, mereka menjadikannya buah ejekan dan permainan. (Al-Maidah: 58); Seorang lelaki dari kalangan Nasrani di Madinah, apabila mendengar seruan untuk salat yang mengatakan, "Saya bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah," ia berkata, "Semoga si pendusta itu terbakar." Maka di suatu malam seorang pelayan wanitanya masuk ke dalam rumahnya dengan membawa api, saat itu ia sedang tidur,- begitu pula ke­luarganya. Lalu ada percikan api yang jatuh dari api yang dibawa di tangannya, kemudian rumahnya terbakar sehingga dia beserta keluarganya terbakar pula. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir dan Ibnu Abu Hatim.
Muhammad ibnu Ishaq ibnu Yasar menyebutkan di dalam kitab Sirah-nya bahwa pada hari kemenangan atas kota Mekah Rasulullah Saw. masuk ke dalam Ka'bah ditemani oleh sahabat Bilal. Lalu Rasulullah Saw. memerintahkannya untuk menyerukan azan, sedangkan saat itu terdapat Abu Sufyan ibnu Harb, Attab ibnu Usaid, dan Al-Haris ibnu Hisyam yang sedang duduk di halaman Ka'bah. Maka Attab ibnu Usaid berkata, "Sesungguhnya Allah telah memuliakan Usaid bila dia tidak mendengar seruan ini, karena dia akan mendengar hal yang membuatnya marah (tidak suka)." Al-Haris ibnu Hisyam berkata pula, "Ingatlah, demi Allah, seandainya aku mengetahui bahwa dia benar, niscaya aku benar-benar mengikutinya," Sedangkan Abu Sufyan berkata, "Aku tidak akan mengatakan sesuatu pun. Seandainya aku berkata (berkomentar), niscaya batu-batu kerikil ini akan menceritakan apa yang kukatakan." Lalu Nabi Saw. keluar menemui Abu Sufyan Ibnu Harb dan bersabda, "Sesungguhnya aku mengetahui apa yang telah kalian katakan." Kemudian Abu Sufyan menyampaikan hal itu kepada mereka berdua, lalu Al-Haris dan Attab berkata, "Kami bersaksi bahwa engkau adalah Rasul, tiada seorang pun yang bersama kita mengetahui pembicaraan ini, lalu dia menyampaikannya kepadamu."
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا رَوْح بْنُ عُبَادَةَ، حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْج، أخبرنا عبد العزير بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبِي مَحْذُورَةَ؛ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ مُحَيريز أَخْبَرَهُ -وَكَانَ يَتِيمًا فِي حِجْرِ أَبِي مَحْذُورَةَ-قَالَ: قُلْتُ لِأَبِي مَحْذُورَةَ: يَا عَمُّ، إِنِّي خَارِجٌ إِلَى الشَّامِ، وَأَخْشَى أَنْ أُسأل عَنْ تَأْذِينِكَ. فَأَخْبَرَنِي أَنَّ أَبَا مَحْذُورَةَ قَالَ لَهُ: نَعَمْ خَرَجْتُ فِي نَفَرٍ، وَكُنَّا بِبَعْضِ طَرِيقِ حُنَيْنٍ، مَقْفَلَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ حُنَيْن، فَلَقِينَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِبَعْضِ الطَّرِيقِ، فَأَذَّنَ مُؤَذِّنُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالصَّلَاةِ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَسَمِعْنَا صَوْتَ الْمُؤَذِّنِ وَنَحْنُ مُتَنَكِّبُونَفَصَرَخْنَا نَحْكِيهِ وَنَسْتَهْزِئُ بِهِ، فَسَمِعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّوْتَ، فَأَرْسَلَ إِلَيْنَا إِلَى أَنْ وَقَفْنَا بَيْنَ يَدَيْهِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "أَيُّكُمُ الَّذِي سمعتُ صَوْتَهُ قَدِ ارْتَفَعَ؟ " فَأَشَارَ الْقَوْمُ كُلُّهُمْ إِلَيَّ، وَصَدَقُوا، فَأَرْسَلَ كلَّهم وَحَبَسَنِي. وَقَالَ "قُمْ فَأَذِّنْ بِالصَّلَاةِ". فَقُمْتُ وَلَا شَيْءَ أَكْرَهُ إِلَيَّ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَلَا مِمَّا يَأْمُرُنِي بِهِ فَقُمْتُ بَيْنَ يَدَيْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَلْقَى عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ التَّأْذِينَ هُوَ بِنَفْسِهِ، قَالَ: "قُلِ اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، " ثُمَّ قَالَ لِي: "ارْجِعْ فَامْدُدْ مِنْ صَوْتِكَ". ثُمَّ قَالَ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، أَشْهَدُ أن لا إله إلا الله، أشهد أن مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ، حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ، حَيَّ عَلَى الْفَلَّاحِ، حَيَّ عَلَى الْفَلَّاحِ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ". ثُمَّ دَعَانِي حِينَ قَضَيْتُ التَّأْذِينَ، فَأَعْطَانِي صُرَّة فِيهَا شَيْءٌ مِنْ فِضَّةٍ، ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ عَلَى نَاصِيَةِ أَبِي مَحْذُورَةَ، ثُمَّ أَمَرَّهَا عَلَى وَجْهِهِ، ثُمَّ بَيْنَ ثَدْيَيْهِ ثُمَّ عَلَى كَبِدِهِ حَتَّى بَلَغَتْ يَدُ رَسُولِ اللَّهِ سُرَّةَ أَبِي مَحْذُورَةَ، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "بَارَكَ اللَّهُ فِيكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ". فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مُرْني بِالتَّأْذِينِ بِمَكَّةَ. فَقَالَ قَدْ "أَمَرْتُكَ بِهِ". وَذَهَبَ كُلُّ شَيْءٍ كَانَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ كَرَاهَةٍ، وَعَادَ ذَلِكَ كُلُّهُ مَحَبَّةً لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَقَدِمْتُ عَلَى عَتَّابِ بْنِ أُسَيْدٍ عَامِلِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَكَّةَ فَأَذَّنْتُ مَعَهُ بِالصَّلَاةِ عَنْ أَمْرَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَخْبَرَنِي ذَلِكَ مَنْ أَدْرَكْتُ مِنْ أَهْلِي مِمَّنْ أَدْرَكَ أَبَا مَحْذُورَةَ، عَلَى نَحْوِ مَا أَخْبَرَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَيريز.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Rauh ibnu Ubadah, telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz ibnu Abdul Malik ibnu Abu Mahzurah, bahwa Abdullah ibnu Muhairiz pernah menceritakan kepadanya hadis berikut, sedangkan dia dahulu adalah seorang yatim yang berada di dalam pemeliharaan Abu Mahzurah. Dia berkata, "Aku pernah berkata kepada Abu Mahzurah, 'Hai paman, sesungguhnya aku akan berangkat ke negeri Syam, dan aku merasa enggan untuk bertanya kepadamu tentang peristiwa azan yang dilakukan olehmu'." Abdullah ibnu Muhairiz melanjutkan kisahnya: Abu Mahzurah menjawabnya dengan jawaban yang positif, lalu ia menceritakan bahwa ia pernah mengadakan suatu perjalanan dengan sejumlah orang, dan ketika dia bersama teman-temannya berada di tengah jalan yang menuju ke Hunain, saat itu Rasulullah Saw. dalam perjalanan pulang dari Hunain. Kemudian kami (Abu Mahzurah dan kawan-kawannya) bersua dengan Rasulullah Saw. di tengah jalan. Kemudian juru azan Rasulullah Saw. menyerukan azan untuk salat di dekat Rasulullah Saw. Dan kami mendengar suara azan itu saat kami mulai menjauh darinya, lalu kami berseru dengan suara keras meniru suara azan dengan maksud memper-olok-olokkan suara azan itu. Ternyata Rasulullah Saw. mendengar suara kami, lalu beliau mengirimkan seorang utusan kepada kami, dan akhirnya kami dihadapkan ke hadapannya. Maka Rasulullah Saw. bertanya, "Siapakah di antara kalian yang suaranya tadi terdengar keras olehku?" Maka kaum yang bersama Abu Mahzurah mengisyaratkan kepadanya dan mereka memang benar. Nabi Saw. melepaskan semua­nya, sedangkan Abu Mahzurah ditahannya, lalu beliau bersabda, "Berdi­rilah dan serukanlah azan!" Abu Mahzurah berkata, "Maka aku terpaksa berdiri. Saat itu tiada yang aku segani selain Rasulullah Saw. dan apa yang beliau perintahkan kepadaku. Lalu aku berdiri di hadapan Rasulullah Saw., dan Rasulullah Saw. sendiri mengajarkan kepadaku kalimat azan, yaitu: Allah Mahabesar, Allah Mahabesar. Aku bersaksi bahwa tidakada Tuhan selain Allah, aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain. Aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah. Aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah Marilah salat, marilah salat, marilah kepada keberuntungan, marilah kepada keberuntungan. Allah Mahabesar. Allah Mahabesar, tidak ada Tuhan selain Allah. Setelah aku selesai menyerukan azan, Nabi Saw. memanggilku dan memberiku sebuah kantong yang berisi sejumlah mata uang perak." Kemudian beliau meletakkan tangannya ke atas ubun-ubun Abu Mahzurah, lalu mengusapkannya sampai ke wajahnya, lalu turun ke kedua sisi dadanya, ulu hatinya, hingga tangan Rasulullah Saw. sampai kepada pusar Abu Mahzurah. Setelah itu Rasulullah Saw. bersabda, "Semoga Allah memberkati dirimu, dan semoga Allah memberkati perbuatanmu." Lalu aku (Abu Mahzurah) berkata, "Wahai Rasulullah, perintahkanlah aku untuk menjadi juru azan di Mekah." Rasulullah Saw. bersabda, "Aku telah perintahkan engkau untuk mengemban tugas ini." Sejak saat itu lenyaplah semua kebenciannya terhadap Rasulullah Saw. dan kejadi­an tersebut membuatnya menjadi berubah, seluruh jiwa raganya sangat mencintai Rasulullah Saw. Kemudian ia datang kepada Attab ibnu Usaid, Amil Rasulullah Saw. (di Mekah), lalu ia menjadi juru azan salat bersama Attab ibnu Usaid atas perintah dari Rasulullah Saw. Abdul Aziz ibnu Abdul Malik berkata, telah bercerita kepadanya hal yang sama.” Semua orang yang sempat aku jumpai dari keluarga­ku yang pernah menjumpai masa Abu Mahzurah menceritakan kisah yang sama seperti apa yang diceritakan oleh Abdullah ibnu Muhairiz kepadaku."
Hal yang sama telah diriwayatkan pula oleh Imam Ahmad.
Imam Muslim di dalam kitab Sahihnya dan Ahlus Sunan yang empat orang telah meriwayatkannya melalui jalur Abdullah ibnu Muhairiz, dari Abu Mahzurah yang namanya adalah Samurah ibnu Mu'ir ibnu Luzan, salah seorang dari empat orang muazin Rasulullah Saw. Dia adalah muazin Mekah dalam waktu yang cukup lama.

Al-Maidah, ayat 59-63

قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ هَلْ تَنْقِمُونَ مِنَّا إِلَّا أَنْ آمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْنَا وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلُ وَأَنَّ أَكْثَرَكُمْ فَاسِقُونَ (59) قُلْ هَلْ أُنَبِّئُكُمْ بِشَرٍّ مِنْ ذَلِكَ مَثُوبَةً عِنْدَ اللَّهِ مَنْ لَعَنَهُ اللَّهُ وَغَضِبَ عَلَيْهِ وَجَعَلَ مِنْهُمُ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ وَعَبَدَ الطَّاغُوتَ أُولَئِكَ شَرٌّ مَكَانًا وَأَضَلُّ عَنْ سَوَاءِ السَّبِيلِ (60) وَإِذَا جَاءُوكُمْ قَالُوا آمَنَّا وَقَدْ دَخَلُوا بِالْكُفْرِ وَهُمْ قَدْ خَرَجُوا بِهِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا كَانُوا يَكْتُمُونَ (61) وَتَرَى كَثِيرًا مِنْهُمْ يُسَارِعُونَ فِي الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَأَكْلِهِمُ السُّحْتَ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (62) لَوْلَا يَنْهَاهُمُ الرَّبَّانِيُّونَ وَالْأَحْبَارُ عَنْ قَوْلِهِمُ الْإِثْمَ وَأَكْلِهِمُ السُّحْتَ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَصْنَعُونَ (63)
Katakanlah, "Hai Ahli Kitab, apakah kalian memandang kami salah, hanya lantaran kami beriman kepada Allah, kepada apa yang diturunkan kepada kami dan kepada apa yang diturunkan sebelumnya, sedangkan kebanyakan di antara kalian benar-benar orang-orang yang fasik?'' Katakanlah, "Apakah akan aku beritakan kepada kalian tentang orang-orang yang lebih buruk pembalasan­nya daripada (orang-orang fasik) itu di sisi Allah, yaitu orang-orang yang dikutuk dan dimurkai Allah, di antara mereka (ada) yang dijadikan kera dan babi dan (orang yang)menyembah tagut?” Mereka itu lebih buruk tempatnya dan lebih tersesat dari jalan yang lurus. Dan apabila orang-orang (Yahudi atau munafik) datang kepada kalian, mereka mengatakan, "Kami telah beriman, "padahal mereka datang kepada kalian dengan kekafirannya dan mereka pergi (dari kalian) dengan kekafirannya (pula); dan Allah lebih mengetahui apa yang mereka sembunyikan. Dan kamu akan melihat kebanyakan dari mereka (orang-orang Yahudi) bersegera membuat dosa, permusuhan, dan memakan yang haram. Sesungguh­nya amat buruk apa yang telah mereka kerjakan itu. Mengapa orang-orang alim mereka, pendeta-pendeta mereka tidak melarang mereka mengucapkan perkataan bohong dan memakan yang haram? Sesungguhnya amat buruk apa yang telah mereka kerjakan itu.”
Allah Swt. berfirman, "Hai Muhammad, katakanlah kepada mereka yang membuat agamamu sebagai bahan ejekan dan permainan, yaitu dari kalangan orang-orang Ahli Kitab."
{هَلْ تَنْقِمُونَ مِنَّا إِلا أَنْ آمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنزلَ إِلَيْنَا وَمَا أُنزلَ مِنْ قَبْلُ}
Apakah kalian memandang kami salah, hanya lantaran kami beriman kepada Allah, kepada apa yang diturunkan kepada kami dan kepada apa yang diturunkan sebelumnya? (Al-Maidah: 59)
Yakni apakah kalian menilai kami salah atau tercela hanya karena itu? Padahal hal itu bukanlah suatu cela atau kesalahan. Dengan demikian, berarti istisna dalam ayat ini bersifat munqati, perihalnya sama dengan istisna yang terdapat di dalam firman Allah Swt.:
{وَمَا نَقَمُوا مِنْهُمْ إِلا أَنْ يُؤْمِنُوا بِاللَّهِ الْعَزِيزِ الْحَمِيدِ}
Dan mereka tidak menyiksa orang-orang mukmin itu melainkan karena orang-orang mukmin itu beriman kepada Allah Yang Mahaperkasa lagi Maha Terpuji. (Al-Buruj: 8)
{وَمَا نَقَمُوا إِلا أَنْ أَغْنَاهُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ مِنْ فَضْلِهِ}
dan mereka tidak mencela (Allah dan Rasul-Nya), kecuali karena Allah dan Rasul-Nya telah melimpahkan karunia-Nya kepada mereka. (At-Taubah: 74)
Di dalam sebuah hadis yang kesahihannya disepakati oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim disebutkan:
"مَا يَنْقِمُ ابْنُ جَميل إِلَّا أَنْ كَانَ فَقِيرًا فَأَغْنَاهُ اللَّهُ".
Tidak sekali-kali Ibnu Jamil dicela hanyalah karena dahulunya dia miskin, lalu Allah memberinya kecukupan.
****
Firman Allah Swt.:
{وَأَنَّ أَكْثَرَكُمْ فَاسِقُونَ}
sedangkan kebanyakan di antara kalian benar-benar orang-orang yang fasik. (Al-Maidah: 59)
Ayat ini di-'ataf-kan kepada firman-Nya:
{أَنْ آمَنَّا بِاللَّهِ وَمَا أُنزلَ إِلَيْنَا وَمَا أُنزلَ مِنْ قَبْلُ}
hanya lantaran kami beriman kepada Allah, kepada apa yang diturunkan kepada kami, dan kepada apa yang diturunkan sebelumnya. (Al-Maidah: 59)
Dengan kata lain, dapat disebutkan bahwa kami beriman pula, sedangkan kebanyakan dari kalian adalah orang-orang yang fasik. Yang dimaksud dengan fasik ialah keluar dari jalan yang lurus, yakni menyimpang darinya.
****
Firman Allah Swt.:
{قُلْ هَلْ أُنَبِّئُكُمْ بِشَرٍّ مِنْ ذَلِكَ مَثُوبَةً عِنْدَ اللَّهِ}
Katakanlah, "Apakah akan aku beri tahukan kepada kalian tentang orang-orang yang lebih buruk pembalasannya daripada (orang-orang fasik)itu di sisi Allah?" (Al-Maidah: 60)
Yakni apakah harus aku ceritakan kepada kalian pembalasan yang lebih buruk daripada apa yang kalian duga terhadap kami kelak di hari kiamat di sisi Allah? Yang melakukan demikian itu adalah kalian sendiri, karena semua sifat yang disebutkan oleh Allah Swt. melalui firman-Nya ada pada kalian, yaitu:
{مَنْ لَعَنَهُ اللَّهُ} {وَغَضِبَ عَلَيْهِ}
yaitu orang-orang yang dikutuk dan dimurkai Allah. (Al-Maidah: 60)
Dikutuk artinya "dijauhkan dari rahmat-Nya", dan dimurkai artinya "Allah murka kepada mereka dengan murka yang tidak akan reda sesu­dahnya untuk selama-lamanya.
{وَجَعَلَ مِنْهُمُ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ}
di antara mereka (ada) yang dijadikan kera dan babi. (Al-Maidah: 60)
Seperti yang telah disebutkan di dalam surat Al-Baqarah dan seperti yang akan diterangkan nanti dalam tafsir surat Al-A'raf.
قَالَ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ: عَنْ عَلْقَمَة بْنِ مَرْثَد، عَنْ الْمُغِيرَةِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنِ الْمَعْرُورِ بْنِ سُوَيْد، عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ: سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْقِرَدَةِ وَالْخَنَازِيرِ، أَهِيَ مِمَّا مَسَخَ اللَّهُ [تَعَالَى] ؟ فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ لَمْ يُهْلِكْ قَوْمًا -أَوْ قَالَ: لَمْ يَمْسَخْ قَوْمًا-فَيَجْعَلْ لَهُمْ نَسْلا وَلَا عَقِبًا وَإِنَّ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ كانت قبل ذلك".
Sufyan As-Sauri telah meriwayatkan dari Alqamah ibnu Marsad, dari Al-Mugirah ibnu Abdullah, dari Al-Ma'rur ibnu Suwaid, dari Ibnu Mas'ud yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah ditanya mengenai kera dan babi, apakah kedua binatang itu berasal dari kutukan Allah. Maka beliau Saw. menjawab: Sesungguhnya Allah tidak pernah membinasakan suatu kaum —atau beliau mengatakan bahwa Allah belum pernah mengutuk suatu kaum— lalu menjadikan bagi mereka keturunan dan anak cucunya. Dan sesungguhnya kera dan babi telah ada sebelum peristiwa kutukan itu.
Imam Muslim meriwayatkannya melalui hadis Sufyan As-Sauri dan Mis'ar, keduanya dari Mugirah ibnu Abdullah Al-Yasykuri dengan lafaz yang sama.
قَالَ أَبُو دَاوُدَ الطَّيَالِسِيُّ: حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ أَبِي الْفُرَاتِ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زَيْدٍ، عَنْ أَبِي الْأَعْيَنِ الْعَبْدِيِّ، عَنْ أَبِي الْأَحْوَصِ، عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ: سَأَلْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْقِرَدَةِ وَالْخَنَازِيرِ، أَهِيَ مِنْ نَسْلِ الْيَهُودِ؟ فَقَالَ: "لَا إِنَّ اللَّهَ لَمْ يَلْعَنْ قَوْمًا فَيَمْسَخُهُمْ فَكَانَ لَهُمْ نَسْلٌ، وَلَكِنْ هَذَا خَلْقٌ كَانَ، فَلَمَّا غَضِبَ اللَّهُ عَلَى الْيَهُودِ فَمَسَخَهُمْ، جَعَلَهُمْ مِثْلَهُمْ".
Abu Daud At-Tayalisi mengatakan, telah menceritakan kepada kami Daud ibnu Abul Furat, dari Muhammad ibnu Zaid, dari Abul A'yan Al-Ma'badi, dari Abul Ahwas, dari Ibnu Mas'ud yang menceritakan bahwa kami pernah bertanya kepada Rasulullah Saw. tentang kera dan babi, apakah kera dan babi yang ada sekarang merupakan keturunan dari orang-orang Yahudi yang dikutuk Allah Swt. Maka Rasulullah Saw. menjawab: Tidak, sesungguhnya Allah sama sekali belum pernah mengutuk suatu kaum, lalu membiarkan mereka berketurunan. Tetapi kera dan babi yang ada merupakan makhluk yang telah ada sebelumnya. Dan ketika Allah murka terhadap orang-orang Yahudi, maka Dia mengutuk mereka dan menjadikan mereka seperti kera dan babi.
Imam Ahmad meriwayatkannya melalui hadis Daud ibnu Abul Furat dengan lafaz yang sama
قَالَ ابْنُ مَرْدَوَيْهِ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الْبَاقِي، حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ مَحْبُوبٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ الْمُخْتَارِ، عَنْ دَاوُدَ بْنِ أَبِي هِنْدٍ، عَنْ عِكْرِمَة، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "الْحَيَّاتُ مَسْخ الْجِنِّ، كَمَا مُسِخَتِ الْقِرَدَةُ وَالْخَنَازِيرُ".
Ibnu Murdawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdul Baqi, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Ishaq ibnu Saleh, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnu Mahbub, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz ibnul Mukhtar, dari Daud ibnu Abu Hindun, dari Ikrimah. dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Ular adalah jin yang telah dikutuk sebagaimana kera dan babi adalah hewan kutukan.
Hadis ini garib sekali.
****
Firman Allah Swt.:
{وَعَبَدَ الطَّاغُوتَ}
dan (orang-orang yang) menyembah tagut. (Al-Maidah: 60)
Dibaca abadat tagut karena berupa fi'il madi, sedangkan lafaz tagut di-nasab-kan olehnya, yakni "dan Allah menjadikan di antara mereka orang yang menyembah tagut". Dibaca 'abdat tagut dengan di-­mudaf-kan artinya adalah "dan Allah menjadikan di antara mereka orang-orang yang mengabdi kepada tagut, yakni pengabdi dan budak tagut". Ada pula yang membacanya 'ubadat tagut dalam bentuk Jam’ul jami'; bentuk tunggalnya adalah 'abdun, bentuk jamaknya adalah tabidun, sedangkan bentuk jam'ul jami'-nya adalah 'ubudun, perihal­nya sama dengan lafaz simarun yang bentuk jam'ul jami '-nya adalah sumurun. Demikianlah menurut Riwayat Ibnu Jarir dan Al A’masy.
Ibnu Jarir telah meriwayatkan dari Al-A'masy; diriwayatkan dari Buraidah Al-Aslami bahwa ia membacanya wa 'abidat tagut. Sedangkan menurut qiraah dari Ubay dan Ibnu Mas'ud disebutkan wa abadu. Ibnu Jarir telah meriwayatkan dari Abu Ja'far Al-Qari' bahwa dia membaca­nyawalubidat tagut dengan anggapan sebagai maf’ul dari fi'il yang tidak disebutkan fail-nya, tetapi bacaan ini dinilai oleh Ibnu Jarir jauh dari makna. Padahal menurut makna lahiriahnya hal ini tidak jauh dari makna yang dimaksud, mengingat ungkapan ini termasuk ke dalam Bab "Ta'rid (Sindiran)" terhadap mereka. Dengan kata lain, telah disembah tagut di kalangan kalian, dan kalianlah orang-orang yang melakukannya
Semua qiraah yang telah disebutkan di atas mempunyai kesimpulan makna yang menyatakan bahwa sesungguhnya kalian, hai Ahli Kitab, yang mencela agama kami, yaitu agama yang menauhidkan dan mengesakan Allah dalam menyembah-Nya tanpa ada selain-Nya; maka mengapa timbul dari kalian sikap seperti itu, padahal semua yang telah disebutkan ada pada diri kalian. Karena itulah disebutkan oleh firman-Nya:
{أُولَئِكَ شَرٌّ مَكَانًا}
Mereka itu lebih buruk tempatnya. (Al-Maidah: 60)
Yakni lebih buruk daripada apa yang kalian duga dan kalian tuduhkan terhadap kami.
{وَأَضَلُّ عَنْ سَوَاءِ السَّبِيلِ}
dan lebih tersesat dari jalan yang lurus. (Al-Maidah: 60)
Ungkapan, ini termasuk ke dalam Bab "Pemakaian Af’al Tafdil Tanpa Menyebutkan Pembanding pada Sisi yang Lainnya", perihalnya sama dengan makna yang terdapat di dalam firman lainnya, yaitu:
{أَصْحَابُ الْجَنَّةِ يَوْمَئِذٍ خَيْرٌ مُسْتَقَرًّا وَأَحْسَنُ مَقِيلا}
Penghuni-penghuni surga pada hari itu paling baik tempat tinggal­nya dan paling indah tempat istirahatnya. (Al-Furqan: 24)
****
Firman Allah Swt.:
{وَإِذَا جَاءُوكُمْ قَالُوا آمَنَّا وَقَدْ دَخَلُوا بِالْكُفْرِ وَهُمْ قَدْ خَرَجُوا بِهِ}
Dan apabila orang-orang (Yahudi atau munafik) datang kepadamu, mereka mengatakan, "Kami telah beriman, "padahal mereka datang kepada kamu dengan kekafirannya dan mereka pergi (dari kamu) dengan kekafirannya (pula). (Al-Maidah: 61)
Demikianlah sifat-sifat orang-orang munafik dari kalangan mereka, yaitu bahwa mereka berdiplomasi dengan kaum mukmin pada lahiriahnya, sedangkan dalam batin mereka memendam kekafiran. Karena itulah disebutkan oleh firman-Nya:
وَقَدْ دَخَلُوا
padahal mereka telah datang. (Al-Maidah: 61)
Yakni kepadamu, hai Muhammad.
{بِالْكُفْرِ}
dengan kekafirannya. (Al-Maidah: 61)
Yaitu seraya memendam kekafirannya di dalam hati mereka, kemudian mereka pergi darimu dengan membawa kekafirannya pula. Pengetahuan yang telah mereka dengar darimu sama sekali tidak ada pengaruhnya bagi mereka, dan tiada bermanfaat bagi mereka semua nasihat dan peringatan. Karena itulah Allah Swt. berfirman:
{وَهُمْ [قَدْ] خَرَجُوا بِهِ}
dan mereka pergi (dari kamu) dengan kekafirannya (pula). (Al-Maidah: 61)
Allah Swt mengkhususkan sebutan ini hanya bagi mereka, bukan selain mereka.
****
Firman Allah Swt.:
{وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا كَانُوا يَكْتُمُونَ}
dan Allah lebih mengetahui apa yang mereka sembunyikan. (Al-Maidah: 61)
Yakni Allah mengetahui semua rahasia mereka dan apa yang tersimpan di dalam dada mereka, sekalipun mereka menampakkan di mata makhluk hal yang berbeda dengan batin mereka dan memulas diri dengan hal-hal yang bertentangan dengan hati mereka. Karena sesungguhnya Allah Maha Mengetahui semua yang gaib dan yang nyata, Allah lebih mengetahui dari diri mereka sendiri, dan kelak Allah akan memberikan balasan hal tersebut terhadap mereka dengan pembalasan yang sempurna.
****
Firman Allah Swt.:
{وَتَرَى كَثِيرًا مِنْهُمْ يُسَارِعُونَ فِي الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَأَكْلِهِمُ السُّحْتَ}
Dan kamu akan melihat kebanyakan dari mereka (orang-orang Yahudi) bersegera membuat dosa, permusuhan, dan memakan yang haram. (Al-Maidah: 62)
Mereka bersegera melakukan tindakan tersebut,yakni mengerjakan se­mua hal yang berdosa dan hal-hal yang diharamkan serta menganiaya orang lain dan memakan harta orang lain dengan cara yang batil.
{لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ}
Sesungguhnya amat buruk apa yang telah mereka kerjakan itu. (Al-Maidah: 62)
Yaitu alangkah buruknya perbuatan yang mereka kerjakan dan alangkah jahatnya perbuatan aniaya yang mereka lancarkan itu.
****
Firman Allah Swt.:
{لَوْلا يَنْهَاهُمُ الرَّبَّانِيُّونَ وَالأحْبَارُ عَنْ قَوْلِهِمُ الإثْمَ وَأَكْلِهِمُ السُّحْتَ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَصْنَعُونَ}
Mengapa orang-orang alim mereka, pendeta-pendeta mereka tidak melarang mereka mengucapkan perkataan bohong dan memakan yang haram? Sesungguhnya amat buruk apa yang telah mereka kerjakan itu. (Al-Maidah: 63)
Yakni mengapa para penguasa dan pendeta-pendeta mereka tidak mau melarang mereka melakukan hal tersebut. Yang dimaksud dengan rabbaniyyun ialah para penguasa yang juga orang alim mereka, sedang­kan yang dimaksud dengan pendeta adalah para ulama saja.
{لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَصْنَعُونَ}
Sesungguhnya amat buruk apa yang telah mereka kerjakan itu. (Al-Maidah: 63)
Yaitu karena para penguasa dan para pendeta itu tidak mau melarang para pengikut mereka dari hal tersebut.
Demikianlah menurut penafsiran Ali ibnu Abu Talhah, dari Ibnu Abbas. Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam mengatakan bahwa dikatakan demikian kepada mereka di saat mereka tidak melakukan nahi munkar dan di saat mereka mengerjakan hal-hal yang diharamkan. Abdur Rahman ibnu Zaid melanjutkan perkataannya, bahwa memang kenyataannya demikian; mereka mengerjakan hal-hal yang diharamkan, padahal mereka mengetahui bahwa itu diharamkan. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Abu Hatim.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Ibnu Atiyyah, telah menceritakan kepada kami Qais, dari Al-Ala ibnul Musayyab, dari Khalid ibnu Dinar, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa dalam Al-Qur'an tiada suatu ayat pun yang sangat keras celaannya selain dari ayat ini, yaitu firman-Nya: Mengapa orang-orang alim mereka, pendeta-pendeta mereka tidak melarang mereka mengucapkan perkataan bahaya dan memakan yang haram? Sesungguhnya amat buruk apa yang telah mereka kerjakan itu.
Demikianlah menurut qiraah yang diutarakan oleh Ibnu Abbas, kata Ibnu Jarir. Hal yang sama telah dikatakan oleh Ad-Dhahhak, "Tiada suatu ayat pun dalam Al-Qur'an yang lebih aku takuti daripada ayat ini, yaitu bila kami tidak melakukan nahi munkar." Demikianlah menurut Ibnu Jarir.
Ibnu Abu Hatim mengatakan —demikian pula Yunus ibnu Habib— bahwa telah menceritakan kepada kami Abu Daud, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Muslim ibnu Abul Waddah, telah menceritakan kepada kami Sabit ibnu Sa'id Al-Hamdani, bahwa ia pernah menjumpainya di Ar-Ray, lalu ia menceritakan sebuah asar dari Yahya ibnu Ya'mur yang menceritakan bahwa Ali ibnu Abu Talib berkhotbah. Untuk itu, ia memulainya dengan mengucapkan puja dan puji kepada Allah Swt, kemudian berkata, "Hai manusia, sesungguhnya telah binasa umat sebelum kalian hanyalah karena mereka mengerjakan perbuatan-perbuatan maksiat dan para pendeta serta para penguasa mereka tidak melarangnya. Setelah mereka berkepanjangan dalam perbuatan-perbuatan maksiat, maka siksaan datang menimpa mereka. Karena itu, ber-amar maruf-lah kalian dan ber-nahi munkar-lah kalian, sebelum azab yang pernah menimpa mereka menimpa kalian. Dan perlu kalian ketahui bahwa melakukan amar ma'ruf dan nahi munkar itu tidak akan memutuskan rezeki dan tidak akan menyegerakan ajal."
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ، أَنْبَأَنَا، شَرِيك، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنِ الْمُنْذِرِ بْنِ جَرِيرٍ، عَنْ أَبِيهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مَا مِنْ قَوْمٍ يَكُونُ بَيْنَ أَظْهُرِهِمْ مَنْ يَعْمَلُ بِالْمَعَاصِي هُمْ أَعَزُّ مِنْهُ وَأَمْنَعُ، لَمْ يُغَيِّرُوا، إِلَّا أَصَابَهُمُ اللَّهُ مِنْهُ بِعَذَابٍ".
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Harun, telah menceritakan kepada kami Syarik, dari Abu Ishaq, dari Al-Munzir ibnu Jarir, dari ayahnya yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Tidak sekali-kali suatu kaum yang di hadapan mereka terdapat orang yang mengerjakan perbuatan-perbuatan durhaka, padahal mereka lebih kuat dan lebih perkasa daripada dia, lalu mereka tidak mencegahnya, kecuali Allah menimpakan azab kepada mereka karena ulah orang itu.
Hadis tersebut bila ditinjau dari segi ini hanya diriwayatkan oleh Imam Ahmad sendiri.
وَرَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ، عَنْ مَسَدَّد، عَنْ أَبِي الْأَحْوَصِ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنِ الْمُنْذِرِ بْنِ جَرِيرٍ، عَنْ جَرِيرٍ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم يَقُولُ: "مَا مِنْ رَجُلٍ يَكُونُ فِي قَوْمٍ يَعْمَلُ فِيهِمْ بِالْمَعَاصِي، يَقْدِرُونَ أَنْ يُغِّيرُوا عَلَيْهِ، فَلَا يُغَيِّرُونَ إِلَّا أَصَابَهُمُ اللَّهُ بِعِقَابٍ قَبْلَ أَنْ يَمُوتُوا".
Abu Daud meriwayatkannya dari Musaddad, dari Abul Ahwas, dari Abu Ishaq, dari Al-Munzir ibnu Jarir, dari Jarir yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Tiada seorang pun dalam suatu kaum mengerjakan perbuatan-perbuatan maksiat, sedangkan mereka berkemampuan untuk mencegahnya, lalu mereka tidak mencegahnya, melainkan Allah akan menimpakan kepada mereka suatu siksaan sebelum mereka mati.
Ibnu Majah meriwayatkannya dari Ali ibnu Muhammad, dari Waki’ dari Israil, dari Abu Ishaq, dari Ubaidillah ibnu Jarir, dari ayahnya dengan lafaz yang sama
Al-Hafiz Al-Mazzi mengatakan bahwa hal yang sama telah diri­wayatkan oleh Syu'bah, dari Abu Ishaq, dengan lafaz yang sama.

Al-Maidah, ayat 64-66

وَقَالَتِ الْيَهُودُ يَدُ اللَّهِ مَغْلُولَةٌ غُلَّتْ أَيْدِيهِمْ وَلُعِنُوا بِمَا قَالُوا بَلْ يَدَاهُ مَبْسُوطَتَانِ يُنْفِقُ كَيْفَ يَشَاءُ وَلَيَزِيدَنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ طُغْيَانًا وَكُفْرًا وَأَلْقَيْنَا بَيْنَهُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ كُلَّمَا أَوْقَدُوا نَارًا لِلْحَرْبِ أَطْفَأَهَا اللَّهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ (64) وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْكِتَابِ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَكَفَّرْنَا عَنْهُمْ سَيِّئَاتِهِمْ وَلَأَدْخَلْنَاهُمْ جَنَّاتِ النَّعِيمِ (65) وَلَوْ أَنَّهُمْ أَقَامُوا التَّوْرَاةَ وَالْإِنْجِيلَ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِمْ مِنْ رَبِّهِمْ لَأَكَلُوا مِنْ فَوْقِهِمْ وَمِنْ تَحْتِ أَرْجُلِهِمْ مِنْهُمْ أُمَّةٌ مُقْتَصِدَةٌ وَكَثِيرٌ مِنْهُمْ سَاءَ مَا يَعْمَلُونَ (66)
Orang-orang Yahudi berkata, "Tangan (kekuasaan) Allah terbelenggu, "sebenarnya tangan merekalah yang dibelenggu dan merekalah yang dilaknat disebabkan apa yang telah mereka katakan itu. (Tidak demikian), tetapi kedua-dua tangan (kekuasaan) Allah terbuka; Dia menafkahkan sebagaimana Dia kehendaki. Dan Al-Qur’an yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu sungguh-sungguh akan menambah kedurhakaan dan kekafiran bagi kebanyakan di antara mereka. Dan Kami telah timbulkan permusuhan dan kebencian di antara mereka sampai hari kiamat. Setiap mereka menyalakan api peperangan, Allah memadamkannya dan mereka berbuat kerusakan di muka bumi, dan Allah tidak menyukai orang-orang yang membuat kerusakan. Dan sekiranya Ahli Kitab beriman dan bertakwa, tentulah Kami tutup (hapus) kesalahan-kesalahan mereka dan tentulah Kami masukkan mereka ke dalam surga-surga yang penuh kenikmatan. Dan sekiranya mereka sungguh-sungguh menjalankan (hukum) Taurat dan Injil dan Al-Qur’an, yang diturunkan kepada mereka dari Tuhannya, niscaya mereka akan mendapat makanan dari atas mereka dan dari bawah kaki mereka. Di antara mereka ada golongan yang pertengahan. Dan alangkah buruknya apa yang dikerjakan oleh kebanyakan mereka.
Allah Swt. menceritakan perihal orang-orang Yahudi —semoga laknat Allah menimpa mereka secara berturut-turut sampai hari kiamat—bahwa melalui lisannya mereka menyifati Allah Swt. dengan sifat yang sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar dari apa yang mereka sifatkan itu, bahwa Allah itu kikir. Mereka pun menyifati-Nya miskin, sedangkan mereka sendiri kaya. Mereka ungkapkan sifat kikir ini melalui ucapan mereka yang disitir oleh firman-Nya:
{يَدُ اللَّهِ مَغْلُولَةٌ}
Tangan (kekuasaan) Allah terbelenggu (tergenggam alias kikir). (Al-Maidah: 64)
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Abdullah Az-Zahrani, telah menceritakan kepada kami Hafs ibnu Umar Al-Adani, telah menceritakan kepada kami Hakam ibnu Aban, dari Ikrimah yang mengatakan bahwa menurut Ibnu Abbas yang dimaksud dengan maglulah ialah kikir.
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehu­bungan dengan firman-Nya: Orang-orang Yahudi berkata, "Tangan (kekuasaan) Allah terbelenggu'.' (Al-Maidah: 64) Bahwa mereka tidak bermaksud mengatakan tangan Allah terikat. Yang mereka maksudkan ialah Allah itu kikir. Dengan kata lain, Allah meng­genggam apa yang ada di sisi-Nya karena kikir. Mahatinggi Allah dari apa yang mereka katakan itu dengan ketinggian yang sebesar-besarnya.
Hal yang sama telah diriwayatkan dari Mujahid, Ikrimah, Qatadah. As-Saddi, dan Ad-Dahhak, dan dibacakan firman-Nya:
{وَلا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَى عُنُقِكَ وَلا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَحْسُورًا}
Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu, dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal. (Al-Isra:29); Yakni Allah melarang bersifat kikir dan berfoya-foya yang artinya membelanjakan harta bukan pada tempatnya dalam jumlah yang berlebihan.
Dan Allah mengungkapkan sifat kikir dengan ungkapan seperti yang disebutkan firman-Nya: Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu.(Al-Isra:29)
Pengertian inilah yang dimaksudkan oleh orang-orang Yahudi yang terkutuk itu.
Ikrimah mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Fanhas seorang Yahudi, semoga Allah melaknatnya. Dalam pembahasan yang terdahulu telah disebutkan bahwa Fanhaslah yang mengatakan:
{إِنَّ اللَّهَ فَقِيرٌ وَنَحْنُ أَغْنِيَاءُ}
Sesungguhnya Allah miskin dan kami kaya (Ali Imran: 181); Lalu ia dipukul oleh sahabat Abu Bakar As-Siddiq r.a.
Muhammad ibnu Ishaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abu Muhammad, dari Sa'id atau Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa lelaki dari kalangan orang-orang Yahudi yang dikenal dengan nama Syas ibnu Qais telah mengata­kan (kepada Nabi Saw.), "Sesungguhnya Tuhanmu kikir, tidak mau ber­infak." Maka Allah menurunkan firman-Nya: Orang-orang Yahudi berkata, "Tangan (kekuasaan) Allah terbelenggu, "sebenarnya tangan merekalah yang dibelenggu dan merekalah yang dilaknat disebabkan apa yang telah mereka katakan itu. (Tidak demikian), tetapi kedua-dua tangan (kekuasaan) Allah terbuka; Dia menafkahkan sebagaimana Dia kehendaki. (Al-Maidah: 64)
Allah Swt. menjawab perkataan mereka dan membuka kedok sandiwa­ra mereka serta semua kedustaan dan buat-buatan mereka. Untuk itu, Allah Swt. berfirman:
{غُلَّتْ أَيْدِيهِمْ وَلُعِنُوا بِمَا قَالُوا}
sebenarnya tangan merekalah yang dibelenggu dan merekalah yang dilaknat disebabkan apa yang telah mereka katakan itu. (Al-Maidah: 64)
Dan memang demikianlah yang terjadi pada mereka; sesungguhnya kekikiran, kedengkian, dan kelicikan serta kehinaan yang ada pada mereka sangat besar. Seperti yang disebutkan oleh Allah Swt. melalui firman-Nya:
أَمْ لَهُمْ نَصِيبٌ مِنَ الْمُلْكِ فَإِذًا لَا يُؤْتُونَ النَّاسَ نَقِيرًا أَمْ يَحْسُدُونَ النَّاسَ عَلَى مَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ
Ataukah ada bagi mereka bagian dari kerajaan (kekuasaan)? Kendatipun ada, mereka tidak akan memberikan sedikit pun (kebajikan) kepada manusia, ataukah mereka dengki kepada manusia (Muhammad) lantaran karunia yang telah Allah berikan kepada manusia itu? (An-Nisa: 53-54), hingga akhir ayat.
ضُرِبَتْ عَلَيْهِمُ الذِّلَّةُ
Lalu ditimpakan kepada mereka nista. (Al-Baqarah: 61), hingga akhir ayat.
Kemudian Allah Swt. berfirman:
{بَلْ يَدَاهُ مَبْسُوطَتَانِ يُنْفِقُ كَيْفَ يَشَاءُ}
(Tidak demikian), tetapi kedua-dua tangan Allah terbuka; Dia menafkahkan sebagaimana Dia kehendaki. (Al-Maidah: 64)
Yakni tidaklah demikian, bahkan Dia Mahaluas karunia-Nya lagi berlimpah pemberian-Nya. Sebenarnya tiada sesuatu pun kecuali perbendaharaan-Nya ada di sisi-Nya. Dialah yang memberikan nikmat kepada semua makhluk-Nya, hanya Dia semata, tiada sekutu bagi-Nya, dan Dialah yang mencintakan semua apa yang kita perlukan di malam hari, di siang hari, di perjalanan kita, di tempat menetap kita, dan di semua keadaan kita. Perihalnya sama dengan apa yang disebutkan oleh ayat lain melalui firman-Nya:
{وَآتَاكُمْ مِنْ كُلِّ مَا سَأَلْتُمُوهُ وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لَا تُحْصُوهَا إِنَّ الإنْسَانَ لَظَلُومٌ كَفَّارٌ}
Dan Dia telah memberikan kepada kalian (keperluan kalian) dari segala apa yang kalian mohonkan kepadanya. Dan jika kalian menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kalian menghitungnya Sesungguhnya manusia itu sangat zalim dan sangat mengingkari nikmat Allah. (Ibrahim: 34)
Ayat-ayat yang mengatakan demikian cukup banyak jumlahnya.
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ بْنُ حنبل: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، حَدَّثَنَا مَعْمَر، عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبه قَالَ: هَذَا مَا حَدَّثَنَا أَبُو هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِنَّ يَمِينَ اللَّهِ مَلأى لَا يَغِيضُها نَفَقَةٌ، سَحَّاء اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ، أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْفَقَ مُنْذُ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ، فَإِنَّهُ لَمْ يَغِض مَا فِي يَمِينِهِ" قَالَ: "وَعَرْشُهُ عَلَى الْمَاءِ، وَفِي يَدِهِ الْأُخْرَى القبْض، يَرْفَعُ وَيَخْفِضُ": قَالَ: قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: "أَنْفِقْ أُنْفِقْ عَلَيْكَ"
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Hammam ibnu Munabbih yang mengatakan, "Inilah apa yang telah diceritakan kepada kami oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Sesungguhnya tangan kanan (kekuasaan) Allah sangat penuh, tidak akan kosong karena dibelanjakan dengan berlimpah sepanjang siang dan malam. Tidakkah kalian perhatikan apa yang telah Dia belanjakan sejak menciptakan langit dan bumi. Karena sesungguh­nya tidak akan kering apa yang ada di tangan kanan (kekuasaan)-Nya. Selanjutnya disebutkan bahwa 'Arasy-Nya berada di atas air, sedang­kan di tangan (kekuasaan) lainnya terdapat al-faid atau al-qabdu yang dengan tangan kekuasaan ini Allah meninggikan dan merendahkan. Dan Allah Swt. berfirman:Berinfaklah, maka Aku akan membalas infakmu.
Hadis ini diketengahkan oleh Syaikhain di dalam kitab Sahihain; Imam Bukhari di dalam Bab "Tauhid", dari Ali ibnul Madini; sedangkan Imam Muslim dari Muhammad ibnu Rafi'. Keduanya (Ali ibnul Madini dan Muhammad ibnu Rafi’) dari Abdur Razzaq dengan sanad yang sama.
*****
Firman Allah Swt.:
{وَلَيَزِيدَنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ مَا أُنزلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ طُغْيَانًا وَكُفْرًا}
Dan Al-Qur’an yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu sungguh-sungguh akan menambah kedurhakaan dan kekafiran bagi kebanyakan di antara mereka. (Al-Maidah: 64)
Yakni apa (Al-Qur'an) yang diturunkan oleh Allah kepadamu sebagai nikmat justru menjadi kebalikannya menurut tanggapan musuh-musuhmu dari kalangan orang-orang Yahudi dan semua orang yang menyerupai mereka. Hal itu pun menambah percaya kaum mukmin dan menambah amal saleh serta ilmu yang bermanfaat bagi mereka, maka hal itu menambah kedengkian dan iri hati orang-orang kafir terhadapmu dan umatmu.
Tugyan artinya berlebihan dan melampaui batas dalam segala sesuatu. Yang dimaksud dengan kufran dalam ayat ini ialah kedustaan.
Perihalnya sama dengan makna yang disebutkan oleh Allah Swt. dalam ayat lain, yaitu firman-Nya:
{قُلْ هُوَ لِلَّذِينَ آمَنُوا هُدًى وَشِفَاءٌ وَالَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ فِي آذَانِهِمْ وَقْرٌ وَهُوَ عَلَيْهِمْ عَمًى أُولَئِكَ يُنَادَوْنَ مِنْ مَكَانٍ بَعِيدٍ}
Katakanlah, "Al-Qur’an itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang yang beriman. Dan orang-orang yang tidak beriman pada telinga mereka ada sumbatan, sedangkan Al-Qur’an itu suatu kegelapan bagi mereka Mereka itu adalah (seperti) orang-orang yang dipanggil dari tempat yang jauh." (Fushshilat: 44)
{وَنُنزلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ وَلا يَزِيدُ الظَّالِمِينَ إِلا خَسَارًا}
Dan kami turunkan dari Al-Qur’an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman, dan Al-Qur’an itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian (Al Isra : 82)
*****
Mengenai firman Allah Swt.:
{وَأَلْقَيْنَا بَيْنَهُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ}
Dan Kami telah timpakan permusuhan dan kebencian di antara mereka sampai hari kiamat. (Al-Maidah: 64)
Maksudnya adalah hati mereka tidak akan bersatu, bahkan permusuhan selalu terjadi di kalangan sekte-sekte mereka, sebagian dari mereka me­musuhi sebagian yang lain selama-lamanya. Demikian itu karena mereka tidak pernah sepakat dalam perkara yang hak, dan mereka telah menen­tang dan mendustakanmu.
Ibrahim An-Nakha'i mengatakan, makna yang dimaksud dari firman-Nya, "Dan Kami telah timpakan permusuhan dan kebencian di antara mereka," ialah permusuhan dan perdebatan dalam masalah agamanya. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Abu Hatim.
***
Firman Allah Swt:
{كُلَّمَا أَوْقَدُوا نَارًا لِلْحَرْبِ أَطْفَأَهَا اللَّهُ}
Setiap mereka menyalakan api peperangan, Allah memadamkannya (Al-Maidah: 64)
Yaitu setiap kali mereka merencanakan berbagai perangkap untuk menjebakmu dan setiap kali mereka mengadakan kesepakatan di antara sesamanya untuk memerangimu, maka Allah membatalkannya dan membalikkan tipu muslihat itu terhadap diri mereka sendiri menjadi 'senjata makan tuan’; sebagaimana mereka membuat lubang, maka mereka sendirilah yang terjerumus ke dalamnya.
{وَيَسْعَوْنَ فِي الأرْضِ فَسَادًا وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ}
dan mereka berbuat kerusakan di muka bumi, dan Allah tidak menyukai orang-orang yang membuat kerusakan. (Al-Maidah: 64)
Yakni termasuk watak mereka ialah selalu berjalan di muka bumi seraya menimbulkan kerusakan padanya, sedangkan Allah tidak menyukai orang yang bersifat demikian.
Selanjutnya Allah Swt. berfirman:
{وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْكِتَابِ آمَنُوا وَاتَّقَوْا}
Dan sekiranya Ahli Kitab beriman dan bertakwa. (Al-Maidah: 65)
Yaitu seandainya mereka beriman kepada Allah dan Rasul-Nya serta menjauhi apa yang biasa mereka kerjakan berupa dosa-dosa dan perbuatan-perbuatan yang haram.
{لَكَفَّرْنَا عَنْهُمْ سَيِّئَاتِهِمْ وَلأدْخَلْنَاهُمْ جَنَّاتِ النَّعِيمِ}
tentulah Kami hapus kesalahan-kesalahan mereka dan tentulah Kami masukkan mereka ke dalam surga-surga yang penuh kenikmatan. (Al-Maidah: 65)
Yakni niscaya akan Kami hapuskan dari mereka hal-hal yang tidak di­inginkan, dan Kami hantarkan mereka kepada tujuan yang didambakan.
{وَلَوْ أَنَّهُمْ أَقَامُوا التَّوْرَاةَ وَالإنْجِيلَ وَمَا أُنزلَ إِلَيْهِمْ مِنْ رَبِّهِمْ}
Dan sekiranya mereka sungguh-sungguh menjalankan (hukum) Taurat dan Injil dan Al-Qur’an yang diturunkan kepada mereka dari Tuhannya. (Al-Maidah: 66)
Menurut Ibnu Abbas dan lain-lainnya, yang dimaksud dengan "apa yang diturunkan kepada mereka dari Tuhannya" ialah Al-Qur'an.
{لأكَلُوا مِنْ فَوْقِهِمْ وَمِنْ تَحْتِ أَرْجُلِهِمْ}
niscaya mereka akan mendapat makanan dari atas mereka dan dari bawah kaki mereka. (Al-Maidah: 66)
Yaitu seandainya mereka mengamalkan kandungan kitab-kitab yang ada di tangan mereka dari nabi-nabi mereka dengan apa adanya tanpa penyimpangan, pergantian, dan perubahan, niscaya mereka akan terbim­bing untuk mengikuti kebenaran dan mengamalkan apa yang sesuai dengan risalah yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad Saw. karena sesungguhnya di dalam kitab-kitab mereka tertulis pernyata­an yang membenarkan risalah Nabi Muhammad dan perintah untuk mengikutinya secara tegas tanpa ada pilihan lain. Adapun firman Allah Swt. berikut:
{لأكَلُوا مِنْ فَوْقِهِمْ وَمِنْ تَحْتِ أَرْجُلِهِمْ}
Niscaya mereka akan mendapat makanan dari atas mereka dan dari bahwa kaki mereka. (Al-Maidah: 66}
Makna yang dimaksud ialah banyak rezeki yang turun kepada mereka dari langit dan yang tumbuh dari tanah.
Ali ibnu Abu Talhah mengatakan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: niscaya mereka akan mendapat makanan dari atas mereka. (Al-Maidah: 66) Yakni niscaya Kami akan turunkan hujan dari langit kepada mereka. dan dari bawah kaki mereka. (Al-Maidah: 66) Yaitu akan dikeluarkan dari bumi keberkahan yang ada di dalamnya.
Hal yang sama telah dikatakan oleh Mujahid, Sa’id ibnu Jubair, Qatadah, dan As-Saddi.
Perihalnya semakna dengan apa yang disebutkan di dalam ayat lain melalui firman-Nya:
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالأرْضِ
Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. (Al-A'raf: 96), hingga akhir ayat.
Dan Allah Swt. telah berfirman:
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ
Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia. (Ar-Rum: 41), hingga akhir ayat.
Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa firman-Nya: niscaya mereka akan mendapat makanan dari atas mereka dan dari bawah kaki mereka. (Al-Maidah: 66) Makna yang dimaksud ialah, mereka memperolehnya tanpa susah payah dan tanpa mengeluarkan tenaga serta bebas dari kesengsaraan.
Ibnu Jarir mengatakan, sebagian dari mereka mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah "niscaya mereka berada dalam kebaikan". Perihalnya sama dengan perkataan seseorang , "Dia berada dalam kebaikan dari atas sampai ke bawahnya." Tetapi Ibnu Jarir setelah mengemukakannya membantah pendapat ini, mengingat hal itu bertentangan dengan pen­dapat-pendapat ulama Salaf.
Ibnu Abu Hatim sehubungan dengan firman-Nya: Dan sekiranya mereka sungguh-sungguh menjalankan (hukum) Taurat dan Injil. (Al-Maidah: 66) menyebutkan sebuah hadits.
حَدِيثَ عَلْقَمَةَ، عَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَمْرٍو، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ، عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "يُوشِكُ أَنْ يُرْفَعَ الْعِلْمُ". فَقَالَ زِيَادُ بْنُ لَبِيدٍ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَكَيْفَ يُرْفَعُ الْعِلْمُ وَقَدْ قَرَأْنَا الْقُرْآنَ وَعَلَّمْنَاهُ أَبْنَاءَنَا؟! قَالَ ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ يَا ابْنَ لَبِيدٍ! إِنْ كُنْتُ لَأَرَاكَ مِنْ أَفْقَهِ أَهْلِ الْمَدِينَةِ، أَوَلَيِسَتِ (التَّوْرَاةُ وَالْإِنْجِيلُ بِأَيْدِي الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى، فَمَا أَغْنَى عَنْهُمْ حِينَ تَرَكُوا أَمْرَ اللَّهِ" ثُمَّ قَرَأَ {وَلَوْ أَنَّهُمْ أَقَامُوا التَّوْرَاةَ وَالإنْجِيلَ}
Untuk itu, ia mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Alqamah, dari Safwan ibnu Amr, dari Abdur Rahman ibnu Jubair ibnu Nafir, dari ayahnya yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Sudah dekat waktunya ilmu akan diangkat Allah. Maka Ziyad ibnu Labid bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana mungkin ilmu diangkat, sedangkan kami membaca Al-Qur'an dan mengajarkannya kepada anak-anak kami." Nabi Saw. bersabda: Semoga ibumu kehilangan kamu, hai Ibnu Labid. Sekalipun aku memandang engkau termasuk orang yang paling alim dari kalangan penduduk Madinah, tetapi bukankah kitab Taurat dan kitab Injil berada di tangan orang-orang Yahudi dan Nasrani, tetapi tidak bermanfaat bagi mereka karena mereka meninggalkan perintah. Kemudian Nabi Saw. membacakan firman-Nya: Dan sekiranya mereka sungguh-sungguh menjalankan (hukum) Taurat dan Injil. (Al-Maidah: 66)
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim secara mu’allaq pada permulaan sanadnya, sedangkan pada akhirnya secara mursal.
وَقَدْ رَوَاهُ الْإِمَامُ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ متصلا موصولا فقال: حَدَّثَنَا وَكِيع، حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ، عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الجَعْد، عَنْ زِيَادِ بْنِ لَبِيد قَالَ: ذَكَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا فَقَالَ: "وَذَاكَ عِنْدَ ذَهَابِ الْعِلْمِ". قَالَ: قُلْنَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَكَيْفَ يَذْهَبُ الْعِلْمُ وَنَحْنُ نَقْرَأُ الْقُرْآنَ ونُقْرئه أَبْنَاءَنَا، ويُقْرئه أَبْنَاؤُنَا أَبْنَاءَهُمْ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ؟ قَالَ: "ثَكِلَتْكَ أُمُّكَ يَا ابْنَ أُمِّ لَبِيدٍ، إِنْ كنتُ لَأَرَاكَ مِنْ أَفْقَهِ رَجُلٍ بِالْمَدِينَةِ، أَوْ لَيْسَ هَذِهِ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى يَقْرَءُونَ التَّوْرَاةَ وَالْإِنْجِيلَ وَلَا يَنْتَفِعُونَ مِمَّا فِيهِمَا بِشَيْءٍ"
Imam Ahmad ibnu Hambal telah meriwayatkan secara muttasil lagi mausul. Untuk itu, ia mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Waki', telah menceritakan kepada kami Al-A'masy, dari Salim ibnu Abul Ja'd, dari Ziyad ibnu Lubaid, bahwa Nabi Saw. pernah menye­butkan suatu hal dan pada akhirnya beliau bersabda: Yang demikian itu pertanda akan lenyapnya ilmu. Ziyad ibnu Lubaid melanjutkan kisahnya: Kami mengajukan per­tanyaan, "Wahai Rasulullah, mana mungkin ilmu dapat lenyap, sedang­kan kami selalu membaca Al-Qur'an dan mengajarkannya kepada anak-anak kami, anak-anak kami pun mengajarkannya kepada anak-anak mereka sampai hari kiamat?" Rasulullah Saw. bersabda: Semoga ibumu kehilangan kamu, hai Ibnu Labid. Sekalipun aku memandangmu termasuk orang yang paling alim di Madinah, tetapi bukankah orang-orang Yahudi dan Nasrani ini membaca Taurat dan Injil, tetapi mereka tidak mengambil manfaat dari apa yang terkandung di dalam kedua kitab tersebut barang sedikit pun.
Hal yang sama diriwayatkan oleh Ibnu Majah, dari Bakr ibnu Abu Syaibah, dari Waki' dengan sanad yang sama dan lafaz yang semisal. Sanad hadis ini sahih. 
****
Firman Allah Swt.:
{مِنْهُمْ أُمَّةٌ مُقْتَصِدَةٌ وَكَثِيرٌ مِنْهُمْ سَاءَ مَا يَعْمَلُونَ}
Di antara mereka ada golongan yang pertengahan. Dan alangkah buruknya apa yang dikerjakan oleh kebanyakan mereka. (Al-Maidah: 66)
Perihalnya sama dengan apa yang disebutkan oleh ayat lain, yaitu firman-Nya:
{وَمِنْ قَوْمِ مُوسَى أُمَّةٌ يَهْدُونَ بِالْحَقِّ وَبِهِ يَعْدِلُونَ}
Dan di antara kaum Musa itu terdapat umat yang memberi petunjuk (kepada manusia) dengan hak, dan dengan hak itulah mereka menjalankan keadilan (Al A’raf : 159)
Sama dengan firman Allah Swt. yang menyebutkan perihal para pengikut Nabi Isa, yaitu:
فَآتَيْنَا الَّذِينَ آمَنُوا مِنْهُمْ أَجْرَهُمْ
Maka Kami berikan kepada orang-orang yang beriman di antara mereka pahalanya. (Al-Hadid: 27)
Maka Allah menjadikan kedudukan yang tertinggi dari mereka (Ahli Kitab yang beriman) ialah pertengahan, sedangkan kedudukan tersebut merupakan kedudukan menengah dari umat Nabi Muhammad Saw. Dan kedudukan yang lebih tinggi daripada itu ialah kedudukan sabiqun (bersegera dalam mengerjakan kebaikan), seperti yang disebutkan oleh firman-Nya:
{ثُمَّ أَوْرَثْنَا الْكِتَابَ الَّذِينَ اصْطَفَيْنَا مِنْ عِبَادِنَا فَمِنْهُمْ ظَالِمٌ لِنَفْسِهِ وَمِنْهُمْ مُقْتَصِدٌ وَمِنْهُمْ سَابِقٌ بِالْخَيْرَاتِ بِإِذْنِ اللَّهِ ذَلِكَ هُوَ الْفَضْلُ الْكَبِيرُ جَنَّاتُ عَدْنٍ يَدْخُلُونَهَا}
Kemudian kitab itu Kami wariskan kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami, lalu di antara mereka ada yang menganiaya diri mereka sendiri dan di antara mereka ada yang pertengahan dan di antara mereka ada (pula) yang lebih cepat berbuat kebaikan dengan izin Allah. Yang demikian itu adalah karunia yang amat besar. (Bagi mereka) surga 'Adn, mereka masuk ke dalamnya. (Fatir: 32-33) hingga akhir ayat.
Pendapat yang benar mengatakan bahwa ketiga golongan dari umat ini semuanya masuk surga.
قَالَ أَبُو بَكْرِ بْنُ مَرْدُويه: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَعْفَرٍ، حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ الضَّبِّي، حَدَّثَنَا عَاصِمُ بْنُ عَلِيٍّ، حَدَّثَنَا أَبُو مَعْشَر، عَنْ يَعْقُوبَ بْنِ يَزِيدَ بْنِ طَلْحَةَ، عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: كُنَّا عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: "تَفَرَّقَتْ أُمَّةُ مُوسَى عَلَى إِحْدَى وَسَبْعِينَ مِلَّةً، سَبْعُونَ مِنْهَا فِي النَّارِ وَوَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ، وَتَفَرَّقَتْ أُمَّةُ عِيسَى عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ مِلَّةً، وَاحِدَةٌ مِنْهَا فِي الْجَنَّةِ وَإِحْدَى وَسَبْعُونَ مِنْهَا فِي النَّارِ، وَتَعْلُو أُمَّتِي عَلَى الْفِرْقَتَيْنِ جَمِيعًا. وَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ، وَثِنْتَانِ وَسَبْعُونَ فِي النَّارِ". قَالُوا: مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: "الْجَمَاعَاتُ الْجَمَاعَاتُ".
Abu Bakar ibnu Murdawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Ja'far, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Yunus Ad-Dabbi, telah menceritakan kepada kami Asim ibnu Ali, telah menceritakan kepada kami Abu Ma'syar, dari Ya'qub ibnu Yazid ibnuTalhah, dari Zaid ibnu Aslam, dari Anas ibnu Malik yang menceritakan bahwa ketika kami (para sahabat) sedang berada bersama Rasulullah Saw., beliau bersabda: Umat Nabi Musa berpecah belah menjadi tujuh puluh satu golongan; tujuh puluh golongan darinya masuk neraka, sedangkan yang satu golongan lagi masuk surga Dan Umat Nabi Isa berpecah belah menjadi tujuh puluh dua golongan; segolongan di antara mereka masuk surga, sedangkan yang tujuh puluh satu golongan masukneraka. Tetapi umatku jauh lebih tinggi daripada gabungan kedua umat itu, yaitu satu golongan masuk ke dalam surga, sedangkan yang tujuh puluh dua golongan masuk neraka. Mereka (para sahabat) bertanya, "Siapakah mereka yang masuk surga itu, wahai Rasulullah?" Rasulullah Saw. menjawab: Tetaplah pada jamaah, tetaplah pada jamaah!; 
Ya'qub ibnu Zaid mengatakan, apabila Khalifah Ali ibnu Abu Talib menceritakan hadis Rasulullah Saw. yang ini, maka ia selalu membaca firman-Nya: Dan sekiranya Ahli Kitab beriman dan bertakwa tentulah Kami tutup (hapus) kesalahan-kesalahan mereka, dan tentulah Kami masukkan mereka ke dalam surga-surga yang penuh kenikmatan. (Al Maidah : 65) Sampai dengan firman-Nya: Di antara mereka ada golongan yang pertengahan. Dan alangkah buruknya apa yang dikerjakan oleh kebanyakan mereka. (Al-Maidah: 66) Juga firman-Nya: Dan di antara orang-orang yang Kami ciptakan ada umat yang memberi petunjuk dengan hak, dan dengan yang hak itu (pula) mereka menjalankan keadilan. (Al-A'raf: 181) Yakni umat Nabi Muhammad Saw.
Tetapi asar ini garib sekali bila ditinjau dari segi konteksnya.
Hadis mengenai berpecah-belahnya berbagai umat sampai menjadi tujuh puluh golongan lebih diriwayatkan melalui berbagai jalur, semuanya telah kami sebutkan dalam kitab yang lain.

Al-Maidah, ayat 67

يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ وَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَمَا بَلَّغْتَ رِسَالَتَهُ وَاللَّهُ يَعْصِمُكَ مِنَ النَّاسِ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ (67)
Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.
Allah Swt. berfirman seraya ber-khitab kepada hamba dan Rasul-Nya —yaitu Nabi Muhammad Saw.— dengan menyebut kedudukannya sebagai seorang rasul. Allah memerintahkan kepadanya untuk menyam­paikan semua yang diutuskan oleh Allah melaluinya, dan Rasulullah Saw. telah menjalankan perintah tersebut serta menunaikannya dengan sempurna.
Imam Bukhari mengatakan sehubungan dengan tafsir ayat ini, bahwa telah menceritakan kepada kami Muhammad ibuu Yusuf, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Ismail, dari Asy-Sya'bi, dari Masruq, dari Siti Aisyah r.a. yang mengatakan, "Barang siapa yang mengatakan bahwa Muhammad menyembunyikan sesuatu dari apa yang diturunkan oleh Allah kepadanya, sesungguhnya dia telah berdusta," seraya membacakan firman-Nya: Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. (Al-Maidah: 67). hingga akhir ayat.
Demikianlah bunyi riwayat ini secara ringkas dalam kitab ini.
Imam Bukhari dan Imam Muslim telah mengetengahkannya di berbagai tempat dalam kitab Sahih masing-masing secara panjang lebar.
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Kitabul Iman. Imam Turmuzi dan Imam Nasai di dalam kitab tafsir dari kitabSunnan-nyatelah meriwayatkannya melalui berbagai jalur, dari Amir Asy-Sya'bi, dari Masruq ibnul Ajda', dari Siti Aisyah r.a.
Di dalam kitab Sahihain, dari Siti Aisyah r.a. disebutkan bahwa ia pernah mengatakan,
لَوْ كَانَ مُحَمَّدٌ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَاتِمًا مِنَ الْقُرْآنِ شَيْئًا لَكَتَمَ هَذِهِ الْآيَةَ: {وَتُخْفِي فِي نَفْسِكَ مَا اللَّهُ مُبْدِيهِ وَتَخْشَى النَّاسَ وَاللَّهُ أَحَقُّ أَنْ تَخْشَاهُ}
"Seandainya Muhammad Saw. menyembunyikan sesuatu dari Al-Qur'an, niscaya dia akan menyembunyikan ayat ini," yaitu firman-Nya: sedangkan kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedangkan Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. (Al Ahzab : 37)
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Mansur Ar-Ramadi, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Sulaiman, telah menceritakan kepada kami Abbad, dari Harun ibnu Antrah, dari ayahnya yang menceritakan bahwa ketika ia berada di hadapan Ibnu Abbas, tiba-tiba datanglah seorang lelaki. Kemudian lelaki itu berkata, "Sesungguhnya banyak orang yang berdatangan kepada kami. Mereka menceritakan kepada kami bahwa pada kalian terdapat sesuatu yang belum pernah Rasulullah Saw. jelaskan kepada orang lain." Maka Ibnu Abbas menjawab, "Bukankah kamu ketahui bahwa Allah Swt. telah berfirman: Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. (Al-Maidah: 67) Demi Allah, Rasulullah Saw. tidak mewariskan kepada kami (ahlul bait) sesuatu hal yang disembunyikan."
Sanad asar ini berpredikat jayyid.
Hal yang sama disebutkan di dalam kitab Sahih Bukhari melalui riwayat Abu Juhaifah, yaitu Wahb ibnu Abdullah As-Sawa-i, yang menceritakan bahwa ia pernah bertanya kepada Khalifah Ali ibnu Abu Talib r.a., "Apakah di kalangan kalian (ahlul bait) terdapat sesuatu dari wahyu yang tidak terdapat di dalam Al-Qur'an?" Maka Khalifah Ali r.a. menjawab, "Tidak, demi Tuhan yang menumbuhkan biji-bijian dan yang menciptakan manusia, kecuali hanya pemahaman yang diberi­kan oleh Allah kepada seseorang mengenai Al-Qur'an dan apa yang terdapat di dalam lembaran ini." Aku bertanya, "Apakah yang terdapat di dalam lembaran ini?" Khalifah Ali ibnu Abu Talib r.a. menjawab, "Masalah aql (diat), mem­bebaskan tawanan, dan seorang muslim tidak boleh dihukum mati karena membunuh seorang kafir."
Imam Bukhari mengatakan bahwa Az-Zuhri pernah berkata, "Risalah adalah dari Allah, dan Rasul berkewajiban menyampaikannya, sedangkan kita diwajibkan menerimanya. Umatnya telah menyaksikan bahwa beliau Saw. telah menyampaikan risalah dan menunaikan amanat Tuhannya, serta menyampaikan kepada mereka dalam perayaan yang paling besar melalui khotbahnya, yaitu pada haji wada'. Saat itu di tempat tersebut terdapat kurang lebih empat puluh ribu orang dari kalangan sahabat-sahabatnya."
Di dalam kitab Sahih Muslim disebutkan dari Jabir ibnu Abdullah, bahwa Rasulullah Saw. bersabda dalam khotbah haji wada'nya:
"أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّكُمْ مَسْئُولُونَ عَنِّي، فَمَا أَنْتُمْ قَائِلُونَ؟ " قَالُوا: نَشْهَدُ أَنَّكَ قَدْ بَلّغت وأدّيتَ وَنَصَحْتَ. فَجَعَلَ يَرْفَعُ إِصْبَعَهُ إِلَى السَّمَاءِ ويَقلبها إِلَيْهِمْ وَيَقُولُ: "اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ، اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ".
Hai manusia, sesungguhnya kalian akan ditanyai mengenai diriku, maka apakah yang akan kalian katakan? Mereka menjawab, "Kami bersaksi bahwa engkau telah menunaikan risalah dan menyampaikan amanat serta menasihati umat." Maka Rasulullah Saw. mengangkat jari telunjuknya ke langit, lalu menun­jukkannya kepada mereka seraya bersabda: Ya Allah apakah aku telah menyampaikan?
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا ابْنُ نُمير، حَدَّثَنَا فُضَيْلٌ -يَعْنِي ابْنَ غَزْوان-عَنْ عِكْرمَة، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم في حجة الوداع: "يأيها النَّاسُ، أَيُّ يَوْمٍ هَذَا؟ " قَالُوا: يَوْمٌ حَرَامٌ. قَالَ: "أَيُّ بَلَدٍ هَذَا؟ " قَالُوا: بَلَدٌ حَرَامٌ. قَالَ: "فَأَيُّ شَهْرٍ هَذَا؟ " قَالُوا: شَهْرٌ حَرَامٌ. قَالَ: "فَإِنَّ أَمْوَالَكُمْ وَدِمَاءَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ، كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا". ثُمَّ أَعَادَهَا مِرَارًا. ثُمَّ رَفَعَ إِصْبَعَهُ إِلَى السَّمَاءِ فَقَالَ: "اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ! " مِرَارًا -قَالَ: يَقُولُ ابْنُ عَبَّاسٍ: وَاللَّهِ لَوصِيَّةٌ إِلَى رَبِّهِ عَزَّ وَجَلَّ-ثُمَّ قَالَ: "أَلَّا فَلْيُبْلِغِ الشاهدُ الغائِبَ، لَا تَرْجِعُوا بَعْدِي كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ".
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Namir, telah menceritakan kepada kami Fudail (yakni ibnu Gazwan), dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang telah menceritakan bahwa Rasulullah Saw. bersabda dalam haji wada', "Hai manusia hari apakah sekarang?" Mereka menjawab, "Hari yang suci." Rasulullah Saw. bersabda, "Negeri apakah ini?" Mereka menjawab, "Negeri (kota) yang suci." Rasulullah Saw. bertanya, "Bulan apakah sekarang?" Mereka menjawab, "Bulan suci." Maka Rasulullah Saw. bersabda: Maka sesungguhnya harta kalian, darah kalian, dan kehormatan kalian diharamkan atas kalian sebagaimana haramnya hari kalian sekarang ini di negeri kalian ini dan dalam bulan kalian ini. Rasulullah Saw. mengulangi ucapan ini berkali-kali, lalu mengangkat telunjuknya ke (arah) langit dan bersabda: Ya Allah, apakah aku telah menyampaikan? Ucapan ini diulangnya berkali-kali. Ibnu Abbas mengatakan, "Demi Allah, hal ini merupakan wasiat yang beliau tunjukkan kepada Tuhannya, yakni beliau Saw. menitipkan umatnya kepada Allah Swt." Kemudian Rasulullah Saw. bersabda: Ingatlah, hendaklah orang yang hadir menyampaikannya kepada orang yang tidak hadir. Janganlah kalian kembali menjadi kufur sesudahku, sebagian dari kalian memukul leher sebagian yang lainnya.
Imam Bukhari telah meriwayatkan dari Ali ibnul Madini, dari Yahya ibnu Sa'id, dari Fudail ibnu Gazwan dengan sanad yang sama dan lafaz yang semisal.
*****
Firman Allah Swt.
{وَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَمَا بَلَّغْتَ رِسَالَتَهُ}
jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. (Al-Maidah: 67)
Yakni jika engkau tidak menyampaikannya kepada manusia apa yang telah Aku perintahkan untuk menyampaikannya, berarti engkau tidak menyampaikan risalah yang dipercayakan Allah kepadamu. Dengan kata lain dapat disebutkan bahwa telah diketahui konsekuensi hal tersebut seandainya terjadi.
Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. (Al-Maidah: 67) Yaitu jika engkau sembunyikan barang suatu ayat yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu, berarti engkau tidak menyampaikan risalah-Nya.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Qubaihah ibnu Uqbah, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari seorang laki-laki, dari Mujahid yang mengatakan bahwa ketika diturunkan firman-Nya: Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. (Al-Maidah: 67) Nabi Muhammad berkata, "Ya Tuhanku, apakah yang harus aku perbuat, sedangkan aku sendirian, tentu mereka akan mengeroyokku." Maka tu­runlah firman-Nya: Jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. (Al-Maidah: 67)
Ibnu Jarir meriwayatkannya melalui jalur Sufyan As-Sauri dengan sanad yang sama.
****
Firman Allah Swt.:
{وَاللَّهُ يَعْصِمُكَ مِنَ النَّاسِ}
Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia. (Al-Maidah: 67)
Yakni sampaikanlah olehmu risalah-Ku, dan Aku akan memeliharamu, menolongmu, dan mendukungmu serta memenangkanmu atas mereka. Karena itu kalian jangan takut dan jangan pula bersedih hati, karena tiada seorang pun dari mereka dapat menyentuhmu dengan keburukan yang menyakitkanmu. Sebelum ayat ini diturunkan, Nabi Saw. selalu dikawal.
كَمَا قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا يَزِيدُ، حَدَّثَنَا يَحْيَى، قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ يُحَدِّثُ: أَنَّ عَائِشَةَ كَانَتْ تُحَدِّثُ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَهِر ذَاتَ لَيْلَةٍ، وَهِيَ إِلَى جَنْبِهِ، قَالَتْ: فقلتُ: مَا شَأْنُكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: "لَيْتَ رَجُلًا صَالِحًا مِنْ أَصْحَابِي يَحْرُسُنِي اللَّيْلَةَ؟ " قَالَتْ: فَبَيْنَا أَنَا عَلَى ذَلِكَ إِذْ سَمِعْتُ صَوْتَ السِّلَاحِ فَقَالَ: "مَنْ هَذَا؟ " فَقَالَ: أَنَا سَعْدُ بْنُ مَالِكٍ. فَقَالَ: "مَا جَاءَ بِكَ؟ " قَالَ: جِئْتُ لِأَحْرُسَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَتْ: فَسَمِعْتُ غَطِيطَ رسول الله صلى الله عليه وسلم في نَوْمِهِ.
Seperti yang disebutkan oleh Imam Ahmad, telah menceritakan kepada kami Yazid, telah menceritakan kepada kami Yahya yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Abdullah ibnu Amir ibnu Rabi'ah menceritakan, "Siti Aisyah pernah bercerita bahwa di suatu malam Rasulullah Saw. begadang, sedangkan Siti Aisyah r.a. berada di sisinya. Siti Aisyah bertanya, 'Apakah gerangan yang membuatmu gelisah, wahai Rasulullah Saw.?' Maka Rasulullah bersabda: Mudah-mudahan ada seorang lelaki saleh dari sahabatku yang mau menjagaku malam ini'." Siti Aisyah melanjutkan kisahnya, "Ketika kami berdua dalam keadaan demikian, tiba-tiba aku (Siti Aisyah) mendengar suara senjata, maka Rasulullah Saw. bertanya, 'Siapakah orang ini?' Seseorang menjawab, 'Saya Sa'd ibdu Malik.' Rasulullah Saw. bertanya, 'Apa yang sedang kamu lakukan?' Sa'd menjawab, 'Aku datang untuk menjagamu, wahai Rasulullah'." Siti Aisyah melanjutkan kisahnya, "Tidak lama kemudian aku mendengar suara tidur Rasulullah Saw."
Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkannya melalui jalur Yahya ibnu Sa'id Al-Ansari dengan lafaz yang sama.
Menurut suatu lafaz, Rasulullah Saw. begadang di suatu malam, yaitu setibanya di Madinah sesudah hijrahnya dan sesudah mencampuri Siti Aisyah r.a. Hal ini terjadi pada tahun dua Hijriah.
قَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مَرْزُوقٍ الْبَصْرِيُّ نَزِيلُ مِصْرَ، حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا الْحَارِثُ بْنُ عُبَيد -يَعْنِي أَبَا قُدَامَةَ-عَنِ الجُرَيري، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَقِيق، عَنْ عَائِشَةَ [رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا] قَالَتْ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحْرَس حَتَّى نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ: {وَاللَّهُ يَعْصِمُكَ مِنَ النَّاسِ} قَالَتْ: فَأَخْرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رأسه من القُبَّة، وقال: "يأيها النَّاسُ، انْصَرِفُوا فَقَدْ عَصَمَنِي اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ".
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Marzuq Al-Basri yang tinggal di Mesir, telah menceritakan kepada kami Muslim ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Al-Haris ibnu Ubaid (yakni Abu Qudamah), dari Al- Jariri, dari Abdullah ibnu Syaqiq, dari Siti Aisyah yang menceritakan bahwa Nabi Saw. selalu dikawal dan dijaga sebelum ayat ini diturunkan, yaitu firman-Nya: Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia. (Al-Maidah: 67) Siti Aisyah melanjutkan kisahnya, "Setelah itu Rasulullah Saw. mengeluarkan kepala dari kemahnya dan bersabda: Hai manusia, bubarlah kalian, sesungguhnya Allah Swt. telah menjaga diri kami"
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Turmuzi melalui Abdu ibnu Humaid dan Nasr ibnu Ali Al-Jahdami, keduanya dari Muslim ibnu Ibrahim dengan sanad yang sama. Kemudian Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini garib.
Juga telah diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dan Imam Hakim di dalam kitab Mustadrak-nya melalui jalur Muslim ibnu Ibrahim dengan sanad yang sama, kemudian Imam Hakim mengatakan bahwa sanad hadis ini sahih, tetapi keduanya (Bukhari dan Muslim) tidak mengetengahkannya.
Telah diriwayatkan pula oleh Sa'id ibnu Mansur, dari Al-Haris ibnu Ubaid Abu Qudamah Al-Ayadi, dari Al-Jariri, dari Abdullah ibnu Syaqiq, dari Siti Aisyah dengan lafaz yang sama.
Imam Turmuzi mengatakan, sebagian dari mereka ada yang meriwayatkan hadis ini dari Al-Jariri, dari Ibnu Syaqiq yang telah menceritakan bahwa pada mulanya Nabi Saw. selalu dikawal sebelum ayat ini diturunkan. Tetapi di dalam riwayat ini tidak disebutkan nama Siti Aisyah. Menurut hemat kami, demikian pula yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari jalur Ismail ibnu Ulayyah; dan Ibnu Murdawaih melalui jalur Wuhaib, keduanya dari Al-Jariri, dari Abdullah ibnu Syaqiq secara mursal. Hadis ini telah diriwayatkan secara mursal melalui Sa'id ibnu Jubair dan Muhammad ibnu Ka'b Al-Qurazi. Keduanya diriwayatkan oleh Ibnu Jarir. Ar-Rabi' ibnu Anas, dan ibnu Murdawaih.
Ibnu Murdawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sulaiman Ibnu Ahmad, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Rasyidin Al-Masri, telah menceritakan kepada kami Khalid ibnu Abdus Salam As-Sadfi, telah menceritakan kepada kami Al-Fadl ibnul Mukhtai, dari Abdullah ibnu Mauhib, dari Ismah ibnu Malik Al-Katmi yang menceritakan bahwa kami selalu mengawal Rasulullah Saw. di malam hari hingga turun firman-Nya: Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia. (Al-Maidah: 67). Setelah ayat ini diturunkan, pengawalan pun dibubarkan.
Telah menceritakan kepada kami Sulaiman ibnu Ahmad, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Muhammad ibnu Ahmad Abu Nasr Al-Katib Al-Bagdadi, telah menceritakan kepada kami Kardus ibnu Muhammad Al-Wasiti, telah menceritakan kepada kami Ya'la ibnu Abdur Rahman, dari Fudail ibnu Marzuq, dari Atiyyah. dari Abu Sa'id Al-khudri yang menceritakan bahwa Al- Abbas —paman Rasulullah Saw.—termasuk salah seorang yang ikut mengawal Nabi Saw. Setelah ayat ini diturunkan, yaitu firman-Nya: Allah memelihara kamu dari (gangguan)manusia. (Al-Maidah: 67) maka Rasulullah Saw. meninggalkan penjagaan, yakni tidak mau dikawal lagi.
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ أَبِي حَامِدٍ الْمَدِينِيُّ، حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُفَضَّل بْنِ إِبْرَاهِيمَ الْأَشْعَرِيُّ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُعَاوِيَةَ بْنِ عَمَّارٍ، حَدَّثَنَا أَبِي قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا الزُّبَيْرِ الْمَكِّيَّ يُحَدِّثُ، عَنْ جَابِرِ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَرَجَ بَعَثَ مَعَهُ أَبُو طَالِبٍ مَنْ يَكْلَؤُهُ، حَتَّى نَزَلَتْ: {وَاللَّهُ يَعْصِمُكَ مِنَ النَّاسِ} فَذَهَبَ لِيَبْعَثَ مَعَهُ، فَقَالَ: "يَا عَمُّ، إِنَّ اللَّهَ قَدْ عَصَمَنِي، لَا حَاجَةَ لِي إِلَى مَنْ تَبْعَثُ".
Telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Abu Hamid Al-Madini, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Muhammad ibnu Sa'id, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Mufaddal ibnu Ibrahim Al-Asy'ari, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Mu'awiyah ibnu Ammar, telah menceritakan kepada kami ayahku, bahwa ia pernah mendengar Abuz Zubair Al-Makki menceritakan hadis berikut dari Jabir ibnu Abdullah yang mengatakan bahwa dahulu apabila Rasulullah Saw. keluar, maka Abu Talib mengirimkan seseorang untuk menjaganya, hingga turun firman-Nya: Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia. (Al-Maidah: 67). Setelah ayat ini diturunkan dan Abu Talib mengutus seseorang untuk menjaga Rasulullah Saw., maka Rasulullah Saw. bersabda: Hai paman, sesungguhnya Allah telah menjaga diriku (dari gangguan manusia), maka sekarang aku tidak memerlukan lagi penjaga (pengawal pribadi) yang engkau kirimkan.
Hadis ini garib, dan di dalamnya terdapat hal yang tidak dapat diterima, mengingat ayat ini adalah Madaniyah: sedangkan pengertian hadis menunjukkan kejadiannya berlangsung dalam periode Makkiyyah.
Sulaiman ibnu Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ahmad ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Yahya, telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Abdul Majid Al-Hammani, dari An-Nadr, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa dahulu Rasulullah Saw. selalu dikawal. Abu Taliblah yang selalu mengirimkan beberapa orang lelaki dari kalangan Bani Hasyim untuk mengawal dan menjaga Nabi Saw. setiap harinya hingga turun kepada Nabi Saw. firman Allah Swt. yang mengatakan: Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanatnya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia. (Al-Maidah: 67). Ibnu Abbas melanjutkan kisahnya, "Lalu paman Nabi Saw. bermaksud mengirimkan orang-orang untuk mengawal Nabi Saw. Maka Nabi Saw. bersabda: Sesungguhnya Allah telah memelihara diriku dari (gangguan) jin Dan manusia.
Imam Tabrani meriwayatkannya dari Ya'qub ibnu Gailan Al-Ammani. dari Abu Kuraib dengan sanad yang sama.
Hadis ini pun berpredikat garib, karena pendapat yang benar ialah yang mengatakan bahwa ayat ini adalah Madaniyah, bahkan ayat ini termasuk salah satu dari ayat-ayat yang paling akhir diturunkan oleh Allah Swt.
Termasuk pemeliharaan Allah Swt. kepada Rasul-Nya ialah Allah menjaga Rasulullah Saw. dari perlakuan jahat penduduk Mekah, para pemimpinnya, orang-orangnya yang dengki dan yang menentang beliau, serta para hartawannya yang selalu memusuhi dan membenci beliau, selalu memeranginya siang dan malam. Allah memelihara diri Nabi Saw. dari ulah jahat mereka dengan berbagai sarana yang diciptakan oleh-Nya melalui kekuasaan dan kebijaksanaan-Nya yang besar.
Pada permulaan masa risalah Nabi Saw., Allah memelihara beliau melalui pamannya, yaitu Abu Talib; mengingat Abu Talib adalah seorang pemimpin yang besar lagi ditaati di kalangan orang-orang Quraisy. Allah menciptakan rasa cinta secara naluri kepada Rasulullah Saw. di dalam kalbu Abu Talib, tetapi bukan cinta secara syar'i. Seandainya Abu Talib adalah orang yang telah masuk Islam, niscaya orang-orang kafir dan para pembesar Mekah berani mengganggu Nabi Saw. Akan tetapi, karena antara Abu Talib dan mereka terjalin kekufuran yang sama, maka mereka menghormati dan segan kepadanya.
Setelah paman Nabi Saw. —yaitu Abu Talib— meninggal dunia, orang-orang musyrik baru dapat menimpakan sedikit gangguan yang menyakitkan terhadap diri Nabi Saw. Tetapi tidak lama kemudian Allah membentuk kaum Ansar yang menolongnya; mereka berbaiat kepadanya untuk Islam serta meminta kepada beliau agar pindah ke negeri mereka, yaitu Madinah.
Setelah Nabi Saw. tiba di Madinah, maka orang-orang Ansar membela Nabi Saw. dari gangguan dan serangan segala bangsa. Setiap kali seseorang dari kaum musyrik dan kaum Ahli Kitab melancarkan tipu muslihat jahat terhadap diri beliau Saw., maka Allah menangkal tipu daya mereka dan mengembalikan tipu muslihat itu kepada perencananya sendiri.
Orang Yahudi pernah melancarkan tipu muslihat terhadap diri Nabi Saw. melalui sihirnya, tetapi Allah memelihara diri Nabi Saw. dari keja­hatan sihir mereka, dan diturunkan-Nya kepada Nabi Saw. dua surat mu'awwizah sebagai obat untuk menangkal penyakit itu.
Dan ketika seorang Yahudi meracuni masakan kaki (kikil) kambing yang mereka kirimkan kepadanya di Khaibar, Allah memberitahukan hal itu kepada Nabi Saw. dan memelihara diri Nabi Saw. dari racun tersebut.
Hal-hal seperti itu banyak sekali terjadi, kisahnya panjang bila dituturkan; antara lain ialah apa yang disebutkan oleh ulama tafsir dalam pembahasan ayat ini.
Abu Ja'far ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Haris, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz, telah mencerita­kan kepada kami Abu Ma'syar, dari Muhammad ibnu Ka'b Al-Qurazi dan lain-lainnya yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. apabila turun di suatu tempat, maka para sahabatnya memilihkan buatnya sebuah pohon yang rindang, lalu beliau Saw. merebahkan diri beristirahat di bawahnya. Dan ketika beliau Saw. dalam keadaan demikian, datanglah seorang lelaki Arab Badui, lalu mencabut pedangnya, kemudian ber­kata "Siapakah yang melindungi dirimu dariku?" Nabi Saw. menjawab, "Allah Swt." Maka tangan orang Badui itu gemetar sehingga pedang terjatuh dari tangannya, lalu kepala orang Badui itu dipukulkan ke pohon hingga pecah dan otaknya berhamburan. Kemudian Allah Swt. menurun­kan firman-Nya: Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia. (Al-Maidah: 67)
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Ahmad ibnu Muhammad ibnu Yahya ibnu Sa'id Al-Qattan. telah menceritakan kepada kami Zaid ibnul Hubab, telah menceritakan kepada kami Musa ibnu Ubaidah, telah menceritakan kepadaku Zaid ibnu Aslam, dari Jabir ibnu Abdullah Al-Ansari yang menceritakan bahwa ketika Rasulullah Saw. berperang melawan Bani Anmar, beliau turun istirahat di Zatur Riqa’, yaitu di daerah Nakhl yang tinggi. Ketika beliau sedang duduk di pinggir sebuah sumur seraya menjulurkan kedua kakinya (ke dalam sumur itu), berkatalah Al-Haris dari kalangan Bani Najjar . Aku benar-benar akan membunuh Muhammad maka teman-temannya berkata kepadanya, "Bagaimanakah cara kamu membunuh dia?" Al-Haris berkata, "Aku akan katakan kepadanya, 'Berikanlah pedangmu kepadaku* Apabila dia telah memberikan pedangnya kepada­ku, maka aku akan membunuhnya dengan pedang itu.
Al-Haris datang kepada Nabi Saw. dan berkata, "Hai Muhammad, berikanlah pedangmu kepadaku, aku akan melihat-lihatnya dengan menghunusnya." Maka Nabi Saw. memberikan pedangnya kepada Al-Haris. Tetapi setelah Al-Haris menerimanya dan menghunusnya, tiba-tiba tangan Al-Haris gemetar hingga pedang itu terjatuh dari tangannya Maka Rasulullah Saw. bersabda: Allah menghalang-halangi antara kamu dan apa yang kamu inginkan. Lalu Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia. (Al-Maidah: 67)
Bila ditinjau dari segi konteksnya, hadis ini berpredikat garib. Kisah Gauras ibnul Haris ini terkenal di dalam kitab Sahih.
قَالَ أَبُو بَكْرِ بْنُ مَرْدُويه: حَدَّثَنَا أَبُو عَمْرٍو أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْوَهَّابِ، حَدَّثَنَا آدَمُ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: كُنَّا إِذَا صَحِبْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ تَرَكْنَا لَهُ أَعْظَمَ شَجَرَةٍ وَأَظَلَّهَا، فَيَنْزِلُ تَحْتَهَا، فَنَزَلَ ذَاتَ يَوْمٍ تَحْتَ شَجَرَةٍ وَعَلَّقَ سَيْفَهُ فِيهَا، فَجَاءَ رَجُلٌ فَأَخَذَهُ فَقَالَ: يَا مُحَمَّدُ، مَنْ يَمْنَعُكَ مِنِّي؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "اللَّهُ يَمْنَعُنِي مِنْكَ، ضَعِ السَّيْفَ". فَوَضَعَهُ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ، عَزَّ وَجَلَّ: {وَاللَّهُ يَعْصِمُكَ مِنَ النَّاسِ}
Abu Bakar ibnu Murdawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Amr ibnu Ahmad ibnu Muhammad ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdul Wahhab, telah men­ceritakan kepada kami Adam, telah menceritakan kepada kami Hammad ibnu Salamah, dari Muhammad ibnu Amr, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah yang menceritakan: Bila kami menemani Rasulullah Saw. dalam suatu perjalanan, kami mencarikan sebuah pohon yang paling besar dan paling rindang untuknya, lalu beliau turun istirahat di bawahnya. Pada suatu hari beliau Saw. turun di bawah sebuah pohon, kemudian beliau gantungkan pedangnya pada pohon tersebut. Lalu datanglah seorang lelaki dan mengambil pedang itu, kemudian lelaki itu berkata, "Hai Muhammad, siapakah yang akan melindungimu dariku?" Nabi Saw. bersabda: Allahlah yang akan melindungiku darimu. Sekarang letakkanlah pedang itu, maka seketika itu juga dia langsung meletakkan pedangnya. Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia. (Al-Maidah: 67)
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Abu Hatim ibnu Hibban di dalam kitab Shahih-nya, dari Abdullah ibnu Muhammad, dari Ishaq Ibnu Ibrahim, dari Al-Muammal ibnu Ismail, dari Hammad ibnu Salamah dengan sanad yang sama
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، حدثنا شعبة، سَمِعْتُ أَبَا إِسْرَائِيلَ -يَعْنِي الجُشَمي-سَمِعْتُ جَعْدَة -هُوَ ابْنُ خَالِدِ بْنِ الصِّمَّة الْجُشَمِيُّ-رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَأَى رَجُلًا سَمِينًا، فَجَعَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُومِئُ إِلَى بَطْنِهِ بِيَدِهِ وَيَقُولُ: "لَوْ كَانَ هَذَا فِي غَيْرِ هَذَا لَكَانَ خَيْرًا لَكَ". قَالَ: وَأُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَجُلٍ فَقَالَ: هَذَا أَرَادَ أَنْ يَقْتُلَكَ. فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلم: "لم تُرَع، ولم تُرَع، وَلَوْ أردتَ ذَلِكَ لَمْ يُسَلِّطْكَ اللَّهُ عليَّ".
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ja'far, telah menceritakan kepada kami Syu'bah; ia pernah mendengar Aba Israil —yakni Al-Jusyami— mengatakan bahwa ia pernah mendengar Ja'dah —yakni Ibnu Khalid ibnus Summah Al-Jusyami r.a. —menceritakan hadis berikut, bahwa ia pernah mendengar sebuah kisah mengenai Nabi Saw. Ketika beliau Saw. melihat seorang lelaki yang gemuk, Nabi Saw. menunjuk ke arah perutnya dan bersabda: Seandainya ini bukan di bagian ini, niscaya lebih baik darimu. Pernah pula didatangkan kepada Nabi Saw. seorang lelaki lain, lalu dikatakan kepada Nabi Saw. bahwa orang ini bermaksud membunuhnya. Maka Nabi Saw. bersabda: Jangan takut, seandainya kamu bermaksud melakukan niatmu itu, Allah tidak akan membiarkanmu dapat menguasai diriku.
*****
Firman Allah Swt.:
{إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ}
Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir. (Al-Maidah: 67)
Yakni sampaikanlah (risalah ini) olehmu, dan Allah-lah yang akan memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya dan Dia akan menyesatkan siapa yang dikehendaki-Nya. Perihalnya sama dengan makna yang terkandung di dalam ayat lainnya, yaitu firman Allah Swt.:
{لَيْسَ عَلَيْكَ هُدَاهُمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ}
Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufik) siapa yang dikehendaki-Nya. (Al-Baqarah: 272)
{فَإِنَّمَا عَلَيْكَ الْبَلاغُ وَعَلَيْنَا الْحِسَابُ}
karena sesungguhnya tugasmu hanya menyampaikan saja, sedang­kan Kamilah yang menghisab amalan mereka. (Ar-Ra'd: 40)

Al-Maidah, ayat 68-69

قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَسْتُمْ عَلَى شَيْءٍ حَتَّى تُقِيمُوا التَّوْرَاةَ وَالْإِنْجِيلَ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَيَزِيدَنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ طُغْيَانًا وَكُفْرًا فَلَا تَأْسَ عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ (68) إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ هَادُوا وَالصَّابِئُونَ وَالنَّصَارَى مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَعَمِلَ صَالِحًا فَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ (69)
Katakanlah, "Hai Ahli Kitab, kalian tidak dipandang beragama sedikit pun hingga kalian menegakkan ajaran-ajaran Taurat, Injil, dan Al-Qur’an yang diturunkan kepada kalian dari Tuhan kalian.” Sesungguhnya apa yang diturunkan kepadamu (Muhammad) dari Tuhanmu akan menambah kedurhakaan dan kekafiran kepada kebanyakan dari mereka, maka janganlah kamu bersedih hati terhadap orang-orang kafir itu. Sesungguhnya orang-orang muk­min, orang-orang Yahudi, sabi-in, dan orang-orang Nasrani, siapa saja (di antara mereka) yang benar-benar beriman kepada Allah, hari kemudian, dan beramal saleh, maka tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
Allah Swt. berfirman kepada Nabi-Nya untuk mengatakan:
{يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَسْتُمْ عَلَى شَيْءٍ}
Hai Ahli Kitab, kalian tidak dipandang beragama sedikit pun. (Al-Maidah: 68)
Yaitu sama sekali bukan sebagai pemeluk agama.
{حَتَّى تُقِيمُوا التَّوْرَاةَ وَالإنْجِيلَ}
hingga kalian menegakkan ajaran-ajaran Taurat dan Injil. (Al-Maidah: 68)
Yakni hingga kalian beriman kepada semua apa yang terkandung di dalam kitab-kitab yang ada di tangan kalian, yang diturunkan oleh Allah melalui nabi-nabi-Nya, dan mengamalkan semua apa yang terkandung di dalamnya. Antara lain berisikan wajib beriman kepada Nabi Muhammad Saw. dan perintah mengikutinya, iman kepada kerasulannya serta menaati syariatnya.
Karena itulah menurut Lais ibnu Abu Sulaim, dari Mujahid, disebutkan sehubungan dengan makna firman-Nya: dan (menegakkan ajaran-ajaran)Al-Kitab yang diturunkan kepada kalian dari Tuhan kalian. (Al-Maidah: 68). Makna yang dimaksud ialah Al-Qur'an yang agung.
Firman Allah Swt.:
{وَلَيَزِيدَنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ مَا أُنزلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ طُغْيَانًا وَكُفْرًا}
Sesungguhnya apa yang diturunkan kepadamu (Muhammad) dari Tuhanmu akan menambah kedurhakaan dan kekafiran kepada kebanyakan dari mereka. (Al-Maidah: 68)
Tafsir ayat ini telah disebutkan di atas.
{فَلا تَأْسَ عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ}
maka janganlah kamu bersedih hati terhadap orang-orang yang kafir itu. (Al-Maidah: 68)
Yakni jangan kamu sedihkan perihal mereka dan janganlah kamu merasa gentar dalam menghadapi sikap mereka yang demikian itu. Kemudian Allah Swt. berfirman:
{إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا}
Sesungguhnya orang-orang mukmin. (Al-Maidah: 69)
Yaitu kaum muslim.
{وَالَّذِينَ هَادُوا}
orang-orang Yahudi. (Al-Maidah: 69)
Yakni orang-orang yang memegang kitab Taurat.
{وَالصَّابِئُونَ}
dan orang-orang Sabiin. (Al-Maidah: 69)
Mengingat pemisahnya terlalu jauh, maka peng-'ataf-an ini dinilai baik jika dengan rafa' (hingga dibaca was sabi-un, bukan was sabi- in, pent.)-
Kaum Sabi-in ialah segolongan orang dari kalangan umat Nasrani dan orang-orang Majusi yang tidak mempunyai agama. Demikianlah menurut Mujahid; dan dari Mujahid disebutkan bahwa mereka adalah segolongan dari orang-orang Yahudi dan orang-orang Majusi.
Sa'id ibnu Jubair mengatakan, mereka adalah segolongan orang dari kaum Yahudi dan Nasrani. Menurut Al-Hasan dan Al-Hakam, mereka sama dengan orang-orang Majusi.
Menurut Qatadah, mereka adalah suatu kaum yang menyembah malaikat dan salat dengan menghadap ke arah selain kiblat serta membaca kitab Zabur.
Wahb ibnuMunabbih mengatakan, mereka adalah suatu kaum yang mengenal Allah semata, tetapi tidak mempunyai syariat yang mereka amalkan, dan mereka tidak melakukan suatu kekufuran pun.
Ibnu Wahb mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ibnu Abuz Zanad, dari ayahnya yang mengatakan bahwa sabi-in adalah suatu kaum yang tinggal di daerah yang bertetangga dengan negeri Irak, tepatnya di Kausa. Mereka beriman kepada semua nabi. puasa setiap tahunnya selama tiga puluh hari, dan mengerjakan salat menghadap ke negeri Yaman setiap harinya sebanyak lima kali. Pendapat yang lain mengatakan selain itu.
Adapun orang-orang Nasrani, seperti yang telah dikenal; mereka adalah orang-orang yang berpegang kepada kitab Injil.
Makna yang dimaksud ialah bahwa setiap golongan beriman kepada Allah dan hari kemudian serta hari kembali dan hari pembalasan pada hari kiamat nanti, dan mereka mengamalkan amal saleh." Akan tetapi, hal tersebut tidak akan terealisasikan kecuali jika sesuai dengan syariat Nabi Muhammad sesudah beliau diutus kepada semua makhluk, baik jenis manusia maupun jin. Maka barang siapa yang menyandang sifat ini, disebutkan oleh firman-Nya:
{فَلا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ}
maka tidak ada kekhawatiran terhadap mereka. (Al-Maidah: 69)
Yakni tidak ada kekhawatiran dalam menghadapi masa depan, tidak pula terhadap masa lalu mereka.
{وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ}
dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Al-Maidah: 69)
Tafsiran terhadap hal yang semisal telah disebutkan di dalam tafsir surat Al-Baqarah dengan keterangan yang cukup hingga tidak perlu lagi diulangi di sini.

Al-Maidah, ayat 70-71

لَقَدْ أَخَذْنَا مِيثَاقَ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَأَرْسَلْنَا إِلَيْهِمْ رُسُلًا كُلَّمَا جَاءَهُمْ رَسُولٌ بِمَا لَا تَهْوَى أَنْفُسُهُمْ فَرِيقًا كَذَّبُوا وَفَرِيقًا يَقْتُلُونَ (70) وَحَسِبُوا أَلَّا تَكُونَ فِتْنَةٌ فَعَمُوا وَصَمُّوا ثُمَّ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ ثُمَّ عَمُوا وَصَمُّوا كَثِيرٌ مِنْهُمْ وَاللَّهُ بَصِيرٌ بِمَا يَعْمَلُونَ (71)
Sesungguhnya Kami telah mengambil perjanjian dari Bani Israil, dan telah Kami utus kepada mereka rasul-rasul. Tetapi setiap datang seorang rasul kepada mereka dengan membawa apa yang tidak diingini oleh hawa nafsu mereka, (maka) sebagian dari rasul-rasul itu mereka dustakan dan sebagian yang lain mereka bunuh. Dan mereka mengira bahwa tidak akan terjadi suatu bencana pun (terhadap mereka dengan membunuh nabi-nabi itu), maka (karena itu) mereka menjadi buta dan pekak, kemudian Allah menerima tobat mereka, kemudian kebanyakan dari mereka buta dan tuli (lagi). Dan Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.
Allah Swt. menyebutkan bahwa Dia telah mengambil perjanjian dan ikatan atas kaum Bani Israil, mereka harus tunduk dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Tetapi mereka melanggar perjanjian dan ikatan tersebut, lalu mereka mengikuti pendapat dan hawa nafsunya sendiri. Mereka memprioritaskannya di atas semua syariat, maka hal-hal yang bersesuaian dengan keinginan mereka dari syariat itu mereka terima; sedangkan hal-hal yang bertentangan dengan kemauan hawa nafsu dan pendapat mereka, mereka tolak. Karena itulah Allah Swt. berfirman:
{كُلَّمَا جَاءَهُمْ رَسُولٌ بِمَا لَا تَهْوَى أَنْفُسُهُمْ فَرِيقًا كَذَّبُوا وَفَرِيقًا يَقْتُلُونَ وَحَسِبُوا أَلا تَكُونَ فِتْنَةٌ}
Tetapi setiap datang seorang rasul kepada mereka dengan membawa apa yang tidak diingini oleh hawa nafsu mereka, (maka) sebagian dari rasul-rasul itu mereka dustakan dan sebagian yang lain mereka bunuh. Dan mereka mengira bahwa tidak akan terjadi suatu bencana pun (terhadap mereka). (Al-Maidah: 70-71)
Yaitu mereka menduga tidak akan ada suatu bencana pun yang menimpa mereka karena perbuatan mereka itu. Dan ternyata perbuatan mereka itu membawa akibat bencana, yaitu mereka menjadi buta, tidak dapat mengenal perkara yang hak; dan tuli, tidak dapat mendengar perkara yang hak serta tidak mendapat petunjuk untuk mengetahui perkara yang hak. Hanya saja Allah memberikan ampunan kepada mereka atas perbuatan mereka itu.
{ثُمَّ عَمُوا وَصَمُّوا}
kemudian menjadi buta dan tulilah. (Al-Maidah: 71)
Yakni sesudah itu.
كَثِيرٌ مِنْهُمْ وَاللَّهُ بَصِيرٌ بِمَا يَعْمَلُونَ
kebanyakan dari mereka Dan Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan. (Al-Maidah: 71)
Allah selalu melihat mereka dan mengetahui siapa yang berhak mendapat hidayah dan siapa yang berhak disesatkan dari kalangan mereka.

Al-Maidah, ayat 72-75

لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ وَقَالَ الْمَسِيحُ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اعْبُدُوا اللَّهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْ إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ (72) لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ ثَالِثُ ثَلَاثَةٍ وَمَا مِنْ إِلَهٍ إِلَّا إِلَهٌ وَاحِدٌ وَإِنْ لَمْ يَنْتَهُوا عَمَّا يَقُولُونَ لَيَمَسَّنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ (73) أَفَلَا يَتُوبُونَ إِلَى اللَّهِ وَيَسْتَغْفِرُونَهُ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ (74) مَا الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ إِلَّا رَسُولٌ قَدْ خَلَتْ مِنْ قَبْلِهِ الرُّسُلُ وَأُمُّهُ صِدِّيقَةٌ كَانَا يَأْكُلَانِ الطَّعَامَ انْظُرْ كَيْفَ نُبَيِّنُ لَهُمُ الْآيَاتِ ثُمَّ انْظُرْ أَنَّى يُؤْفَكُونَ (75)
Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata, "Sesung­guhnya Allah ialah Al-Masih putra Maryam," padahal Al-Masih (sendiri) berkata, "Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhan kalian.” Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepada­nya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun. Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan, "Bahwa Allah salah seorang dari yang tiga "padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir di antara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih. Maka mengapa mereka tidak bertobat kepada Allah dan memohon ampun kepada-Nya? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Al-Masih putra Maryam itu hanyalah seorang rasul yang sesungguhnya telah berlalu se­belumnya beberapa rasul, dan ibunya seorang yang sangat benar, kedua-duanya biasa memakan makanan. Perhatikan bagaimana Kami menjelaskan kepada mereka (Ahli Kitab)tanda-tanda kekuasaan (Kami), kemudian perhatikanlah bagaimana mereka berpaling (dari memperhatikan ayat-ayat Kami itu).
Allah Swt. Berfirman menjatuhkan keputusan kafir terhadap beberapa golongan dari kaum Nasrani —yaitu golongan Malakiyah, Ya'qubiyah, dan Nusturiyah— karena sebagian dari mereka mengatakan bahwa Al-Masih adalah tuhan. Mahatinggi Allah dari apa yang mereka katakan dan Mahasuci dengan ketinggian yang setinggi-tingginya. Dalam keterang­an sebelumnya telah disebutkan, mereka telah diberi tahu bahwa Al-Masih itu adalah hamba dan utusan Allah. Kalimat yang mula-mula diucapkannya selagi ia masih berada dalam buaian ialah, "Sesungguhnya aku adalah hamba Allah!' Dan ia tidak mengatakan bahwa dirinya adalah Allah, tidak pula sebagai anak Allah, melainkan dia mengatakan:
{إِنِّي عَبْدُ اللَّهِ آتَانِيَ الْكِتَابَ وَجَعَلَنِي نَبِيًّا} إِلَى أَنْ قَالَ: {وإِنَّ اللَّهَ رَبِّي وَرَبُّكُمْ فَاعْبُدُوهُ هَذَا صِرَاطٌ مُسْتَقِيمٌ}
Sesungguhnya aku ini hamba Allah; Dia memberiku Al-Kitab (Injil) dan Dia menjadikan aku seorang nabi. (Maryam: 30) Sampai dengan beberapa ayat berikutnya, yaitu firman-Nya: Sesungguhnya Allah adalah Tuhanku dan Tuhan kalian, maka sembahlah Dia oleh kamu sekalian. Ini adalah jalan yang lurus. (Maryam: 36)
Demikian pula di saat masa dewasanya dan telah diangkat menjadi nabi, dia mengatakan kepada mereka seraya memerintahkan agar mereka menyembah Allah, Tuhannya dan Tuhan mereka semata, tiada sekutu bagi-Nya. Karena itulah dalam surat ini disebutkan melalui firman-Nya:
{وَقَالَ الْمَسِيح ُ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اعْبُدُوا اللَّهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْ إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ}
padahal Al-Masih (sendiri) berkata, "Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhan kalian.” Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah. (Al-Maidah: 72)
yaitu menyembah selain Allah bersama Dia.
{فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ}
maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka (Al Maidah : 72)
Yakni Allah memastikannya menjadi penghuni neraka dan mengharam­kan surga atasnya. Perihalnya sama dengan apa yang disebutkan oleh Allah dalam firman lainnya, yaitu:
{إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ}
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. (An-Nisa: 48)
Dan Allah Swt. telah berfirman:
{وَنَادَى أَصْحَابُ النَّارِ أَصْحَابَ الْجَنَّةِ أَنْ أَفِيضُوا عَلَيْنَا مِنَ الْمَاءِ أَوْ مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَهُمَا عَلَى الْكَافِرِينَ}
Dan penghuni neraka menyeru penghuni surga, "Limpahkanlah kepada kami sedikit air atau makanan yang telah direzekikan Allah kepada kalian." Mereka (penghuni surga) menjawab, "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan keduanya itu atas orang-orang kafir.”(Al-A'raf: 50)
Di dalam kitab Sahih disebutkan bahwa Nabi Saw.pernah memerintah­kan seorang juru penyeru untuk menyerukan di kalangan khalayak ramai, bahwa sesungguhnya surga itu tiada yang dapat masuk ke dalamnya kecuali jiwa yang muslim. Menurut lafaz yang lain disebutkan jiwa yang mukmin. Dalam pembahasan sebelumnya, yaitu pada permulaan tafsir surat An-Nisa, tepatnya pada pembahasan firman-Nya:
{إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ}
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik (An-Nisa: 48)
Disebutkan sebuah hadis melalui Yazid ibnu Babnus, dari Siti Aisyah, bahwa diwan (catatan amal) itu ada tiga macam. Lalu disebutkan salah satunya, yaitu suatu diwan yang Allah tidak mau memberikan ampunan padanya, yaitu dosa syirik (mempersekutukan Allah dengan selain-Nya). Allah Swt. berfirman: Barang siapa yang mempersekutukan Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga. (Al-Maidah: 72)
Hadis ini terdapat di dalam kitab Musnad Imam Ahmad. Karena itu, dalam surat ini disebutkan oleh Allah Swt,, menceritakan keadaan Al-Masih, bahwa dia telah mengatakan kepada kaum Bani Israil:
{إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ}
Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tem­patnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolong pun. (Al-Maidah: 72)
Yakni di hadapan Allah dia tidak memperoleh seorang penolong pun, tiada yang membantunya dan tiada pula yang dapat menyelamatkan dia dari apa yang dialaminya.
****
Firman Allah Swt.:
{لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ ثَالِثُ ثَلاثَةٍ}
Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang mengatakan bahw Allah salah satu dari yang tiga. (Al-Maidah: 73)
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ali ibnul Hasan Al-Hasanjani, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnul Hakam ibnu Abu Maryam, telah menceritakan kepada kami Al-Fadl, telah menceritakan kepada kami Abu Sakhr sehubungan dengan firman-Nya: Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang mengatakan bahwa Allah salah satu dari yang tiga. (Al-Maidah; 73). Hat itu seperti perkataan orang-orang Yahudi, bahwa Uzair adalah anak Allah; dan orang-orang Nasrani mengatakan Al-Masih adalah putra Allah. Mereka menjadikan Allah sebagai salah satu dari yang tiga (yakni ada tuhan ayah, tuhan ibu, dan tuhan anak).
Tetapi pendapat ini bila dikaitkan dengan tafsir ayat ini berpredikat garib, mengingat pendapat ini mengatakan bahwa yang dimaksud adalah dua golongan, yaitu orang-orang Yahudi dan Nasrani. Pendapat yang benar ialah yang mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan orang-orang Nasrani saja secara khusus. Demikianlah menurut apa yang dikatakan oleh Mujahid dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang.
Kemudian mereka berselisih pendapat mengenainya. Menurut suatu pendapat, yang dimaksud ialah orang-orang yang kafir dari kalangan mereka (kaum Ahli Kitab), yaitu mereka yang mengatakan ajaran trinitas, yaitu tuhan ayah, tuhan anak, dan tuhan ibu yang melahirkan tuhan anak. Mahatinggi Allah dari perkataan mereka dengan ketinggian yang Setinggi-tingginya.
Ibnu Jarir dan lain-lainnya mengatakan, ketiga sekte itu —yakni sekte Malakiyah, sekte Ya'qubiyah, dan sekte Nusturiyah— semuanya mengatakan ajaran trinitas ini, sekalipun mereka berbeda pendapat mengenainya dengan perbedaan yang sangat mencolok; pembahasan mengenainya bukan dalam kitab ini. Setiap golongan dari mereka mengafirkan golongan yang lain, tetapi pada prinsipnya ketiga golongan itu semuanya kafir.
As-Saddi dan lain-lainnya mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan sikap mereka yang menjadikan Al-Masih dan ibunya sebagai dua tuhan selain Allah. Mereka menjadikan Allah sebagai salah satu dari yang tiga itu.
As-Saddi mengatakan bahwa makna ayat ini sama dengan apa yang disebutkan oleh Allah Swt. dalam akhir surat ini melalui firman-Nya:
{وَإِذْ قَالَ اللَّهُ يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ أَأَنْتَ قُلْتَ لِلنَّاسِ اتَّخِذُونِي وَأُمِّيَ إِلَهَيْنِ مِنْ دُونِ اللَّهِ قَالَ سُبْحَانَكَ}
Dan (ingatlah) ketika Allah berfirman, "Hai Isa putra Maryam, adakah kamu mengatakan kepada manusia, 'Jadikanlah aku dan ibuku dua orang tuhan selain Allah'?” Isa menjawab, "Mahasuci Engkau.” (Al-Maidah: 116), hingga akhir ayat.
Pendapat inilah yang terkuat.
****
Firman Allah Swt.:
{وَمَا مِنْ إِلَهٍ إِلا إِلَهٌ وَاحِدٌ}
padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan Yang Esa. (Al-Maidah: 73)
Dengan kata lain, Tuhan itu tidak berbilang, melainkan Maha Esa, tiada yang menyekutui-Nya, Tuhan semua yang ada, dan Tuhan semua makhluk.
Kemudian Allah Swt. berfirman seraya mengancam dan menekan mereka:
{وَإِنْ لَمْ يَنْتَهُوا عَمَّا يَقُولُونَ}
Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu. (Al-Maidah: 73)
Yakni tidak mau berhenti dari kebohongan dan kedustaan itu.
{لَيَمَسَّنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ}
pasti orang-orang yang kafir di antara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih. (Al-Maidah: 73)
Yaitu kelak di hari kemudian, berupa belenggu-belenggu dan berbagai macam siksaan.
*****
Kemudian Allah Swt. berfirman:
أَفَلا يَتُوبُونَ إِلَى اللَّهِ وَيَسْتَغْفِرُونَهُ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ}
Maka mengapa mereka tidak bertobat kepada Allah dan memohon ampun kepada-Nya? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (Al Maidah : 74)
Demikianlah kemurahan, kedermawanan, kelapangan, kelembutan, dan rahmat Allah Swt. kepada makhluk-Nya. Sekalipun mereka melakukan dosa yang paling besar melalui kebohongan dan kedustaan yang mereka buat-buat terhadap Allah, Allah tetap menyeru mereka untuk bertobat dan memohon ampun; karena setiap orang yang bertobat kepada-Nya, niscaya Dia menerima tobatnya.
****
Firman Allah Swt.:
{مَا الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ إِلا رَسُولٌ قَدْ خَلَتْ مِنْ قَبْلِهِ الرُّسُلُ}
Al-Masih putra Maryam itu hanyalah seorang rasul yang sesungguhnya telah berlalu sebelumnya beberapa rasul. (Al-Maidah: 75)
Yakni sama halnya seperti semua rasul yang mendahuluinya. Dengan kata lain, dia adalah salah seorang dari hamba-hamba Allah dan salah seorang dari rasul-rasul-Nya yang mulia. Perihalnya sama dengan apa yang disebutkan dalam ayat lain:
{إِنْ هُوَ إِلا عَبْدٌ أَنْعَمْنَا عَلَيْهِ وَجَعَلْنَاهُ مَثَلا لِبَنِي إِسْرَائِيلَ}
Isa tidak lain hanyalah seorang hamba yang Kami berikan kepadanya nikmat (kenabian) dan Kami jadikan dia sebagai tanda bukti (kekuasaan Allah) untuk Bani Israil. (Az-Zukhruf: 59)
****
Firman Allah Swt.:
{وَأُمُّهُ صِدِّيقَةٌ}
dan ibunya seorang yang sangat benar. (Al-Maidah: 75)
Yaitu beriman kepada Isa dan membenarkannya. Hal ini merupakan kedudukan yang paling tinggi baginya, dan hal ini menunjukkan bahwa Maryam bukanlah seorang nabi perempuan; tidak seperti apa yang diduga oleh Ibnu Hazm dan lain-lainnya yang mengatakan bahwa ibu Nabi Ishaq (Sarah), ibu Nabi Musa, dan ibu Nabi Isa semuanya adalah nabi wanita.
Ibnu Hazm mengatakan demikian dengan berdalilkan bahwa para malaikat berbicara dengan Sarah dan Maryam, seperti yang disebutkan di dalam firman-Nya:
{وَأَوْحَيْنَا إِلَى أُمِّ مُوسَى أَنْ أَرْضِعِيهِ}
Dan Kami ilhamkan kepada ibu Musa, "Susukanlah dia.” (Al-Qashash: 7)
Pengertian lafaz wa auhaina ini menunjukkan derajat kenabian.
Tetapi menurut pendapat jumhur ulama, Allah belum pernah mengutus seorang nabi melainkan dari kalangan kaum laki-laki. Allah Swt. berfirman:
{وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ إِلا رِجَالا نُوحِي إِلَيْهِمْ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى}
Kami tidak mengutus sebelum kamu, melainkan orang laki-laki yang Kami berikan wahyu kepadanya di antara penduduk negeri. (Yusuf: 109)
Syekh Abul Hasan Al-Asy'ari telah meriwayatkan adanya kesepakatan para ulama akan ketetapan ini.
****
Firman Allah Swt.:
{كَانَا يَأْكُلانِ الطَّعَامَ}
kedua-duanya biasa memakan makanan. (Al-Maidah: 75)
Yakni mereka memerlukan makanan dan mengeluarkan kotorannya, dan merupakan dua orang hamba, sama dengan manusia lainnya, sama sekali bukan tuhan, tidak seperti apa yang didakwakan oleh orang-orang Nasrani yang bodoh; semoga laknat Allah terus-menerus menimpa mereka sampai hari kiamat.
Kemudian Allah Swt. berfirman:
{انْظُرْ كَيْفَ نُبَيِّنُ لَهُمُ الآيَاتِ}
Perhatikan bagaimana Kami menjelaskan kepada mereka (Ahli Kitab) tanda-tanda kekuasaan Kami. ( Al-Maidah: 75)
Yaitu ayat-ayat yang telah Kami jelaskan dan kami tampakkan kepada mereka.
{ثُمَّ انْظُرْ أَنَّى يُؤْفَكُونَ}
Kemudian perhatikanlah bagaimana mereka berpaling (dari memperhatikan ayat-ayat Kami itu). (Al-Maidah: 75)
Yakni kemudian perhatikanlah sesudah penjelasan dan keterangan itu, ke manakah mereka akan pergi, pendapat apakah yang mereka pegang, serta aliran sesat manakah yang mereka tempuh?

Al-Maidah. ayat 76-77

قُلْ أَتَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَمْلِكُ لَكُمْ ضَرًّا وَلَا نَفْعًا وَاللَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ (76) قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَا تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ غَيْرَ الْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعُوا أَهْوَاءَ قَوْمٍ قَدْ ضَلُّوا مِنْ قَبْلُ وَأَضَلُّوا كَثِيرًا وَضَلُّوا عَنْ سَوَاءِ السَّبِيلِ (77)
Katakanlah, "Mengapa kalian menyembah selain Allah, sesuatu yang tidak dapat memberi mudarat kepada kalian dan tidak (pula) memberi manfaat?” Dan Allah-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui Katakanlah "Hai Ahli Kitab, janganlah kalian berlebih-lebihan (melampaui batas) dengan cara tidak benar da­lam agama kalian. Dan janganlah kalian mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulunya (sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia), dan mereka tersesat dari jalan yang lurus.
Allah Swt. berfirman mengingkari perbuatan orang-orang yang menyembah selain-Nya —yaitu mereka yang menyembah berhala, patung, dan gambar— seraya menjelaskan kepada mereka bahwa semua­nya itu tidak berhak sedikit pun untuk disembah sebagai tuhan.
Untuk itu, Allah Swt. berfirman:
{قُلْ}
Katakanlah (Al-Maidah: 76)
hai Muhammad, kepada mereka yang menyembah kepada selain Allah; yakni dari kalangan anak-anak Adam, termasuk orang-orang Nasrani dan lain-lainnya.
{أَتَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لَا يَمْلِكُ لَكُمْ ضَرًّا وَلا نَفْعًا}
Mengapa kalian menyembah selain Allah, sesuatuyang tidak dapat memberi mudarat kepada kalian dan tidak (pula) memberi manfaat? (Al-Maidah: 76)
Yakni yang tidak dapat menolak bahaya dari kalian, tidak pula menyam­paikan manfaat kepada kalian.
{وَاللَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ}
Dan Allah-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Al-Maidah: 76)
Yaitu Dia Maha Mendengar semua perkataan hamba-hamba-Nya lagi Maha Mengetahui segala sesuatu. Maka mengapa kalian menyimpang hingga menyembah benda mati yang tidak dapat mendengar, tidak dapat melihat, tidak dapat mengetahui sesuatu pun, tidak dapat memberi mudarat dan tidak pula memberi manfaat untuk dirinya sendiri, tidak pula untuk orang lain.
Kemudian Allah Swt. berfirman:
{قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَا تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ غَيْرَ الْحَقِّ}
Katakanlah "Hai Ahli Kitab, janganlah kalian berlebih-lebihan (melampaui batas) dengan cara tidak benar dalam agama kalian.” (Al-Maidah: 77)
Yakni janganlah kalian melampaui batas dalam mengikuti kebenaran, dan janganlah kalian menyanjung orang yang kalian diperintahkan untuk menghormatinya, lalu kalian melampaui batas dalam menyanjungnya hingga mengeluarkannya dari kedudukan kenabian sampai kepada kedudukan sebagai tuhan. Yaitu seperti yang kalian lakukan terhadap Al-Masih, padahal dia adalah salah seorang dari nabi-nabi Allah, tetapi kalian menjadikannya sebagai tuhan selain Allah. Hal ini tidak kalian lakukan melainkan hanya semata-mata kalian mengikuti guru-guru kalian, yaitu guru-guru sesat yang merupakan para pendahulu kalian dari kalangan orang-orang yang sesat di masa lalu.
{وَأَضَلُّوا كَثِيرًا وَضَلُّوا عَنْ سَوَاءِ السَّبِيلِ}
dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia), dan mereka tersesat dari jalan yang lurus. (Al-Maidah: 77)
Yakni mereka menyimpang dari jalan yang lurus dan benar, menuju kepada jalan kesesalan dan kesalahan.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Abdur Rahman, telah menceritakan kepada kami Abdullah Ibnu Abu Ja'far, dari ayahnya, dari Ar-Rabi’ ibnu Anas yang mengatakan bahwa dahulu ada seorang alim yang mengajarkan Al-Kitab dan Sunnah kepada banyak kaum selama suatu masa. Kemudian datanglah setan dan mengatakan (kepadanya), "Sesungguhnya yang kamu ajarkan hanyalah peninggalan atau perintah yang telah diamalkan sebelum kamu, maka kamu tidak beroleh pujian karenanya. Tetapi buatlah suatu perkara dari dirimu sendiri, lalu ajaklah manusia, dan paksa mereka mengamalkannya." Kemudian orang itu melakukan hal tersebut, tetapi setelah lewat suatu masa ia sadar, Ia bermaksud bertobat dari perbuatannya itu, maka ia melucuti semua kekuasaan dan kerajaannya; dan ia bermaksud melakukan ibadah hingga akhir hayatnya agar semua dosanya terhapus. Setelah beberapa hari dalam ibadahnya, ia didatangi, lalu dikatakan kepadanya, "Sekiranya tobatmu menyangkut dosa antara kamu dengan Tuhanmu (hak Tuhan), maka ada kemungkinan tobatmu dapat diterima. Tetapi kamu harus ingat bahwa si anu dan si anu serta lain-lainnya telah sesat dalam membelamu, sedangkan mereka telah meninggal dunia da­lam keadaan sesat. Maka mana mungkin kamu dapat memberikan pe­tunjuk kepada mereka. Karena itu, tiada tobat bagimu selama- lamanya."
Ar-Rabi’ ibnu Abas mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan orang seperti itu dan lain-lainnya yang serupa, menurut apa yang kami terima, yakni firman-Nya:
{قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَا تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ غَيْرَ الْحَقِّ وَلا تَتَّبِعُوا أَهْوَاءَ قَوْمٍ قَدْ ضَلُّوا مِنْ قَبْلُ وَأَضَلُّوا كَثِيرًا وَضَلُّوا عَنْ سَوَاءِ السَّبِيلِ}
Hai Ahli Kitab Janganlah kalian berlebih-lebihan (melampaui batas) dengan cara tidak benar dalam agama kalian. Dan janganlah kalian mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulu (sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia) dan mereka tersesat dari jalan yang lurus. (Al-Maidah: 77)

Al-Maidah, ayat 78-81

لُعِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَى لِسَانِ دَاوُودَ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ ذَلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُونَ (78) كَانُوا لَا يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوهُ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُونَ (79) تَرَى كَثِيرًا مِنْهُمْ يَتَوَلَّوْنَ الَّذِينَ كَفَرُوا لَبِئْسَ مَا قَدَّمَتْ لَهُمْ أَنْفُسُهُمْ أَنْ سَخِطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَفِي الْعَذَابِ هُمْ خَالِدُونَ (80) وَلَوْ كَانُوا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالنَّبِيِّ وَمَا أُنْزِلَ إِلَيْهِ مَا اتَّخَذُوهُمْ أَوْلِيَاءَ وَلَكِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ فَاسِقُونَ (81)
Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil melalui lisan Daud dan Isa putra Maryam. Yang demikian itu disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan mungkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu. Kamu melihat kebanyakan dari mereka tolong-menolong dengan orang-orang kafir (musyrik). Sesungguhnya amat buruklah apa yang mereka sediakan untuk diri mereka, yaitu kemurkaan Allah kepada mereka; dan mereka akan kekal dalam siksaan. Sekiranya mereka beriman kepada Allah, kepada nabi dan kepada apa yang diturunkan kepadanya, niscaya mereka tidak akan mengambil orang-orang musyrik itu menjadi penolong-penolong, tapi keba­nyakan dari mereka adalah orang-orang yang fasik.
Allah Swt. memberitahukan bahwa Dia telah melaknat orang-orang kafir dari kaum Bani Israil dalam masa yang cukup lama, yaitu melalui apa yang Dia turunkan kepada nabi-Nya, yaitu Nabi Daud a.s.; dan melalui lisan Isa putra Maryam, karena mereka durhaka kepada Allah dan bertindak sewenang-wenang terhadap makhluk-Nya. Al-Aufi mencerita­kan dari Ibnu Abbas bahwa mereka dilaknat dalam Taurat, Injil, Zabur, dan Al-Furqan (Al-Qur'an). Kemudian Allah menjelaskan perihal yang biasa mereka lakukan di masanya. Untuk itu Allah Swt. berfirman:
{كَانُوا لَا يَتَنَاهَوْنَ عَنْ مُنْكَرٍ فَعَلُوهُ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُونَ}
Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan mungkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu. (Al-Maidah: 79)
Yakni satu sama lainnya tidak mau melarang perbuatan-perbuatan dosa dan haram yang mereka perbuat. Kemudian Allah mencela mereka atas perbuatan itu agar dijadikan pelajaran dan peringatan bagi yang lainnya untuk tidak melakukan perbuatan yang semisal.
Untuk itu, Allah Swt. berfirman:
{لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَفْعَلُونَ}
Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu. (Al-Maidah: 79)
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ، رَحِمَهُ اللَّهُ: حَدَّثَنَا يَزِيدُ حَدَّثَنَا شَرِيك بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ بَذيمة عَنْ أَبِي عُبَيدة، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "لَمَّا وَقَعَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ فِي الْمَعَاصِي، نَهَتْهُمْ عُلَمَاؤُهُمْ فَلَمْ يَنْتَهُوا، فَجَالَسُوهُمْ فِي مَجَالِسِهِمْ -قَالَ يَزِيدُ: وَأَحْسَبُهُ قَالَ: وَأَسْوَاقِهِمْ-وَوَاكَلُوهُمْ وَشَارَبُوهُمْ. فَضَرَبَ اللَّهُ قُلُوبَ بَعْضِهِمْ بِبَعْضٍ، وَلَعَنَهُمْ عَلَى لِسَانِ دَاوُدَ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ، ذَلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُونَ"، وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُتَّكِئًا فَجَلَسَ فَقَالَ: "لَا وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ حَتَّى تَأْطُرُوهُمْ عَلَى الْحَقِّ أَطْرًا"
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yazid, telah menceritakan kepada kami Syarik ibnu Abdullah, dari Ali ibnu Bazimah, dari Abu Ubaidah, dari Abdullah yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Ketika kaum Bani Israil tenggelam ke dalam perbuatan-perbuatan maksiat, maka para ulamanya mencegah mereka, tetapi mereka tidak mau berhenti. Lalu para ulama mereka mau duduk bersama dengan mereka dalam majelis-majelis mereka. Yazid mengatakan bahwa menurutnya Syarik ibnu Abdullah mengata­kan, "Di pasar-pasar mereka, dan bermuamalah dengan mereka serta minum bersama mereka. Karena itu, Allah memecah-belah hati mereka, sebagian dari mereka bertentangan dengan sebagian yang lain; dan Al­lah melaknat mereka melalui lisan Nabi Daud dan Nabi Isa ibnu Maryam." Yang demikian itu disebabkan mereka durhaka dan selalu melam­paui batas. (Al-Maidah: 78) Pada mulanya Rasulullah Saw. bersandar, lalu duduk dan bersabda: Tidak, demi Tuhan yang jiwaku berada di dalam genggaman kekuasaan-Nya, sebelum kalian menyeret mereka kepada perkara yang hak dengan sebenar-benarnya.
قَالَ أَبُو دَاوُدَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ النُّفَيْلي، حَدَّثَنَا يُونُسُ بن راشد، عَنْ عَلِيِّ بْنِ بَذيمة، عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِنَّ أَوَّلَ مَا دَخَلَ النَّقْصُ عَلَى بني إِسْرَائِيلَ كَانَ الرَّجُلُ يَلْقَى الرَّجُلَ فَيَقُولُ: يَا هَذَا، اتَّقِ اللَّهَ وَدَعْ مَا تَصْنَعُ، فَإِنَّهُ لَا يَحِلُّ لَكَ. ثُمَّ يَلْقَاهُ مِنَ الْغَدِ فَلَا يَمْنَعُهُ ذَلِكَ أَنْ يَكُونَ أَكِيلَهُ وَشَرِيبَهُ وَقَعِيدَهُ، فَلَمَّا فَعَلُوا ذَلِكَ ضَرَبَ اللَّهُ قُلُوبَ بَعْضِهِمْ بِبَعْضٍ، ثُمَّ قَالَ: {لُعِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَلَى لِسَانِ دَاوُدَ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ} إِلَى قَوْلِهِ: {فَاسِقُونَ} ثُمَّ قَالَ: "كَلَّا وَاللَّهِ لَتَأْمُرُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ولتَنهون عَنِ الْمُنْكَرِ، ولتأخذُنَّ عَلَى يَدِ الظَّالِمِ، ولَتَأطرنَّه عَلَى الْحَقِّ أطْرا -أَوْ تَقْصُرْنَهُ عَلَى الْحَقِّ قَصْرًا".
Abu Daud mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Muhammad An-Nafili, telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Rasyid, dari Ali ibnu Bazimah, dari Abu Ubaidah, dari Abdullah ibnu Mas'ud yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Sesungguhnya kekurangan yang mula-mula dialami oleh kaum Bani Israil ialah bilamana seorang lelaki bertemu dengan lelaki lain (dari kalangan mereka), maka ia berkata kepadanya, "Hai kamu, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah dosa yang kamu lakukan itu, sesungguhnya perbuatan itu tidak halal bagimu." Kemudian bila ia menjumpainya pada keesokan harinya, maka hal tersebut tidak mencegahnya untuk menjadi teman makan, teman minum, dan teman duduknya. Setelah mereka melakukan hal tersebut, maka Allah memecah-belah hati mereka; sebagian dari mereka bertentangan dengan sebagian yang lain. Kemudian Rasulullah Saw. membacakan firman-Nya: Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil melalui lisan Daud dan Isa putra Maryam. (Al-Maidah: 78) sampai dengan firman-Nya: orang-orang yang fasik. (Al-Maidah: 81) Kemudian Rasulullah Saw. bersabda: Tidak, demi Allah, kamu harus amar ma'ruf dan nahi munkar, dan kamu harus mencegah perbuatan orang yang zalim, membujuknya untuk mengikuti jalan yang benar atau kamu paksa dia untuk mengikuti jalan yang benar.
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Turmuzi dan Ibnu Majah melalui jalur Ali ibnu Bazimah dengan sanad yang sama. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan garib. Kemudian dia dan Ibnu Majah meriwayatkannya pula melalui Bandar, dari Ibnu Mahdi, dari Sufyan, dari Ali ibnu Bazimah dari Abu Ubaidah secara mursal.
قَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ الْأَشَجُّ وَهَارُونُ بْنُ إِسْحَاقَ الْهَمْدَانِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مُحَمَّدٍ الْمُحَارِبِيُّ، عَنِ الْعَلَاءِ بْنَ الْمُسَيَّبِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرو بْنِ مُرَّة، عَنْ سَالِمٍ الْأَفْطَسِ، عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلم: "إن الرَّجُلَ مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ كَانَ إِذَا رَأَى أَخَاهُ عَلَى الذَّنْبِ نَهَاهُ عَنْهُ تَعْذِيرًا، فَإِذَا كَانَ مِنَ الْغَدِ لَمْ يَمْنَعْهُ مَا رَأَى مِنْهُ أَنْ يَكُونَ أكِيلَه وخَلِيطه وشَرِيكه -وَفِي حَدِيثِ هَارُونَ: وَشِرِّيبَهُ، ثُمَّ اتَّفَقَا فِي الْمَتْنِ-فَلَمَّا رَأَى اللَّهُ ذَلِكَ مِنْهُمْ، ضَرَبَ قُلُوبَ بَعْضِهِمْ عَلَى بَعْضٍ، وَلَعَنَهُمْ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّهِمْ دَاوُدَ وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ، ذَلِكَ بِمَا عَصَوْا وَكَانُوا يَعْتَدُونَ". ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَتَأْمُرُنَّ بِالْمَعْرُوفِ، وَلَتَنْهَوُنَّ عَنِ الْمُنْكَرِ، وَلَتَأْخُذُنَّ عَلَى يَدِ الْمُسِيءِ، ولتأطرُنَّه عَلَى الْحَقِّ أَطْرًا أَوْ لَيَضْرِبَنَّ اللَّهُ قُلُوبَ بَعْضِكُمْ عَلَى بَعْضٍ، أَوْ ليلعَنْكم كَمَا لَعَنَهُمْ"، وَالسِّيَاقُ لِأَبِي سَعِيدٍ.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al-Asyaj dan Harun ibnu Ishaq Al-Hamdani; keduanya mengata­kan, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Muhammad Al-Muharibi, dari Al-Ala ibnul Musayyab, dari Abdullah ibnu Amr ibnu Murrah, dari Salim Al-Aftas, dari Abu Ubaidah, dari Abdullah ibnu Mas'ud yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:Sesungguhnya seorang lelaki dari kalangan kaum Bani Israil apabila melihat saudaranya sedang melakukan dosa, maka ia melarangnya dari perbuatan dosa itu dengan larangan yang lunak Dan apabila keesokan harinya apa yang telah ia lihat kemarin darinya tidak mencegahnya untuk menjadi teman makan, teman bergaul, dan teman muamalahnya. Menurut hadis yang diriwayatkan oleh Harun disebutkan, "Dan teman minumnya." Akan tetapi, keduanya sepakat dalam hal matan berikut, yaitu: Setelah Allah melihat hal tersebut dari mereka, maka Dia memecah-belah hati mereka, sebagian dari mereka bertentangan dengan sebagian yang lain; dan Allah melaknat mereka melalui lisan Daud dan Isa ibnu Maryam. Yang demikian itu disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Kemudian Rasulullah Saw. bersabda: Demi Tuhan yang jiwaku berada di dalam genggaman kekuasaan­Nya, kalian harus ber-amar ma’ruf dan nahi munkar, dan kalian harus memegang tangan orang yang jahat, lalu kalian paksa dia untuk tunduk kepada perkara yang hak dengan sebenar-benarnya. Atau Allah akan memecah-belah hati sebagian dari kalian atas sebagian yang lain, atau Allah akan melaknat kalian seperti Dia melaknat mereka. Konteks ini ada pada Abu Sa'id.
Demikianlah menurut Ibnu Abu Hatim dalam riwayat hadis ini.
Imam Abu Daud telah meriwayatkannya pula dari Khalaf ibnu Hisyam, dari Abu Syihab Al-Khayyat, dari Al-Ala ibnul Musayyab, dari Amr ibnu Murrah, dari Salim (yaitu Ibnu Ajlan Al-Aftas), dari Abu Ubaidah ibnu Abdullah ibnu Mas'ud, dari ayahnya, dari Nabi Saw. dengan lafaz yang semisal. Kemudian Abu Daud mengatakan bahwa hal yang sama telah diriwayatkan oleh Khalid dari Al-Ala, dari Amr ibnu Murrah dengan sanad yang sama. Al-Muharibi meriwayatkannya dari Al-Ala ibnul Musayyab, dari Abdullah ibnu Amr ibnu Murrah, dari Salim Al-Aftas, dari Abu Ubaidah, dari Abdullah (Ibnu Mas'ud).
Guru kami, Al-Hafiz Abul Hajjaj Al-Mazi, mengatakan bahwa Khalid ibnu Abdullah Al-Wasiti telah meriwayatkannya dari Al-Ala ibnul Musayyab, dari Amr ibnu Murrah, dari Abu Ubaidah, dari Abu Musa.
Hadis-hadis yang menerangkan tentang amar ma’ruf dan nahi munkar banyak sekali jumlahnya. Berikut ini kami ketengahkan sebagian darinya yang berkaitan dengan tafsir ayat ini. Dalam pembahasan yang lalu telah disebutkan hadis Jabir, yaitu pada tafsir firman-Nya:
{لَوْلا يَنْهَاهُمُ الرَّبَّانِيُّونَ وَالأحْبَارُ}
Mengapa orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka tidak melarang mereka. (Al-Maidah: 63)
Dan kelak akan disebutkan hadis Abu Bakar As-Siddiq dan Abu Sa'labah Al-Khusyani pada tafsir firman-Nya:
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا عَلَيْكُمْ أَنْفُسَكُمْ لَا يَضُرُّكُمْ مَنْ ضَلَّ إِذَا اهْتَدَيْتُمْ}
Hai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudarat kepada kalian apa­bila kalian telah mendapat petunjuk. (Al-Maidah: 105)
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ الْهَاشِمِيُّ، أَنْبَأَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ، أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ أَبِي عَمْرٍو، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْأَشْهَلِيِّ، عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ؛ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لتَأمُرُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ولَتَنْهَوُنَّ عَنِ المُنْكَرِ، أَوْ ليُوشِكَنَّ اللَّهُ أَنْ يَبْعَثَ عَلَيْكُمْ عِقابًا مِنْ عِنْدِهِ، ثُمَّ لَتَدْعُنَّهُ فَلَا يَسْتَجِيبُ لَكُمْ".
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sulaiman Al-Hasyimi. telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Ja'far, telah menceritakan kepadaku Amr ibnu Abu Amr, dari Abdullah ibnu Abdur Rahman Al-Asyhali, dari Huzaifah ibnul Yaman, bahwa Nabi Saw. telah bersabda: Demi Tuhan yang jiwaku berada di dalam genggaman kekuasaan-Nya, kalian benar-benar memerintahkan kepada kebajikan dan melarang terhadap kemungkaran, ataukah benar-benar dalam waktu yang dekat Allah akan menimpakan suatu siksaan dari sisi­Nya kepada kalian, kemudian kalian benar-benar berdoa memohon kepada-Nya, tetapi Dia tidak memperkenankan bagi kalian.
Imam Turmuzi meriwayatkannya dari Ali ibnu Hajar, dari Ismail ibnu Ja'far dengan sanad yang sama, lalu Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan.
قَالَ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ مُحَمَّدُ بْنُ يَزِيدَ بْنِ مَاجَهْ: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَة، حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ هِشَامٍ، عَنْ هِشَامِ بْنِ سَعْدٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ عُثْمَانَ، عَنْ عَاصِمِ بْنِ عُمَرَ بْنِ عُثْمَانَ، عَنْ عروَة، عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم يَقُولُ: "مُروا بِالْمَعْرُوفِ، وانْهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِ، قَبْلَ أَنْ تَدْعوا فَلَا يُسْتَجَابُ لَكُمْ".
Abu Abdullah —yaitu Muhammad ibnu Yazid ibnu Majah— me­ngatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar ibnu Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Mu'awiyah ibnu Hisyam, dari Hisyam ibnu Sa'd, dari Amr ibnu Usman, dari Asim ibnu Umar ibnu Usman, dari Urwah, dari Siti Aisyah yang mengatakan bahwa ia pernah men­dengar Rasulullah Saw. bersabda: Ber-amar ma’ruf-lah dan ber-nahi munkar-lah kalian sebelum (tiba masanya) kalian berdoa, lalu tidak diperkenankan bagi kalian.
Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah secara munfarid, dan Asim orangnya tidak dikenal.
وَفِي الصَّحِيحِ مِنْ طَرِيقِ الْأَعْمَشِ، عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ رَجاء، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ سَعِيدٍ -وَعَنْ قَيْسِ بْنِ مُسْلِمٍ، عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ-قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ"
Di dalam kitab Sahih melalui Al-A'masy, dari Ismail ibnu Raja, dari ayahnya, dari Abu Sa'id dan dari Qais ibnu Muslim, dari Tariq ibnu Syihab, dari Abu Sa'id Al-Khudri disebutkan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Barang siapa dari kalangan kalian melihat perkara mungkar (dikerjakan), hendaklah ia mencegahnya dengan tangan (kekuasaan)njva. Jika ia tidak mampu, cegahlah dengan lisannya. Dan jika ia tidak mampu, hendaklah hatinya mengingkarinya; yang demikian itu merupakan iman yang paling lemah.
Hadis diriwayatkan oleh Imam Muslim.
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْر، حَدَّثَنَا سَيْف -هُوَ ابْنُ أَبِي سُلَيْمَانَ سَمِعْتُ عَدِيّ بْنَ عَدِيٍّ الْكِنْدِيَّ يُحَدِّثُ عَنْ مُجَاهِدٍ قَالَ: حَدَّثَنِي مَوْلًى لَنَا أَنَّهُ سَمِعَ جَدِّي -يَعْنِي: عَدِيَّ بْنَ عَمِيرَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ-يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم يقول: "إِنَّ اللَّهَ لَا يُعذِّب العامَّة بعَمَلِ الْخَاصَّةِ، حَتَّى يَرَوا الْمُنْكَرَ بَيْنَ ظَهْرانيْهِم، وَهُمْ قَادِرُونَ عَلَى أَنْ يُنْكِرُوهُ. فَلَا يُنْكِرُونَهُ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَذَّبَ اللَّهُ الْعَامَّةَ وَالْخَاصَّةَ".
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair, telah menceritakan kepada kami Saif (yaitu Ibnu Abu Sulaiman); ia pernah mendengar Addi ibnu Addi Al-Kindi menceritakan dari Mujahid, telah menceritakan kepadanya seorang maula (bekas budak) kami, bahwa ia pernah mendengar kakek —yakni Addi ibnu Umairah r.a.— menceritakan hadis berikut, bahwa ia pernah mendengar Nabi Saw. bersabda: Sesungguhnya Allah tidak mengazab orang awam karena perbuat­an orang-orang khusus sebelum mereka (orang-orang khusus) melihat perkara mungkar dikerjakan di hadapan mereka, sedangkan mereka berkemampuan untuk mencegahnya, lalu mereka tidak mencegahnya. Maka apabila mereka berbuat demikian, barulah Allah mengazab orang-orang khusus dan orang-orang awam.
Kemudian Ahmad meriwayatkannya dari Ahmad ibnul Hajjaj, dari Abdullah ibnul Mubarak, dari Saif ibnu Abu Sulaiman, dari Isa ibnu Addi Al-Kindi yang mengatakan, "'Telah menceritakan kepadaku seorang maula kami yang telah mengatakan bahwa ia pernah mendengar kakekku mengatakan bahwa kakek pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda,'" lalu ia menuturkan hadis ini. Demikianlah menurut riwayat Imam Ahmad dari dua jalur tersebut.
قَالَ أَبُو دَاوُدَ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْعَلَاءِ، حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ، حَدَّثَنَا مُغِيرة بْنُ زياد الموصلي، عن عَدِيّ بْنِ عَدِيٍّ، عَنِ العُرْس -يَعْنِي ابْنَ عَميرة-عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "إِذَا عُمِلَتِ الْخَطِيئَةُ فِي الْأَرْضِ كَانَ مَنْ شَهِدَها فكَرِهَها -وَقَالَ مَرَّةً: فَأَنْكَرَهَا-كَانَ كَمَنْ غَابَ عَنْهَا، وَمَنْ غَابَ عَنْهَا فَرَضِيَها كَانَ كَمَنْ شَهِدَهَا."
Abu Daud mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abul Ala, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar, telah menceritakan kepada kami Al-Mugirah ibnu Ziyad Al-Mausuli, dari Addi ibnu Addi, dari Al-Urs (yakni Ibnu Umairah), dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Apabila perbuatan dosa dilakukan di bumi, maka orang yang menyaksikannya lalu membencinya —dan di lain waktu beliau mengatakan bahwa lalu ia memprotesnya— maka kedudukannya sama dengan orang yang tidak menyaksikannya Dan barang siapa yang tidak menyaksikannya, tetapi ia rela dengan perbuatan dosa itu, maka kedudukannya sama dengan orang yang menyaksikannya (dan menyetujuinya).
Hadis diriwayatkan oleh Imam Abu Daud secara munfarid. Kemudian Imam Abu Daud meriwayatkannya dari Ahmad ibnu Yunus, dari Abu Syihab, dari Mugirah ibnu Ziyad, dari Addi ibnu Addi secara mursal.
قَالَ أَبُو دَاوُدَ: حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ وَحَفْصُ بْنُ عُمَرَ قَالَا حَدَّثَنَا شُعْبَةُ -وَهَذَا لَفْظُهُ-عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّةَ، عَنْ أَبِي البَخْتَري قَالَ: أَخْبَرَنِي مَنْ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -وَقَالَ سُلَيْمَانُ: حَدَّثَنِي رَجُلٌ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؛ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -قَالَ: "لَنْ يَهْلَكَ النَّاسُ حَتَّى يعْذِروا-أَوْ: يُعْذِروا -مِنْ أَنْفُسِهِمْ".
Abu Daud mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sulaiman ibnu Harb dan Hafs ibnu Umar; keduanya mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Syu'bah—berikut ini adalah lafaznya—, dari Amr ibnu Murrah, dari Abul Buhturi yang mengatakan,telah men­ceritakan kepadaku orang yang pernah mendengar dari Nabi Saw. Dan Sulaiman mengatakan, telah menceritakan kepadaku seorang lelaki dari kalangan sahabat Nabi Saw. bahwa Nabi Saw. pernah bersabda: Manusia tidak akan binasa sebelum mereka mengemukakan alasannya atau diri mereka dimaafkan.
قَالَ ابْنُ مَاجَهْ: حَدَّثَنَا عِمْرَانُ بْنُ مُوسَى، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ زَيْدِ بْنِ جُدْعان، عَنْ أَبِي نَضْرَة، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ؛ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ خَطِيبًا، فَكَانَ فِيمَا قَالَ: "أَلَّا لَا يَمْنَعْنَ رَجُلًا هَيْبَةُ النَّاسِ أَنْ يَقُولَ الْحَقَّ إِذَا عَلِمَهُ". قَالَ: فَبَكَى أَبُو سَعِيدٍ وَقَالَ: قَدْ -وَاللَّهِ-رَأَيْنَا أَشْيَاءَ، فَهِبْنَا.
Ibnu Majah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Imran ibnu Musa, telah menceritakan kepada kami Hammad ibnu Zaid, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Zaid ibnu Jad'an, dari Abu Nadrah, dari Abu Sa'id Al-Khudri, bahwa Rasulullah Saw. berdiri melakukan khotbahnya, antara lain beliau Saw. mengatakan: Ingatlah, jangan sekali-kali seorang lelaki merasa enggan karena takut kepada manusia (orang lain) untuk mengatakan perkara yang hak jika ia mengetahuinya. Abu Nadrah melanjutkan kisahnya, "Setelah mengemukakan hadis ini Abu Sa'id menangis, lalu berkata, 'Demi Allah, kami telah melihat banyak hal, tetapi kami takut (kepada orang lain)'."
وَفِي حَدِيثِ إِسْرَائِيلَ: عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ حُجَادَةَ، عَنْ عَطِيَّةَ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ حَقٍّ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ".
Di dalam hadis Israil, dari Atiyyah, dari Abu Sa'id yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Jihad yang paling utama ialah perkataan yang hak di hadapan sultan yang zalim.
Hadis riwayat Imam Abu Daud, Imam Turmuzi, dan Imam Ibnu Majah. Imam Turmuzi mengatakan bahwa bila ditinjau dari segi ini, hadis berpredikat hasan garib.
قَالَ ابْنُ مَاجَهْ: حَدَّثَنَا رَاشِدُ بْنُ سَعِيدٍ الرَّمْلِيُّ، حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ بْنُ مُسْلِمٍ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي غَالِبٍ، عَنْ أَبِي أُمَامَةَ قَالَ: عَرَض لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رجلٌ عِنْدَ الجَمْرة الْأُولَى فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَيُّ الْجِهَادِ أَفْضَلُ؟ فَسَكَتَ عَنْهُ. فَلَمَّا رَمَى الْجَمْرَةَ الثَّانِيَةَ سَأَلَهُ، فَسَكَتَ عَنْهُ. فَلَمَّا رَمَى جَمْرَةَ العَقَبة، وَوَضَعَ رِجْلَهُ فِي الغَرْز لِيَرْكَبَ، قَالَ: "أَيْنَ السَّائِلُ؟ " قَالَ: أَنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ، قَالَ: "كَلِمَةُ حَقٍّ تُقَالُ عِنْدَ ذِي سُلْطَانٍ جَائِرٍ".
Ibnu Majah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Rasyid ibnu Sa'id Ar-Ramli, telah menceritakan kepada kami Al-Walid ibnu Muslim, telah menceritakan kepada kami Hammad ibnu Salamah, dari Abu Galib, dari Abu Umamah yang menceritakan bahwa seorang lelaki menghadap kepada Rasulullah Saw. ketika beliau berada di jumrah pertama, lalu lelaki itu berkata, "Wahai Rasulullah, apakah jihad yang paling utama itu?" Rasulullah Saw. diam, tidak menjawab. Ketika beliau Saw. melempar jumrah kedua, lelaki itu kembali bertanya, tetapi Nabi Saw, tetap diam. Setelah Nabi Saw. melempar jumrah 'aqabah, lalu meletakkan kakinya pada pijakan pelana kendaraannya untuk mengendarainya, maka beliau bertanya, "Di manakah orang yang bertanya tadi?" Lelaki itu menjawab, "Saya, wahai Rasulullah." Rasulullah Saw. bersabda: Kalimah hak yang diucapkan di hadapan penguasa yang sewenang-wenang.
Hadis diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah secara munfarid.
قَالَ ابْنُ مَاجَهْ: حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْب، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْر وَأَبُو مُعَاوِيَةَ، عَنِ الْأَعْمَشِ، عَنْ عَمْرِو بْنِ مُرَّة، عَنْ أَبِي البَخْترِي، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "لَا يَحْقِر أَحَدُكُمْ نَفْسَهُ". قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، كَيْفَ يَحْقِرُ أَحَدُنَا نَفْسَهُ؟. قَالَ: "يَرَى أَمْرًا لِلَّهِ فِيهِ مَقَال، ثُمَّ لَا يَقُولُ فِيهِ. فَيَقُولُ اللَّهُ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: مَا مَنَعَكَ أَنْ تَقُولَ فِيَّ كَذَا وَكَذَا وَكَذَا؟ فَيَقُولُ: خَشْيَةَ النَّاسِ، فَيَقُولُ: فَإِيَّايَ كُنْتُ أَحَقَّ أَنْ تَخْشَى".
Ibnu Majah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Numair dan Abu Mu'awiyah, dari Al-A'masy, dari Amr ibnu Murrah, dari Abul Buntuti, dari Abu Sa'id yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: "Janganlah seseorang di antara kalian menghina dirinya sendiri.” Mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana seseorang di antara kami menghina dirinya sendiri?” Rasulullah Saw. menjawab, "(Bila) ia melihat suatu urusan menyangkut Allah yang harus diluruskannya, kemudian ia tidak mau mengatakannya. Maka kelak di hari kiamat Allah akan berfirman kepadanya, 'Apakah yang menghalang-halangi kamu untuk mengatakan hal yang benar mengenai Aku dalam masalah anu, anu, dan anu?' Maka ia menjawab, 'Takut kepada manusia (orang lain).' Maka Allah berfirman, 'Sebenarnya Akulah yang harus engkau takuti'."
Ibnu Majah meriwayatkan hadis ini secara munfarid.
قَالَ أَيْضًا: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيل، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَبُو طُوَالة، حَدَّثَنَا نَهَارُ العَبْدِيّ؛ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: "إِنَّ اللَّهَ لَيَسْأَلُ الْعَبْدَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، حَتَّى يَقُولَ: مَا مَنَعَكَ إِذْ رَأَيْتَ الْمُنْكَرَ أَنْ تُنْكِرَهُ؟ فَإِذَا لَقَّنَ اللَّهُ عَبْدًا حُجَّتَهُ، قَالَ: يَا رَبِّ، رَجَوْتُكَ وفَرقْتُ مِنَ النَّاسِ".
Ibnu Majah mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Muhammad, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Fudail, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Sa'id, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Abdur Rahman Abu Jiwalah, telah menceritakan kepada kami Nattar Al-Abdi; ia pernah mendengar Abu Sa'id Al-Khudri mengatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Sesungguhnya Allah menanyai hamba-hamba-Nya di hari kiamat, sehingga Dia mengatakan, "Apakah yang menghalang-halangimu ketika kamu melihat perkara mungkar untuk mengingkarinya?” Apabila Allah telah mengajarkan kepada seorang hamba alasan yang dikemukakannya, maka hamba itu berkata "Wahai Tuhanku, saya berharap kepada-Mu dan saya tinggalkan manusia."
Hadis ini pun diriwayatkan oleh Ibnu Majah secara munfarid, dan sanadnya boleh dipakai.
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَاصِمٍ، عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ زَيْدٍ، عَنِ الْحَسَنِ، عَنْ جُنْدَب، عَنْ حُذَيْفَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "لا يَنْبَغِي لِمُسْلِمٍ أَنْ يُذِلَّ نَفْسَهُ". قِيلَ: وَكَيْفَ يُذِلُّ نَفْسَهُ؟ قَالَ: "يَتَعَرَّضُ مِنَ الْبَلَاءِ لِمَا لَا يُطِيقُ".
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Asim, dari Hammad ibnu Salamah, dari Ali ibnu Zaid, dari Al-Hasan, dari Jundub, dari Huzaifah, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: "Tidak layak bagi seorang muslim menghina dirinya sendiri.” Ketika ditanyakan, "Bagaimanakah seseorang dapat menghina dirinya sendiri?” Nabi Saw. bersabda, "Melibatkan dirinya ke dalam bencana yang tidak mampu dipikulnya.”
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Turmuzi dan Imam Ibnu Majah, semuanya dari Muhammad ibnu Basysyar, dari Amr ibnu Asim dengan sanad yang sama. Imam Turmuzi mengatakan, hadis ini (kalau bukan) hasan (berarti) garib.
قَالَ ابْنُ مَاجَهْ: حَدَّثَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ الْوَلِيدِ الدِّمَشْقِيُّ، حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ عُبَيد الخُزَاعي، حَدَّثَنَا الْهَيْثَمُ بْنُ حُمَيْدٍ، حَدَّثَنَا أَبُو مَعْبَد حَفْصُ بْنُ غَيْلان الرُّعَيني، عَنْ مَكْحُولٍ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَتَى يُتْرَكُ الْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنِ الْمُنْكَرِ؟ قَالَ: "إِذَا ظَهَر فِيكُمْ مَا ظَهَر فِي الْأُمَمِ قَبْلَكُمْ". قُلْنَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَا ظَهَرَ فِي الْأُمَمِ قَبْلَنَا؟ قَالَ: "المُلْك فِي صِغَارِكُمْ، وَالْفَاحِشَةُ فِي كِبَارِكُمْ، وَالْعِلْمُ فِي رُذالكم". قَالَ زَيْدٌ: تَفْسِيرُ مَعْنَى قَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:" "وَالْعِلْمُ فِي رُذالكم": إِذَا كَانَ الْعِلْمُ فِي الفُسَّاق.
Ibnu Majah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Abbas ibnul Walid Ad-Dimasyqi, telah menceritakan kepada kami Zaid ibnu Yahya ibnu Ubaid Al-Khuza'i, telah menceritakan kepada kami Al-Haisam ibnu Humaid, telah menceritakan kepada kami Abu Ma'bad Hafs ibnu Gailan Ar-Ra'ini, dari Makhul, dari Anas ibnu Malik yang menceritakan bahwa pernah ditanyakan, "Wahai Rasulullah, bilakah amar ma'ruf dan nahi munkar ditinggalkan?" Maka Rasulullah Saw. menjawab: Apabila muncul di kalangan kalian hal-hal yang pernah muncul di kalangan umat-umat sebelum kalian. Kami bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah yang pernah muncul di ka­langan umat-umat sebelum kami?" Rasulullah Saw. bersabda: Kerajaan (kekuasaan) di tangan orang-orang kecil kalian, perbuatan keji dilakukan di kalangan para pembesar kalian, dan ilmu berada di tangan orang-orang rendah kalian. Zaid mengatakan sehubungan dengan makna sabda Nabi Saw. yang mengatakan: Dan ilmu di tangan orang-orang rendah kalian. Makna yang dimaksud ialah bilamana ilmu dikuasai oleh orang-orang yang fasik.
Hadis diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah secara munfarid. 
Dan di dalam hadis Abu Sa'labah yang akan diketengahkan dalam tafsir firman-Nya:
{لَا يَضُرُّكُمْ مَنْ ضَلَّ إِذَا اهْتَدَيْتُمْ}
tiada orang yang sesat saat itu akan memberi mudarat kepada kalian, apabila kalian telah mendapat petunjuk (Al-Maidah: 105)
terdapat bukti yang memperkuat hadis ini.
*****
Firman Allah Swt.:
{تَرَى كَثِيرًا مِنْهُمْ يَتَوَلَّوْنَ الَّذِينَ كَفَرُوا}
Kamu melihat kebanyakan dari mereka tolong-menolong aengan orang-orang kafir (musyrik). (Al-Maidah: 80)
Menurut Mujahid, mereka adalah orang-orang munafik.
Firman Allah Swt.:
{لَبِئْسَ مَا قَدَّمَتْ لَهُمْ أَنْفُسُهُمْ}
Sesungguhnya amat buruklah apa yang mereka sediakan untuk diri mereka. (Al-Maidah: 80)
Yang dimaksud dengan hal tersebut ialah mereka berpihak kepada orang-orang kafir dan meninggalkan orang-orang mukmin, yang akibatnya hati mereka menjadi munafik dan Allah murka terhadap mereka dengan murka yang terus-menerus sampai hari mereka dikembalikan kepada-Nya. Karena itulah disebutkan oleh firman-Nya:
{أَنْ سَخِطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ}
yaitu kemurkaan Allah kepada mereka. (Al-Maidah: 80)
Ayat ini mengandung pengertian sebagai celaan terhadap perbuatan mereka itu. Selanjutnya Allah Swt. memberitahukan bahwa mereka mengalami nasib berikut:
{وَفِي الْعَذَابِ هُمْ خَالِدُونَ}
dan mereka akan kekal dalam siksaan. (Al-Maidah: 80)
Yakni kelak di hari kiamat.
قَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، حَدَّثَنَا مَسْلَمَةُ بْنُ عَلِيٍّ، عَنِ الْأَعْمَشِ بِإِسْنَادٍ ذَكَرَهُ قَالَ: "يَا مَعْشَرَ الْمُسْلِمِينَ، إِيَّاكُمْ وَالزِّنَا، فَإِنَّ فِيهِ سِتُّ خِصَالٍ، ثَلَاثَةٌ فِي الدُّنْيَا وَثَلَاثَةٌ فِي الْآخِرَةِ، فَأَمَّا الَّتِي فِي الدُّنْيَا: فَإِنَّهُ يُذهب الْبَهَاءَ، ويُورِث الْفَقْرَ، ويُنقِص الْعُمُرَ. وَأَمَّا الَّتِي فِي الْآخِرَةِ: فَإِنَّهُ يُوجب سَخَط الرَّبِّ، وَسُوءَ الْحِسَابِ، وَالْخُلُودَ فِي النَّارِ". ثُمَّ تَلَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {لَبِئْسَ مَا قَدَّمَتْ لَهُمْ أَنْفُسُهُمْ أَنْ سَخِطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَفِي الْعَذَابِ هُمْ خَالِدُونَ}
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Ammar, telah menceritakan kepada kami Muslim ibnu Ali, dari Al-A'masy dengan sanad yang disebutkannya: Hai semua orang muslim, jauhilah oleh kalian perbuatan zina, karena sesungguhnya perbuatan zina itu mengakibatkan enam perkara; tiga di dunia, dan tiga lagi di akhirat. Adapun di dunia, maka sesungguhnya perbuatan zina itu dapat menghapuskan ketampanan (kewibawaan), mengakibatkan kefakiran, dan mengurangi umur. Adapun yang di akhirat, maka sesungguhnya perbuatan zina itu memastikan murka Tuhan, hisab yang buruk dan kekal dalam neraka Kemudian Rasulullah Saw. membacakan firman-Nya: Sesungguhnya amat buruklah apa yang mereka sediakan untuk diri mereka, yaitu kemurkaan Allah kepada mereka; dan mereka akan kekal dalam siksaan. (Al-Maidah: 80).
Hal yang sama telah diketengahkan oleh Ibnu Abu Hatim.
Ibnu Murdawaih telah meriwayatkannya melalui jalur Hisyam ibnu Ammar, dari Muslim, dari Al-A'masy, dari Syaqiq, dari Huzaifah, dari Nabi Saw., lalu ia mengetengahkan hadis ini.
Ia pun mengetengahkannya pula melalui jalur Sa'id ibnu Afir, dari Muslim, dari Abu Abdur Rahman Al-Kufi, dari Al-A'masy, dari Syaqiq, dari Huzaifah, dari Nabi Saw., lalu ia mengetengahkan hadis yang semisal. Akan tetapi, dalam keadaan bagaimana pun hadis ini berpredikat daif.
****
Firman Allah Swt.:
{وَلَوْ كَانُوا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالنَّبِيِّ وَمَا أُنزلَ إِلَيْهِ مَا اتَّخَذُوهُمْ أَوْلِيَاءَ}
Sekiranya mereka beriman kepada Allah, kepada nabi, dan kepada apa yang diturunkan kepadanya, niscaya mereka tidak akan mengambil orang-orang musyrik itu menjadi penolong-penolong. (Al-Maidah: 81)
Dengan kata lain, sekiranya mereka beriman dengan sesungguhnya kepada Allah dan Rasul-Nya serta Al-Qur'an, niscaya mereka tidak akan terjerumus ke dalam perbuatan menjadikan orang-orang kafir sebagai penolong-penolong mereka dalam batinnya, dan memusuhi orang-orang yang beriman kepada Allah, Nabi, dan Al-Qur'an yang diturunkan kepadanya.
{وَلَكِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ فَاسِقُونَ}
Tetapi kebanyakan dari mereka adalah orang-orang yang fasik (Al-Maidah: 81)
Yakni keluar dari jalan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya serta menentang ayat-ayat wahyu yang diturunkan kepada Rasul-Nya.

Al-Maidah, ayat 82

لَتَجِدَنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَدَاوَةً لِلَّذِينَ آمَنُوا الْيَهُودَ وَالَّذِينَ أَشْرَكُوا وَلَتَجِدَنَّ أَقْرَبَهُمْ مَوَدَّةً لِلَّذِينَ آمَنُوا الَّذِينَ قَالُوا إِنَّا نَصَارَى ذَلِكَ بِأَنَّ مِنْهُمْ قِسِّيسِينَ وَرُهْبَانًا وَأَنَّهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُونَ (82)
Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik Dan sesungguhnya kamu dapati yang paling dekat persahabatannya dengan orang-orang yang beriman ialah orang-orang yang berkata, "Sesungguhnya kami ini orang Nasrani.” Yang demikian itu disebabkan karena di antara mereka itu (orang-orang Nasrani)terdapat pendeta-pendeta dan rahib-rahib, (juga.) karena sesungguhnya mereka tidak menyombongkan diri.
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan An-Najasyi dan teman-temannya, yaitu ketika Ja'far ibnu Abu Talib membacakan Al-Qur'an kepada mereka di negeri Habsyah (Etiopia), maka mereka menangis karena mendengarnya hingga membasahi janggut mereka. Akan tetapi pendapat ini masih perlu dipertimbangkan, mengingat ayat ini Madaniyah, sedangkan kisah Ja'far ibnu Abu Talib terjadi sebelum hijrah (yakni dalam masa Makkiyyah).
Said ibnu Jubair dan As-Saddi serta selain keduanya mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan delegasi Raja Najasyi yang diutus kepada Nabi Saw. untuk mendengarkan ucapan Nabi Saw. dan melihat sifat-sifatnya. Tatkala mereka melihat Nabi Saw. dan Nabi Saw. membacakan Al-Qur'an kepada mereka, maka mereka masuk Islam seraya menangis dan dengan penuh rasa khusyuk (tunduk patuh). Sesudah itu mereka pulang dengan Raja Najasyi dan menceritakan apa yang mereka alami kepadanya.
Menurut As-Saddi, Raja Najasyi berangkat berhijrah (bergabung dengan Nabi Saw. di Madinah), tetapi ia meninggal dunia di tengah perjalanan. Hal ini merupakan riwayat yang hanya dikemukakan oleh As-Saddi sendiri, karena sesungguhnya Raja Najasyi meninggal dunia dalam keadaan sebagai Raja Habsyah. Nabi Saw. beserta para sahabatnya menyalatkannya di hari kewafatannya, dan Nabi Saw. memberitahukan bahwa Raja Najasyi meninggal dunia di tanah Habsyah.
Para ulama berbeda pendapat mengenai bilangan delegasi Raja Najasyi. Menurut suatu pendapat, jumlah mereka ada dua belas orang; tujuh orang di antara mereka adalah pendeta, sedangkan yang lima orang lainnya adalah rahib. Tetapi pendapat yang lain mengatakan sebaliknya. Menurut pendapat lain, jumlah mereka ada lima puluh orang; dikatakan pula ada enam puluh orang lebih, dan dikatakan lagi ada tujuh puluh orang laki-laki.
Ata ibnu Abu Rabah mengatakan bahwa mereka adalah suatu kaum dari negeri Habsyah; mereka masuk Islam setelah kaum muslim yang berhijrah tiba di negeri Habsyah.
Qatadah mengatakan bahwa mereka adalah suatu kaum yang memeluk agama Isa ibnu Maryam. Ketika mereka melihat kaum muslim dan mendengarkan Al-Qur'an, maka dengan spontan mereka masuk Islam tanpa ditangguh-tangguhkan lagi.
Sedangkan Ibnu Jarir memilih pendapat yang mengatakan bahwa ayat-ayat ini diturunkan berkenaan dengan banyak kaum yang mem­punyai ciri khas dan sifat tersebut, baik mereka dari kalangan bangsa Habsyah ataupun dari bangsa lainnya.
****
Firman Allah Swt.:
{لَتَجِدَنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَدَاوَةً لِلَّذِينَ آمَنُوا الْيَهُودَ وَالَّذِينَ أَشْرَكُوا}
Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik. (Al-Maidah: 82)
Hal itu tiada lain karena kekufuran orang-orang Yahudi didasari oleh pembangkangan, keingkaran, dan kesombongannya terhadap perkara yang benar serta meremehkan orang lain dan merendahkan kedudukan para penyanggah ilmu. Karena itulah mereka banyak membunuh nabi-nabi mereka, sehingga Rasulullah Saw. tak luput dari percobaan pembunuhan yang direncanakan oleh mereka berkali-kali. Mereka meracuni Nabi Saw. dan menyihirnya, dan mereka mendapat dukungan dari orang-orang musyrik yang sependapat dengan mereka; semoga laknat Allah terus-menerus menimpa mereka sampai hari kiamat.
قَالَ الْحَافِظُ أَبُو بَكْرِ بْنُ مَرْدُويَه عِنْدَ تَفْسِيرِ هَذِهِ الْآيَةِ: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ السُّرِّي: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ حَبِيبٍ الرَّقي، حَدَّثَنَا سَعِيدٌ الْعَلَّافُ بْنُ الْعَلَّافِ، حَدَّثَنَا أَبُو النَّضْر، عَنِ الْأَشْجَعِيِّ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ يَحْيَى بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مَا خَلَا يَهُودِيٌّ قَطُّ بِمُسْلِمٍ إِلَّا هَمَّ بِقَتْلِهِ".
Al-Hafiz Abu Bakar ibnu Murdawaih sehubungan dengan tafsir ayat ini mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Muhammad ibnus Sirri, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ali ibnu Habib Ar-Ruqqi, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Sa'id Al-Allaf, telah menceritakan kepada kami Abun Nadr, dari Al-Asyja'i, dari Sufyan, dari Yahya ibnu Abdullah, dari ayahnya, dari Abu Hurairah yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Tidak sekali-kali seorang Yahudi berduaan dengan seorang muslim melainkan pasti orang Yahudi itu berniat ingin membunuhnya.
ثُمَّ رَوَاهُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ أَحْمَدَ بْنِ إِسْحَاقَ اليَشْكُرِي حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ سَهْلِ بْنِ أَيُّوبَ الْأَهْوَازِيُّ، حَدَّثَنَا فَرَجُ بْنُ عُبَيْدٍ، حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ الْعَوَّامِ، عَنْ يَحْيَى بْنِ عُبَيد اللَّهِ، عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مَا خَلَا يَهُودِيٌّ بِمُسْلِمٍ إِلَّا حَدَّثَتْ نَفْسُهُ بِقَتْلِهِ".
Kemudian Ibnu Murdawaih meriwayatkannya dari Muhammad ibnu Ahmad ibnu Ishaq Al-Askari, telah menceritakan kepada kami Ahmad Ibnu Sahl ibnu Ayyub Al-Ahwazi, telah menceritakan kepada kami Faraj ibnu Ubaid, telah menceritakan kepada kami Abbad ibnul Awwam, dari Yahya ibnu Abdullah, dari ayahnya, dari Abu Hurairah yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Tidak sekali-kali searang Yahudi berduaan dengan seorang muslim lain melainkan terbetik dalam hati si Yahudi itu hasrat untuk membunuhnya.
Hadis ini garib sekali.
****
Firman Allah Swt.:
{وَلَتَجِدَنَّ أَقْرَبَهُمْ مَوَدَّةً لِلَّذِينَ آمَنُوا الَّذِينَ قَالُوا إِنَّا نَصَارَى}
Dan sesungguhnya kamu dapati yang paling dekat persahabatannya dengan orang-orang yang beriman ialah orang-orang yang berkata, "Sesungguhnya kami ini orang Nasrani.” (Al-Maidah: 82)
Yakni orang-orang yang mengakui dirinya sebagai orang-orang Nasrani, yaitu pengikut Al-Masih dan berpegang kepada kitab Injilnya. Di kalangan mereka secara globalnya terdapat rasa persahabatan kepada Islam dan para pemeluknya. Hal itu tiada lain karena apa yang telah tertanam di hati mereka, mengingat mereka pemeluk agama Al-Masih yang mengajarkan kepada lemah lembut dan kasih sayang, seperti yang disebutkan oleh firman-Nya:
{وَجَعَلْنَا فِي قُلُوبِ الَّذِينَ اتَّبَعُوهُ رَأْفَةً وَرَحْمَةً}
dan Kami jadikan dalam hati orang-orang yang mengikutinya rasa santun dan kasih sayang serta rahbaniyah. (Al-Hadid: 27)
Di dalam kitab mereka tertera bahwa barang siapa yang memukul pipi kananmu, maka berikanlah kepadanya pipi kirimu; dan perang tidak disyariatkan di dalam agama mereka. Karena itulah disebutkan oleh Allah Swt. melalui firman-Nya:
{ذَلِكَ بِأَنَّ مِنْهُمْ قِسِّيسِينَ وَرُهْبَانًا وَأَنَّهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُونَ}
Yang demikian itu disebabkan karena di antara mereka itu (orang-orang Nasrani) terdapat pendeta-pendeta dan rahib-rahib, (juga) karena sesungguhnya mereka tidak menyombongkan diri. (Al-Maidah: 82)
Yakni didapati di kalangan mereka para pendeta, yaitu juru khotbah dan ulama mereka; bentuk tunggalnya adalah qasisun dan qissun, adakalanya dijamakkan dalam bentuk qususun. Ar-rauhban adalah bentuk jamak dari rahib yang artinya ahli ibadah, diambil dari akar kata rahbah yang artinya takut; se-wazan dengan lafaz rahib yang jamaknya rukban, dan lafaz faris yang jamaknya fursan. Ibnu Jarir mengatakan, adakalanya lafaz ruhban ini merupakan bentuk tunggal, sedangkan bentuk jamaknya adalah rahabin, semisal dengan lafaz qurban yang bentuk jamaknya qarabin, dan lafaz jar'zan (tikus) yang_bentuk jamaknya jarazin. Adakalanya dijamakkan dalam bentuk rahabinah. Termasuk dalil yang menunjukkan bahwa lafaz rahban bermakna tunggal di kalangan orang-orang Arab ialah perkataan seorang penyair mereka yang mengatakan:
لَوْ عَاينَتْ رُهْبان دَيْر فِي القُلَل ... لانْحدَر الرُّهْبَان يَمْشي وَنَزَلْ
Seandainya aku saksikan ada rahib gereja di puncak itu, niscaya rahib itu akan keluar dan berjalan menuruni (puncak tersebut).
Al-Hafiz Abu Bakar Al-Bazzar mengatakan, telah menceritakan kepada kami Bisyr ibnu Adam, telah menceritakan kepada kami Nasir ibnu Abul Asy'as, telah menceritakan kepadaku As-Sak Ad-Dahhan, dari Jasiman ibnu Riab yang menceritakan bahwa ia pernah bertanya kepada Salman mengenai firman Allah Swt.: Yang demikian itu disebabkan karena di antara mereka itu (orang-orang Nasrani) terdapat pendeta-pendeta dan rahib-rahih (Al-Maidah: 82) Maka Salman berkata, "Biarkanlah para pendeta itu tinggal di dalam gereja-gereja dan reruntuhannya, karena Rasulullah Saw. pernah bersabda kepadaku bahwa yang demikian itu disebabkan di antara mereka (orang-orang Nasrani) itu terdapat orang-orang yang percaya dan rahib-rahib."
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Ibnu Murdawaih melalui jalur Yahya ibnu Abdul Hamid Al-Hammani, dari Nadir ibnu Ziyad At-Ta-i, dari Silt Ad-Dahhan, dari Jasimah ibnu Ri-ab, dari Salman dengan lafaz yang semisal.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, ayahnya pernah menceritakan bahwa telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Abdul Hamid Al-Khani, telah menceritakan kepada kami Nadir ibnu Ziyad At-Ta-i, telah menceritakan kepada kami Silt Ad-Dahhan, dari Jasimah ibnu Ri-ab yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar sahabat Salman ditanya mengenai firman-Nya: Yang demikian itu disebabkan di antara mereka (orang-orang Nasrani) itu terdapat pendeta-pendeta dan rahib-rdhib. (Al-Maidah: 82) Maka Salman berkata bahwa mereka adalah para rahib yang tinggal di dalam gereja-gereja dan bekas-bekas peninggalan di masa lalu, biarkanlah mereka tinggal di dalamnya. Salman mengatakan, dia pernah membacakan kepada Nabi Saw. firman-Nya:
ذَلِكَ بِأَنَّ مِنْهُمْ قِسِّيسِينَ وَرُهْبَانًا
Yang demikian itu disebabkan di antara mereka (orang-orang Nasrani) itu terdapat pendeta-pendeta. (Al-Maidah: 82)
Maka Nabi Saw. membacakannya kepadaku dengan qiraah seperti berikut:
ذَلِكَ بِأَنَّ مِنْهُمْ صديقين ورهبانا"
Yang demikian itu karena di antara mereka (orang-orang Nasrani) itu terdapat orang-orang yang percaya (kepada Allah) dan rahib-rahib.
****
Firman Allah Swt.:
{ذَلِكَ بِأَنَّ مِنْهُمْ قِسِّيسِينَ وَرُهْبَانًا وَأَنَّهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُونَ}
Yang demikian itu karena di antara mereka (orang-orang Nasrani) itu terdapat pendeta-pendeta dan rahib-rahib. (juga) karena sesungguhnya mereka tidak menyombongkan diri. (Al-Maidah: 82)
Ayat ini mengandung penjelasan mengenai sifat mereka, bahwa di kalangan mereka terdapat ilmu, dan mereka adalah ahli ibadah serta orang-orang yang rendah diri.
**************************************
Akhir juz 6
**************************************
Rev. 04.06.2013

Al-Maidah, ayat 83-86

وَإِذَا سَمِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَى الرَّسُولِ تَرَى أَعْيُنَهُمْ تَفِيضُ مِنَ الدَّمْعِ مِمَّا عَرَفُوا مِنَ الْحَقِّ يَقُولُونَ رَبَّنَا آمَنَّا فَاكْتُبْنَا مَعَ الشَّاهِدِينَ (83) وَمَا لَنَا لَا نُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَمَا جَاءَنَا مِنَ الْحَقِّ وَنَطْمَعُ أَنْ يُدْخِلَنَا رَبُّنَا مَعَ الْقَوْمِ الصَّالِحِينَ (84) فَأَثَابَهُمُ اللَّهُ بِمَا قَالُوا جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ جَزَاءُ الْمُحْسِنِينَ (85) وَالَّذِينَ كَفَرُوا وَكَذَّبُوا بِآيَاتِنَا أُولَئِكَ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ (86)
Dan apabila mereka mendengarkan apa yang diturunkan kepada Rasul, kamu lihat mata mereka mencucurkan air mata disebabkan kebenaran (Al-Qur'an) yang telah mereka ketahui (dari kitab-kitab mereka sendiri); seraya berkata, "Ya Tuhan kami, kami telah beriman, maka catatlah kami bersama orang-orang yang menjadi saksi (atas kebenaran Al-Qur'an dan kenabian Muhammad Saw.). Mengapa kami tidak akan beriman kepada Allah dan kepada kebenaran yang datang kepada kami, padahal kami sangat ingin agar Tuhan kami memasukkan kami ke dalam golongan orang-orang yang saleh?” Maka Allah memberi mereka pahala terhadap perkataan yang mereka ucapkan, (yaitu) surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya, sedangkan mereka kekal di dalamnya. Dan itulah balasan (bagi) orang-orang yang berbuat kebaikan (yang ikhlas keimanannya). Dan orang-orang kafir serta mendustakan ayat-ayat Kami, mereka itulah penghuni neraka. 
Selanjutnya Allah menyebutkan sifat mereka yang lain, yaitu taat kepada kebenaran dan mengikutinya serta menyadarinya. Untuk itu Allah Swt. berfirman:
{وَإِذَا سَمِعُوا مَا أُنزلَ إِلَى الرَّسُولِ تَرَى أَعْيُنَهُمْ تَفِيضُ مِنَ الدَّمْعِ مِمَّا عَرَفُوا مِنَ الْحَقِّ}
Dan apabila mereka mendengarkan apa yang diturunkan kepada Rasul (Muhammad), kalian lihat mata mereka mencucurkan air mata disebabkan kebenaran (Al-Qur’an) yang telah mereka ketahui (dari kitab-kitab mereka sendiri). (Al-Maidah: 83)
Yakni melalui apa yang terdapat di dalam kitab mereka menyangkut berita gembira akan datangnya seorang rasul, yaitu Nabi Muhammad Saw.
{يَقُولُونَ رَبَّنَا آمَنَّا فَاكْتُبْنَا مَعَ الشَّاهِدِينَ}
seraya berkata, "Ya Tuhan kami, kami telah beriman, maka catatlah kami bersama orang-orang yang menjadi saksi (atas kebenaran Al-Qur"an dan kenabian Muhammad Saw.)"{Al-Maidah: 83)
Yakni bersama orang-orang yang menjadi saksi atas kebenarannya dan yang beriman kepadanya.
Imam Nasai telah meriwayatkan dari Amr ibnu Ali Al-Fallas, dari Umar ibnu Ali ibnu Miqdam, dari Hisyam ibnu Urwah, dari ayahnya, dari Abdullah ibnuz Zubair yang mengatakan bahwa ayat ini diturun­kan berkenaan dengan Raja Najasyi dan teman-temannya, yaitu firman Allah Swt.: Dan apabila mereka mendengarkan apa yang diturunkan kepada Rasul (Muhammad), kamu lihat mata mereka mencucurkan air mata disebabkan kebenaran (Al Qur'an) yang telah mereka ketahui (dari kitab-kitab mereka sendiri); seraya berkata, "Ya Tuhan kami, kami telah beriman, maka catatlah kami bersama orang-orang yang menjadi saksi (atas kebenaran Al-Qur'an dan kenabian Muhammad Saw.) (Al-Maidah: 83)
Ibnu Abu Hatim, Ibnu Murdawaih, dan Imam Hakim di dalam kitab Mustadrak-nya telah meriwayatkan melalui jalur Sammak, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas mengenai firman Allah Swt.: maka catatlah kami bersama orang-orang yang menjadi saksi. (Al-Maidah: 83) Yakni bersama Nabi Muhammad Saw. dan umatnya adalah orang-orang yang menjadi saksi. Mereka mempersaksikan terhadap Nabi Saw. bahwa Nabi Saw. telah menyampaikan risalahnya, juga mempersaksikan terhadap para rasul, bahwa mereka telah menyampaikan risalah.
Kemudian Imam Hakim berkata, "Sanad hadis ini sahih, tetapi keduanya tidak mengetengahkannya."
قَالَ الطَّبَرَانِيُّ: حَدَّثَنَا أَبُو شُبَيْل عُبَيد اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ وَاقِدٍ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ الْفَضْلِ، عَنْ عَبْدِ الْجَبَّارِ بْنِ نَافِعٍ الضَّبِّيِّ، عَنْ قَتَادَةَ وَجَعْفَرِ بْنِ إِيَاسٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، فِي قَوْلِ اللَّهِ: {وَإِذَا سَمِعُوا مَا أُنزلَ إِلَى الرَّسُولِ تَرَى أَعْيُنَهُمْ تَفِيضُ مِنَ الدَّمْعِ} قَالَ: إِنَّهُمْ كَانُوا كَرَابِينَ -يَعْنِي: فَلَّاحِينَ-قَدِمُوا مَعَ جَعْفَرِ بْنِ أَبِي طَالِبٍ مِنَ الْحَبَشَةِ، فَلَمَّا قَرَأَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهِمُ الْقُرْآنَ آمَنُوا وَفَاضَتْ أَعْيُنُهُمْ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "وَلَعَلَّكُمْ إِذَا رَجَعْتُمْ إِلَى أَرْضِكُمُ انْتَقَلْتُمْ إِلَى دِينِكُمْ". فَقَالُوا: لَنْ نَنْتَقِلَ عَنْ دِينِنَا. فَأَنْزَلَ اللَّهُ ذَلِكَ مِنْ قَوْلِهِمْ.
Imam Tabrani mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Syubail (yaitu Abdullah ibnu Abdur Rahman ibnu Waqid), telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Al-Abbas ibnul Fadl, dari Abdul Jabbar ibnu Nafi' Ad-Dabbi, dari Qatadah dan Ja'far ibnu Iyas, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman Allah Swt.: Dan apabila mereka mendengarkan apa yang diturunkan kepada Rasul (Muhammad), kamu lihat mata mereka mencucurkan air mata. (Al-Maidah: 83) Ibnu Abbas mengatakan, mereka adalah para petani yang tiba bersama Ja'far ibnu Abu Talib dari negeri Habsyah. Ketika Rasulullah Saw. membacakan Al-Qur'an kepada mereka, lalu mereka beriman, dan air mata mereka bercucuran. Maka Rasulullah Saw. bersabda: Barangkali apabila kalian kembali ke tanah air kalian, maka kalian akan berpindah ke agama kalian lagi. Mereka menjawab, "Kami tidak akan pindah dari agama kami sekarang."
Perkataan mereka disitir oleh Allah Swt. melalui wahyu yang diturunkan-Nya yaitu:
{وَمَا لَنَا لَا نُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَمَا جَاءَنَا مِنَ الْحَقِّ وَنَطْمَعُ أَنْ يُدْخِلَنَا رَبُّنَا مَعَ الْقَوْمِ الصَّالِحِينَ}
Mengapa kami tidak akan beriman kepada Allah dan kepada kebenaran yang datang kepada kami, padahal kami sangat ingin agar Tuhan kami memasukkan kami ke dalam golongan orang-orang yang saleh? (Al-Maidah: 84)
Golongan orang-orang Nasrani inilah yang disebutkan oleh Allah Swt. melalui firman-Nya:
وَإِنَّ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَمَنْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَمَا أُنزلَ إِلَيْكُمْ وَمَا أُنزلَ إِلَيْهِمْ خَاشِعِينَ لِلَّهِ
Dan sesungguhnya di antara Ahli Kitab ada orang yang beriman kepada Allah dan kepada apa yang diturunkan kepada kamu dan yang diturunkan kepada mereka, sedangkan mereka berendah hati kepada Allah. (Ali Imran:199), hingga akhir ayat.
الَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِهِ هُمْ بِهِ يُؤْمِنُونَ * وَإِذَا يُتْلَى عَلَيْهِمْ قَالُوا آمَنَّا بِهِ إِنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَبِّنَا إِنَّا كُنَّا مِنْ قَبْلِهِ مُسْلِمِينَ *
Orang-orang yang telah kami datangkan kepada mereka Al-Kitab sebelumnya Al-Qur’an, mereka beriman (pula) dengan Al-Qur’an itu. Dan apabila dibacakan (Al-Qur'an itu) kepada mereka, mereka berkata, "Kami beriman kepadanya, sesungguhnya Al-Qur'an itu adalah suatu kebenaran dari Tuhan kami, sesungguhnya kami sebelumnya adalah orang-orang yang membenarkannya."(Al-Qashash: 52-53)
sampai dengan firman-Nya:
{لَا نَبْتَغِي الْجَاهِلِينَ}
kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang jahil. (Al-Qashash: 55)
Karena itulah dalam surat ini disebutkan oleh firman-Nya:
{فَأَثَابَهُمُ اللَّهُ بِمَا قَالُوا جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ}
Maka Allah memberi mereka pahala terhadap perkataan yang mereka ucapkan (yaitu) surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya. (Al-Maidah: 85)
Yakni Allah membalas mereka sebagai pahala atas iman mereka, kepercayaan dan pengakuan mereka kepada perkara yang hak, yaitu berupa:
{جَنَّاتٌ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا}
Surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya, sedangkan mereka kekal di dalamnya. (Al-Maidah: 85)
Yakni mereka tinggal di dalam surga untuk selamanya, tidak akan pindah dan tidak akan fana.
{وَذَلِكَ جَزَاءُ الْمُحْسِنِينَ}
Dan itulah balasan (bagi) orang-orang yang berbuat kebaikan. (Al-Ma’idah: 85)
Yakni karena mereka mengikuti perkara yang hak dan taat kepadanya di mana pun perkara yang hak ada dan kapan saja serta dengan siapa pun, mereka tetap berpegang kepada perkara yang hak.
Selanjutnya Allah menceritakan perihal orang-orang yang celaka melalui firman-Nya:
{وَالَّذِينَ كَفَرُوا وَكَذَّبُوا بِآيَاتِنَا}
Dan orang-orang kafir serta mendustakan ayat-ayat Kami. (Al-Maidah: 86)
Yakni ingkar kepada ayat-ayat Allah dan menentangnya.
{أُولَئِكَ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ}
mereka itulah penghuni neraka. (Al-Maidah: 86)
Yakni mereka adalah ahli neraka yang akan masuk ke dalamnya.

Al-Maidah, ayat 87-88

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ (87) وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَ (88)
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kalian, dan jangan­lah kalian melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepada kalian, dan bertakwalah kepada Allah yang kalian beriman kepada-Nya
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari ibnu Abbas, bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan segolongan orang dari sahabat Nabi Saw. yang mengatakan, "Kita kebiri diri kita, tinggalkan nasfu syahwat duniawi dan mengembara di muka bumi seperti yang dilakukan oleh para rahib di masa lalu." Ketika berita tersebut sampai kepada Nabi Saw., maka beliau mengirimkan utusan untuk menanyakan hal tersebut kepada mereka. Mereka menjawab, "Benar." Maka Nabi Saw. bersabda:
" لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ، وَأُصَلِّي وَأَنَامُ، وَأَنْكِحُ النِّسَاءَ، فَمَنْ أَخَذَ بسُنَّتِي فَهُوَ مِنِّي، وَمَنْ لَمْ يَأْخُذْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي".
Tetapi aku puasa, berbuka, salat, tidur, dan menikahi wanita. Maka barang siapa yang mengamalkan sunnahku (tuntunanku), berarti dia termasuk golonganku; dan barang siapa yang tidak mengamalkan sunnahku, maka dia bukan termasuk golonganku. (Riwayat Ibnu Abu Hatim)
Ibnu Murdawaih telah meriwayatkan melalui jalur Al-Aufi, dari Ibnu Abbas, hal yang semisal.
Di dalam kitab Sahihain disebutkan dari Siti Aisyah r.a. bahwa pernah ada segolongan orang dari kalangan sahabat Rasulullah Saw. bertanya kepada istri-istri Nabi Saw. tentang amal perbuatan Nabi Saw. yang bersifat pribadi. Maka sebagian dari para sahabat itu ada yang menyangkal, "Kalau aku tidak makan daging." Sebagian yang lain mengatakan, "Aku tidak akan mengawini wanita." Dan sebagian lagi mengatakan, "Aku tidak tidur di atas kasur."Ketika hal itu sampai kepada Nabi Saw., maka beliau bersabda:
"مَا بَالُ أَقْوَامٍ يَقُولُ أَحَدُهُمْ كَذَا وَكَذَا، لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ، وَأَنَامُ وَأَقُومُ، وَآكُلُ اللَّحْمَ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي".
Apakah gerangan yang dialami oleh kaum, seseorang dari mereka mengatakan anu dan anu, tetapi aku puasa, berbuka, tidur, bangun, makan daging, dan kawin dengan wanita. Maka barang siapa yang tidak suka dengan sunnah (tuntunan)ku, maka dia bukan dari golonganku.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Isam Al-Ansari, telah menceritakan kepada kami Abu Asim Ad-Dahhak ibnu Mukhallad, dari Usman (yakni Ibnu Sa'id), telah menceritakan kepadaku Ikrimah, dari Ibnu Abbas bahwa pernah ada seorang lelaki datang kepada Nabi Saw., lalu lelaki itu berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku apabila makan daging ini, maka berahiku terhadap wanita memuncak, dan sesungguhnya aku sekarang mengharamkan daging atas diriku." Maka turunlah firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kalian. (Al-Maidah: 87)
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Turmuzi dan Imam Ibnu Jarir, keduanya dari Amr ibnu Ali Al-Fallas, dari Abu Asim An-Nabil dengan sanad yang sama. Menurut Imam Turmuzi hadis ini hasan garib. Telah diriwayatkan pula melalui jalur lain secara mursal, dan telah diriwayatkan secara mauquf pada Ibnu Abbas.
Sufyan As-Sauri dan Waki' mengatakan bahwa Ismail ibnu Abu Khalid telah meriwayatkan dari Qais ibnu Abu Hazim, dari Abdullah ibnu Mas'ud yang menceritakan, "Kami pernah berperang bersama Nabi Saw., sedangkan kami tidak membawa wanita. Maka kami berkata, 'Sebaiknya kita kebiri saja diri kita.' Tetapi Rasulullah Saw. melarang kami melakukannya dan memberikan rukhsah (kemurahan) bagi kami untuk mengawini wanita dengan maskawin berupa pakaian dalam jangka waktu yang ditentukan." Kemudian Abdullah ibnu Mas'ud membacakan firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kalian. (Al-Maidah: 87), hingga akhir ayat.
Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkannya melalui hadis Ismail. Peristiwa ini terjadi sebelum nikah mut’ah diharamkan. Al-A'masy telah meriwayatkan dari Ibrahim, dari Hammam ibnul Haris, dari Amr ibnu Syurahbil yang menceritakan bahwa Ma'qal ibnu Muqarrin datang kepada Abdullah ibnu Mas'ud, lalu Ma'qal berkata, "Sesungguhnya aku sekarang telah mengharamkan tempat tidurku (yakni tidak mau tidur di kasur lagi)" Maka Abdullah ibnu Mas'ud membacakan firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kalian. (Al-Maidah: 87), hingga akhir ayat.
As-Sauri telah meriwayatkan dari Mansur, dari Abud Duha, dari Masruq yang menceritakan, "Ketika kami sedang berada di rumah Abdullah ibnu Mas'ud, maka disuguhkan kepadanya air susu perahan. Lalu ada seorang lelaki (dari para hadirin) yang menjauh. Abdullah ibnu Mas'ud berkata kepadanya, "Mendekatlah!” Lelaki itu berkata, 'Sesungguhnya aku telah mengharamkan diriku meminumnya.' Abdullah ibnu Mas'ud berkata, 'Mendekatlah dan minumlah, dan bayarlah kifarat sumpahmu,' lalu Abdullah ibnu Mas'ud membacakan firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kalian. (Al-Maidah: 87), hingga akhir ayat.
Keduanya diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim. Imam Hakim telah meriwayatkan asar yang terakhir ini di dalam kitab Mustadrak-nya melalui jalur Ishaq ibnu Rahawaih, dari Jarir, dari Mansur dengan sanad yang sama. Kemudian Imam Hakim mengatakan bahwa asar ini sahih dengan syarat Syaikhain (Bukhari dan Muslim), tetapi keduanya tidak mengetengahkannya.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Abdul A'la, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku Hisyam ibnu Sa'd, bahwa Zaid ibnu Aslam pernah menceritakan kepadanya bahwa Abdullah ibnu Rawwahah kedatangan tamu dari kalangan keluarganya di saat ia sedang berada di rumah Nabi Saw. Kemudian ia pulang ke rumah dan menjumpai keluarganya masih belum menjamu tamu mereka karena menunggu kedatangannya. Maka ia berkata kepada istrinya, "Engkau tahan tamuku karena aku, makanan ini haram bagiku." Istrinya mengatakan, "Makanan ini haram bagiku." Tamunya pun mengatakan, "Makanan ini haram bagiku." Ketika Abdullah ibnu Rawwahah melihat reaksi tersebut, maka ia meletakkan tangannya (memungut makanan) dan berkata, "Makanlah dengan menyebut nama Allah." Lalu Abdullah ibnu Rawwahah pergi menemui Nabi Saw. dan menceritakan apa yang ia alami bersama mereka. Kemudian Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kalian. (Al-Maidah: 87)
Asar ini berpredikat munqati.
Di dalam kitab Sahih Bukhari disebutkan kisah Abu Bakar As-Siddiq bersama tamu-tamunya yang isinya serupa dengan kisah di atas.
Berangkat dari makna kisah ini, ada sebagian ulama—seperti Imam Syafii dan lain-lainnya— yang mengatakan bahwa barang siapa mengharamkan suatu makanan atau pakaian atau yang lainnya kecuali wanita, maka hal itu tidak haram baginya dan tidak ada kifarat atas orang yang bersangkutan (bila melanggarnya), karena Allah Swt. telah berfirman: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kalian. (Al-Maidah: 87)
Demikian pula apabila seseorang mengharamkan daging atas dirinya, seperti yang disebutkan pada hadis di atas, Nabi Saw: tidak memerintahkan kepadanya untuk membayar kifarat.
Ulama lainnya—antara lain Imam Ahmad ibnu Hambal—berpen­dapat bahwa orang yang mengharamkan sesuatu makanan atau minuman atau pakaian atau yang lainnya diwajibkan membayar kifarat sumpah. Begitu pula apabila seseorang bersumpah akan meninggalkan sesuatu, maka ia pun dikenakan sanksi begitu ia mengharamkannya atas dirinya, sebagai hukuman atas apa yang telah ditetapkannya. Seperti yang telah difatwakan oleh Ibnu Abbas, dan seperti yang terdapat di dalam firman-Nya:
{يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ تَبْتَغِي مَرْضَاةَ أَزْوَاجِكَ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ}
Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu; kamu mencari kesenangan hati istri-istrimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (At-Tahrim: 1)
Kemudian dalam ayat selanjutnya disebutkan:
{قَدْ فَرَضَ اللَّهُ لَكُمْ تَحِلَّةَ أَيْمَانِكُمْ}
Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada kamu sekalian membebaskan diri dari sumpah kalian. (At-Tahrim: 2), hingga akhir ayat.
Demikian pula dalam surat ini, setelah disebutkan hukum ini, lalu diiringi dengan ayat yang menerangkan tentang kifarat sumpah. Maka hal ini menunjukkan bahwa masalah yang sedang kita bahas sama kedudukan­nya dengan kasus sumpah dalam hal wajib membayar kifarat.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Qasim, telah menceritakan kepada kami Al-Husain, telah menceritakan kepada kami Hajjaj, dari Ibnu Juraij, dari Mujahid yang menceritakan bahwa ada segolongan kaum laki-laki —antara lain Usman ibnu Maz'un dan Abdullah ibnu Amr— bermaksud melakukan tabattul (membaktikan seluruh hidupnya untuk ibadah) dan mengebiri diri mereka serta memakai pakaian yang kasar. Maka turunlah ayat ini sampai dengan firman-Nya: dan bertakwalah kepada Allah yang kalian beriman kepada-Nya. (Al-Maidah: 88)
Ibnu Juraij telah meriwayatkan dari Ikrimah, bahwa Usman ibnu Maz'un, Ali ibnu Abu Talib, Ibnu Mas'ud, dan Al-Miqdad ibnul Aswad serta Salim maula Abu Huzaifah bersama sahabat lainnya melakukan tabattul, lalu mereka tinggal di rumahnya masing-masing, memisahkan diri dari istri-istri mereka, memakai pakaian kasar, dan mengharamkan atas diri mereka makanan dan pakaian yang dihalalkan kecuali makanan dan pakaian yang biasa dimakan dan dipakai oleh para pengembara dari kaum Bani Israil. Mereka pun bertekad mengebiri diri mereka serta sepakat untuk qiyamul lail dan puasa pada siang harinya. Maka turunlah firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kalian, dan janganlah kalian melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (Al-Maidah: 87)
Dengan kata lain, janganlah kalian berjalan bukan pada jalan tuntunan kaum muslim. Yang dimaksud ialah hal-hal yang diharamkan oleh mereka atas diri mereka—yaitu wanita, makanan, dan pakaian—serta apa yang telah mereka sepakati untuk melakukannya, yaitu salat qiyamul lail sepanjang malam, puasa pada siang harinya, dan tekad mereka untuk mengebiri diri sendiri.
Setelah ayat ini diturunkan berkenaan dengan mereka, maka Rasulullah Saw. mengirimkan utusannya untuk memang­gil mereka, lalu beliau Saw. bersabda:
"إِنَّ لِأَنْفُسِكُمْ حَقًّا، وَإِنَّ لِأَعْيُنِكُمْ حَقًّا، صُومُوا وَأَفْطِرُوا، وَصَلُّوا وَنَامُوا، فَلَيْسَ مِنَّا مَنْ تَرَكَ سُنَّتَنَا"
Sesungguhnya kalian mempunyai kewajiban atas diri kalian, dan kalian mempunyai kewajiban atas mata kalian. Berpuasalah dan berbukalah salatlah dan tidurlah maka bukan termasuk golongan kami orang yang meninggalkan sunnah kami.
Mereka berkata, "Ya Allah, kami tunduk dan patuh kepada apa yang telah Engkau turunkan."
Kisah ini disebutkan pula oleh bukan hanya seorang dari kalangan tabi'in secara mursal, dan mempunyai bukti yang menguatkannya di dalam kitab Sahihain melalui riwayat Siti Aisyah Ummul Mu’minin, seperti yang telah disebutkan sebelumnya.
Asbat telah meriwayatkan dari As-Saddi sehubungan dengan firman Allah Swt.: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kalian, dan jangan­lah kalian melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (Al-Maidah: 87)
Pada awal mulanya terjadi di suatu hari ketika Rasulullah Saw. sedang duduk dan memberikan peringatan kepada orang-orang yang hadir, kemudian pergi dan tidak melanjutkan perintahnya lagi kepada mereka. Maka segolongan dari sahabat-sahabatnya yang berjumlah sepuluh orang —antara lain Ali ibnu Abu Talib dan Usman ibnu Maz'un— mengatakan, "Apakah yang akan kita peroleh jika kita tidak melakukan amal perbuatan? Karena sesungguhnya dahulu orang-orang Nasrani mengharamkan atas diri mereka banyak hal, maka kita pun harus berbuat hal yang sama."
Sebagian dari mereka ada yang mengharamkan atas dirinya makan daging, makanan wadak, dan makan pada siang hari; ada yang meng­haramkan tidur, ada pula yang mengharamkan wanita (istri).
Tersebutlah bahwa Usman ibnu Maz'un termasuk orang yang mengharamkan wanita atas dirinya. Sejak saat itu dia tidak lagi mendekati istri-istrinya, dan mereka pun tidak berani mendekatinya. Lalu istri Usman ibnu Maz'un datang kepada Siti Aisyah r.a. Istri Usman ibnu Maz'un dikenal dengan nama panggilan Khaula. Siti Aisyah dan istri Nabi Saw. yang lainnya bertanya kepada Khaula, "Apakah yang engkau alami, hai Khaula, sehingga penampilanmu berubah, tidak merapikan rambutmu, dan tidak memakai wewangian?" Khaula menjawab, "Bagai­mana aku merapikan rambut dan memakai wewangian, sedangkan suamiku tidak menggauliku lagi dan tidak pernah membuka pakaianku sejak beberapa lama ini.
Maka semua istri Nabi Saw. tertawa mendengar jawaban Khaula. Saat itu masuklah Rasulullah Saw., sedangkan mereka dalam keadaan tertawa, maka beliau bertanya, "Apakah yang menyebabkan kalian tertawa?" Siti Aisyah menjawab, "Wahai Rasulullah, saya bertanya kepada Khaula tentang keadaannya yang berubah. Lalu ia menjawab bahwa suaminya sudah sekian lama tidak pernah lagi membuka pakaiannya (menggaulinya)."
Lalu Rasulullah Saw. mengirimkan utusan untuk memanggil suaminya, dan beliau bersabda, "Hai Usman, ada apa denganmu?" Usman ibnu Maz'un menjawab, "Sesungguhnya aku tidak menggaulinya lagi agar dapat menggunakan seluruh waktuku untuk ibadah." Lalu ia menceritakan duduk perkaranya kepada Nabi Saw. Usman menyebutkan pula bahwa dirinya telah bertekad untuk mengebiri dirinya. Mendengar pengakuannya itu Rasulullah Saw. bersabda, "Aku bersumpah kepadamu, kamu harus kembali kepada istrimu dan menggaulinya." Usman ibnu Maz'un menjawab, "Wahai Rasulullah, sekarang aku sedang puasa." Rasulullah Saw. bersabda, "Kamu harus berbuka." Maka Usman berbuka dan menyetubuhi istrinya.
Khaula kembali kepada Siti Aisyah dalam keadaan telah merapikan rambutnya, memakai celak mata dan wewangian. Maka Siti Aisyah ter­senyum dan berkata, "Mengapa engkau, hai Khaula?" Khaula menjawab bahwa suaminya telah menggaulinya kembali kemarin. Dan Rasulullah Saw. bersabda:
"مَا بَالُ أَقْوَامٍ حَرَّموا النِّسَاءَ وَالطَّعَامَ وَالنَّوْمَ؟ أَلَّا إِنِّي أَنَامُ وَأَقُومُ، وَأُفْطِرُ وَأَصُومُ، وَأَنْكِحُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِب عَنِّي فَلَيْسَ مِنِّي".
Apakah gerangan yang telah dilakukan oleh banyak orang; mereka mengharamkan wanita, makanan, dan tidur. Ingatlah, sesungguhnya aku tidur, berbuka, puasa, dan menikahi wanita. Barang siapa yang tidak suka dengan sunnahku, maka dia bukan termasuk golonganku.
Lalu turunlah firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kalian, dan janganlah kalian melampaui batas. (Al-Maidah: 87)
Seakan-akan ayat ini mengatakan kepada Usman, "Janganlah kamu mengebiri dirimu, karena sesungguhnya perbuatan itu merupakan perbuatan melampaui batas." Dan Allah memerintahkan kepada mereka agar membayar kifarat sumpahnya.
Untuk itu Allah Swt. berfirman:
{لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الأيْمَانَ}
Allah tidak menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah kalian yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah yang kalian sengaja. (Al-Maidah: 89)
Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir.
****
Firman Allah Swt.:
{وَلا تَعْتَدُوا}
dan janganlah kalian melampaui batas. (Al-Maidah: 87)
Makna yang dimaksud dapat diinterpretasikan sebagai berikut: Janganlah kalian berlebih-lebihan dalam mempersempit diri kalian dengan mengharamkan hal-hal yang diperbolehkan bagi kalian. Demikianlah menurut pendapat sebagian ulama Salaf. Dapat pula diinterpretasikan: Sebagaimana kalian tidak boleh mengharamkan yang halal, maka jangan pula kalian melampaui batas dalam memakai dan mengkonsumsi yang halal, melainkan ambillah darinya sesuai dengan keperluan dan kecukupan kalian, janganlah kalian melampaui batas. Seperti yang disebutkan oleh Allah Swt dalam ayat yang lain, yaitu :
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلا تُسْرِفُوا
Makan dan minumlah dan janganlah berlebih-lebihan. (Al-A'raf: 31), hingga akhir ayat.
{وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَامًا}
Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian. (Al-Furqan: 67)
Allah Swt. mensyariatkan sikap pertengahan antara yang berlebihan dan yang kikir dalam bernafkah, yakni tidak boleh melampaui batas, tidak boleh pula menguranginya. Dalam surat ini disebutkan oleh firman-Nya:
{لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ}
janganlah kalian haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kalian, dan janganlah kalian melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (Al-Maidah: 87)
Kemudian dalam ayat selanjutnya Allah Swt. berfirman:
{وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلالا}
Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepada kalian. (Al-Maidah: 88)
Yakni keadaan rezeki itu halal lagi baik.
{وَاتَّقُوا اللَّهَ}
dan bertakwalah kepada Allah. (Al-Maidah: 88)
Yakni dalam semua urusan kalian, ikutilah jalan taat kepada-Nya dan yang diridai-Nya serta tinggalkanlah jalan yang menentang-Nya dan yang durhaka terhadap-Nya.
{الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَ}
Yang kalian beriman kepada-Nya. (Al-Maidah: 88)

Al-Maidah, ayat 89

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (89)
Allah tidak menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah kalian yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah yang kalian sengaja, maka kifarat (melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan (jenis pertengahan) yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kifaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kifarat sumpah-sumpah kalian bila kalian bersumpah (dan kalian langgar). Dan jagalah sumpah kalian. Demikianlah Allah menerangkan kepada kalian hukum-hukum-Nya agar kalian bersyukur (kepada-Nya).
Dalam pembahasan yang lalu telah diterangkan masalah bermain-main dalam sumpah, yaitu dalam surat Al-Baqarah, sehingga tidak perlu diulangi lagi dalam pembahasan ini. Pada garis besarnya sumpah yang main-main ialah perkataan seorang lelaki yang menyangkut makna sumpah tanpa disengaja, misalnya, "Tidak, demi Allah.' dan "Benar, demi Allah." Demikianlah menurut mazhab Imam Syafii. Menurut pendapat lain, bermain-main dalam sumpah ialah sumpah seseorang yang dilakukan dalam omongan yang mengandung seloroh (gurauan); menurut pendapat yang lain dalam masalah maksiat. Menurut pendapat yang lain lagi atas dasar dugaan kuat, pendapat ini dikatakan oleh Abu Hanifah dan Imam Ahmad. Menurut pendapat yang lainnya adalah sumpah yang dilakukan dalam keadaan marah. Sedangkan menurut pendapat yang lainnya atas dasar lupa. Dan menurut pendapat yang lainnya lagi yaitu sumpah yang menyangkut masalah meninggalkan makan, minum dan pakaian, serta lain-lainnya yang semisal, dengan berdalilkan firman Allah Swt.:
{لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ}
Janganlah kalian haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kalian. (Al-Maidah: 87)
Tetapi pendapat yang benar ialah yang mengatakan bahwa sumpah yang main-main ialah yang diutarakan tanpa sengaja, dengan berdalilkan firman Allah Swt. yang mengatakan:
{وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الأيْمَانَ}
Tetapi Dia menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah yang kalian sengaja. (Al-Maidah: 89)
Yakni sumpah yang kalian tekadkan dan sengaja kalian lakukan.
فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ
Maka kifarat (melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin. (Al-Maidah: 89)
Yakni orang-orang yang membutuhkan pertolongan dari kalangan orang-orang miskin dan orang-orang yang tidak dapat menemukan apa yang mencukupi penghidupannya.
****
Firman Allah Swt.:
{مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ}
Yaitu dari makanan (jenis pertengahan) yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian. (Al-Maidah: 89)
Ibnu Abbas, Sa'id ibnu Jubair, dan Ikrimah mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah dari standar jenis makanan yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian. Menurut Ata Al-Khurrasani, makna yang dimaksud ialah makanan yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Abu Khalid Al-Ahmar, dari Hajjaj, dari Abu Ishaq As-Subai'i, dari Al-Haris, dari Ali yang mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah roti dan air susu, atau roti dan minyak samin.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Abdul A'la secara qiraat (bacaan), telah menceritakan kepada kami Sufyan ibnu Uyaynah, dari Sulaiman (yakni Ibnu Abul Mugirah), dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa sebagian orang ada yang memberi nafkah keluarganya dengan makanan pokok yang berkualitas rendah, ada pula yang memberi makan keluarganya dengan makanan pokok yang berkualitas tinggi. Maka Allah Swt. berfirman: Yaitu dari makanan (jenis pertengahan) yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian. (Al-Maidah: 89) Yakni berupa roti dan minyak.
Abu Sa'id Al-Asyaj mengatakan, telah menceritakan kepada kami Waki’ telah menceritakan kepada kami Israil, dari Jabir, dari Amir, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: Yaitu dari makanan (jenis pertengahan) yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian. (Al-Maidah: 89) Yakni dari jenis pertengahan antara jenis yang biasa dikonsumsi oleh orang-orang miskin dan oleh orang-orang kaya mereka.
Telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Khalaf Al-Himsi, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Syu'aib (yakni Ibnu Syabur), dan telah menceritakan kepada kami Syaiban ibnu Abdur Rahman At-Tamimi, dari Lais ibnu Abu Sulaim, dari Asim Al-Ahwal, dari seorang lelaki yang dikenal dengan nama Abdur Rahman At-Tamimi, dari Ibnu Umar r.a. sehubungan dengan firman-Nya: Yaitu dari makanan (pertengahan) yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian. (Al-Maidah: 89) Yakni berupa roti dan daging, atau roti dan samin, atau roti dan susu, atau roti dan minyak, atau roti dan cuka.
Dan telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Harb Al-Mausuli, telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah, dari Asim, dari Ibnu Sirin, dari Ibnu Umar sehubungan dengan firman-Nya: Yaitu dari makanan (pertengahan) yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian. (Al-Maidah: 89) Yakni roti dan samin atau roti dan susu, atau roti dan minyak atau roti dan kurma. Makanan yang paling utama kalian berikan kepada keluarga kalian ialah roti dan daging.
Asar yang sama telah diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, dari Hannad dan Ibnu Waki’ keduanya dari Abu Mu'awiyah. Kemudian Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ubaidah dan Al-Aswad, Syuraih Al-Qadi, Muhammad ibnu Sirin, Al-Hasan Ad-Dahhak serta Abu Razin, semuanya mengatakan hal yang semisal.
Ibnu Abu Hatim telah meriwayatkan pula asar yang sama dari Makhul.
Ibnu Jarir memilih pendapat yang mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Yaitu dari makanan (pertengahan) yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian. (Al-Maidah: 89) Bahwa makna yang dimaksud ialah menyangkut sedikit dan banyaknya makanan tersebut. Kemudian para ulama berbeda pendapat mengenai standar jumlah yang biasa diberikan kepada keluarga.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id, telah menceritakan kepada kami Abu Khalid Al-Ahmar, dari Hajjaj, dari Husain Al-Harisi, dari Asy-Sya'bi, dari Al-Haris, dari Ali r.a. sehubung­an dengan firman-Nya: Yaitu dari makanan (pertengahan) yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian. (Al-Maidah: 89) Yakni makanan yang biasa ia berikan untuk makan siang dan makan malam keluarganya.
Al-Hasan dan Muhammad ibnu Sirin mengatakan, orang yang bersangkutan cukup memberi makan sepuluh orang miskin sekali makan, berupa roti dan daging. Al-Hasan menambahkan bahwa jika ia tidak menemukan daging, maka cukup dengan roti, minyak samin, dan susu; jika ia tidak menemukannya, maka cukup dengan roti, minyak, dan cuka hingga mereka merasa kenyang.
Ulama yang lain mengatakan, orang yang bersangkutan memberi makan setiap orang dari sepuluh orang itu setengah sa jewawut atau buah kurma atau lainnya. Pendapat ini dikatakan oleh Umar, Siti Aisyah, Mujahid, Asy-Sya'bi, Sa'id ibnu Jubair, Ibrahim An-Nakha'i, Maimun IbnuMahran, Abu Malik, Ad-Dahhak, Al-Hakam, Mak-hul, Abu Qilabah, dan Muqatil ibnu Hayyan. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, jumlah makanan yang diberikan kepada tiap orang ialah setengah sa jewawut atau satu sa makanan jenis lainnya.
Abu Bakar ibnu Murdawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ahmad ibnul Hasan As-Saqafi, telah menceritakan kepada kami Ubaid ibnul Hasan ibnu Yusuf, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Mu'awiyah, telah menceritakan kepada kami Ziad ibnu Abdullah ibnut Tufail ibnu Sakhbirah (anak lelaki saudara seibu Siti Aisyah), telah menceritakan kepada kami Umar ibnu Ya'la, dari Al-Minhal ibnu Amr, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah membayar kifarat dengan satu sa'buah kurma, dan beliau Saw. memerintahkan kepada orang-orang supaya melakukan hal yang sama. Barang siapa yang tidak menemukan buah kurma, maka dengan setengah sa' jewawut.
Ibnu Majah meriwayatkannya dari Al-Abbas ibnu Yazid, dari Ziyad ibnu Abdullah Al-Bakka, dari Umar ibnu Abdullah ibnu Ya'la As-Saqafi, dari Al-Minhal ibnu Amr dengan sanad yang sama. Tetapi hadis ini tidak sahih, mengingat keadaan Umar ibnu Abdullah, karena dia telah disepakati akan kedaifannya. Menurut mereka, Umar ibnu Abdullah ini sering minum khamr. Menurut Imam Daruqutni, Umar ibnu Abdullah hadisnya tidak terpakai.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Ibnu Idris, dari Daud (yakni Ibnu Abu Hindun),dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa yang dimaksud ialah satu mud makanan berupa jewawut—yakni bagi tiap-tiap orang miskin— disertai lauk pauknya.
Kemudian Ibnu Abu Hatim mengatakan bahwa telah diriwayatkan dari Ibnu Umar, Zaid ibnu Sabit, Sa'id ibnul Musayyab, Ata, Ikrimah, Abusy Sya'sa, Al-Qasim, Salim, Abu Salamah ibnu Abdur Rahman, Sulaiman ibnu Yasar, Al-Hasan, Muhammad ibnu Sirin, dan Az-Zuhri hal yang semisal. Imam Syafii mengatakan bahwa hal yang diwajibkan dalam kifarat sumpah ialah satu mud berdasarkan ukuran mud yang dipakai oleh Nabi Saw. untuk tiap orang miskin, tanpa memakai lauk pauk. Imam Syafii mengatakan demikian dengan berdalilkan perintah Nabi Saw. kepada seseorang yang menyetubuhi istrinya di siang hari Ramadan. Nabi Saw. memerintahkannya untuk memberi makan enam puluh orang miskin dari tempat penyimpanan makanan yang berisikan lima belas sa untuk tiap-tiap orang dari mereka kebagian satu mud.
Di dalam hadis lain hal itu disebutkan dengan jelas. Abu Bakar ibnu Murdawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Ali Ibnul Hasan Al-Muqri, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ishaq As-Siraj, telah menceritakan kepada kami Qutaibah ibnu Sa'id, telah menceritakan kepada kami An-Nadr ibnu Zurarah Al-Kufi, dari Abdullah ibnu Umar Al-Umari, dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah Saw. menetapkan standar takaran kifarat sumpah dengan memakai takaran mud pertama, makanan yang ditakarnya berupa gandum.
Sanad hadis ini daif karena keadaan An-Nadr ibnu Zurarah ibnu Abdul Akram Az-Zuhali Al-Kufi yang tinggal di Balakh. Abu Hatim Ar-Razi mengatakan bahwa dia adalah orang yang tidak dikenal, padahal bukan hanya seorang yang telah mengambil riwayat hadis darinya. Tetapi Ibnu Hibban menyebutnya di antara orang-orang yang siqah. Ibnu Hibban mengatakan, telah mengambil riwayat darinya Qutaibah ibnu Sa'id banyak hal yang benar. Kemudian gurunya yang bernama Al-Umari orangnya daif pula.
Imam Ahmad ibnu Hambal mengatakan bahwa hal yang diwajibkan ialah satu mud jewawut atau dua mud jenis makanan lainnya.
***
Firman Allah Swt:
{أَوْ كِسْوَتُهُمْ}
atau memberi pakaian kepada mereka. (Al-Maidah: 89)
Imam Syafii rahimahullah mengatakan, "Seandainya orang yang bersangkutan menyerahkan kepada tiap-tiap orang dari sepuluh orang miskin itu sesuatu yang dinamakan pakaian, baik berupa gamis, celana, kain sarung, kain sorban, ataupun kerudung, maka hal itu sudah cukup baginya."
Tetapi murid-murid Imam Syafii berbeda pendapat mengenai masalah peci, apakah peci dianggap mencukupi atau tidak; ada dua pendapat mengenainya di kalangan mereka. Di antara mereka ada yang membolehkannya; karena berdasarkan riwayat yang diketengahkan oleh Ibnu Abu Hatim. Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al-Asyaj dan Ammar ibnu Khalid Al-Wasiti, keduanya mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Al-Qasim ibnu Malik, dari Muhammad ibnuz Zubair, dari ayahnya yang menceritakan bahwa ia pernah bertanya kepada Imran ibnul Husain mengenai firman-Nya: atau memberi pakaian kepada mereka. (Al-Maidah: 89) Imran ibnul Husain r.a. menjawab, "Seandainya ada suatu delegasi datang kepada amir kalian, lalu amir kalian memakaikan kepada tiap orang dari mereka sebuah peci, maka tentu kalian akan mengatakan bahwa mereka telah diberi pakaian."
Akan tetapi, sanad riwayat ini daif karena keadaan Muhammad ibnuz Zubair.
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Syekh Abu Hamid Al-Isfirayini dalam masalah khuff (kaos kaki yang terbuat dari kulit), ada dua pendapat mengenainya. Hanya saja pendapat yang benar mengatakan tidak mencukupi.
Imam Malik dan Imam Ahmad ibnu Hambal mengatakan bahwa hal yang diserahkan kepada masing-masing dari mereka harus berupa pakaian yang sah dipakai untuk salat seorang laki-laki atau seorang wanita, masing-masing disesuaikan dengan keperluannya.
Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa pakaian itu ialah sebuah baju 'abayah atau baju jas bagi tiap-tiap orang miskin. Mujahid mengatakan bahwa minimalnya adalah sebuah baju, sedangkan maksimalnya menurut kehendak orang yang bersangkutan.
Lais telah meriwayatkan dari Mujahid bahwa dianggap cukup dalam kifarat sumpah segala jenis pakaian, kecuali celana pendek.
Al-Hasan, Abu Ja'far Al-Baqir, Ata, Tawus, Ibrahim An-Nakha'i, Hammad ibnu Abu Sulaiman, dan Abu Malik mengatakan bahwa setiap orang miskin cukup diberi sebuah baju. Dari Ibrahim An-Nakha'i disebutkan pula pakaian yang menutupi, seperti baju jas dan baju luar; tetapi ia beranggapan tidak mencukupi pakaian yang berupa kaos, baju gamis, dan kain kerudung serta lain-lainnya yang sejenis.
Al-Ansari telah meriwayatkan dari Asy'as, dari Ibnu Sirin dan Al-Hasan, bahwa yang mencukupi adalah masing-masing orang diberi satu setel pakaian.
As-Sauri telah meriwayatkan dari Daud ibnu Abu Hindun, dari Sa'id ibnul Musayyab, bahwa cukup dengan kain sorban yang dililitkan di kepala atau baju 'abayah yang dipakai sebagai baju luar.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hannad, telah menceritakan kepada kami Ibnul Mubarak, dari Asim Al-Ahwal, dari Ibnu Sirin, dari Abu Musa, bahwa ia pernah mengucapkan sumpah atas sesuatu (lalu ia melanggarnya), maka ia memberi pakaian berupa satu setel pakaian (untuk tiap orang miskin) buatan Bahrain.
قَالَ ابْنُ مَرْدَوَيْهِ: حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ أَحْمَدَ، حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ الْمُعَلَّى، حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ عَيَّاشٍ، عَنْ مُقَاتِلِ بْنِ سُلَيْمَانَ، عَنْ أَبِي عُثْمَانَ، عَنْ أَبِي عِيَاضٍ، عَنْ عَائِشَةَ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي قَوْلِهِ: {أَوْ كِسْوَتُهُمْ} قَالَ: "عَبَاءَةٌ لِكُلِّ مِسْكِينٍ".
Ibnu Murdawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sulaiman ibnu Ahmad, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnul Ma'la, telah menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Ammar, telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Ayyasy, dari Muqatil ibnu Sulaiman, dari Abu Usman, dari Abu Iyad, dari Aisyah, dari Rasulullah Saw. sehubungan dengan firman Allah Swt.: atau memberi pakaian kepada mereka. (Al-Maidah: 89) Maka Rasulullah Saw. bersabda: Baju 'abayah untuk tiap orang miskin.
Hadis ini berpredikat garib. 
***
Firman Allah Swt.:
{أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ}
atau memerdekakan seorang budak. (Al-Maidah: 89)
Imam Abu Hanifah menyimpulkan makna mutlak dari ayat ini. Untuk itu, ia mengatakan bahwa dianggap cukup memerdekakan budak yang kafir, sebagaimana dianggap cukup memerdekakan budak yang mukmin.
Imam Syafii dan lain-lainnya mengatakan, diharuskan memerdeka­kan seorang budak yang mukmin. Imam Syafii menyimpulkan ikatan mukmin ini dari kifarat membunuh, karena adanya kesamaan dalam hal yang mewajibkan memerdekakan budak, sekalipun latar belakangnya berbeda.
Disimpulkan pula dari hadis Mu'awiyah ibnul Hakam As-Sulami yang ada di dalam kitab Muwatta Imam Malik, Musnad Imam Syafii, dan Sahih Muslim. Di dalamnya disebutkan Mu'awiyah terkena suatu sanksi yang mengharuskan dia memerdekakan seorang budak, lalu ia datang kepada Nabi Saw. dengan membawa seorang budak perempuan berkulit hitam, maka Rasulullah Saw. bertanya kepadanya:
"أَيْنَ اللَّهُ؟ " قَالَتْ: فِي السَّمَاءِ. قَالَ: "مَنْ أَنَا؟ " قَالَتْ: رَسُولُ اللَّهِ. قَالَ: "أَعْتِقْهَا فَإِنَّهَا مُؤْمِنَةٌ".
"Di manakah Allah?”Ia menjawab, "Di atas.” Nabi Saw. bertanya, 'Siapakah aku ini?" Ia menjawab, "Utusan Allah.” Rasulullah Saw. bersabda,"Merdekakanlah dia, sesungguhnya dia adalah seorang yang mukmin."
Demikianlah tiga perkara dalam masalah kifarat sumpah; mana saja di antaranya yang dilakukan oleh si pelanggar sumpah, dinilai cukup menurut kesepakatan semuanya. Sanksi ini dimulai dengan yang paling mudah, memberi makan lebih mudah daripada memberi pakaian, sebagaimana memberi pakaian lebih mudah daripada memerdekakan budak. Dalam hal ini sanksi menaik, dari yang mudah sampai yang berat. Dan jika orang yang bersangkutan tidak mampu melakukan salah satu dari ketiga perkara tersebut, hendaklah ia menebus sumpahnya dengan puasa selama tiga hari, seperti yang disebutkan oleh Allah Swt. dalam firman yang selanjutnya, yaitu:
{فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ}
Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kifaratnya puasa selama tiga hari. (Al-Maidah: 89)
Ibnu Jarir telah meriwayatkan dari Sa'id ibnu Jubair dan Al-Hasan Al-Basri. Mereka mengatakan bahwa barang siapa yang memiliki tiga dirham, dia harus memberi makan; dan jika ia tidak memilikinya, maka ia harus puasa (sebagai kifarat sumpahnya).
Ibnu Jarir menceritakan pendapat sebagian ahli fiqih masanya, bahwa orang yang tidak mempunyai lebihan dari modal yang dipakainya untuk keperluan penghidupannya diperbolehkan melakukan puasa sebagai kifarat sumpahnya. Orang yang tidak mempunyai lebihan dari modal itu dalam jumlah yang cukup diperbolehkan pula melakukan puasa untuk membayar kifarat sumpahnya.
Tetapi Ibnu Jarir memilih pendapat yang mengatakan bahwa yang diperbolehkan melakukan puasa itu adalah orang yang tidak mempunyai lebihan dari penghidupan untuk dirinya dan keluarganya pada hari itu dalam jumlah yang cukup untuk menutupi kifarat sumpahnya.
Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah apakah puasa itu wajib dilakukan berturut-turut ataukah hanya sunat, dan dianggap cukupkah melakukannya secara terpisah-pisah?
Ada dua pendapat mengenainya, salah satunya mengatakan tidak wajib berturut-turut. Pendapat ini dinaskan oleh Imam Syafii dalam Kitabul Aiman dan merupakan pendapat Imam Malik, mengingat kemutlakan makna firman-Nya:
{فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ}
maka kifaratnya puasa selama tiga hari. (Al-Maidah: 89)
yang artinya dapat diinterpretasikan secara berturut-turut atau secara terpisah-pisah, mengingat tidak ada keterangan yang mengikatnya. Perihalnya sama dengan mengqada puasa Ramadan, seperti yang disebutkan oleh firman-Nya:
{فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ}
maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (Al-Baqarah: 184)
Dalam kitab lain —yaitu dalam kitab Al-Umm— Imam Syafii telah menaskan wajib berturut-turut, seperti halnya apa yang dikatakan oleh mazhab Abu Hanifah dan mazhab Hambali. Karena sesungguhnya telah diriwayatkan dari Ubay ibnu Ka'b dan lain-lainnya, bahwa mereka membaca ayat ini dengan bacaan berikut:
"فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مُتَتَابِعَاتٍ"
maka kifaratnya puasa selama tiga hari secara berturut-turut.
Abu Ja'far Ar-Razi mengatakan dari Ar-Rabi', dari Abul Aliyah,dari Ubay ibnu Ka'b, bahwa dia membaca ayat tersebut dengan bacaan berikut: maka kifaratnya puasa selama tiga hari secara berturut-turut.
Mujahid, Asy-Sya'bi, dan Abu Ishaq telah meriwayatkannya dari Abdullah ibnu Mas'ud. Ibrahim telah mengatakan dalam qiraah Abdullah ibnu Mas'ud, yaitu: maka kifaratnya puasa selama tiga hari secara berturut-turut.
Al-A'masy mengatakan bahwa murid-murid Abdullah ibnu Mas'ud membacanya seperti bacaan itu.
Qiraah ini jika tidak terbuktikan sebagai Qur'an yang mutawatir, maka paling minimal kedudukannya adalah khabar wahid atau tafsir dari sahabat, dan hal seperti ini sama hukumnya dengan hadis yang berpredikat marfu.
قَالَ أَبُو بَكْرِ بْنُ مَرْدَوَيْهِ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيٍّ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ الْأَشْعَرِيُّ، حَدَّثَنَا الْهَيْثَمُ بْنُ خَالِدٍ الْقُرَشِيُّ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ قَيْسٍ، عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ يَحْيَى، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: لَمَّا نَزَلَتْ آيَةُ الْكَفَّارَاتِ قَالَ حُذَيْفَةُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، نَحْنُ بِالْخِيَارِ؟ قَالَ: "أَنْتَ بِالْخِيَارِ، إِنْ شِئْتَ أَعْتَقْتَ، وَإِنْ شِئْتَ كَسَوْتَ، وَإِنْ شِئْتَ أَطْعَمْتَ، فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مُتَتَابِعَاتٍ".
Abu Bakar ibnu Murdawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ali, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ja'far Al-Asy'ari, telah menceritakan kepada kami Al-Haisam ibnu Khalid Al-Qurasyi, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Qais, dari Ismail ibnu Yahya, dari Ibnu Juraij, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa ketika ayat kifarat ini diturunkan, Huzaifah bertanya 'Wahai Rasulullah, bukankah kita disuruh memilih salah satunya?" Maka Rasulullah Saw. menjawab: Engkau boleh memilih: Jika kamu suka memerdekakan budak kamu boleh memerdekakan budak; jika kamu suka memberi pakaian, kamu boleh memberi pakaian; dan jika kamu suka memberi makan, kamu boleh memberi makan. Dan barang siapa yang tidak sanggup maka kifaratnya puasa selama tiga hari berturut-turut.
Tetapi hadis ini garib sekali.
****
Firman Allah Swt.:
{ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ }
Yang demikian itu adalah kifarat sumpah-sumpah kalian bila kalian bersumpah. (Al-Maidah: 89)
Yakni demikianlah kifarat (menghapus) sumpah menurut syariat.
وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ
Dan jagalah sumpah kalian. (Al-Maidah: 89)
Ibnu Jarir mengatakan, makna yang dimaksud ialah janganlah kalian tinggalkan sumpah tanpa membayar kifaratnya.
{كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ}
Demikianlah Allah menerangkan kepada kalian hukum-hukum-Nya. (Al-Maidah: 89)
Yakni menjelaskan dan menafsirkannya.
{لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ}
agar kalian bersyukur (kepada-Nya). (Al-Maidah: 89)

Al-Maidah, ayat 90-93

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ (91) وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَاحْذَرُوا فَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّمَا عَلَى رَسُولِنَا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ (92) لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوا إِذَا مَا اتَّقَوْا وَآمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ ثُمَّ اتَّقَوْا وَآمَنُوا ثُمَّ اتَّقَوْا وَأَحْسَنُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ (93)
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kalian dari mengingati Allah dan salat; maka berhentilah kalian (dari me­ngerjakan pekerjaan itu). Dan taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kalian kepada Rasul-(Nya) dan berhati-hatilah. Jika kalian berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kewajiban Rasul Kami hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang. Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat kebajikan. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.
Allah Swt. berfirman melarang hamba-hamba-Nya yang beriman meminum khamr dan berjudi. Telah disebutkan dalam sebuah riwayat dari Amirul Mu’minin Ali ibnu Abu Talib r.a., bahwa ia pernah mengatakan catur itu termasuk judi. Begitu pula menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim, dari ayahnya, dari Isa ibnu Marhum, dari Hatim, dari Ja'far ibnu Muhammad, dari ayahnya, dari Ali r.a.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ismail Al-Ahmasi, telah menceritakan kepada kami Waki', dari Sufyan, dari Lais, dari Ata, Mujahid, dan Tawus, menurut Sufyan atau dua orang dari mereka; mereka telah mengatakan bahwa segala sesuatu yang memakai taruhan dinamakan judi, hingga permainan anak-anak yang memakai kelereng.
Telah diriwayatkan pula dari Rasyid ibnu Sa'd serta Damrah ibnu Habib hal yang semisal. Mereka mengatakan, "Hingga dadu, kelereng, dan biji juz yang biasa dipakai permainan oleh anak-anak."
Musa ibnu Uqbah telah meriwayatkan dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa maisir adalah judi.
Ad-Dahhak telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa maisir adalah judi yang biasa dipakai untuk taruhan di masa Jahiliah hingga kedatangan Islam. Maka Allah melarang mereka melakukan perbuatan-perbuatan yang buruk itu.
Malik telah meriwayatkan dari Daud ibnul Husain, bahwa ia pernah mendengar Sa'id ibnul Musayyab berkata, "Dahulu maisir yang dilakukan oleh orang-orang Jahiliah ialah menukar daging dengan seekor kambing atau dua ekor kambing."
Az-Zuhri telah meriwayatkan dari Al-A'raj yang mengatakan bahwa maisir ialah mengundi dengan anak panah yang taruhannya berupa harta dan buah-buahan.
Al-Qasim ibnu Muhammad mengatakan bahwa semua sarana yang melalaikan orang dari mengingati Allah dan salat dinamakan maisir.
Semua riwayat yang telah disebutkan di atas diketengahkan oleh Ibnu Abu Hatim.
قَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنْصُورٍ الرَّمَادِيُّ، حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، حَدَّثَنَا صَدَقَةُ، حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي الْعَاتِكَةِ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ يَزِيدَ، عَنِ الْقَاسِمِ، عَنْ أَبِي أُمَامَةَ، عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "اجْتَنِبُوا هَذِهِ الكِعَاب الْمَوْسُومَةَ الَّتِي يُزْجَرُ بِهَا زَجْرًا فَإِنَّهَا مِنَ الْمَيْسِرِ".
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Mansur Ar-Ramadi, telah menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Ammar, telah menceritakan kepada kami Sadaqah, telah menceritakan kepada kami Usman ibnu Abul Atikah, dari Ali Ibnu Yazid, dari Al-Qasim, dari Abu Umamah, dari Abu Musa Al-Asy'ari, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Jauhilah oleh kalian dadu-dadu yang bertanda ini, yang dikocok-kocok, karena sesungguhnya ia termasuk maisir.
Hadis ini berpredikat garib. Seakan-akan yang dimaksud dengan dadu tersebut adalah permainan nard (kerambol) yang disebutkan dalam sahih Muslim melalui Buraidah ibnu Hasib Al-Aslami yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
"مَنْ لَعِبَ بالنَّرْدَشير فَكَأَنَّمَا صَبَغ يَدَهُ فِي لَحْمِ خِنْزِيرٍ ودَمه"
Barang siapa yang bermain nardsyir (karambol), maka seakan-akan mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi.
Di dalam kitab Muwatta' Imam Malik dan Musnad Imam Ahmad serta Sunan Abu Daud dan Sunan Ibnu Majah disebutkan sebuah hadis melalui Abu Musa Al-Asy'ari yang telah menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
"مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ".
Barang siapa yang bermain nard, maka ia telah durhaka terhadap Allah dan Rasul-Nya.
Telah diriwayatkan pula secara mauquf dari Abu Musa, bahwa hal tersebut merupakan perkataan Abu Musa sendiri.
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا مَكِّيُّ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا الجُعَيْد، عَنْ مُوسَى بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْخَطْمِيِّ، أَنَّهُ سَمِعَ مُحَمَّدَ بْنَ كَعْبٍ وَهُوَ يَسْأَلُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ يَقُولُ: أَخْبِرْنِي، مَا سَمِعْتَ أَبَاكَ يَقُولُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ فقال عَبْدُ الرَّحْمَنِ: سَمِعْتُ أَبِي يَقُولُ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: "مَثَلُ الَّذِي يَلْعَبُ بِالنَّرْدِ، ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّي، مَثَلُ الَّذِي يَتَوَضَّأُ بالقَيْح وَدَمِ الْخِنْزِيرِ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّي".
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Maki ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Al-Ju'aid, dari Musa ibnu Abdur Rahman Al-Khatmi, bahwa ia pernah mendengar perkataan Muhammad ibnu Ka'b ketika bertanya kepada Abdur Rahman, "Ceritakanlah kepadaku apa yang telah kamu dengar dari ayahmu dari Rasulullah Saw." Maka Abdur Rahman menjawab bahwa ia pernah mendengar ayahnya mengatakan bahwa ia telah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Perumpamaan orang yang bermain nard, kemudian ia bangkit dan melakukan salat, sama halnya dengan orang yang berwudu dengan memakai nanah dan darah babi, lalu ia bangkit dan melakukan salatnya.
Adapun mengenai syatranj (catur), Abdullah ibnu Umar r.a. mengatakan bahwa permainan catur adalah perbuatan yang buruk dan termasuk permainan nard.
Dalam keterangan yang lalu telah disebutkan dari Ali r.a. bahwa permainan catur termasuk maisir. Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad telah menaskan keharamannya, tetapi Imam Syafii menghukuminya makruh.
Mengenai ansab, maka Ibnu Abbas, Mujahid, Ata, Sa'id ibnu Jubair, dan Al-Hasan serta lain-lainnya yang bukan hanya seorang mengatakan bahwa ansab merupakan tugu-tugu terbuat dari batu yang dijadikan sebagai tempat mereka melakukan kurban di dekatnya (untuk tugu-tugu tersebut).
Adapun azlam menurut mereka ialah anak-anak panah (yang tidak diberi bulu keseimbangan dan tidak diberi ujung), alat ini biasa mereka pakai untuk mengundi nasib. Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim.
****
Firman Allah Swt.:
{رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ}
adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. (Al-Maidah: 90)
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa rijsun artinya perbuatan yang dimurkai (Allah) dan termasuk perbuatan setan. Menurut Sa'id ibnu Jubair, arti rijsun ialah dosa. Sedangkan menurut Zaid ibnu Aslam disebutkan bahwa makna rijsun ialah jahat, termasuk perbuatan setan.
{فَاجْتَنِبُوهُ}
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu. (Al-Maidah: 90)
Damir yang ada pada lafaz fajtanibuhu kembali merujuk kepada lafaz ar-rijsu, yakni tinggalkanlah perbuatan yang jahat dan keji itu.
{لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ}
agar kalian mendapat keberuntungan. (Al-Maidah: 90)
Ayat ini mengandung makna targib (anjuran untuk memikat).
Kemudian Allah Swt. berfirman:
{إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ}
Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalang-halangi kalian dari mengingati Allah dan salat; maka berhentilah kalian (dari mengerjakan pekerjaan itu). (Al-Maidah: 91)
Ayat ini mengandung ancaman dan peringatan.



 Hadis-hadis yang menyebutkan pengharaman khamr



قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا سُرَيج حَدَّثَنَا أَبُو مَعْشَر، عَنْ أَبِي وَهْب مَوْلَى أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: حُرِّمَتِ الْخَمْرُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ، وَهُمْ يَشْرَبُونَ الْخَمْرَ وَيَأْكُلُونَ الْمَيْسِرَ، فَسَأَلُوا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْهُمَا، فَأَنْزَلَ اللَّهُ: {يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ} إِلَى آخَرَ الْآيَةِ [الْبَقَرَةِ:219] . فَقَالَ النَّاسُ: مَا حَرُمَ عَلَيْنَا، إِنَّمَا قَالَ: {فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ} وَكَانُوا يَشْرَبُونَ الْخَمْرَ، حَتَّى كَانَ يَوْمًا مِنَ الْأَيَّامِ صَلَّى رَجُلٌ مِنَ المهاجرين، أمَّ أصحابه في الْمَغْرِبِ، خَلَطَ فِي قِرَاءَتِهِ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ [عَزَّ وَجَلَّ] آيَةً أَغْلَظَ مِنْهَا: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ} [النِّسَاءِ: 43] وَكَانَ النَّاسُ يَشْرَبُونَ، حَتَّى يَأْتِيَ أَحَدُهُمُ الصَّلَاةَ وَهُوَ مُفِيقٌ. ثُمَّ أُنْزِلَتْ آيَةٌ أَغْلَظُ مِنْ ذَلِكَ: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ} قَالُوا: انْتَهَيْنَا رَبَّنَا. وَقَالَ النَّاسُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، نَاسٌ قُتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ، [وَنَاسٌ] مَاتُوا عَلَى سَرَفِهِمْ كَانُوا يَشْرَبُونَ الْخَمْرَ وَيَأْكُلُونَ الْمُيْسِرَ، وَقَدْ جَعَلَهُ اللَّهُ رِجْسًا مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ؟ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى: {لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوا} إِلَى آخِرِ الْآيَةِ، وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "لَوْ حَرُمَ عَلَيْهِمْ لَتَرَكُوهُ كَمَا تَرَكْتُمْ".
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Syuraih, telah menceritakan kepada kami Abu Ma'syar, dari Abu Wahb maula Abu Hurairah, dari Abu Hurairah r.a. yang mengatakan bahwa khamr diharamkan sebanyak tiga kali. Pertama ketika Rasulullah Saw. tiba di Madinah, sedangkan mereka dalam keadaan masih minum khamr dan makan dari hasil judi, lalu mereka menanyakan kedua perbuatan itu kepada Rasulullah Saw. Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia" (Al-Baqarah: 219), hingga akhir ayat. Maka orang-orang mengatakan bahwa Allah tidak mengharamkannya kepada kita, karena sesungguhnya yang disebutkan oleh-Nya hanyalah: Pada keduanya itu terdapat dosa besar. (Al-Baqarah: 219) Kebiasaan minum khamr terus berlanjut di kalangan mereka, hingga pada suatu hari seorang lelaki dari kalangan Muhajirin salat sebagai imam teman-temannya, yaitu salat Magrib. Lalu dalam qiraahnya ia melantur, maka Allah Swt. menurunkan ayat yang lebih keras daripada ayat pertama, yaitu firman-Nya: hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian salat, sedangkan kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan. (An-Nisa: 43) Tetapi orang-orang masih tetap minum khamr, hingga seseorang dari mereka mengerjakan salat dalam keadaan mabuk. Kemudian turunlah ayat yang lebih keras daripada ayat sebelumnya, yaitu firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan. (Al-Maidah: 90) Maka barulah mereka mengatakan, "Wahai Tuhan kami, kini kami berhenti." Orang-orang bertanya, "Wahai Rasulullah, ada sejumlah orang yang telah gugur di jalan Allah, dan mereka mati dengan kemadatannya, dahulu mereka gemar minum khamr dan makan dari hasil judi, padahal Allah telah menjadikannya sebagai perbuatan yang keji dan termasuk perbuatan setan." Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu. (Al-Maidah: 93), hingga akhir ayat. Maka Nabi Saw. bersabda: Seandainya diharamkan atas mereka, niscaya mereka meninggalkan perbuatan itu sebagaimana kalian meninggalkannya.
Hadis diriwayatkan oleh Imam Ahmad secara munfarid.
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا خَلَف بْنُ الْوَلِيدِ، حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنْ أَبِي مَيْسَرة، عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ [رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ] أَنَّهُ قَالَ: لَمَّا نَزَلَ تَحْرِيمُ الْخَمْرِ قَالَ: اللَّهُمَّ بَيّن لَنَا فِي الْخَمْرِ بَيَانًا شَافِيًا. فَنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ التِي فِي الْبَقَرَةِ: {يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ} فَدُعي عُمَرُ فَقُرِئَتْ عَلَيْهِ، فَقَالَ: اللَّهُمَّ بَيِّنْ لَنَا فِي الْخَمْرِ بَيَانًا شَافِيًا. فَنَزَلَتِ الْآيَةُ الَّتِي فِي سُورَةِ النِّسَاءِ: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى} فَكَانَ مُنَادِي رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَقَامَ الصَّلَاةَ نَادَى: أَلَّا يَقْرَبَنَّ الصَّلَاةَ سَكْرَانُ. فَدُعِيَ عُمَرُ فَقُرِئَتْ عَلَيْهِ، فَقَالَ: اللَّهُمَّ بَيِّنْ لَنَا فِي الْخَمْرِ بَيَانًا شَافِيًا. فَنَزَلَتِ الْآيَةُ التِي فِي الْمَائِدَةِ، فَدَعِي عُمَرُ فَقُرِئَتْ عَلَيْهِ فَلَمَّا بَلَغَ: {فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ} قَالَ عُمَرُ: انْتَهَيْنَا.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Khalaf ibnul Walid, telah menceritakan kepada kami Israil, dari Abu Ishaq, dari Abu Maisarah, dari Umar ibnul Khattab yang menceritakan bahwa ketika diturunkan wahyu yang mengharamkan khamr, ia berkata, "Ya Allah, jelaskanlah kepada kami masalah khamr dengan keterangan yang memuaskan." Maka turunlah ayat yang ada di dalam surat Al-Baqarah: Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya itu terdapat dosa besar.” (Al-Baqarah: 219) Lalu Umar dipanggil dan dibacakan kepadanya ayat tersebut, dan ia masih mengatakan, "Ya Allah, jelaskanlah kepada kami tentang khamr dengan keterangan yang memuaskan." Maka turunlah ayat yang ada di dalam surat An-Nisa: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian salat, sedangkan kalian dalam keadaan mabuk. (An-Nisa: 43) Sejak saat itu juru azan Rasulullah Saw. apabila telah menyerukan kalimat, "Marilah kita salat," maka ia menyerukan, "Jangan sekali-kali mengerjakan salat apabila sedang mabuk." Maka Umar dipanggil dan dibacakan kepadanya ayat ini, tetapi ia masih mengatakan, "Ya Allah, jelaskanlah kepada kami masalah khamr dengan penjelasan yang memuaskan." Maka turunlah ayat yang ada di dalam surat Al-Maidah, lalu Umar dipanggil dan dibacakan kepadanya ayat tersebut. Setelah bacaanku sampai pada firman-Nya: maka berhentilah kalian (dari mengerjakan perbuatan itu). (Al-Maidah: 91) Maka barulah Umar mengatakan, "Kami telah berhenti, kami telah berhenti."
Imam Abu Daud dan Imam Turmuzi serta Imam Nasai meriwayatkannya melalui jalur Ismail, dari Abu Ishaq Umar ibnu Abdullah As-Subai'i dan dari Abu Maisarah yang nama aslinya ialah Amr ibnu Syurahbil Al-Hamdani, dari Umar dengan lafaz yang sama; tetapi Abu Maisarah tidak mempunyai hadis yang bersumber dari Umar selain hadis ini. Abu Zar'ah mengatakan bahwa Abu Maisarah belum pernah mendengar dari Umar. Ali ibnul Madini dan Imam Turmuzi menilai sahih hadis ini.
Di dalam kitab Sahihain disebutkan dari Umar ibnul Khattab yang dalam khotbahnya di atas mimbar Rasulullah Saw. mengatakan, "Hai manusia, sesungguhnya telah diturunkan pengharaman khamr. Khamr itu terbuat dari lima macam, yaitu dari buah anggur, kurma, madu, gandum, dan jewawut. Dan khamr merupakan minuman yang menutupi akal sehat (memabukkan)."
Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Bisyr, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz ibnu Umar ibnu Abdul Aziz, telah menceritakan kepadaku Nafi', dari Ibnu Umar yang mengatakan bahwa ketika ayat pengharaman khamr diturunkan, saat itu di Madinah terdapat lima jenis minuman, tetapi tidak ada minuman yang terbuat dari anggur.
حَدِيثٌ آخَرُ: قَالَ أَبُو دَاوُدَ الطَّيَالِسِيُّ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي حُمَيْدٍ، عَنِ الْمِصْرِيِّ -يعني أبا طعمة قَارِئَ مِصْرَ -قَالَ: سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ يَقُولُ: نَزَلَتْ فِي الْخَمْرِ ثَلَاثُ آيَاتٍ، فَأَوَّلُ شَيْءٍ نَزَلَ: {يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ} الْآيَةَ [الْبَقَرَةِ: 219] فَقِيلَ: حُرِّمَتِ الْخَمْرُ. فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، نَنْتَفِعُ بِهَا كَمَا قَالَ اللَّهُ تَعَالَى. قَالَ: فَسَكَتَ عَنْهُمْ ثُمَّ نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ: {لَا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى} [النِّسَاءِ: 43] . فَقِيلَ: حُرِّمَتِ الْخَمْرُ، فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّا لَا نَشْرَبُهَا قُرْبَ الصَّلَاةِ، فَسَكَتَ عَنْهُمْ ثُمَّ نَزَلَتْ: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ} فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "حُرِّمَتِ الْخَمْرُ".
Hadis lain diriwayatkan oleh Abu Daud At-Tayalisi, telah mencerita­kan kepada kami Muhammad ibnu Abu Ahmad, dari Al-Masri (yakni Abu Tu'mah) qari dari Mesir yang menceritakan bahwa ia pernah mendengar Ibnu Umar mengatakan bahwa sehubungan dengan masalah pengharaman khamr telah diturunkan tiga buah ayat. Ayat pertama ialah firman Allah Swt.: Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. (Al-Baqarah: 219), hingga akhir ayat. Lalu dikatakan bahwa khamr telah diharamkan. Tetapi mereka berkata, "Wahai Rasulullah, biarkanlah kami mengambil manfaat dari ayat ini sebagaimana apa yang difirmankan oleh Allah Swt." Rasulullah Saw. diam, tidak menjawab. Kemudian turunlah ayat ini: janganlah kalian mendekati salat, sedangkan kalian dalam keadaan mabuk. (An-Nisa: 43) Maka dikatakan bahwa khamr telah diharamkan. Tetapi mereka berkata, "Wahai Rasulullah, kami tidak akan meminumnya bila dekat waktu salat." Rasulullah Saw. diam, tidak menjawab. Maka turunlah firman Allah Swt.: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu. (Al-Maidah: 90), hingga ayat berikutnya. Kemudian barulah Rasulullah Saw. bersabda: Khamr kini telah diharamkan.
حَدِيثٌ آخَرُ: قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا يَعْلَى، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ، عَنِ الْقَعْقَاعِ بْنِ حَكِيمٍ؛ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ وَعْلَة قَالَ: سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ عَنْ بَيْعِ الْخَمْرِ، فَقَالَ: كَانَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدِيقٌ مِنْ ثَقِيفٍ -أَوْ: مِنْ دَوْسٍ-فَلَقِيَهُ يَوْمَ الْفَتْحِ بِرَاوِيَةِ خَمْرٍ يُهْدِيهَا إِلَيْهِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "يَا فُلَانُ، أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ اللَّهَ حَرَّمَهَا؟ " فَأَقْبَلَ الرَّجُلُ عَلَى غُلَامِهِ فَقَالَ: اذْهَبْ فَبِعْهَا. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "يَا فُلَانُ، بِمَاذَا أَمَرْتَهُ؟ " فَقَالَ: أَمَرْتُهُ أَنْ يَبِيعَهَا. قَالَ: "إِنَّ الَّذِي حَرَّمَ شُرْبَهَا حَرَّمَ بَيْعَهَا". فَأَمَرَ بِهَا فَأُفْرِغَتْ فِي الْبَطْحَاءِ.
Hadis lain diriwayatkan oleh Imam Ahmad, telah menceritakan kepada kami Ya'la, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ishaq, dari Al-Qa'qa' ibnu Hakim; Abdur Rahman ibnu Wa'lah mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Ibnu Abbas mengenai masalah menjual khamr. Ibnu Abbas menjawab bahwa dahulu Rasulullah Saw. mempunyai seorang teman dari Bani Saqif atau Bani Daus. Rasulullah bersua dengannya pada hari kemenangan atas kota Mekah, pada waktu itu ia membawa seguci khamr yang hendak ia hadiahkan kepada Rasulullah Saw. Rasulullah Saw. bersabda, "Hai Fulan, tidakkah kamu mengetahui bahwa Allah telah mengharamkannya?" Maka lelaki itu datang kepada pelayannya dan berkata kepadanya, "Pergilah, dan juallah khamr ini." Rasulullah Saw. bersabda, "Hai Fulan, apakah yang kamu perintahkan kepada pelayanmu?" Lelaki itu menjawab, "Saya perintahkan dia untuk menjualnya." Maka Rasulullah Saw. bersabda: Sesungguhnya sesuatu yang diharamkan meminumnya diharamkan pula memperjual belikannya. Lalu Rasulullah Saw. memerintahkan agar khamr itu ditumpahkan, kemudian ditumpahkan di Batha.
Imam Muslim meriwayatkannya melalui jalur Ibnu Wahb, dari Malik, dari Zaid ibnu Aslam; dan dari jalur Ibnu Wahb pula, dari Sulaiman ibnu Bilal, dari Yahya ibnu Sa'id, keduanya dari Abdur Rahman ibnu Wa'lah, dari Ibnu Abbas dengan lafaz yang sama. Imam Nasai meriwayatkannya melalui Qutaibah, dari Malik dengan sanad yang sama.
حَدِيثٌ آخَرُ: قَالَ الْحَافِظُ أَبُو يَعْلَى الْمَوْصِلِيُّ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي بَكْرٍ الْمُقَدِّمِيُّ، حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ الْحَنَفِيُّ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ جَعْفَرٍ، عَنْ شَهْر بْنِ حَوْشَب، عَنْ تَمِيمٍ الدَّارِيِّ أَنَّهُ كَانَ يَهْدِي لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَاوِيَةً مِنْ خَمْرٍ، فَلَمَّا أَنْزَلَ اللَّهُ تَحْرِيمَ الْخَمْرِ جَاءَ بِهَا، فَلَمَّا رَآهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَحِكَ وَقَالَ: "إِنَّهَا قَدْ حُرِّمَتْ بَعْدَكَ". قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، فَأَبِيعُهَا وَأَنْتَفِعُ بِثَمَنِهَا؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ، حَرُمَ عَلَيْهِمْ شُحُوم الْبَقَرِ وَالْغَنَمِ، فَأَذَابُوهُ، وَبَاعُوهُ، وَاللَّهُ حَرّم الْخَمْرَ وَثَمَنَهَا".
Hadis yang lain diriwayatkan oleh Abu Ya'la Al-Mausuli, bahwa telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abu Bakar Al-Maqdami, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar Al-Hanafi, telah menceritakan Kepada kami Abdul Hamid ibnu Ja'far, dari Syahr ibnu Hausyab, dari Tamim Ad-Dari, bahwa dahulu ia sering menghadiahkan kepada Rasulullah Saw. seguci khamr tiap tahunnya. Setelah Allah mengharamkan khamr, Tamim Ad-Dari datang dengan membawa khamr (sebagaimana biasanya). Ketika Rasulullah Saw. melihat khamr itu, maka beliau tersenyum dan bersabda, "Sesungguhnya khamr telah diharamkan sesudahmu." Tamim Ad-Dari mengatakan, "Wahai Rasulullah, kalau begitu aku akan menjualnya dan memanfaatkan hasil jualannya." Maka Rasulullah Saw. bersabda: Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi. Telah diharamkan atas mereka lemak sapi dan kambing, maka mereka mencairkannya, lalu menjualnya. Allah telah mengharamkan khamr dan hasil jualannya.
وَقَدْ رَوَاهُ أَيْضًا الْإِمَامُ أَحْمَدُ فَقَالَ: حَدَّثَنَا رَوْح، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ بَهْرام قَالَ: سَمِعْتُ شَهْرَ بْنَ حَوْشَبٍ قَالَ: حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ غَنْم: أَنَّ الدَّارِيَّ كَانَ يهدي لرسول الله صلى الله عليه وسلم كُلَّ عَامٍ رَاوِيَةً مِنْ خَمْرٍ، فَلَمَّا كَانَ عَامُ حُرّمت جَاءَ بِرَاوِيَةٍ، فَلَمَّا نَظَرَ إِلَيْهِ ضَحِكَ فَقَالَ أَشْعَرْتَ أَنَّهَا حُرِّمَتْ بَعْدَكَ؟ " فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَلَّا أَبِيعُهَا وَأَنْتَفِعُ بِثَمَنِهَا؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ، انْطَلَقُوا إِلَى مَا حُرّم عليهم من شحم البقر والغنم فأذابوه، فباعوه به ما يأكلون، وإن الخمر حرام وَثَمَنُهَا حَرَامٌ، وَإِنَّ الْخَمْرَ حَرَامٌ وَثَمَنُهَا حَرَامٌ، وَإِنَّ الْخَمْرَ حَرَامٌ وَثَمَنُهَا حَرَامٌ".
Imam Ahmad telah meriwayatkan pula. Untuk itu ia mengatakan, telah menceritakan kepada kami Rauh, telah menceritakan kepada kami Abdul Hamid ibnu Bahram yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Syahr ibnu Hausyab berkata, telah menceritakan kepadanya Abdur Rahman ibnu Ganam, bahwa Ad-Dari setiap tahunnya selalu menghadiahkan seguci khamr kepada Rasulullah Saw. Pada tahun khamr diharamkan, Ad-Dari datang dengan membawa seguci khamrnya. Ketika Rasulullah Saw. melihatnya, beliau tersenyum dan bersabda, "Tidakkah kamu ketahui bahwa khamr telah diharamkan sesudahmu?" Maka Ad-Dari berkata, "Wahai Rasulullah, bolehkah aku menjualnya dan memanfaat­kan hasil jualannya?" Rasulullah Saw. bersabda: Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi. Mereka memproses apa yang diharamkan atas mereka —yaitu lemak sapi dan lemak kambing— dengan cara meleburnya (mencairkannya), lalu menjualnya; sesungguhnya mereka tidak memakannya (secara langsung). Dan sesungguhnya khamr itu haram dan hasil jualannya (pun) haram, sesungguhnya khamr itu haram dan hasil jualannya (pun) haram, dan sesungguhnya khamr itu haram dan hasil jualannya haram (pula).
حَدِيثٌ آخَرُ: قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَة، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ نَافِعِ بْنِ كَيسان أَنَّ أَبَاهُ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ كَانَ يَتَّجِرُ فِي الْخَمْرِ فِي زَمَنِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَنَّهُ أَقْبَلَ مِنَ الشَّامِ وَمَعَهُ خَمْرٌ فِي الزُّقَاقِ، يُرِيدُ بِهَا التِّجَارَةَ، فَأَتَى بِهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي جِئْتُكَ بِشَرَابٍ طَيِّبٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "يَا كَيْسَانُ، إِنَّهَا قَدْ حُرِّمَتْ بَعْدَكَ". قَالَ: فَأَبِيعُهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِنَّهَا قَدْ حُرِّمَتْ وَحَرُمَ ثَمَنُهَا". فَانْطَلَقَ كَيْسَانُ إِلَى الزُّقَاقِ، فَأَخَذَ بِأَرْجُلِهَا ثُمَّ هَرَاقَهَا.
Hadis yang lain diriwayatkan oleh Imam Ahmad, telah menceritakan kepada kami Qutaibah ibnu Sa’id, telah menceritakan kepada kami Ibnu Luhai'ah, dari Sulaiman ibnu Abdur Rahman, dari Nafi' ibnu Kaisan; ayahnya pernah menceritakan kepadanya bahwa dahulu di masa Rasulullah Saw. ayahnya pernah berjualan khamr. Ketika tiba dari negeri Syam, ia membawa khamr dalam kantong-kantong kulitnya dengan tujuan untuk dijual. Lalu ia datang dengan membawa khamr itu kepada Rasulullah Saw. dan berkata kepadanya, "Wahai Rasulullah, sesungguh­nya aku datang kepadamu dengan membawa minuman yang baik. Maka Rasulullah bersabda, "Hai Kaisan, sesungguhnya khamr itu telah diharamkan sesudahmu." Kaisan berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana kalau aku menjualnya?" Rasulullah Saw. bersabda: Sesungguhnya khamr telah diharamkan, dan haram pula hasil jualannya. Maka Kaisan pergi menuju ke kantong-kantong kulit yang berisikan khamr itu. Ia pegang bagian bawahnya, lalu semua isinya ia tumpahkan.
Hadis lain diriwayatkan oleh Imam Ahmad, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Sa'id, dari Humaid, dari Anas yang menceritakan bahwa ia pernah menyuguhkan minuman khamr kepada Abu Ubaidah ibnul Jarrah, Ubay ibnu Ka'b, Suhail ibnu Baida, dan sejumlah orang dari kalangan sahabat di rumah Abu Talhah, sehingga memabukkan sebagian dari mereka. Lalu datanglah seseorang dari kalangan kaum muslimin mewartakan, "Tidakkah kalian ketahui bahwa khamr itu telah diharamkan?" Mereka menjawab, "Akan kami lihat dan kami tanyakan." Mereka mengatakan, "Hai Anas, tumpahkanlah khamr yang masih tersisa pada wadahmu itu!" Anas mengatakan, "Demi Allah, mereka tidak meminum khamr lagi. Apa yang mereka minum hanyalah perasan anggur, buah kurma yang belum masak benar, dan buah kurma yang sudah masak; semuanya itu merupakan khamr mereka saat itu."
Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkan hadis ini di dalam kitab Sahihain melalui berbagai jalur dari Anas.
Di dalam riwayat Hammad ibnu Zaid, dari Sabit, dari Anas dise­butkan bahwa Anas pernah menyuguhkan minuman khamr di rumah Abu Talhah kepada sejumlah orang, yaitu pada hari khamr diharamkan. Minuman yang mereka minum hanyalah perasan anggur, perasan kurma gemading, dan perasan kurma masak. Tiba-tiba ada seorang juru penyeru menyerukan suatu seruan. Lalu Anas berkata, "Keluarlah dan lihatlah apa yang diserukannya." Tiba-tiba seorang juru penyeru menyerukan bahwa sesungguhnya khamr telah diharamkan. Anas mengatakan, "Maka aku tumpahkan khamr yang tersisa itu di jalan Madinah."
Anas mengatakan bahwa Abu Talhah berkata kepadanya, "Keluarlah kamu dan tumpahkanlah khamr ini." Maka aku menumpahkan semuanya. Mereka atau sebagian dari mereka mengatakan bahwa si Anu dan si Anu telah mati, sedangkan khamr berada dalam perutnya. Maka Allah menurunkan firman-Nya: Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu. (Al-Maidah: 93), hingga akhir ayat.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Basysyar, telah menceritakan kepadaku Abdul Kabir ibnu Abdul Majid, telah menceritakan kepada kami Abbad ibnu Rasyid, dari Qatadah, dari Anas ibnu Malik yang mengatakan, "Ketika saya sedang menyuguh­kan minuman khamr kepada Abu Talhah, Abu Ubaidah ibnul Jarrah, Abu Dujanah, Mu'az ibnu Jabal, dan Suhail ibnu Baida hingga kepala mereka tertunduk (mabuk) —minuman itu campuran dari perasan kurma gemading dan kurma masak— aku mendengar seseorang menyerukan bahwa sesungguhnya khamr telah diharamkan." Anas ibnu Malik melanjutkan kisahnya, "Setelah itu tiada seorang pun dari kami yang masuk dan yang keluar hingga kami tumpahkan minuman khamr dan memecahkan semua wadahnya. Kemudian sebagian dari kami ada yang berwudu, ada pula yang mandi, lalu kami memakai wewangian milik Ummu Sulaim. Setelah itu kami keluar menuju masjid. Tiba-tiba kami jumpai Rasulullah Saw. sedang membacakan firman­Nya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu. (Al-Maidah: 90) sampai dengan firman-Nya: maka berhentilah kalian (dari mengerjakan pekerjaan itu). (Al-Maidah: 91); Seorang lelaki mengajukan pertanyaan, "Wahai Rasulullah, bagaimana­kah menurutmu perihal orang yang telah mati, sedangkan dulunya dia suka meminum khamr?" Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu. (Al-Maidah: 93), hingga akhir ayat. Ada seorang lelaki bertanya kepada Qatadah (perawi hadis ini), "Apakah engkau mendengarnya langsung dari Anas ibnu Malik r.a.?" Qatadah menjawab, "Ya." Ada pula lelaki lain bertanya kepada Anas ibnu Malik, "Apakah engkau sendiri mendengarnya langsung dari Rasulullah Saw.?" Anas menjawab, "Ya, atau seseorang yang tidak berdusta menceritakan­nya kepadaku. Kami (para sahabat) tidak pernah berdusta, dan kami tidak mengetahui apa itu dusta.
حَدِيثٌ آخَرُ: قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ إِسْحَاقَ، أَخْبَرَنِي يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ زَحر، عَنْ بَكْرِ بْنِ سَوَادَةَ، عَنْ قَيْسِ بْنِ سَعْدِ بْنِ عُبَادَةَ؛ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "إِنَّ رَبِّي تَبَارَكَ وَتَعَالَى حَرَّمَ عَلَيّ الْخَمْرَ، والكُوبَة، وَالْقِنِّينَ. وَإِيَّاكُمْ والغُبيراء فَإِنَّهَا ثُلُثُ خَمْرِ الْعَالَمِ".
Hadis lain diriwayatkan oleh Imam Ahmad, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Ishaq, telah menceritakan kepadaku Yahya ibnu Ayyub, dari Ubaidillah ibnu Zahr, dari Bakr ibnu Sawadah, dari Qais ibnu Sa'd ibnu Ubadah, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Sesungguhnya Tuhanku Yang Mahasuci lagi Mahatinggi telah mengharamkan khamr, al-kubah (sejenis khamr) dan al-qanin (sejenis khamr), serta jauhilah oleh kalian al-gubaira (sejenis khamr), karena sesungguhnya al-gubaira itu sepertiga khamr dunia.
حَدِيثٌ آخَرُ: قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا يَزِيدُ، حَدَّثَنَا فَرَجُ بْنُ فَضَالَةَ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ رَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرو قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَى أُمَّتِي الْخَمْرَ وَالْمَيْسِرَ والمزْر، والكُوبة والقِنّين. وَزَادَنِي صَلَاةَ الْوَتْرِ".
Hadis yang lain diriwayatkan oleh Imam Ahmad, telah menceritakan kepada kami Yazid, telah menceritakan kepada kami Farj ibnu Fudalah, dari Ibrahim ibnu Abdur Rahman ibnu Rafi', dari ayahnya, dari Abdullah ibnu Amr yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas umatku khamr judi, al-Muzra, al-kubah, dan al-qanin (ketiganya sejenis khamr), dan Allah menambahkan kepadaku salat witir (sebagai hal yang diwajibkari khusus bagi Nabi Saw.).
Yazid mengatakan bahwa al-qanin dikenal dengan nama lain al-barabit, hadis diriwayatkan oleh Imam Ahmad secara munfarid.
قَالَ أَحْمَدُ أَيْضًا: حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ -وَهُوَ النَّبِيلُ-أَخْبَرْنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ جَعْفَرٍ، حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ أَبِي حَبِيبٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ الْوَلِيدِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو؛ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "مَنْ قَالَ عَلَيَّ مَا لَمْ أَقُلْ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ جَهَنَّمَ". قَالَ: وَسَمِعَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم يقول: "إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَالْمَيْسِرَ وَالْكُوبَةَ وَالْغُبَيْرَاءَ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ"
Imam Ahmad mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Abu Asim (yaitu An-Nabil), telah menceritakan kepada kami Abdul Hamid ibnu Ja'far, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Abu Habib, dari Amr ibnul Walid, dari Abdullah ibnu Umar, bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Barang siapa yang berkata mengatasnamakan diriku hal-hal yang tidak pernah aku katakan, hendaklah ia bersiap-siap menghuni tempatnya di neraka. Abdullah ibnu Amr melanjutkan kisahnya bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr, judi, al-kubah dan al-gubaira. dan setiap yang memabukkan itu adalah haram.
Hadis diriwayatkan oleh Imam Ahmad secara munfarid pula.
حَدِيثٌ آخَرُ: قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا وَكِيع، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ، عَنْ أَبِي طُعْمَةَ -مَوْلَاهُمْ-وَعَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْغَافِقِيِّ أَنَّهُمَا سَمِعَا ابْنَ عُمَرَ يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "لُعِنَتِ الْخَمْرُ عَلَى عَشَرَةِ وُجُوهٍ: لُعِنَتِ الْخَمْرُ بِعَيْنِهَا وَشَارِبِهَا، وَسَاقِيهَا، وَبَائِعِهَا، ومُبتاعها، وَعَاصِرِهَا، ومُعتصرها، وَحَامِلِهَا، وَالْمَحْمُولَةِ إِلَيْهِ، وَآكُلِ ثَمَنِهَا"
Hadis lain diriwayatkan oleh Imam Ahmad, telah menceritakan kepada kami Waki', telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz ibnu Umar ibnu Abdul Aziz, dari Abu Tu'mah maula mereka, dan dari Abdur Rahman ibnu Abdullah Al-Gafiqi; keduanya mengatakan pernah mendengar Ibnu Umar mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Khamr dilaknat atas sepuluh segi; khamr itu sendiri dilaknat, peminumnya, penyuguhnya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang membuatnya, orang yang membawanya (pengirimnya), penerimanya (penadahnya), dan orang yang memakan hasil jualannya.
Imam Abu Daud dan Imam Ibnu Majah meriwayatkannya melalui hadis Waki' dengan sanad yang sama.
قَالَ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا حَسَنٌ، حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعة، حَدَّثَنَا أَبُو طِعْمة، سَمِعْتُ ابْنَ عُمَرَ يَقُولُ: خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْمِرْبَدِ، فَخَرَجْتُ مَعَهُ فَكُنْتُ عَنْ يَمِينِهِ، وَأَقْبَلَ أَبُو بَكْرٍ فَتَأَخَّرْتُ عَنْهُ، فَكَانَ عَنْ يَمِينِهِ وَكُنْتُ عَنْ يَسَارِهِ. ثُمَّ أَقْبَلَ عُمَرُ فَتَنَحَّيْتُ لَهُ، فَكَانَ عَنْ يَسَارِهِ. فَأَتَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمِرْبَدَ، فَإِذَا بِزُقَاقٍ عَلَى الْمِرْبَدِ فِيهَا خَمْرٌ -قَالَ ابْنُ عُمَرَ-: فَدَعَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمُدْيَةِ -قَالَ ابْنُ عُمَرَ: وَمَا عَرَفْتُ الْمُدْيَةَ إِلَّا يَوْمَئِذٍ -فَأَمَرَ بِالزِّقَاقِ فَشُقَّتْ، ثُمَّ قَالَ: "لُعِنَتِ الْخَمْرُ وَشَارِبُهَا، وساقيها، وبائعها، ومبتاعها، وَحَامِلُهَا، وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ، وَعَاصِرُهَا، وَمُعْتَصِرُهَا، وَآكِلُ ثَمَنِهَا".
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hasan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Luhai'ah, telah menceritakan kepada kami Abu Tu'mah, bahwa ia pernah mendengar Ibnu Umar mengatakan bahwa Rasulullah Saw. keluar menuju kandang ternak, maka Ibnu Umar keluar pula mengikutinya dengan berjalan di sebelah kanan Nabi Saw. Lalu datanglah Abu Bakar, maka Ibnu Umar mundur dan memberikan kesempatan kepada Abu Bakar untuk mengapit Nabi Saw. di sebelah kanannya, sedangkan Ibnu Umar sendiri berada di sebelah kiri Nabi Saw. Kemudian datanglah Umar, maka Ibnu Umar mundur dan memberikan kesempatan kepada Umar untuk berada di sebelah kiri Nabi Saw. Kemudian Rasulullah Saw. tiba di kandang ternak, dan ternyata beliau menjumpai sebuah wadah dari kulit kambing berada di bagian atas dari kandang itu, wadah tersebut berisikan khamr. Ibnu Umar melanjutkan kisahnya, "Lalu Rasulullah Saw. memanggilku untuk mengambilkan pisau belati. Aku belum pernah mengetahui pisau belati kecuali pada hari itu. Rasulullah Saw. memerintahkan agar wadah tersebut dibelah, lalu wadah itu kurobek, dan Rasulullah Saw. bersabda: “Khamr telah dilaknat, begitu pula peminumnya, penuang (penyuguh)nya, penjualnya, pembelinya, pengirimnya, penerimanya, pengolahnya, pemprosesnya, dan pemakan hasil jualannya.”
قَالَ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ نَافِعٍ، حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنِ أَبِي مَرْيَمَ، عَنْ ضَمْرة بْنِ حَبِيبٍ قَالَ: قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ: أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ آتِيَهُ بِمُدْيَةٍ وَهِيَ الشَّفْرَةُ، فَأَتَيْتُهُ بِهَا فَأَرْسَلَ بِهَا فَأَرْهَفْتُ ثُمَّ أَعْطَانِيهَا وَقَالَ: "اغْدُ عليَّ بِهَا". فَفَعَلْتُ فَخَرَجَ بِأَصْحَابِهِ إِلَى أَسْوَاقِ الْمَدِينَةِ، وَفِيهَا زِقَاقُ الْخَمْرِ قَدْ جُلِبَتْ مِنَ الشَّامِ، فَأَخَذَ الْمُدْيَةَ مِنِّي فَشَقَّ مَا كَانَ مِنْ تِلْكَ الزِّقَاقِ بِحَضْرَتِهِ، ثُمَّ أَعْطَانِيهَا وَأَمَرَ أَصْحَابَهَ الَّذِينَ كَانُوا مَعَهُ أَنْ يَمْضُوا مَعِي وَأَنْ يُعَاوِنُونِي، وَأَمَرَنِي أَنْ آتِيَ الْأَسْوَاقَ كُلَّهَا فَلَا أَجِدُ فِيهَا زِقَّ خَمْرٍ إِلَّا شَقَقْتُهُ، فَفَعَلْتُ، فَلَمْ أَتْرُكْ فِي أَسْوَاقِهَا زِقًّا إِلَّا شَقَقْتُهُ.
Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Hakam ibnu Nafi', telah menceritakan kepada kami Abu Bakar ibnu Abu Maryam, dari Damrah ibnu Habib yang mengatakan bahwa Ibnu Umar pernah menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah memerintahkan kepadanya untuk mengambilkan sebuah pisau belati yang juga dikenal dengan pisau pengerat yang tajam. Lalu Ibnu Umar mengambilkannya, dan Nabi Saw. menyuruh untuk mengasahnya hingga tajam. Setelah itu pisau tersebut diberikan Nabi Saw. kepada Ibnu Umar seraya bersabda, “Bawalah pisau ini, aku akan memerlukannya." Ibnu Umar melakukan apa yang diperintahkan kepadanya. Lalu Nabi Saw. keluar bersama sahabat-sahabatnya menuju ke semua pasar di Madinah, beliau mendengar di pasar banyak terdapat khamr yang baru datang dari negeri Syam. Lalu Nabi Saw. mengambil pisau dari Ibnu Umar dan langsung merobek wadah berisi khamr yang ada di depannya, kemudian pisau itu dikembalikan lagi kepada Ibnu Umar. Lalu Nabi Saw. memerintahkan kepada semua sahabat yang bersamanya untuk pergi dengan Ibnu Umar. Nabi Saw. memerintahkan Ibnu Umar untuk pergi mengelilingi semua pasar. Maka Ibnu Umar berangkat, dan tidak sekali-kali ia menjumpai wadah yang berisikan khamr melainkan dirobeknya, sehingga tiada suatu wadah khamr pun di pasar itu yang tertinggal.
حَدِيثٌ آخَرُ: قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهب: أَخْبَرَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ شُرَيْح، وَابْنُ لَهِيعة، وَاللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ، عَنْ خَالِدِ بْنِ يَزِيدَ، عَنْ ثَابِتِ بْنِ يَزِيدَ الْخَوْلَانِيِّ أَخْبَرَهُ: أَنَّهُ كَانَ لَهُ عَمٌّ يَبِيعُ الْخَمْرَ، وَكَانَ يَتَصَدَّقُ، فَنَهَيْتُهُ عَنْهَا فَلَمْ يَنْتَهِ، فَقَدِمْتُ الْمَدِينَةَ فَتَلَقَّيْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ، فَسَأَلَتْهُ عَنِ الْخَمْرِ وَثَمَنِهَا، فَقَالَ: هِيَ حَرَامٌ وَثَمَنُهَا حَرَامٌ. ثُمَّ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: يَا مَعْشَرَ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ، إِنَّهُ لَوْ كَانَ كِتَابٌ بَعْدَ كِتَابِكُمْ، وَنَبِيٌّ بَعْدَ نَبِيِّكُمْ، لَأُنْزِلَ فِيكُمْ كَمَا أُنْزِلَ فِيمَنْ قَبْلَكُمْ، وَلَكِنْ أَخَّرَ ذَلِكَ مِنْ أَمْرِكُمْ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، ولَعمري لَهُوَ أَشُدُّ عَلَيْكُمْ، قَالَ ثَابِتٌ: فَلَقِيتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ فَسَأَلَتْهُ عَنْ ثَمَنِ الْخَمْرِ، فَقَالَ: سَأُخْبِرُكَ عَنِ الْخَمْرِ، إِنِّي كُنْتُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ، فَبَيْنَمَا هُوَ مُحْتَبٍ حَلّ حُبْوَته ثُمَّ قَالَ: "مَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْ هَذِهِ الْخَمْرِ فَلْيَأْتِنَا بِهَا". فَجَعَلُوا يَأْتُونَهُ، فَيَقُولُ أَحَدُهُمْ: عِنْدِي رَاوِيَةٌ. وَيَقُولُ الْآخَرُ: عِنْدِي زقٌّ أَوْ: مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يَكُونَ عِنْدَهُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "اجْمَعُوهُ بِبَقِيعِ كَذَا وَكَذَا ثُمَّ آذِنُونِي". فَفَعَلُوا، ثُمَّ آذَنُوهُ فَقَامَ وَقُمْتُ مَعَهُ، فَمَشَيْتُ عَنْ يَمِينِهِ وَهُوَ مُتَّكِئٌ عَلَيَّ، فَأَلْحَقَنَا أَبُو بَكْرٍ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، فَأَخَّرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَجَعَلَنِي عَنْ شِمَالِهِ، وَجَعَلَ أَبَا بَكْرٍ فِي مَكَانِي. ثُمَّ لَحِقَنَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَأَخَّرَنِي، وَجَعَلَهُ عَنْ يَسَارِهِ، فَمَشَى بَيْنَهُمَا. حَتَّى إِذَا وَقَفَ عَلَى الْخَمْرِ قَالَ لِلنَّاسِ: "أَتَعْرِفُونَ هَذِهِ قَالُوا: نَعَمْ، يَا رَسُولَ اللَّهِ، هَذِهِ الْخَمْرُ. قَالَ: "صَدَقْتُمْ". قَالَ: "فَإِنَّ اللَّهَ لَعَنَ الْخَمْرَ وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا، وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا، وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ، وَبَائِعَهَا وَمُشْتَرِيَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا". ثُمَّ دَعَا بِسِكِّينٍ فَقَالَ: "اشْحَذُوهَا". فَفَعَلُوا، ثُمَّ أَخَذَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرِقُ بِهَا الزِّقَاقَ، قَالَ: فَقَالَ النَّاسُ: فِي هَذِهِ الزِّقَاقِ مَنْفَعَةٌ، قَالَ: "أَجَلْ، وَلَكِنِّي إِنَّمَا أَفْعَلُ ذَلِكَ غَضَبًا لِلَّهِ، عَزَّ وَجَلَّ، لِمَا فِيهَا مِنْ سَخَطِهِ". فَقَالَ عُمَرُ: أَنَا أَكْفِيكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: "لَا".
Hadis lain diriwayatkan oleh Abdullah ibnu Wahb, telah mencerita­kan kepadanya Abdur Rahman ibnu Syuraih dan ibnu Luhai'ah serta Al-Lais ibnu Sa'd, dari Khalid ibnu Zaid, dari Sabit, bahwa Yazid Al-Khaulani telah menceritakan kepadanya bahwa dahulu ia pernah mempunyai seorang paman penjual khamr, padahal ia orang yang suka bersedekah. Lalu Yazid Al-Khaulani melarang pamannya berjualan khamr, tetapi pamannya tidak mau berhenti berjualan khamr. Kemudian Yazid Al-Khaulani datang ke Madinah dan bersua dengan Ibnu Abbas, lalu bertanya mengenai khamr dan uang hasil penjualannya. Maka Ibnu Abbas menjawab, "Khamr itu haram, begitu pula hasil penjualannya." Kemudian Ibnu Abbas r.a. berkata, "Hai semua umat Muhammad, sesungguhnya seandainya masih ada kitab sesudah kitab (Al-Qur'an) kalian dan masih ada nabi sesudah nabi kalian, niscaya akan diturunkan kepada kalian kitab itu sebagaimana diturunkan kepada orang-orang sebelum kalian, tetapi Al-Qur'an merupakan akhir dari perkara kalian sampai hari kiamat. Dan demi umurku, sesungguhnya Al-Qur'an itu terasa amat berat atas kalian." Sabit mengatakan bahwa lalu ia menjumpai Abdullah ibnu Umar dan menanyakan kepadanya tentang hasil jualan khamr. Maka Ibnu Umar nengatakan, "Aku akan menceritakan sebuah hadis mengenai khamr kepadamu. Ketika aku sedang bersama Rasulullah Saw. di dalam masjid —saat itu Rasulullah Saw. sedang duduk bcr-ihtiba seraya menyelimuti dirinya dengan kain— Rasulullah Saw. bersabda, 'Barang siapa yang mempunyai sisa khamr, hendaklah ia mendatangkannya kepadaku'." Mereka berdatangan kepada Nabi Saw., dan salah seorang dari mereka ada yang mengatakan, "Saya mempunyai seguci khamr." Yang lainnya mengatakan, "Saya mempunyai sekendi khamr," masing-masing menyebutkan sisa khamr yang ada padanya. Maka Rasulullah Saw. bersabda, "Kumpulkanlah khamr itu di tanah lapang anu, kemudian beri tahukanlah kepadaku." Mereka melakukan apa yang diperintahkan, lalu mereka memberi tahu Nabi Saw. Kemudian Nabi Saw. bangkit, dan Ibnu Umar bangkit pula bersamanya. Aku berjalan di sebelah kanannya, sedangkan beliau bersandar kepadaku. Lalu kami disusul oleh Abu Bakar r.a. Maka Rasulullah Saw. memundurkan diriku dan menyuruhku berada di sebelah kirinya, sedangkan Abu Bakar menggantikan posisiku. Kemudian kami disusul oleh Umar ibnul Khattab r.a. Maka Rasulullah Saw. memundurkan diriku dan menjadikan Umar berada di sebelah kirinya, sehingga Rasulullah Saw. berjalan dengan diapit oleh keduanya. Setelah beliau sampai pada tumpukan khamr, maka beliau bersabda kepada orang-orang yang hadir, "Tahukah kalian apakah ini?" Mereka menjawab, "Ya, wahai Rasulullah, ini adalah khamr." Rasulullah Saw. bersabda, "Kalian benar." Kemudian Rasulullah Saw. bersabda: Sesungguhnya Allah telah melaknat khamr, orang yang membuat­nya, orang yang memprosesnya, peminumnya, penyuguhnya, pengirimnya, penerimanya, penjualnya, pembelinya, dan orang yang memakan hasil penjualannya. Lalu beliau meminta sebuah pisau dan bersabda, "Kumpulkanlah semua­nya menjadi satu." Mereka melakukannya, kemudian Rasulullah Saw. mengambil pisau dan merobek semua wadahnya. Orang-orang ada yang mengatakan bahwa wadah-wadahnya masih dapat dimanfaatkan. Maka Rasulullah Saw. bersabda: Memang benar, tetapi aku lakukan demikian hanyalah karena marah demi karena Allah Swt. mengingat apa yang ada di dalamnya membuat Allah murka. Umar r.a. berkata, "Biarlah aku yang melakukannya, wahai Rasulullah Saw." Rasulullah Saw. menjawab, "Jangan." Ibnu Wahb mengatakan bahwa sebagian dari para perawi ada yang menambahkan kisah hadis lebih dari sebagian yang lainnya. Hadis diriwayatkan oleh Imam Baihaqi.
Hadis lain diriwayatkan oleh Abu Bakar Al-Baihaqi, telah menceritakan kepada kami Abul Husain ibnu Bisyr, telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Muhammad As-Saffar, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ubaidillah Al-Munadi, telah menceritakan kepada kami Wahb ibnu Jarir, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Sammak, dari Musab ibnu Sa'd, dari Sa'd yang menceritakan bahwa sehubungan dengan masalah khamr telah diturunkan empat buah ayat, lalu ia menceritakan hadis selengkapnya. Sa'd mengatakan, "Seorang lelaki dari kalangan Ansar membuat sebuah jamuan makan, lalu ia memanggil kami, kemudian kami memi­num khamr —sebelum khamr diharamkan— hingga kami mabuk, lalu kami saling membanggakan diri. Orang-orang Ansar mengatakan, 'Kami lebih utama.' Orang-orang Quraisy mengatakan, ‘Kami lebih utama.' Lalu seorang lelaki dari kalangan Ansar mengambil rahang unta dan memukulkannya ke arah hidung Sa'd hingga robek. Sejak saat itu hidung Sa'd robek." Maka turunlah firman-Nya: Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi. (Al-Maidah: 90) sampai dengan firman-Nya: maka berhentilah kalian (dari mengerjakan perbuatan itu). (Al-Maidah: 91)
Imam Muslim mengetengahkannya melalui hadis Syu'bah.
Hadis lain diriwayatkan oleh Imam Baihaqi, telah menceritakan kepada kami Abu Nasr ibnu Qatadah, telah menceritakan kepada kami Abu Ali Ar-Rafa, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Abdul Aziz, telah menceritakan kepada kami Al-Hajjaj Ibnu Minhal, telah menceritakan kepada kami Rabi'ah ibnu Kalsum, telah menceritakan kepadaku ayahku, dari Sa’id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas yang mencerita­kan bahwa sesungguhnya ayat mengenai haramnya khamr diturunkan berkenaan dengan dua kabilah dari kalangan Ansar yang melakukan minum-minum. Ketika mereka mulai mabuk, sebagian dari mereka ber­buat seenaknya terhadap sebagian yang lain. Dan saat mereka sadar dari mabuknya, seseorang melihat bekas pada wajah, kepala, dan janggutnya, lalu ia berkata, "Yang melakukan ini kepadaku adalah saudaraku, yaitu si Fulan." Padahal mereka bersaudara, tiada rasa dengki dan iri dalam hati mereka terhadap sesamanya. Lalu lelaki itu berkata, "Demi Allah, seandainya dia sayang dan kasihan kepadaku, niscaya dia tidak akan melakukan ini terhadap diriku." Hingga pada akhirnya timbullah rasa dengki dan iri dalam hati mereka terhadap sesamanya. Maka Allah Swt. menurunkan ayat ini: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. (Al-Maidah: 90) sampai dengan firman-Nya: Maka berhentilah kalian (dari mengerjakan perbuatan itu). (Al-Maidah: 91) Lalu ada sebagian orang yang memaksakan diri bertanya, "Khamr adalah najis, sedangkan khamr berada di dalam perut si Fulan yang telah gugur dalam Perang Uhud." Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu. (Al-Maidah: 93)
Imam Nasai meriwayatkannya di dalam kitab tafsir melalui Muhammad ibnu Abdur Rahim, yaitu Sa'iqah, dari Hajjaj ibnu Minhal.
Hadis lain diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, telah menceritakan kepadaku Muhammad ibnu Khalaf, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Muhammad Al-Harami, dari Abu Namilah, dari Salam maula Hafs Abul Qasim, dari Abu Buraidah, dari ayahnya yang menceritakan, "Kami sedang duduk meminum minuman kami di atas sebuah bukit pasir, saat itu kami berjumlah tiga atau empat orang. Di hadapan kami terdapat sebuah wadah besar yang berisikan khamr. Ketika itu meminum khamr belum diharamkan. Kemudian aku bangkit dan pergi hingga sampai kepada Rasulullah saw., lalu aku masuk Islam kepadanya, bertepatan dengan turunnya ayat yang mengharamkan khamr,*yaitu firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi. (Al-Maidah: 90) sampai dengan firman-Nya: maka berhentilah kalian (dari mengerjakan perbuatan itu). (Al-Maidah: 91) Lalu aku (ayah Abu Buraidah) kembali kepada kaumku dan membacakan kepada mereka ayat ini sampai dengan firman-Nya: maka berhentilah kalian (dari mengerjakan perbuatan itu). (Al-Maidah: 91) Saat itu di tangan sebagian kaum masih ada minumannya, sebagian telah diminum, sedangkan sebagian masih ada di dalam wadahnya. Ayah Abu Buraidah menceritakan hal ini seraya mengisyaratkan dengan memakai wadah yang ia tempelkan pada bagian bawah bibir atasnya, dengan isyarat seperti yang dilakukan oleh tukang hijamah. Kemudian mereka menumpahkan khamr yang ada pada wadah besar mereka seraya berkata, "Kami berhenti, wahai Tuhan kami."
Hadis lain diriwayatkan oleh Imam Bukhari, telah menceritakan kepada kami Sadqah ibnul Fadl, telah menceritakan kepada kami Ibnu Uyaynah, dari Amr,dari Jabir yang menceritakan bahwa sejumlah orang minum khamr di pagi hari Perang Uhud, dan akhirnya pada hari itu juga mereka gugur semuanya sebagai syuhada. Hal tersebut terjadi sebelum khamr diharamkan. Demikianlah menurut riwayat Imam Bukhari di dalam kitab tafsir dari kitab Sahih-nya.
Al-Hafiz Abu Bakar Al-Bazzar telah meriwayatkan di dalam kitab Musnad-nya bahwa telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Abdah, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Amr ibnu Dinar, bahwa ia pernah mendengar Jabir ibnu Abdullah mengatakan, "Pada suatu pagi hari ada sejumlah sahabat Nabi Saw. minum khamr, kemudian mereka semuanya gugur sebagai syuhada, yaitu dalam Perang Uhud.” Kemudian orang-orang Yahudi mengatakan, "Telah gugur sebagian orang-orang yang berperang, sedangkan dalam perut mereka terdapat khamr." Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu. (Al-Maidah: 93)
Kemudian Al-Bazzar mengatakan bahwa sanad hadis ini sahih dan hadis ini memang sahih, tetapi dalam konteksnya terdapat ke-gharib-an (keanehan).
Hadis lain diriwayatkan oleh Abu Daud At-Tayalisi, telah mencerita­kan kepada kami Syu'bah, dari Abi Ishaq, dari Al-Barra ibnu Azib yang menceritakan bahwa ketika ayat yang mengharamkan khamr diturunkan, mereka mengatakan "Bagaimanakah dengan orang-orang yang gemar meminumnya dahulu sebelum khamr diharamkan?" Maka turunlah firman-Nya: Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu. (Al-Maidah: 93), hingga akhir ayat.
Imam Turmuzi meriwayatkannya melalui Bandar, dari Gundar, dari Syu'bah dengan lafaz yang semisal, dan Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih.
حَدِيثٌ آخَرُ: قَالَ الْحَافِظُ أَبُو يُعْلَى الْمَوْصِلِيُّ: حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ حُمَيْدٍ الْكُوفِيُّ، حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ الْقُمِّيُّ، عَنْ عِيسَى بْنِ جَارِيَةَ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: كَانَ رَجُلٌ يَحْمِلُ الْخَمْرَ مِنْ خَيْبَرَ إِلَى الْمَدِينَةِ فَيَبِيعُهَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ، فَحُمِّلَ مِنْهَا بِمَالٍ فَقَدِمَ بِهَا الْمَدِينَةَ، فَلَقِيَهُ رَجُلٌ مِنَ الْمُسْلِمِينَ فَقَالَ: يَا فُلَانُ، إِنَّ الْخَمْرَ قَدْ حَرُمَتْ فَوَضَعَهَا حَيْثُ انْتَهَى عَلَى تَلّ، وَسَجَّى عَلَيْهَا بِأَكْسِيَةٍ، ثُمَّ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، بَلَغَنِي أَنَّ الْخَمْرَ قَدْ حُرِّمَتْ؟ قَالَ: "أَجَلْ" قَالَ: لِي أَنْ أَرُدَّهَا عَلَى مَنِ ابْتَعْتُهَا مِنْهُ؟ قَالَ: "لَا يَصْلُحُ رَدُّهَا". قَالَ: لِي أَنْ أُهْدِيَهَا إِلَى مَنْ يُكَافِئُنِي مِنْهَا؟ قَالَ: "لَا". قَالَ: فَإِنَّ فِيهَا مَالًا لِيَتَامَى فِي حِجْرِي؟ قال: "إذ أَتَانَا مَالُ الْبَحْرِينِ فَأْتِنَا نعوّضُ أَيْتَامَكَ مِنْ مَالِهِمْ". ثُمَّ نَادَى بِالْمَدِينَةِ، فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، الْأَوْعِيَةُ نَنْتَفِعُ بِهَا؟. قَالَ: "فَحُلُّوا أَوْكِيَتَهَا". فَانْصَبَّتْ حَتَّى اسْتَقَرَّتْ فِي بَطْنِ الْوَادِي
Hadis lain diriwayatkan oleh Al-Hafiz Abu Ya'la Al-Mausuli, telah menceritakan kepada kami Ja'far ibnu Humaid Al-Kufi, telah menceritakan kepada kami Ya'qub Al-Qummi, dari Isa ibnu Jariyah, dari Jabir ibnu Abdullah yang menceritakan bahwa dahulu ada seorang lelaki yang biasa membawa khamr dari Khaibar untuk dijual kepada kaum muslim di Madinah. Pada suatu hari ia membawa khamr yang telah ia kulak dengan sejumlah harta, lalu ia datangkan ke Madinah, kemudian ia bersua dengan seorang lelaki dari kalangan kaum muslim. Lelaki muslim itu berkata kepadanya, "Hai Fulan, sesungguhnya khamr telah diharamkan." Lalu ia meletakkan khamr di tempat yang jauh —yaitu di atas sebuah lereng bukit— dan ia tutupi dengan kain kelambu. Kemudian ia sendiri datang kepada Nabi Saw. dan berkata, "Wahai Rasulullah, telah sampai kepadaku berita bahwa khamr telah diharamkan." Rasulullah Saw. menjawab, "Memang benar." Ia berkata, "Bolehkah aku kembalikan kepada orang yang aku membeli darinya?" Rasulullah Saw. menjawab, "Tidak layak untuk dikembalikan." Ia berkata, "Aku akan menghadiah­kannya kepada orang yang mau memberiku imbalan yang sesuai dengan harga khamr ini." Rasulullah Saw. bersabda, "Tidak boleh." Ia berkata, "Sesungguhnya khamr ini aku beli dari harta anak-anak yatim yang ada di dalam pemeliharaanku." Rasulullah Saw. bersabda: Apabila datang kepada kami harta dari Bahrain, maka datanglah kamu kepadaku, niscaya kami akan mengganti harta anak-anak yatimmu itu. Kemudian diserukan kepada penduduk Madinah (bahwa khamr telah diharamkan). Maka ada seorang lelaki berkata, "Wahai Rasulullah, wadah-wadahnya dapat kami manfaatkan." Rasulullah Saw. bersabda, "Kalau begitu, bukalah semua penutupnya." Maka khamr ditumpahkan hingga sampai ke bagian bawah lembah.
Hadis ini garib.
حَدِيثٌ آخَرُ: قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا وَكِيع، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ السُّدِّي، عَنْ أَبِي هُبيرة -وَهُوَ يَحْيَى بْنُ عَبَّاد الْأَنْصَارِيُّ-عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ؛ أَنَّ أَبَا طَلْحَةَ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ أَيْتَامٍ فِي حِجْرِهِ وَرِثُوا خَمْرًا فَقَالَ: "أَهْرِقْهَا". قَالَ: أَفَلَا نَجْعَلُهَا خَلًّا؟ قَالَ: "لَا".
Hadis lain diriwayatkan oleh Imam Ahmad, telah menceritakan kepada kami Waki', telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari As-Saddi, dari Abu Hubairah (yaitu Yahya ibnu Abbad Al-Ansari), dari Anas ibnu Malik, bahwa Abu Talhah pernah bertanya kepada Rasulullah Saw. tentang anak-anak yatim yang ada di dalam pemeliharaannya, mereka mewarisi khamr. Maka Rasulullah Saw. bersabda, "Tumpahkanlah khamr itu."Abu Talhah bertanya, "Bolehkah kami menjadikannya cuka?" Rasulullah Saw. menjawab, "Tidak boleh."
Imam Muslim, Imam Abu Daud, dan Imam Turmuzi meriwayat­kannya melalui hadis As-Sauri dengan lafaz yang semisal.
Hadis lain diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Raja, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz ibnu Salamah, telah menceritakan kepada kami Hilal ibnu Abu Hilal, dari Ata ibnu Yasar, dari Abdullah ibnu Amr yang menceritakan bahwa ayat berikut ada dalam Al-Qur'an, yaitu firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan. (Al-Maidah: 90) Menurut Abdullah ibnu Amr, di dalam kitab Taurat perihal khamr disebutkan seperti berikut, "Sesungguhnya Allah menurunkan perkara yang hak untuk melenyapkan perkara yang batil dengannya, juga untuk melenyapkan permainan yang tak berguna, seruling, tarian, dosa-dosa besar (yakni khamr barabit), gendang, tambur, syair dan khamr sekali, bagi orang yang meminumnya. Allah bersumpah dengan menyebut nama-Nya Yang Mahaagung, 'Barang siapa yang meminumnya sesudah Kuharamkan, Aku benar-benar akan membuatnya kehausan di hari kiamat. Dan barang siapa yang meninggalkannya sesudah Kuharamkan, Aku benar-benar akan memberinya minum khamr di hadapan-Ku Yang Mahasuci'."
Sanad asar ini sahih.
حَدِيثٌ آخَرُ: قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْب: أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ الحارث؛ أَنَّ عَمْرَو بْنَ شُعَيب حَدَّثَهُمْ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "مَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ سُكْرًا مَرَّةً وَاحِدَةً، فَكَأَنَّمَا كَانَتْ لَهُ الدُّنْيَا وَمَا عَلَيْهَا فَسُلِبَهَا، وَمَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ سُكْرًا أَرْبَعَ مَرَّاتٍ، كَانَ حَقًّا عَلَى اللَّهِ أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ طينة الْخَبَالِ". قِيلَ: وَمَا طِينَةُ الْخَبَالِ؟ قَالَ: "عُصَارَةُ أَهْلِ جَهَنَّمَ".
Hadis lain diriwayatkan oleh Abdullah ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku Amr ibnul Haris; Amr ibnu Syu'aib pernah menceritakan kepada mereka bahwa ayahnya pernah menceritakan dari Abdullah ibnu Amr ibnul As, dari Rasulullah Saw. yang telah bersabda: Barang siapa yang meninggalkan salat sekali karena mabuk, maka seakan-akan dia memiliki dunia dan semua isinya, lalu dirampas darinya. Dan barang siapa yang meninggalkan salat sebanyak empat kali karena mabuk, maka sudah seharusnya bagi Allah memberinya minum dari tinatul khabal.Ketika ditanyakan, "Apakah tinatul khabal itu?" Rasulullah Saw. menjawab: Perasan keringat penduduk neraka Jahannam.
Imam Ahmad meriwayatkannya melalui jalur Amr ibnu Syu'aib.
حَدِيثٌ آخَرُ: قَالَ أَبُو دَاوُدَ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ، حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ عُمَرَ الصَّنْعَانِيُّ، قَالَ: سَمِعْتُ النُّعْمَانَ -هُوَ ابْنُ أَبِي شَيْبَةَ الجَنَدي-يَقُولُ عَنْ طَاوُسٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "كُلُّ مَخمَّر خَمْر، وَكُلُّ مُسْكِر حَرَام، وَمَنْ شَرِبَ مُسْكِرًا بُخِسَتْ صَلَاتُهُ أَرْبَعِينَ صَبَاحًا، فَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ، فَإِنْ عَادَ الرَّابِعَةَ كَانَ حَقًّا عَلَى اللَّهِ أَنْ يُسقيه مِنْ طِينة الخَبَال". قيل: وما طينة الْخَبَالِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ: "صَدِيدُ أَهْلِ النَّارِ، وَمَنْ سَقَاهُ صَغِيرًا لَا يَعْرِفُ حَلَالَهُ مِنْ حَرَامِهِ، كَانَ حَقًّا عَلَى اللَّهِ أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ طينة الخبال"
Hadis lain diriwayatkan oleh Abu Daud, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Rafi', telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Umar As-San'ani yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar An-Nu'man (yaitu Ibnu Abu Syaibah Al-Jundi) meriwayatkan da­ri Tawus, dari Ibnu Abbas, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Semua minuman yang dibuat melalui proses peragian adalah khamr, dan semua yang memabukkan hukumnya haram. Barang siapa yang meminum minuman yang memabukkan, maka hapuslah (pahala) salatnya selama empat puluh pagi (hari); dan jika ia bertobat, Al­lah menerima tobatnya. Dan jika ia kembali lagi minum untuk keempat kalinya, maka pastilah Allah akan memberinya minum dari tinatul khabal. Ketika ditanyakan, "Apakah tinatul khabal itu, wahai Rasulullah? Rasulullah saw. menjawab: Nanah penghuni neraka, dan barang siapa yang memberikan minuman yang memabukkan kepada anak kecil yang belum mengetahui halal dan haramnya, maka Allah pasti akan memberinya minuman dari tinatul khabal.
Hadis diriwayatkan oleh Abu Daud secara munfarid.
حَدِيثٌ آخَرُ: قَالَ الشَّافِعِيُّ، رَحِمَهُ اللَّهُ: أَنْبَأَنَا مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا، ثُمَّ لَمْ يَتُبْ مِنْهَا حُرمها فِي الْآخِرَةِ".
Hadis lain diriwayatkan oleh Imam Syafii rahimahullah, telah menceritakan kepada kami Malik, dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Barang siapa yang meminum khamr di dunia, kemudian ia tidak bertobat dari perbuatannya itu, Allah mengharamkan khamr baginya kelak di akhirat.
Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkannya melalui hadis Malik dengan sanad yang sama.
وَرَوَى مُسْلِمٌ عَنْ أَبِي الرَّبِيعِ، عَنْ حَمَّادِ بْنِ زَيْدٍ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "كُلُّ مُسكر خَمْرٌ، وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ، وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمنها وَلَمْ يَتُبْ مِنْهَا لَمْ يَشْرَبْهَا فِي الْآخِرَةِ".
Imam Muslim telah meriwayatkan dari Abu Rafi', dari Hammad ibnu Zaid, dari Ayyub, dari Nafi', dari Ibnu Umar yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan adalah haram. Dan barang siapa minum khamr, lalu mati dalam keadaan masih kecanduan khamr dan belum bertobat dari perbuatannya itu, maka kelak di akhirat ia tidak dapat meminum khamr (surga).
حَدِيثٌ آخَرُ: قَالَ ابْنُ وَهْب: أَخْبَرَنِي عُمَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَسار؛ أنه سمع سالم بن عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ: قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "ثَلَاثَةٌ لَا يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ، والمُدْمِن الْخَمْرَ، والمنَّان بِمَا أَعْطَى".
Hadis lain diriwayatkan oleh Ibnu Wahb, telah menceritakan kepadanya Umar ibnu Muhammad, dari Abdullah ibnu Yasar; ia pernah mendengar Salim ibnu Abdullah menceritakan bahwa Abdullah ibnu Umar menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Ada tiga macam orang yang Allah tidak memandang mereka (dengan pandangan rahmat) kelak di hari kiamat, yaitu orang yang menyakiti kedua orang tuanya, orang yang kecanduan khamr. dan orang yang menyebut-nyebut pemberian yang telah diberikannya.
Imam Nasai meriwayatkan dari Amr ibnu Ali, dari Yazid ibnu Zurai', dari Umar ibnu Muhammad Al-Umari dengan sanad yang sama.
وَرَوَى أَحْمَدُ، عَنْ غُنْدَر، عَنْ شُعْبَةَ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي زِيَادٍ، عَنْ مُجَاهِدٍ، عَنِ أَبِي سَعِيدٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ منَّان وَلَا عَاقٌّ، وَلَا مُدْمِن خَمْرٍ".
Imam Ahmad telah meriwayatkan dari Gundar, dari Syu'bah, dari Yazid ibnu Abu Ziyad, dari Mujahid, dari Abu Sa'id, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Tidak dapat masuk surga orang yang suka menyebut-nyebut pemberiannya, dan orang yang suka menyakiti (kedua orang tuanya), dan tidak (pula) orang yang kecanduan khamr.
Imam Ahmad telah meriwayatkannya pula dari Abdus Samad, dari Abdul Aziz ibnu Aslam, dari Yazid ibnu Abu Ziyad, dari Mujahid dengan lafaz yang sama; juga dari Marwan ibnu Syuja', dari Khasif, dari Mujahid dengan lafaz yang sama.
Imam Nasai meriwayatkannya dari Al-Qasim ibnu Zakaria, dari Husain Al-Ju'fi, dari Zaidah, dari Yazid ibnu Abu Ziyad, dari Salim ibnu Abul Ja'd dan Mujahid; keduanya dari Abu Sa'id dengan lafaz yang sama.
حَدِيثٌ آخَرُ: قَالَ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ، عَنْ جَابَانَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ عَاقٌّ، وَلَا مُدْمِن خَمْرٍ، وَلَا منَّان، وَلَا وَلَدُ زنْيَة".
Hadis lain diriwayatkan oleh Imam Ahmad, telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Mansur, dari Salim ibnu Abul Ja'd, dari Jaban, dari Abdullah ibnu Amr, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Tidak dapat masuk surga orang yang menyakiti (kedua orang tuanya), orang yang kecanduan khamr, orang yang suka menyebut-nyebut pemberiannya, dan tidak (pula), anak zina.
Hal yang sama telah diriwayatkan pula dari Yazid, dari Hammam, dari Mansur, dari-Salim, dari Jaban, dari Abdullah ibnu Amr dengan lafaz yang sama.
وَقَدْ رَوَاهُ أَيْضًا عَنْ غُنْدر وَغَيْرِهِ، عَنْ شُعْبَةَ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ سَالِمٍ، عَنْ نُبَيْط بْنِ شُرَيط، عَنْ جَابَانَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنَّانٌ، وَلَا عَاقٌّ وَالِدَيْهِ، وَلَا مُدْمِنُ خَمْرٍ".
Imam Ahmad telah meriwayatkan pula dari Gundar dan lain-lainnya, dari Syu'bah, dari Mansur, dari Salim, dari Nabit ibnu Syarit, dari Jaban, dari Abdullah ibnu Amr, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Tidak dapat masuk surga orang yang suka menyebut-nyebut pemberiannya, orang yang suka menyakiti kedua orang tuanya, dan tidak (pula) pecandu khamr.
Imam Nasai meriwayatkannya melalui hadis Syu'bah dengan lafaz yang sama, kemudian ia mengatakan, "Kami belum pernah mengetahui seseorang yang menghubungkan Syu'bah dengan Nabit ibnu Syarit"
Imam Bukhari mengatakan bahwa Jaban belum pernah diketahui mendengar dari Abdullah. Salim pun belum pernah diketahui pernah mendengar, baik dari Jaban maupun dari Nabit.
Hadis ini telah diriwayatkan pula melalui jalur Mujahid, dari Ibnu Abbas; juga melalui Mujahid, dari Abu Hurairah.
Az-Zuhri mengatakan, telah menceritakan kepadanya Abu Bakar ibnu Abdur Rahman ibnul Haris ibnu Hisyam; ayahnya pernah mengata­kan bahwa ia pernah mendengar Usman ibnu Affan mengatakan, "Jauhi­lah khamr, karena sesungguhnya khamr itu biangnya kejahatan. Dahulu kala pernah ada seorang lelaki dari kalangan orang-orang sebelum kalian, kerjanya hanya beribadah dan mengucilkan diri dari keramaian manusia. Tetapi pada akhirnya ia disukai oleh seorang wanita tuna susila. Wanita tuna susila itu menyuruh pelayan wanitanya memanggil lelaki itu untuk menghadiri suatu persaksian. Maka lelaki itu masuk bersamanya, dan si wanita tuna susila itu mulai memasang perangkapnya; setiap kali lelaki itu memasuki pintu, maka ia menutupnya, hingga lelaki itu bersua dengan seorang wanita yang cantik, di sisinya terdapat seorang bayi dan seguci khamr. Kemudian wanita cantik itu berkata,' Sesungguhnya aku, demi Allah, tidak sekali-kali mengundangmu untuk menyaksikan suatu persaksian, melainkan aku mengundangmu kemari agar kamu mau menyetubuhi diriku, atau membunuh bayi ini, atau minum khamr ini.' Akhirnya wanita itu memberinya minuman satu gelas. Dan lelaki itu berkata, 'Tambahkan­lah kepadaku.' Ia tidak berhenti dari minum khamr hingga pada akhirnya ia menyetubuhi wanita itu dan membunuh si bayi. Karena itu, jauhilah khamr, karena sesungguhnya tidak sekali-kali khamr dapat berkumpul dengan iman selama-lamanya melainkan salah satunya keluar dari diri pelakunya dalam waktu yang dekat."
Asar ini diriwayatkan oleh Imam Baihaqi, dan sanad asar ini sahih.
Abu Bakar ibnu Abud Dunya telah meriwayatkannya di dalam kitab Zammul Muskiri (Bab "Celaan terhadap Pemabuk"), dari Muhammad ibnu Abdullah ibnu Bazi', dari Al-Fudail ibnu Sulaiman An-Numiri, dari Umar ibnu Sa'id, dari Az-Zuhri dengan lafaz yang sama secara marfu, tetapi yang mauquf lebih sahih.
Asar ini mempunyai bukti yang menguatkannya di dalam ki­tab Sahihain, dari Rasulullah Saw. Disebutkan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
"لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلَا يَسْرِقُ سَرِقَةً حِينَ يَسْرِقُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ".
Tidak sekali-kali seseorang melakukan perbuatan zina, sedang ia dalam keadaan beriman. Tidak sekali-kali seseorang mencuri, sedang dia dalam keadaan beriman: dan tidak sekali-kali seseorang minum khamr, sedang dia dalam keadaan beriman.
Imam Ahmad ibnu Hambal mengatakan, telah menceritakan kepada kami Aswad ibnu Amir, telah menceritakan kepada kami Israil, dari Sammak, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa ketika khamr diharamkan, orang-orang berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimanakah dengan teman-teman kami yang telah meninggal, sedangkan mereka meminumnya?" Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu. (Al-Maidah: 93), hingga akhir ayat. Dan ketika kiblat dipindahkan, orang-orang berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimanakah dengan teman-teman kami yang telah meninggal dunia, sedangkan salat mereka menghadap ke Baitul Maqdis?" Maka Allah menurunkan firman-Nya: dan Allah tidak akan menyia-nyiakan iman kalian. (Al-Baqarah: 143)
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا دَاوُدُ بْنُ مِهْران الدَّبَّاغُ، حَدَّثَنَا دَاوُدُ -يَعْنِي الْعَطَّارَ-عَنِ ابْنِ خُثَيْم، عَنْ شَهْرِ بْنِ حَوْشَب، عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ يَزِيدَ، أَنَّهَا سَمِعَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: "من شَرِبَ الْخَمْرَ لَمْ يَرْضَ اللَّهُ عَنْهُ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً، إِنْ مَاتَ مَاتَ كَافِرًا، وَإِنْ تَابَ تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ. وَإِنْ عَادَ كَانَ حَقًّا عَلَى اللَّهِ أَنْ يَسْقِيَهُ من طِينة الخَبَال". قَالَتْ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَا طِينَةُ الْخَبَالِ؟ قَالَ: "صَدِيدُ أَهْلِ النَّارِ".
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Daud ibnu Mahran Ad-Dabbag, telah menceritakan kepada kami Daud (yakni Al-Attar), dari Abu Khaisam, dari Syahr ibnu Hausyab, dari Asma binti Yazid, bahwa ia pernah mendengar Nabi Saw. bersabda: Barang siapa meminum khamr, Allah tidak rela kepadanya selama empat puluh malam; jika ia mati, maka ia mati dalam keadaan kafir; dan jika ia bertobat, maka Allah menerima tobatnya. Dan jika ia kembali minum khamr, maka pastilah Allah akan memberinya minuman dari tinatul khabal. Asma binti Yazid bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah tinatul khabal itu?" Rasulullah Saw. menjawab, "Nanah penduduk neraka."
وَقَالَ الْأَعْمَشُ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ عَلْقَمَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَمَّا نَزَلَتْ: {لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوا إِذَا مَا اتَّقَوْا وَآمَنُوا} فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "قِيلَ لِي: أَنْتَ مِنْهُمْ".
Al-A'masy telah meriwayatkan dari Ibrahim, dari Alqamah, dari Abdullah ibnu Mas'ud, bahwa Nabi Saw. ketika ayat ini diturunkan, yaitu firman-Nya: Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa dan beriman. (Al-Maidah: 93) beliau Saw. bersabda (ditujukan kepada Ibnu Mas'ud r.a.): Dikatakan kepadaku bahwa engkau termasuk dari mereka.
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Muslim, Imam Turmuzi, dan Imam Nasai melalui jalurnya (yakni Al-A'masy).
قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْإِمَامِ أَحْمَدَ: قَرَأْتُ عَلَى أَبِي، حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَاصِمٍ، حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ الْهِجْرِيِّ، عَنْ أَبِي الْأَحْوَصِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِيَّاكُمْ وَهَاتَانِ الْكَعْبَتَانِ الْمُوَسَّمَتَانِ اللتان تزجران زجرًا، فإنهما مَيْسِر العَجَم".
Abdullah ibnu Imam Ahmad mengatakan, ia belajar dari ayahnya yang mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Asim, telah menceritakan kepada kami Ibrahim Al-Hijri, dari Abul Ahwas, dari Abdullah ibnu Mas'ud yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Jauhilah oleh kalian kedua jenis dadu yang diberi tanda ini yang keduanya dikocok-kocok, karena sesungguhnya keduanya adalah sarana maisir orang-orang 'ajam.

Al-Maidah, ayat 94-95

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَيَبْلُوَنَّكُمُ اللَّهُ بِشَيْءٍ مِنَ الصَّيْدِ تَنَالُهُ أَيْدِيكُمْ وَرِمَاحُكُمْ لِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ يَخَافُهُ بِالْغَيْبِ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ (94) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَلِكَ صِيَامًا لِيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو انْتِقَامٍ (95)
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya Allah akan menguji kalian dengan sesuatu dari binatang buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombak kalian supaya Allah mengetahui orang yang takut kepada-Nya, biarpun ia tidak dapat melihat-Nya. Barang siapa yang melanggar batas sesudah itu, maka baginya azab yang pedih Hai orang-orang yang beriman Janganlah kalian membunuh binatang buruan, ketika kalian sedang ihram. Barang siapa di antara kalian membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan orang yang adil di antara kalian sebagai hadyu yang dibawa sampai ke Ka’bah, atau (dendanya) membayar kifarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barang siapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Mahakuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa.
Al-Walibi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman Allah Swt.: Sesungguhnya Allah akan menguji kalian dengan sesuatu dari binatang buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombak kalian. (Al-Maidah: 94) Yakni binatang buruan yang lemah dan yang kecil, Allah menguji hamba-hamba-Nya dengan melalui binatang buruan itu dalam ihram mereka; sehingga seandainya mereka suka, mereka dapat menangkapnya dengan tangan mereka. Maka Allah melarang mereka mendekatinya.
Mujahid telah mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: Yang mudah didapat oleh tangan kalian. (Al-Maidah: 94) Yakni binatang buruan yang kecil dan yang masih baru menetas. dan oleh tombak kalian. (Al-Maidah: 94) Yakni binatang buruan yang besar.
Muqatil ibnu Hayyan mengatakan bahwa ayat ini diturunkan dalam peristiwa umrah Hudaibiyyah. Tersebutlah bahwa saat itu binatang liar, burung-burung, dan binatang buruan lainnya banyak mereka dapati dalam perjalanan mereka; hal seperti itu belum pernah mereka lihat sebelumnya. Lalu Allah melarang mereka membunuh binatang-binatang buruan, sedang mereka dalam keadaan ihram.
{لِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ يَخَافُهُ بِالْغَيْبِ}
Supaya Allah mengetahui orang yang takut kepada-Nya, biarpun ia tidak dapat melihat-Nya. (Al-Maidah: 94)
Yakni Allah Swt. menguji mereka dengan binatang buruan yang mengelilingi mereka dalam perjalanannya, mereka dapat saja dengan mudah menangkap binatang-binatang buruan itu dengan tangan dan tombak mereka secara sembunyi-sembunyi ataupun dengan terang-terangan. Dimaksudkan agar tampak siapa yang taat kepada Allah di antara mereka dalam kesendiriannya atau dalam terang-terangannya. Makna ayat ini sama dengan yang terdapat pada ayat lain, yaitu firman-Nya:
{إِنَّ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ بِالْغَيْبِ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَأَجْرٌ كَبِيرٌ}
Sesungguhnya orang-orang yang takut kepada Tuhannya Yang tidak tampak oleh mereka, mereka akan memperoleh ampunan dan pahala yang besar. (Al-Mulk: 12)
Firman Allah Swt. yang mengatakan:
{فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ}
Barang siapa yang melanggar batas sesudah itu. (Al-Maidah: 94)
Yakni sesudah pemberitahuan dan peringatan serta pendahuluan ini, menurut As-Saddi dan lain-lainnya.
{فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ}
maka baginya azab yang pedih. (Al-Maidah: 94)
Karena ia melanggar perintah Allah dan syariat-Nya.
Kemudian Allah Swt. berfirman:
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ}
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian membunuh binatang buruan, ketika kalian sedang ihram. (Al-Maidah: 95)
Hal ini merupakan pengharaman dan larangan dari Allah Swt. untuk membunuh dan memakan binatang buruan dalam keadaan ihram. Dan hal ini tiada lain menyangkut binatang yang boleh dimakan dagingnya, bila ditinjau dari segi maknanya, sekalipun hewan yang dilahirkan dari campuran antara binatang yang halal dimakan dan binatang lainnya.
Mengenai binatang yang tidak boleh dimakan dagingnya dari kalangan hewan darat; menurut Imam Syafii, orang yang sedang ihram diperbolehkan membunuhnya.
Lain halnya dengan jumhur ulama, mereka tetap mengharamkannya pula, dan tiada yang dikecualikan kecuali apa yang disebutkan di dalam kitab Sahihain melalui jalur Az-Zuhri, dari Urwah, dari Siti Aisyah Ummul Mu’minin, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
"خَمْسُ فَواسِق يُقْتَلْنَ فِي الحِلِّ والحَرَم الغُراب وَالْحِدَأَةُ، والعَقْرب، وَالْفَأْرَةُ، وَالْكَلْبُ العَقُور".
Ada lima hewan jahat yang boleh dibunuh, baik di tanah halal maupun di tanah suci, yaitu burung gagak, burung elang, kalajengking (scorpion), tikus, dan anjing gila.
قَالَ مَالِكٌ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ؛ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "خَمْسٌ مِنَ الدَّوَابِّ لَيْسَ عَلَى الْمُحْرِمِ فِي قَتْلِهِنَّ جُنَاح: الْغُرَابُ، وَالْحِدَأَةُ، وَالْعَقْرَبُ، وَالْفَأْرَةُ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ".
Imam Malik telah meriwayatkan dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Ada lima macam hewan yang tiada dosa bagi orang yang sedang ihram membunuhnya, yaitu burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus dan anjing gila.
Imam Bukhari dan Imam Muslim telah mengetengahkannya pula. Ayyub telah meriwayatkan dari Nafi', dari Ibnu Umar hal yang semisal; dan Ayyub mengatakan, "Aku bertanya kepada Nafi' mengenai ular, maka Nafi' menjawab, 'Masalah ular tidak diragukan lagi, dan tiada yang memperselisihkan kebolehan membunuhnya'."
Di antara ulama seperti Imam Malik dan Imam Ahmad terdapat orang-orang yang menyamakan dengan anjing gila yaitu serigala, hewan pemangsa, macan tutul dan harimau, karena hewan-hewan tersebut lebih berbahaya daripada anjing gila.
Zaid ibnu Aslam dan Sufyan ibnu Uyaynah mengatakan bahwa pengertian anjing gila mencakup semua jenis hewan liar pemangsa.
Orang yang mengatakan demikian menyimpulkan dalil dari sebuah riwayat yang mengatakan bahwa ketika Rasulullah Saw. mendoakan kebinasaan terhadap Atabah ibnu Abu Lahab, dalam doanya beliau mengucapkan:
"اللَّهُمَّ سَلِّط عَلَيْهِ كَلْبَكَ بِالشَّامِ"
Ya Allah, kuasakanlah atas dirinya. anjing-Mu yang ada di negeri Syam.
Ternyata Atabah dimangsa oleh hewan pemangsa di Zarqa.
Jumhur ulama mengatakan, jika seseorang membunuh selain hewan-hewan yang disebutkan dalam hadis, maka ia harus membayar dendanya, misalnya dia membunuh dubuk, musang, dan berang-berang serta lain-lainnya yang semisal.
Imam Malik mengatakan bahwa dikecualikan pula dari hal tersebut anak-anak dari kelima hewan yang disebutkan dalam nas hadis serta anak-anak hewan pemangsa yang disamakan dengan hewan-hewan tersebut.
Imam Syafii mengatakan, orang yang sedang ihram diperbolehkan membunuh semua hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya. Dalam hal ini tidak ada bedanya antara yang masih kecil dan yang sudah besar. Dan Imam Syafii menilai bahwa 'illat jami'ah yang membolehkannya diperlakukan demikian karena dagingnya tidak boleh dimakan.
Imam Abu Hanifah mengatakan, orang yang sedang ihram boleh membunuh anjing gila dan serigala, mengingat serigala adalah anjing liar. Dan jika seseorang membunuh selain keduanya, maka ia harus menebusnya; kecuali jika hewan yang selain keduanya itu menyerang­nya, maka barulah ia boleh membunuhnya, dan tidak ada kewajiban menebusnya. Hal ini merupakan pendapat Al-Auza'i dan Al-Hasan ibnu Saleh ibnu Huyay. Sedangkan menurut Zufar ibnul Huzail, orang yang bersangkutan tetap dikenakan tebusan, sekalipun binatang yang selain itu datang menyerangnya.
Sebagian ulama mengatakan bahwa yang dimaksud dengan burung gagak (al-gurab) dalam hadis ini ialah burung gagak yang berwarna abqa', yaitu yang pada punggungnya dan bagian bawah perutnya terdapat bulu yang berwarna putih (belang). Lain halnya dengan burung gagak adra’ yakni yang bulunya berwarna hitam mulus; juga burung asam, yakni burung gagak yang berwarna putih.
Hal ini berdasarkan kepada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Nasai:
عَنْ عَمْرِو بْنِ عَلِيٍّ الفَلاس، عَنْ يَحْيَى القَطَّان، عَنْ شُعْبَةَ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ، عَنْ عَائِشَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "خَمْسٌ يَقْتُلُهُنَّ الْمُحْرِمُ: الْحَيَّةُ، وَالْفَأْرَةُ، وَالْحِدَأَةُ، وَالْغُرَابُ الْأَبْقَعُ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ".
dari Amr ibnu Ali Al-Fallas, dari Yahya Al-Qattan. dari Syu'bah, dari Qatadah, dari Sa'id ibnul Musayyab. dari Siti Aisyah. dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Ada lima jenis hewan yang boleh dibunuh oleh orang yang sedang ihram,: yaitu ular, tikus, burung elang, burung gagak belang, dan anjing gila.
Jumhur ulama berpendapat bahwa makna yang dimaksud lebih umum dari itu, karena menurut hadis yang ada di dalam kitab Sahihain disebutkan lafaz al-gurab secara mutlak tanpa ikatan (al-abqa').
Imam Malik rahimahulldh mengatakan bahwa orang yang sedang ihram tidak boleh membunuh burung gagak, kecuali jika burung gagak itu menyerang dan mengganggunya. Sedangkan menurut Mujahid ibnu Jabr dan segolongan ulama, ia tidak boleh membunuhnya melainkan hanya melemparnya. Dan telah diriwayatkan hal yang semisal dari Ali r.a.
قَدْ رَوَى هُشَيْم: حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ أَبِي زِيَادٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي نُعْم، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؛ أَنَّهُ سُئِلَ عَمَّا يَقْتُلُ الْمُحْرِمُ، فَقَالَ: "الْحَيَّةَ، وَالْعَقْرَبَ، والفُوَيْسِقَة، وَيَرْمِي الْغُرَابَ وَلَا يَقْتُلُهُ، وَالْكَلْبَ الْعَقُورَ، وَالْحِدَأَةَ، وَالسَّبُعَ العادي".
Hasyim telah meriwayatkan bahwa telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Abu Ziyad, dari Abdur Rahman ibnu Abu Nu'm, dari Abu Sa'id, dari Nabi Saw. Beliau pernah ditanya mengenai hewan yang boleh dibunuh oleh orang yang sedang ihram. Maka beliau Saw. menjawab: Ular, kalajengking, tikus, dan burung gagak tidak boleh dibunuh, tetapi dilempar (diusir); (begitu pula) anjing gila, elang serta hewan pemangsa yang menyerang.
Imam Abu Daud meriwayatkannya dari Ahmad ibnu Hambal, dan Imam Turmuzi meriwayatkannya dari Ahmad ibnu Mani', keduanya dari Hasyim. Sedangkan Ibnu Majah dari Abu Kuraib dan Muhammad ibnu Fudail, keduanya dari Yazid ibnu Abu Ziyad, sedangkan dia orang­nya daif. Tetapi menurut Imam Turmuzi, hadis ini berpredikat hasan. 
****
Firman Allah Swt.:
{وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ}
Barang siapa di antara kalian membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya. (Al-Maidah: 95)
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Ibnu Ulayyah, dari Ayyub yang menceritakan bahwa ia mendapat berita dari Tawus yang mengatakan, "Orang yang membunuh binatang buruan karena tersalah tidak dijatuhi sanksi, melainkan yang dijatuhi sanksi ialah orang yang membunuhnya dengan sengaja." Hal ini merupakan mazhab (pendapat) yang aneh, bersumber dari Tawus; dia hanya berpegang kepada lahiriah makna ayat.
Mujahid ibnu Jabr mengatakan, yang dimaksud dengan makna muta'ammid dalam ayat ini ialah orang yang sengaja membunuh binatang buruan, sedangkan dia dalam keadaan lupa terhadap ihram yang sedang di jalaninya. Adapun orang yang sengaja membunuh binatang buruan, padahal ia ingat akan ihramnya, maka perkaranya lebih berat daripada hanya dikenai sanksi membayar kifarat, dan ihramnya batal. Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, bersumber dari Mujahid ibnu Jabr melalui jalur Ibnu Abu Nujaih, Lais ibnu Salim, dan lain-lainnya. Pendapat ini pun aneh.
Adapun menurut jumhur ulama, orang yang sengaja dan orang yang lupa dalam melakukannya sama saja, diwajibkan membayar tebusan (denda). Az-Zuhri mengatakan bahwa Al-Qur'an menunjukkan kepada orang yang sengaja, sedangkan sunnah menunjukkan kepada orang yang lupa (tidak sengaja). Dengan kata lain, Al-Qur'an menunjukkan bahwa orang yang sengaja diwajibkan membayar denda, dan bahwa perbuatannya itu berdosa. Hal ini diungkapkan melalui firman Allah Swt.:
{لِيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ}
Supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barang siapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. (Al-Maidah: 95)
Sedangkan yang ditunjukkan oleh sunnah, yaitu dari keputusan-keputusan Nabi Saw. dan keputusan-keputusan sahabatnya, wajib membayar denda dalam kasus perburuan secara tersalah. Perihalnya sama dengan kewajiban membayar denda dalam kasus sengaja. Lagi pula membunuh binatang buruan termasuk perbuatan merusak,dan merusak itu dikenai sanksi ganti rugi, baik dalam kasus sengaja ataupun tidak sengaja; tetapi orang yang melakukannya dengan sengaja berdosa, sedangkan orang yang keliru dimaafkan.
****
Firman Allah Swt.:
{فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ}
maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya. (Al-Maidah: 95)
Sebagian dari ulama membacanya dengan idafah, yakni fajazau' misli. Sedangkan yang lainnya membacanya dengan meng-ataf-kannya, yaitu:
{فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ}
maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya. (Al-Maidah: 95)
Ibnu Jarir meriwayatkan bahwa Ibnu Mas'ud membacanya fajazauhu mislu (dengan memakai damir).
Firman Allah Swt. yang mengatakan:
{فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ}
maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya. (Al-Maidah: 95)
Menurut masing-masing dari dua qiraah di atas terkandung dalil yang dijadikan pegangan oleh pendapat Imam Malik dan Imam Syafii serta Imam Ahmad dan jumhur ulama, semuanya mengatakan wajib membayar denda berupa binatang ternak yang seimbang dengan binatang yang dibunuh oleh orang yang sedang ihram tersebut, jika binatang itu ada persamaannya dengan binatang yang jinak. Lain halnya dengan Imam Abu Hanifah rahimahullah, karena ia hanya mewajibkan harganya saja, baik binatang buruan yang terbunuh itu termasuk binatang yang ada persamaannya dengan binatang yang jinak ataupun bukan binatang yang mempunyai persamaan. Imam Abu Hanifah mengatakan, orang yang bersangkutan disuruh memilih, ia boleh menyedekahkan harganya, boleh pula harganya dibelikan hadya (hewan kurban).
Tetapi keputusan yang telah ditetapkan oleh para sahabat yang menyatakan denda dibayar dengan binatang yang seimbang merupakan pendapat yang lebih utama untuk diikuti. Mereka memutuskan bahwa membunuh burung unta dendanya ialah seekor unta, membunuh sapi liar dendanya ialah seekor sapi, membunuh kijang dendanya ialah domba. Peradilan yang ditetapkan oleh para sahabat berikut sandaran-sandaran-nya disebutkan di dalam kitab-kitab fiqih.
Adapun jika binatang buruan bukan termasuk binatang yang ada imbangannya dari binatang yang jinak, maka Ibnu Abbas telah memutuskan dendanya, yaitu membayar harganya, lalu dibawa ke Mekah. Demikianlah menurut riwayat Imam Baihaqi.
****
Firman Allah Swt.:
{يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ}
menurut putusan dua orang yang adil di antara kalian. (Al-Maidah: 95)
Mengenai ketetapan bayar denda dalam kasus binatang yang berstandar atau harganya dalam kasus membunuh binatang buruan yang tidak mempunyai standar dari binatang yang jinak, diputuskan oleh dua orang yang adil dari kalangan kaum muslim.
Para ulama berselisih pendapat sehubungan dengan diri si pelaku perburuan, apakah dia boleh dijadikan sebagai salah seorang dari dua hakim yang memutuskan sanksi dendanya, ada dua pendapat mengenainya. Salah satunya mengatakan tidak boleh, karena keputusan sanksi terhadap dirinya sendiri perlu dicurigai. Demikianlah menurut mazhab Imam Malik.
Pendapat yang kedua mengatakan boleh, karena mengingat keumuman makna ayat. Pendapat ini merupakan mazhab Imam Syafii dan Imam Ahmad. Pendapat yang pertama beralasan bahwa seorang hakim tidak boleh merangkap menjadi mahkum 'alaih (yang dijatuhi sanksi) dalam waktu yang sama.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Abu Na'im Al-Fadl ibnu Dakin, telah menceritakan kepada kami Ja'far (yaitu Ibnu Barqan), dari Maimun ibnu Mahran, bahwa seorang Arab Badui datang kepada Khalifah Abu Bakar, lalu lelaki Badui itu berkata, "Aku telah membunuh binatang buruan, sedangkan aku dalam keadaan berihram. Maka bagaimanakah menurut pendapatmu, denda apakah yang harus kubayar?" Maka Khalifah Abu Bakar r.a. bertanya kepada Ubay ibnu Ka'b yang sedang duduk di sisinya, "Bagaimanakah kasus ini menurutmu?" Tetapi orang Badui itu menyangkal, "Aku datang kepadamu, dan kamu adalah khalifah Rasulullah. Aku hanya bertanya kepadamu, tetapi ternyata kamu menanyakan kepada orang lain." Abu Bakar r.a. menjawab, "Apakah yang kamu protes, sedangkan Allah Swt. telah berfirman: maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kalian. (Al-Maidah: 95) Maka aku bermusyawarah dengan temanku untuk mengambil suatu kesepakatan mengenai kasusmu itu. Apabila kami telah sepakat atas suatu keputusan, maka barulah kami akan menjatuhkannya kepadamu untuk dilakukan."
Sanad asar ini jayyid (baik), tetapi munqati (ada yang terputus) antara Maimun dan As-Siddiq. Dalam kasus seperti ini barangkali sanksi yang dijatuhkan adalah hewan yang seimbang. Khalifah Abu Bakar As-Siddiq menjelaskan kepada orang Badui itu keputusan hukumnya dengan lemah lembut dan hati-hati, mengingat ia memandang bahwa orang Badui itu tidak mengerti. Dan sesungguhnya penawar atau obat bagi ketidak­mengertian hanyalah diberi pelajaran.
Jika orang yang menyangkal dikenal sebagai orang yang berilmu, kasusnya seperti yang disebutkan oleh Ibnu Jarir. Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Hannad dan Abu Hisyam Ar-Rifa'i. Keduanya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Waki' ibnul Jarrah, dari Al-Mas'udi, dari Abdul Malik ibnu Umair, dari Qubaisah ibnu Jabir yang menceritakan, "Kami berangkat melakukan ibadah haji. Apabila memasuki waktu tengah hari, kami tuntun kendaraan kami dan kami berjalan seraya berbincang-bincang.
Pada suatu siang hari ketika kami dalam keadaan seperti itu, tiba-tiba ada seekor kijang menyeberang di hadapan kami dari sisi kanan ke sisi kiri atau dari sisi kiri ke sisi kanan kami. Maka seorang lelaki di antara kami melemparnya dengan batu, dan ternyata lemparannya itu tepat mengenai bagian perutnya, lalu lelaki itu menaiki hewan kendaraan­nya dan meninggalkan kijang itu dalam keadaan mati. Dan kami meng­anggapnya telah melakukan suatu kesalahan yang besar.
Ketika kami tiba di Mekah, aku keluar bersamanya hingga sampai kepada Khalifah Umar ibnul Khattab r.a. Lalu lelaki itu menceritakan kepadanya kisah tersebut. Saat itu di sebelah Khalifah Umar terdapat seorang lelaki yang wajahnya putih bersih bagaikan perak, dia adalah Abdur Rahman ibnu Auf. Lalu Umar menoleh kepadanya dan berbicara dengannya, setelah itu Umar memandang kepada lelaki itu dan bertanya, "Apakah kamu sengaja membunuhnya, ataukah tersalah?' Lelaki itu menjawab, 'Sesungguhnya aku sengaja melemparnya dengan batu, tetapi aku tidak sengaja membunuhnya' (maksudnya hanya menghardiknya).
Khalifah Umar berkata, 'Menurut pendapatku, perbuatan yang kamu lakukan itu merupakan gabungan dari unsur sengaja dan unsur keliru; maka carilah seekor kambing, kemudian sembelihlah dan sedekahkanlah dagingnya, tetapi biarkanlah kulitnya.'
Maka kami bangkit pergi dari Khalifah Umar dan aku (Qubaisah) berkata kepada temanku (si lelaki yang membunuh kijang tersebut), 'Hai kamu, sebaiknya kamu agungkan syiar-syiar Allah, Amirul Mu’minin tidak mengetahui apa yang harus ia fatwakan kepadamu sehingga ia bertanya kepada temannya (yakni Abdur Rahman ibnu Auf). Sekarang pergilah ke untamu, lalu sembelihlah untamu, maka mudah-mudahan hal itu mencukupimu'."
Qubaisah mengatakan bahwa saat itu dirinya dalam keadaan tidak ingat akan ayat dari surat Al-Maidah yang mengatakan: Menurut putusan dua orang yang adil di antara kalian. (Al-Maidah: 95)
Qubaisah melanjutkan, "Dan ternyata ucapanku itu sampai kepada Khalifah Umar. Maka tiada sesuatu yang mengejutkan kami melainkan dia datang dengan membawa cambuk, lalu ia memukul temanku itu dengan cambuknya seraya berkata, 'Apakah kamu berani membunuh hewan buruan di tanah suci dan meremehkan keputusan hukum yang telah ditetapkan?'
Kemudian Khalifah Umar datang kepadaku, maka aku berkata, 'Wahai Amirul Mu’minin, aku tidak akan menghalalkan bagimu hari ini sesuatu pun yang diharamkan bagimu atas diriku.' Maka Khalifah Umar r.a. berkata, 'Hai Qubaisah ibnu Jabir, sesungguhnya aku melihat­mu berusia muda, lapang dada, dan memiliki lisan yang jelas. Dan sesungguhnya dalam diri seorang pemuda itu terdapat sembilan macam akhlak yang baik dan satu akhlak yang buruk, tetapi akhlak yang buruk itu dapat merusak semua akhlak yang baik. Karena itu, jauhilah olehmu hal-hal yang dapat menggelincirkan seorang pemuda'."
Hasyim meriwayatkan kisah ini dari Abdul Malik ibnu Umair, dari Qubaisah dengan lafaz yang semisal. Ia meriwayatkannya pula dari Husain, dari Asy-Sya'bi, dari Qubaisah dengan lafaz yang semisal. Dan ia mengetengahkannya secara mursal melalui Umar ibnu Bakar ibnu Abdullah Al-Muzanni dan Muhammad ibnu Sirin dengan lafaz yang semisal.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Mansur, dari Abu Wail, telah menceritakan kepadaku Ibnu Jarir Al-Bajali, bahwa ia pernah membunuh seekor kijang, sedangkan dia dalam keadaan ihram. Lalu ia menceritakan hal itu kepada Khalifah Umar. Maka Khalifah Umar berkata, "Datangkanlah dua orang lelaki dari kalangan saudara-saudaramu, lalu hendaklah keduanya memutuskan perkaramu itu."
Maka aku (Ibnu Jarir Al-Bajali) datang kepada Abdur Rahman dan Sa'd, lalu keduanya memberikan keputusan terhadap diriku agar membayar denda berupa seekor domba jantan berbulu kelabu.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Waki', telah menceritakan kepada kami Ibnu Uyaynah, dari Mukhariq, dari Tariq yang menceritakan bahwa Arbad menginjak seekor kijang hingga mem­bunuhnya, sedangkan ia dalam keadaan ihram. Lalu Arbad datang kepada Khalifah Umar untuk meminta keputusan perkaranya. Maka Khalifah Umar berkata kepadanya, "Ikutlah kamu dalam keputusan ini bersamaku (memusyawarahkannya)." Maka keduanya memutuskan denda berupa seekor kambing yang telah dapat minum dan memakan daun pepohonan. Kemudian Khalifah Umar membacakan firman-Nya: menurut putusan dua orang yang adil di antara kalian. (Al-Maidah: 95)
Di dalam asar ini terkandung dalil yang menunjukkan boleh menjadikan orang yang terlibat sebagai salah satu dari dua orang hakim yang menangani kasusnya. Seperti apa yang telah dikatakan oleh Imam Syafii dan Imam Ahmad.
Mereka berselisih pendapat, apakah diperlukan adanya keputusan baru atas setiap perbuatan pelanggaran yang dilakukan oleh orang yang berihram (yang membunuh binatang buruan)? Karena itu, diwajibkan mengadakan keputusan hukum baru yang dilakukan oleh dua orang yang adil, sekalipun kasus yang semisal telah dilakukan keputusannya oleh para sahabat; ataukah keputusannya cukup mengikut kepada keputusan sahabat yang terdahulu?
Ada dua pendapat mengenainya. Imam Syafii dan Imam Ahmad mengatakan bahwa dalam menangani kasus yang serupa, keputusan hukumnya mengikut kepada apa yang telah diputuskan oleh para sahabat. Keduanya menganggap bahwa keputusan sahabat itu merupakan syariat yang telah ditetapkan dan tidak boleh berpaling darinya. Sedangkan kasus-kasus yang keputusannya belum pernah dilakukan oleh para sahabat, maka keputusannya merujuk kepada pendapat dua orang hakim yang adil.
Imam Malik dan Imam Abu Hanifah mengatakan, diwajibkan melakukan keputusan hukum baru terhadap setiap kasus pelanggaran, baik jenis pelanggaran itu hukumnya pernah diputuskan oleh sahabat ataukah belum, karena Allah Swt. telah berfirman: menurut putusan dua orang yang adil di antara kalian. (Al- Maidah: 95)
****
Firman Allah Swt.:
{هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ}
Sebagai hadya yang dibawa sampai ke Ka’bah. (Al-Maidah: 95)
Yakni dibawa sampai ke Tanah Suci, lalu disembelih di sana, dan dagingnya dibagi-bagikan kepada kaum fakir miskin Tanah Suci. Hal ini merupakan suatu perkara yang telah disepakati oleh semuanya.
Firman Allah Swt.:
{أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَلِكَ صِيَامًا}
atau (dendanya) membayar kifarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu. (Al-Maidah: 95)
Yakni apabila orang yang berihram tersebut tidak menemukan hewan yang seimbang dengan binatang buruan yang telah dibunuhnya, atau karena memang binatang buruan yang dibunuhnya bukan termasuk binatang yang mempunyai standar perimbangan.
Huruf au dalam ayat ini menurut hemat kami bermakna takhyir, yakni boleh memilih salah satu di antara membayar denda yang seimbang dengan binatang yang dibunuhnya, atau memberi makan, atau puasa, seperti pendapat Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Abu Yusuf, Muhammad ibnul Hasan, dan salah satu dari dua pendapat Imam Syafii serta pendapat yang terkenal dari Imam Ahmad. Dengan alasan bahwa makna lahiriah huruf au dalam ayat ini menunjukkan makna takhyir.
Pendapat lain mengatakan bahwa huruf au dalam ayat ini menunjukkan makna tartib (berurutan). Sebagai gambarannya ialah hendaklah orang yang bersangkutan beralih kepada nilai. Untuk itu, binatang buruan yang dibunuhnya ditaksir harganya. Demikianlah menurut pendapat Imam Malik dan Imam Abu Hanifah serta semua muridnya, begitu pula menurut Hammad serta Ibrahim.
Imam Syafii mengatakan, harga ternak yang semisal ditaksir seandainya ada, kemudian harganya dibelikan makanan, lalu makanan itu disedekahkan. Setiap orang miskin mendapat satu mud menurut Imam Syafii, Imam Malik, dan ulama fiqih Hijaz. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Jarir.
Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya mengatakan, orang yang bersangkutan memberi makan setiap orang miskin sebanyak dua mud, pendapat inilah yang dikatakan oleh Mujahid. Sedangkan menurut Imam Ahmad adalah satu mud gandum atau dua mud makanan lainnya.
Jika orang yang bersangkutan tidak menemukan makanan —atau kita katakan menurut pendapat yang mengartikan takhyir— maka orang yang bersangkutan melakukan puasa sebagai ganti memberi makanan setiap orang miskin, yaitu setiap orang diganti menjadi puasa sehari. Ibnu Jarir mengatakan, ulama yang lain mengatakan bahwa orang yang bersangkutan melakukan puasa sehari untuk mengganti se­tiap sa makanan; perihalnya sama dengan kifarat dalam kasus pelanggar­an melakukan pencukuran dan lain-lainnya. Karena sesungguhnya Nabi Saw. telah memerintahkan Ka'b ibnul Ujrah untuk membagi-bagikan satu faraq makanan di antara enam orang miskin atau puasa tiga hari; satu faraq isinya tiga sa’.
Para ulama berselisih pendapat mengenai tempat pembagian makanan ini. Menurut Imam Syafii, makanan harus dibagikan di Tanah Suci, seperti apa yang dikatakan oleh Ata. Imam Malik mengatakan, makanan dibagikan di tempat orang yang bersangkutan membunuh binatang buruannya, atau di tempat-tempat yang berdekatan dengan tempat perburuannya itu.
Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, jika orang yang bersangkut­an ingin membagi-bagikan makanannya di Tanah Suci, ia boleh melaku­kannya; dan jika ingin membagi-bagikannya di tempat lain, ia boleh pula melakukannya.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnul Mugirah, telah mencerita­kan kepada kami Jarir, dari Mansur, dari Al-Hakam, dari Miqsam, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan binatang buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kalian sebagai hadyayang dibawa sampai ke Ka’bah, atau (dendanya) membayar kifarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu.{Al-Maidah: 95) Apabila seseorang yang sedang ihram membunuh binatang buruan, maka ia dikenakan sanksi membayar denda berupa hewan ternak (yang sebanding). Jika ia tidak dapat menemukan hewan ternak yang sebanding, maka dipertimbangkan nilai binatang buruan itu, kemudian dihargakan, dan harganya dibelikan makanan; dan (kalau) puasa, untuk setiap setengah sa' diganti dengan puasa satu hari.
Allah Swt. telah berfirman: atau (dendanya) membayar kifarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu. (Al-Maidah: 95) Ibnu Abbas mengatakan bahwa sesungguhnya yang dimaksudkan dengan sanksi memberi makan dan puasa ialah apabila orang yang bersangkutan menemukan makanan, berarti ia telah menemukan pembayaran dendanya. Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Ibnu Jarir melalui jalur Jarir.
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubung­an dengan makna firman-Nya: Sebagai hadya yang dibawa sampai ke Ka’bah, atau (dendanya) membayar kifarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu. (Al-Maidah: 95) Apabila seseorang yang sedang ihram membunuh seekor binatang buru­an, maka ia dikenakan denda akibat perbuatannya itu. Jika ia membunuh seekor kijang atau yang sejenis dengannya, dendanya ialah seekor kambing yang kemudian disembelih di Mekah; jika tidak menemukan­nya, dendanya ialah memberi makan enam orang miskin. Dan jika tidak menemukannya, dendanya ialah melakukan puasa sebanyak tiga hari.
Jika ia membunuh kijang jantan atau yang sejenis dengannya, dendanya ialah seekor sapi betina; jika tidak menemukannya, dendanya memberi makan sepuluh orang miskin; jika tidak menemukannya, maka dendanya ialah berpuasa selama dua puluh hari. Jika ia membunuh seekor burung unta atau keledai atau zebra atau yang sejenis dengannya, dendanya ialah seekor unta; jika tidak menemukannya, dendanya ialah memberi makan tiga puluh orang miskin; dan jika tidak menemukannya, dendanya ialah melakukan puasa selama satu bulan (tiga puluh hari). Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim dan Ibnu Jarir yang menambahkan bahwa makanan diberikan kepada tiap orang sebanyak satu mud yang dapat mengenyangkan mereka.
Jabir Al-Ju'fi telah meriwayatkan dari Amri Asy-Sya'bi dan Ata serta Mujahid sehubungan dengan firman Allah Swt.: atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu. (Al-Maidah: 95) Mereka mengatakan bahwa sesungguhnya makanan itu diberikan sebanyak satu mud untuk setiap orang miskin, hanya berlaku bagi orang yang dendanya masih belum mencapai hadyu. Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir. Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Ibnu Juraij, dari Mujahid; dan Asbat, dari As-Saddi, bahwa makna atau dalam ayat ini menunjukkan pengertian tertib (berurutan).
Ata, Ikrimah, dan Mujahid dalam riwayat Ad-Dahhak, Ibrahim An-Nakha' i mengatakan, makna atau dalam ayat ini menunj ukkan pengertian takhyir. Pendapat ini merupakan riwayat Al-Lais, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas, dan hal inilah yang dipilih oleh Ibnu Jarir.
****
Firman Allah Swt.:
{لِيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ}
Supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya. (Al-Maidah: 95)
Yakni kita tetapkan atas si pelanggar untuk membayar kifarat supaya dia merasakan hukuman dari perbuatannya yang melanggar peraturan itu.
{عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ}
Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. (Al-Maidah: 95)
Yakni pada masa Jahiliah bagi orang yang berbuat baik dalam Islam dan mengikuti syariat Allah dan tidak melakukan perbuatan maksiat.
Selanjutnya Allah Swt. berfirman:
وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ
Dan barang siapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. (Al-Maidah: 95)
Yakni barang siapa yang melakukannya sesudah diharamkan dalam Is­lam dan hukum syariat telah sampai kepadanya.
فَيَنْتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو انْتِقَامٍ
niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Mahakuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa. (Al-Maidah: 95)
Ibnu Juraij mengatakan, ia pernah bertanya kepada Ata mengenai apa yang dimaksudkan dalam firman-Nya: Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. (Al-Maidah: 95) Maka Ata menjawab, "Yang dimaksud ialah Allah memaafkan apa yang telah terjadi di masa Jahiliah." Kemudian Ibnu Juraij bertanya lagi kepadanya mengenai makna firman-Nya: Dan barang siapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. (Al-Maidah: 95) Ata mengatakan, "Barang siapa dalam masa Islam kembali melakukan­nya, maka Allah akan menyiksanya; selain itu ia dikenakan membayar kifarat dari perbuatannya." Ibnu Juraij bertanya, "Apakah pengertian kembali ini mempunyai batasan yang kamu ketahui?" Ata menjawab, "Tidak." Ibnu Juraij berta­nya, "Kalau demikian, engkau pasti berpandangan bahwa imam diwajib­kan menghukum pelakunya?" Ata menjawab, "Tidak, hal itu merupakan suatu dosa yang dilakukannya antara dia dan Allah Swt., tetapi ia harus membayar dendanya." Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir.
Menurut pendapat lain, makna yang dimaksud ialah bahwa Allah akan membalas pelakunya, yaitu dengan mengenakan hukuman wajib membayar denda kifarat terhadapnya. Demikianlah menurut Sa'id ibnu Jubair dan Ata.
Kemudian kebanyakan ulama Salaf dan Khalaf mengatakan, "Manakala seseorang yang sedang ihram membunuh binatang buruan, maka ia diwajibkan membayar denda, tidak ada perbedaan antara pelang­garan pertama dengan yang kedua dan ketiganya; dan sekalipun pelang­garannya itu dilakukan berulang-ulang, baik ia lakukan secara keliru ataupun sengaja, semuanya sama."
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang mengatakan, "Barang siapa membunuh seekor binatang buruan secara keliru, sedangkan ia dalam keadaan berihram, maka ia dikenakan sanksi membayar dendanya setiap kali ia membunuhnya. Jika ia membunuh binatang buruan dengan sengaja, maka ia dikenakan sanksi membayar dendanya sekali; dan jika ia mengulangi lagi perbuatannya, maka Allah akan balas menyiksanya, seperti apa yang disebutkan oleh Allah Swt. dalam firman-Nya."
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Ali, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Sa'id dan Ibnu Abu Addi, kedua-duanya dari Hisyam (yakni Ibnu Hassan), dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan seorang muhrim yang membunuh binatang buruan, bahwa pelakunya dikenakan sanksi membayar denda. Kemudian jika ia mengulangi lagi perbuatannya, ia tidak dikenakan sanksi membayar denda, tetapi Allah-lah yang akan balas menyiksanya. Hal yang sama telah dikatakan oleh Syuraih, Mujahid, Sa'id ibnu Jubair,
Al-Hasan Al-Basri, dan Ibrahim An-Nakha'i. Semuanya diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, kemudian Ibnu Jarir memilih pendapat yang pertama.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Abbas ibnu Yazid Al-Abdi, telah menceritakan kepada kami Al-Mu'tamir ibnu Sulaiman, dari Zaid Abul Ma'la, dari Al-Hasan Al-Basri, bahwa seorang lelaki membunuh binatang buruan, lalu ia dimaafkan; kemudian lelaki itu mengulangi lagi perbuatannya, ia membunuh binatang buruan lagi, maka turunlah api dari langit dan membakar lelaki itu. Hal inilah yang dimaksudkan dengan firman-Nya: Dan barang siapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. (Al-Maidah: 95)
Ibnu Jarir telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Allah Mahakuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa. (Al-Maidah: 95) Allah Swt. berfirman bahwa Diri-Nya Mahaperkasa dalam kekuasaan­Nya, tiada seorang pun yang dapat memaksa-Nya, tiada yang dapat menghalangi pembalasan yang Dia timpakan terhadap orang yang hendak dibalas-Nya, dan tiada seorang pun yang dapat menghalangi siksaan yang hendak Dia kenakan terhadap orang yang dikehendaki-Nya, karena semuanya adalah makhluk-Nya, dan hanya Dialah yang berhak memerin­tah; bagi-Nya segala keagungan dan keperkasaan.
Firman Allah Swt.:
{ذُو انْتِقَامٍ}
lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa. (Al-Maidah: 95)
Yakni Dia berhak menyiksa orang yang durhaka terhadap-Mya, karena perbuatan maksiatnya terhadap Allah Swt.

Al-Maidah, ayat 96-99

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ (96) جَعَلَ اللَّهُ الْكَعْبَةَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ قِيَامًا لِلنَّاسِ وَالشَّهْرَ الْحَرَامَ وَالْهَدْيَ وَالْقَلَائِدَ ذَلِكَ لِتَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَأَنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ (97) اعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ وَأَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (98) مَا عَلَى الرَّسُولِ إِلَّا الْبَلَاغُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تُبْدُونَ وَمَا تَكْتُمُونَ (99)
Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagi kalian, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atas kalian (menangkap) binatang buruan darat, selama kalian dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nyalah kalian akan dikumpulkan. Allah telah menjadikan Ka’bah rumah suci itu sebagai pusat (peribadatan dan urusan dunia) bagi manusia, dan (demikian pula) bulan Haram, hadya, qalaid, (Allah menjadikan yang) demikian itu agar kalian tahu, bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi, dan bahwa sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya dan bahwa sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Kewajiban Rasul tidak lain hanyalah menyampaikan, dan Allah mengetahui apa yang kalian lahirkan dan apa yang kalian sembunyikan.
Ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas dalam suatu riwayat yang bersumber darinya, juga dari Sa'id Ibnul Musayyab serta Sa'id ibnu Jubair dan lain-lainnya sehubungan dengan makna firman Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut. (Al-Maidah: 96) Yang dimaksud ialah hewan laut yang ditangkap dalam keadaan segar. dan makanan (yang berasal) dari laut. (Al-Maidah: 96) Yakni makanan yang bersumber dari laut untuk dijadikan bekal dalam keadaan diasin dan telah kering.
Ibnu Abbas dalam riwayat terkenal yang bersumber darinya mengatakan, yang dimaksud dengan saiduhu ialah hewan laut yang ditangkap dalam keadaan hidup-hidup. Sedangkan yang dimaksud dengan ta’amuhu ialah hewan laut yang dicampakkan ke darat oleh laut dalam keadaan telah mati.
Hal yang sama telah diriwayatkan dari Abu Bakar As-Siddiq, Zaid ibnu Sabit, Abdullah ibnu Amr dan Abu Ayyub Al-Ansari radiyalTahu 'anhum, dan Ikrimah, Abu Salamah ibnu Abdur Rahman, Ibrahim An-Nakha'i serta Al-Hasan Al-Basri.
Sufyan ibnu Uyaynah telah meriwayatkan dari Amr ibnu Dinar, dari Ikrimah, dari Abu Bakar As-Siddiq yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan taamuhu ialah semua yang ada di dalam laut. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir dan Ibnu Abu Hatim.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Humaid, telah menceritakan kepada kami Jarir, dari Mugirah, dari Sammak yang mengatakan bahwa ia mendapat berita dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa Khalifah Abu Bakar berkhotbah kepada orang banyak, antara lain ia membacakan firman-Nya: Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat untuk kalian. (Al-Maidah: 96) Bahwa yang dimaksud dengan ta'amuhu ialah hewan laut yang dicampakkan oleh laut ke darat.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ya'qub, telah menceritakan kepada kami Ibnu Ulayyah, dari Sulaiman At-Taimi, dari Abu Mijlaz, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut. (Al-Maidah: 96)
Ibnu Abbas mengatakan, yang dimaksud dengan ta'amuhu ialah sesuatu dari laut yang tercampakkan ke darat.
Ikrimah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ta’amuhu artinya sesuatu dari laut yang dicampakkan ke darat dalam keadaan telah mati. Hal ini diriwayatkan oleh Ibnu Jarir.
Sa'id ibnul Musayyab mengatakan, ta'amuhu ialah hewan laut yang dicampakkan ke darat dalam keadaan hidup, atau yang terdampar dalam keadaan telah mati. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Abu Hatim.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab, telah menceritakan kepada kami Ayyub, dari Nafi', bahwa Abdur Rahman ibnu Abu Hurairah bertanya kepada Ibnu Umar, "Sesungguhnya laut sering mencampakkan banyak ikan dalam keadaan telah mati, bolehkah kami memakannya?" Ibnu Umar menjawab, "Jangan kalian makan." Ketika Ibnu Umar kembali kepada keluarganya dan mengambil mus­haf, lalu membaca surat Al-Maidah hingga sampai pada firman Allah Swt.: dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagi kalian, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan. (Al-Maidah: 96) Maka Ibnu Umar berkata, "Pergilah kamu, dan katakan padanya bahwa ia boleh memakannya, karena sesungguhnya apa yang ditanyakannya itu termasuk makanan yang berasal dari laut."
Hal yang sama dipilih oleh Ibnu Jarir, bahwa yang dimaksud dengan ta'amuhu ialah hewan laut yang mati di dalam laut. Ibnu Jarir mengatakan bahwa hal tersebut telah diriwayatkan oleh hadis, sebagian dari mereka ada yang meriwayatkannya secara mauquf.
حَدَّثَنَا هَنَّاد بْنُ السُّرِّي قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو، حَدَّثَنَا أَبُو سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ} قَالَ: طَعَامُهُ مَا لَفَظَهُ مَيِّتًا".
Telah menceritakan kepada kami Hannad ibnus Sirri yang mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Abdah ibnu Sulaiman, dari Muhammad ibnu Amr, telah menceritakan kepada kami Abu Salamah, dari Abu Hurairah yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. membaca firman-Nya: Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagi kalian. (Al-Maidah: 96) Lalu Nabi Saw. bersabda: Makanan dari laut ialah sesuatu yang dicampakkan oleh laut dalam keadaan mati.
Kemudian Ibnu Jarir mengatakan bahwa sebagian dari mereka ada yang me-mauquf-kan hadis ini hanya sampai pada Abu Hurairah.
Telah menceritakan kepada kami Hannad, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Zaidah, dari Muhammad ibnu Amr, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah sehubungan dengan firman-Nya: Dihalalkan bagi kalian binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut. (Al-Maidah: 96) Abu Hurairah mengatakan bahwa ta'amuhu ialah binatang laut yang dicampakkan ke darat dalam keadaan telah mati.
****
Firman Allah Swt.:
مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ
Sebagai makanan yang lezat bagi kalian dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan. (Al-Maidah: 96)
Yakni sebagai sesuatu yang bermanfaat dan makanan buat kalian, hai orang-orang yang diajak bicara.
Firman Allah Swt:
{وَلِلسَّيَّارَةِ}
dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan. (Al-Maidah: 96)
Mereka adalah orang-orang yang sedang dalam perjalanannya. Lafaz sayyarah adalah bentuk jamak dari lafaz siyarun. Ikrimah mengatakan bahwa yang dimaksud ialah orang yang berada di pinggir laut dan dalam perjalanannya.
Orang lain selain Ikrimah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan saidul bahri ialah hewan laut yang masih segar bagi orang yang menangkapnya langsung dari laut. Sedangkan yang dimaksud dengan ta'amuhu ialah hewan laut yang telah mati atau yang ditangkap dari laut, kemudian diasin yang adakalanya dijadikan sebagai bekal oleh orang-orang yang dalam perjalanannya dan orang-orang yang bertempat tinggal jauh dari pantai. Hal yang semisal telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Mujahid, As-Saddi, dan lain-lainnya.
Jumhur ulama menyimpulkan dalil yang menghalalkan bangkai hewan laut dari ayat ini dan dari hadis yang diriwayatkan oleh Imam Malik ibnu Anas, dari Ibnu Wahb; dan Ibnu Kaisan dari Jabir ibnu Abdullah yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. mengirimkan sejumlah orang dalam suatu pasukan dengan misi khusus ke arah pantai. Dan Nabi Saw. mengangkat Abu Ubaidah ibnul Jarrah sebagai pemimpin mereka. Jumlah mereka kurang lebih tiga ratus orang, dan perawi sendiri (yakni Jabir ibnu Abdullah) termasuk salah seorang dari mereka.
Kami berangkat, dan ketika kami sampai di tengah jalan, semua perbekalan yang kami bawa habis. Maka Abu Ubaidah ibnul Jarrah memerintahkan agar semua perbekalan yang tersisa dari pasukan itu dikumpulkan menjadi satu. Jabir ibnu Abdullah berkata, "Saat itu perbekalanku adalah buah kurma. Sejak itu Abu Ubaidah membagi-bagikan makanan sedikit demi sedikit, sehingga semua perbekalan habis. Yang kami peroleh dari perbekalan itu hanyalah sebiji kurma. Kami benar-benar merasa kepayahan setelah perbekalan kami habis."
"Tidak lama kemudian sampailah kami di tepi pantai, dan tiba-tiba kami menjumpai seekor ikan paus yang besarnya sama dengan sebuah gundukan tanah yang besar. Maka pasukan itu makan daging ikan paus tersebut selama delapan belas hari. Kemudian Abu Ubaidah memerintahkan agar dua buah tulang iga ikan itu ditegakkan, lalu ia memerintahkan agar seekor unta dilalukan di bawahnya; ternyata unta itu tidak menyentuh kedua tulang iga yang diberdirikan itu (saking besarnya ikan itu)."
Hadis ini diketengahkan di dalam kitab Sahihain, dan mempunyai banyak jalur bersumber dari Jabir ibnu Abdullah.
Di dalam kitab Sahih Muslim, melalui riwayat Abuz Zubair, dari Jabir disebutkan, "Tiba-tiba di pinggir laut terdapat hewan yang besarnya seperti gundukan tanah yang sangat besar. Lalu kami mendatanginya, ternyata hewan tersebut adalah seekor ikan yang dikenal dengan nama ikan paus 'anbar." Abu Ubaidah mengatakan bahwa hewan ini telah mati. Tetapi akhirnya Abu Ubaidah berkata, "Tidak, kami adalah utusan Rasulullah Saw., sedangkan kalian dalam keadaan darurat. Maka makanlah hewan ini oleh kalian."
Jabir melanjutkan kisahnya, "Kami mengkonsumsi ikan tersebut selama satu bulan, sedangkan jumlah kami seluruhnya ada tiga ratus orang, hingga kami semua gemuk karenanya. Kami mencedok minyak ikan dari kedua mata ikan itu dengan memakai ember besar, dan dari bagian mata itu kami dapat memotong daging sebesar kepala banteng."
Jabir mengatakan bahwa Abu Ubaidah mengambil tiga belas orang lelaki, lalu mendudukkan mereka pada liang kedua mata ikan itu, dan ternyata mereka semuanya muat di dalamnya. Lalu Abu Ubaidah mengambil salah satu dari tulang iga ikan itu dan menegakkannya, kemudian memerintahkan agar melalukan seekor unta yang paling besar yang ada pada kami di bawahnya, dan ternyata unta itu dapat melaluinya dari bawahnya. Kami sempat mengambil bekal daging ikan itu dalam jumlah yang ber-wasaq-wasaq (cukup banyak).
Selanjutnya Jabir berkata, "Ketika kami tiba di Madinah, kami menghadap kepada Rasulullah Saw. dan menceritakan kepadanya hal tersebut, maka beliau Saw. bersabda:
"هُوَ رِزْقٌ أَخْرَجَهُ اللَّهُ لَكُمْ، هَلْ مَعَكُمْ مِنْ لَحْمِهِ شَيْءٌ فَتُطْعِمُونَا؟
Ikan itu adalah rezeki yang dikeluarkan oleh Allah bagi kalian, apakah masih ada pada kalian sesuatu dari dagingnya untuk makan kami'?”
Jabir melanjutkan kisahnya, "Lalu kami kirimkan kepada Rasulullah Saw. sebagian darinya, dan beliau Saw. memakannya."
Menurut sebagian riwayat Imam Muslim, mereka menemukan ikan paus ini bersama Nabi Saw. Sedangkan menurut sebagian dari mereka, peristiwa tersebut terjadi di waktu yang lain. Dan menurut yang lainnya, peristiwanya memang satu, tetapi pada mulanya mereka bersama Nabi Saw. Kemudian Nabi Saw. mengirimkan mereka dalam suatu pasukan khusus di bawah pimpinan Abu Ubaidah ibnul Jarrah, lalu mereka menemukan ikan besar itu, sedangkan mereka berada dalam pasukan khusus di bawah pimpinan Abu Ubaidah.
وَقَالَ مَالِكٌ، عَنْ صَفْوَانَ بْنِ سُلَيم، عَنْ سَعِيدِ بْنِ سَلَمة -مِنْ آلِ ابْنِ الْأَزْرَقِ: أَنَّ الْمُغِيرَةَ بْنَ أَبِي بُرْدَةَ-وَهُوَ مِنْ بَنِي عَبْدِ الدَّارِ-أَخْبَرَهُ، أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ: سَأَلَ رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ، وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ، فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا، أَفَنَتَوَضَّأُ بِمَاءِ الْبَحْرِ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "هُوَ الطَّهُور مَاؤُهُ الحِلّ مَيْتَتُهُ".
Malik telah meriwayatkan dari Safwan ibnu Salim, dari Sa'id ibnu Salamah, dari kalangan keluarga Ibnul Azraq, bahwa Al-Mugirah ibnu Abu Burdah dari kalangan Bani Abdud Dar pernah menceritakan kepadanya bahwa ia telah mendengar Abu Hurairah mengatakan bahwa seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah Saw., "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami biasa memakai jalan laut, dan kami hanya membawa persediaan air tawar yang sedikit. Jika kami pakai untuk wudu, niscaya kami nanti akan kehausan. Maka bolehkah kami berwudu dengan memakai air laut?" Maka Rasulullah Saw. menjawab: Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.
Hadis ini telah diriwayatkan oleh kedua orang imam —yaitu Imam Syafii dan Imam Ahmad ibnu Hambal— serta empat orang pemilik kitab Sunan, dan dinilai sahih oleh Imam Bukhari, Imam Turmuzi, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban serta lain-lainnya. Dan telah diriwayatkan hal yang semisal dari sejumlah sahabat Nabi Saw., dari Nabi Saw.
Imam Ahmad, Imam Abu Daud, Imam Turmuzi, dan Imam Ibnu Majah telah meriwayatkan melalui berbagai jalur dari Hammad ibnu Salamah;
حَدَّثَنَا أَبُو المُهَزّم -هُوَ يَزِيدُ بْنُ سُفْيَانَ-سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ: كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجٍّ -أَوْ عُمْرَةٍ-فَاسْتَقْبَلْنَا رِجْل جَراد، فَجَعَلْنَا نَضْرِبُهُنَّ بِعِصِيِّنَا وَسِيَاطِنَا فَنَقْتُلُهُنَّ، فَأُسْقِطَ فِي أَيْدِينَا، فَقُلْنَا: مَا نَصْنَعُ وَنَحْنُ مُحْرِمُونَ؟ فَسَأَلْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: "لَا بَأْسَ بِصَيْدِ الْبَحْرِ"
telah menceritakan kepada kami Abul Mihzam (yaitu Yazid ibnu Sufyan), bahwa ia pernah mendengar Abu Hurairah menceritakan hadis berikut: Ketika kami (para sahabat) sedang bersama Rasulullah Saw. dalam ibadah haji atau umrah, maka kami berpapasan dengan iring-iringan sejumlah besar belalang. Maka kami memukuli belalang-belalang itu dengan tongkat dan cambuk kami, hingga belalang-belalang itu mati berguguran dan jatuh ke tangan kami. Lalu kami berkata, "Apakah yang akan kita lakukan, sedangkan kita sedang melakukan ihram?" Maka kami bertanya kepada Rasulullah Saw., dan beliau Saw. menjawab, "Tidak mengapa dengan (membunuh) binatang buruan laut."
Tetapi Abul Mihzam orangnya daif.
قَالَ ابْنُ مَاجَهْ: حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الحَمَّال، حَدَّثَنَا هَاشِمُ بْنُ الْقَاسِمِ، حَدَّثَنَا زِيَادُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عُلاثة، عَنْ مُوسَى بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَابِرٍ وَأَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا دَعَا عَلَى الْجَرَادِ قَالَ: "اللَّهُمَّ أهْلك كِبَارَهُ، وَاقْتُلْ صِغَارَهُ، وأفسدْ بَيْضَهُ، وَاقْطَعْ دَابِرَهُ، وَخُذْ بِأَفْوَاهِهِ عَنْ مَعَايِشِنَا وَأَرْزَاقِنَا، إِنَّكَ سَمِيعُ الدُّعَاءِ". فَقَالَ خَالِدٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، كَيْفَ تَدْعُو عَلَى جُنْدٍ مِنْ أَجْنَادِ اللَّهِ بِقَطْعِ دَابِرِهِ؟ فَقَالَ: "إِنَّ الْجَرَادَ نَثْرَة الْحُوتِ فِي الْبَحْرِ". قَالَ هَاشِمٌ: قَالَ زِيَادٌ: فَحَدَّثَنِي مَنْ رَأَى الْحُوتَ يَنْثُرُهُ.
Ibnu Majah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Harun ibnu Abdullah Al-Jamal, telah menceritakan kepada kami Hasyim ibnul Qasim, telah menceritakan kepada kami Ziyad ibnu Abdullah, dari Allasah, dari Musa ibnu Muhammad ibnu Ibrahim, dari ayahnya, dari Jabir dan Anas ibnu Malik, bahwa Nabi Saw. apabila mendoakan kebinasaan belalang mengucapkan seperti berikut: Ya Allah, hancurkanlah yang besarnya, bunuhlah yang kecilnya, rusaklah telurnya, dan binasakanlah sampai ke akar-akarnya, dan cekallah mulutnya jauh dari penghidupan dan rezeki kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar doa (Maha Memperkenan­kan doa). Lalu Khalid bertanya, "Wahai Rasulullah, mengapa engkau mendoa­kan kebinasaan sampai ke akar-akarnya bagi salah satu dari balatentara Allah?" Nabi Saw. menjawab: Sesungguhnya belalang itu dikeluarkan oleh ikan paus dari hidungnya di laut. Hasyim mengatakan, "Ziyad telah mengatakan bahwa telah menceritakan kepadanya seseorang yang pernah melihat ikan paus menyebarkannya."
Hadis diriwayatkan oleh Ibnu Majah secara munfarid.
Imam Syafii telah meriwayatkan dari Sa'id, dari Ibnu Juraij, dari Ata, dari Ibnu Abbas, bahwa ia mengingkari orang yang berburu belalang di tanah suci.
Ayat ini dijadikan hujah oleh sebagian ulama fiqih yang berpendapat bahwa semua hewan laut boleh dimakan dan tiada sesuatu pun darinya yang dikecualikan. Dalam asar terdahulu yang bersumber dari Abu Bakar As-Siddiq dikatakan bahwa yang dimaksud dengan ta'amuhu ialah semua hewan yang hidup di laut. Dan ada sebagian dari mereka yang mengecualikan katak, tetapi selainnya diperbolehkan, karena berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Abu Daud, dan Imam Nasai melalui riwayat Ibnu Abu Zi-b, dari Sa'id ibnu Khalid, dari Sa'id ibnul Musayyab, dari Abu Abdur Rahman ibnu Usman At-Taimi:
"نهى عن قتل الضفدع".
Bahwa Rasulullah Saw. melarang membunuh katak.
Menurut riwayat Imam Nasai, melalui Abdullah ibnu Amr, disebutkan:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَتْلِ الضِّفْدِعِ، وَقَالَ: نَقِيقُها تَسْبِيحٌ.
Rasulullah Saw. telah melarang membunuh katak. Dan beliau Saw. mengatakan bahwa suara katak adalah tasbih (nya).
Ulama lainnya mengatakan bahwa hewan buruan laut yang dapat dimakan adalah ikan, sedangkan yang tidak boleh dimakan ialah katak (laut).
Mereka berselisih pendapat mengenai selain keduanya. Menurut suatu pendapat, selain dari itu boleh dimakan; dan menurut pendapat lain, tidak boleh dimakan. Pendapat yang lainnya lagi mengatakan bahwa hewan yang semisal dari hewan darat dapat dimakan, maka hewan yang semisal dari hewan laut dapat dimakan pula. Dan hewan yang semisal dari hewan laut tidak dapat dimakan, maka hewan yang semisal dari hewan darat tidak dapat dimakan, maka hewan yang semisal hewan laut tidak dapat dimakan pula. Semua pendapat yang telah disebutkan di atas merupakan keanekaragaman pendapat yang ada di dalam mazhab Imam Syafii rahimahullah.
Imam Abu Hanifah rahimahullah mengatakan, hewan laut yang mati di laut tidak boleh dimakan, sebagaimana tidak boleh dimakan hewan (darat) yang mati di darat, karena berdasarkan keumuman makna yang terkandung di dalam firman-Nya:
{حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ}
Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai. (Al-Maidah: 3)
Dan telah disebutkan di dalam sebuah hadis hal yang semakna dengan pengertian ayat ini.
فَقَالَ ابْنُ مَرْدَوَيْهِ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الْبَاقِي -هُوَ ابْنُ قَانِعٍ-حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ إِسْحَاقَ التُّسْتَرِيّ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى بْنِ أَبِي عُثْمَانَ قَالَا حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ زَيْدٍ الطَّحَّانُ، حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ غِياث، عَنِ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "مَا صِدْتُموه وَهُوَ حَيٌّ فَمَاتَ فَكُلُوهُ، وَمَا أَلْقَى الْبَحْرُ مَيِّتًا طَافِيًا فَلَا تَأْكُلُوهُ".
Untuk itu, Ibnu Murdawaih mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Abdul Baqi (yaitu Ibnu Qani'). telah menceritakan kepada kami Al-Husain ibnu Ishaq At-Tusturi dan Abdullah ibnu Musa ibnu Abu Usman; keduanya mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Al-Husain ibnu Yazid At-Tahhan, telah menceritakan kepada kami Hafs ibnu Gayyas, dari Ibnu Abu Zi-b, dari Abuz Zubair, dari Jabir yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Hewan yang kalian buru dalam keadaan hidup, lalu mati (dibunuh oleh kalian), maka makanlah hewan itu; dan hewan yang dicampakkan oleh laut dalam keadaan mati terapung, janganlah kalian memakannya.
Kemudian Ibnu Murdawaih meriwayatkannya melalui jalur Ismail ibnu Umayyah dan Yahya ibnu Abu Anisah, dari Abuz Zubair, dari Jabir dengan lafaz yang sama, tetapi hadisnya berpredikat munkar.
Jumhur ulama dari kalangan murid-murid Imam Malik, Imam Syafii, dan Imam Ahmad berpegang kepada hadis ikan paus yang telah disebutkan sebelum ini, juga kepada hadis lainnya yang mengatakan:
"هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ"،
Laut itu suci airnya dan halal bangkainya.
Yang telah diketengahkan pula sebelum ini.
وَرَوَى الْإِمَامُ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الشَّافِعِيُّ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "أحِلَّت لَنَا ميتتان ودَمَان، فأما الميتتان فالحوت والجراد، وأما الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطُّحَالُ".
Imam Abu Abdullah Asy-Syafii telah meriwayatkan dari Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam, dari ayahnya, dari Ibnu Umar yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Dihalalkan bagi kami dua jenis bangkai dan dua jenis darah. Dua jenis bangkai itu ialah ikan dan belalang, dan dua jenis darah itu ialah hati dan limpa.
Imam Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Daruqutni, dan Imam Baihaqi telah meriwayatkannya pula. Hadis ini mempunyai banyak syawahid (bukti-bukti) yang menguatkannya. Dan hadis ini telah diriwayatkan pula secara mauquf.
*****
Firman Allah Swt.:
{وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا}
dan diharamkan atas kalian (menangkap) binatang buruan darat, selama kalian dalam ihram. (Al-Maidah: 96)
Yakni selagi kalian masih dalam ihram diharamkan atas kalian melakukan perburuan terhadap binatang darat. Di dalam ayat ini ter­kandung dalil yang menunjukkan keharaman perbuatan tersebut. Untuk itu, apabila seseorang yang sedang ihram sengaja melakukan perburuan, berdosalah ia dan dikenakan denda. Atau jika ia melakukannya secara keliru, maka dia harus membayar dendanya, dan ia diharamkan memakan hasil buruannya; karena binatang buruannya itu bagi dia kedudukan­nya sama dengan bangkai, demikian pula bagi orang lain dari kalangan orang-orang yang sedang ihram, juga orang-orang yang bertahallul, menurut Imam Malik dan menurut salah satu dari dua pendapat Imam Syafii. Hal yang sama dikatakan oleh Ata, Al-Qasim, Salim, Abu Yusuf, dan Muhammad ibnul Hasan serta lain-lainnya.
Jika si muhrim yang memburunya memakannya atau memakan sebagian dari binatang buruannya, apakah dia harus membayar denda yang kedua? Ada dua pendapat mengenainya di kalangan para ulama.
Pendapat pertama mengatakan harus membayar denda kedua. Abdur Razzaq telah meriwayatkan dari Ibnu Juraij, dari Ata yang mengatakan, "Jika orang muhrim yang bersangkutan sempat menyembelihnya, lalu memakannya, maka dia dikenakan dua kifarat." Pendapat ini dipegang oleh segolongan ulama.
Pendapat kedua mengatakan, tidak ada denda atasnya karena memakan hasil buruannya. Pendapat ini dinaskan oleh Malik ibnu Anas. Abu Umar ibnu Abdul Bar mengatakan bahwa pendapat inilah yang dipegang oleh semua mazhab ulama fiqih di kota-kota besar dan jumhur ulama. Kemudian Abu Umar menyamakannya dengan masalah "seandainya seseorang menginjak dan menginjak serta menginjak lagi sebelum ia dikenai hukuman had, maka sesungguhnya yang diwajibkan atasnya ialah dikenai sekali hukuman had.
Imam Abu Hanifah mengatakan, si pemakan dikenai harga sejumlah yang dimakannya.
Abu Saur mengatakan, "Apabila seorang yang sedang ihram membunuh binatang buruan, maka ia harus membayar dendanya, dan dihalalkan baginya memakan binatang buruannya itu; hanya saja aku memakruhkannya bagi orang yang membunuhnya," karena ada hadis Rasulullah Saw. yang mengatakan:
"صَيْد البَرِّ لَكُمْ حَلَالٌ، مَا لَمْ تُصِيدوه أَوْ يُصَدْ لَكُمْ"
Binatang buruan darat dihalalkan bagi kalian, sedangkan kalian dalam keadaan berihram, selagi kalian bukan yang memburunya atau bukan diburu untuk kalian.
Hadis ini akan dijelaskan kemudian. Kalimat yang mengatakan 'boleh memakannya bagi orang yang membunuhnya' merupakan hal yang garib (aneh).
Adapun bagi selain orang yang membunuhnya, masalahnya masih diperselisihkan, dan yang telah kami sebutkan ialah pendapat yang mengatakan tidak boleh. Sedangkan ulama lainnya mengatakan selain pembunuhnya diperbolehkan memakannya, baik ia sedang ihram ataupun telah bertahallul, karena berdasarkan hadis yang baru disebutkan tadi.
Adapun bila seseorang yang telah bertahallul membunuh binatang buruan, lalu ia menghadiahkannya kepada orang yang berihram, maka sebagian ulama ada yang mengatakan boleh secara mutlak tanpa ada rincian antara perburuan yang dilakukan secara sengaja untuknya atau tidak. Pendapat ini diriwayatkan oleh Abu Umar ibnu Abdul Bar, dari Umar ibnul Khattab, Abu Hurairah, Az-Zubair ibnul Awwam, Ka'b Al-Anbar, Mujahid dan Ata dalam suatu riwayatnya, dan Sa'id ibnu Jubair. Hal yang sama telah dikatakan oleh ulama Kufah.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdullah ibnu Bazi', telah menceritakan kepada kami Bisyr ibnul Mufaddal, telah menceritakan kepada kami Sa'id, dari Qatadah, bahwa Sa'id ibnul Musayyab pernah menceritakan dari Abu Hurairah bahwa Abu Hurairah pernah ditanya mengenai daging dari hasil buruan yang dilakukan oleh orang yang telah bertahallul, apakah orang yang sedang ihram boleh memakannya? Maka Abu Hurairah memberikan fatwa boleh memakannya. Kemudian ia menemui Umar ibnul Khattab, lalu menceritakan kepadanya tentang apa yang baru dialaminya, maka Umar ibnul Khattab berkata kepadanya (Abu Hurairah), "Seandainya kamu memberi mereka fatwa selain dari itu, niscaya aku akan membuat kepalamu terasa sakit (karena dipukul)."
Ulama lain mengatakan, orang yang sedang ihram sama sekali tidak boleh memakan hasil buruan. Pendapat ini melarangnya secara mutlak karena berdasarkan kepada keumuman makna yang terkandung di dalam ayat yang mulia ini.
Abdur Razzaq telah meriwayatkan dari Ma'mar, dari Tawus dan Abdul Karim, dari Ibnu Abu Asiah, dari Tawus, dari Ibnu Abbas, bahwa ia menilai makruh bila orang yang sedang ihram memakan hasil buruan. Dan Ibnu Abbas mengatakan bahwa ayat yang menerangkan tentangnya bersifat mubham (misteri), yakni firman Allah Swt.: dan diharamkan atas kalian (menangkap) binatang buruan darat, selama kalian dalam ihram. (Al-Maidah: 96)
Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepadanya Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Ibnu Umar, bahwa dia memakruhkan orang muhrim (yang sedang ihram) bila memakan daging hasil buruan dalam keadaan bagaimanapun.
Ma'mar mengatakan, telah menceritakan kepadanya Ayyub, dari Nafi', dari Ibnu Umar hal yang semisal. Ibnu Abdul Bar mengatakan bahwa hal yang sama telah dikatakan oleh Tawus dan Jabir ibnu Zaid.
Pendapat inilah yang dikatakan oleh As- Sauri dan Ishaq ibnu Rahawaih dalam suatu riwayatnya.
Hal yang semisal telah diriwayatkan dari Ali ibnu Abu Talib. Ibnu Jarir meriwayatkannya melalui jalur Sa'id ibnu Abu Urubah dari Qatadah, dari Sa'id ibnul Musayyab, bahwa Ali ibnu Abu Talib memakruhkan bagi orang muhrim (yang sedang ihram) memakan daging hasil buruan dalam keadaan bagaimanapun.
Imam Malik, Syafii, Ahmad ibnu Hambal, Ishaq ibnu Rahawaih dalam suatu riwayat, serta jumhur ulama berpendapat: Jika orang yang telah bertahallul bermaksud melakukan perburuan untuk orang yang berihram, maka orang yang berihram itu tidak boleh memakannya, karena berdasarkan hadis As-Sa'b ibnu Jusamah; ia pernah menghadiahkan seekor kuda zebra hasil buruannya di Abwa atau Wuddan kepada Nabi Saw. Maka Nabi Saw. menolak pemberiannya itu. Tetapi setelah Nabi Saw. melihat perubahan roman muka As-Sa'b ibnu Jusamah, beliau Saw. bersabda:
"إِنَّا لَمْ نرُدَّه عَلَيْكَ إِلَّا أَنَّا حُرُم"
Sesungguhnya kami tidak sekali-kali mengembalikannya kepadamu melainkan karena kami sedang ihram.
Hadis ini diketengahkan di dalam kitab Sahihain dan mempunyai lafaz yang banyak.
Jumhur ulama mengatakan, yang tersimpulkan dari hadis ini ialah "Nabi Saw. menduga bahwa hewan buruan tersebut sengaja diburu hanya untuk Nabi Saw., maka Nabi Saw. menolaknya". Adapun jika perburuan dilakukan bukan untuk orang muhrim yang bersangkutan, maka ia diperbolehkan memakannya. Karena berdasarkan hadis Abu Qatadah ketika ia berburu seekor kuda zebra, ia dalam keadaan tidak berihram, sedangkan teman-temannya dalam keadaan ihram. Lalu mereka tidak berani memakannya dan menanyakannya lebih dahulu kepada Rasulullah Saw. Maka Rasulullah Saw. bersabda:
"هَلْ كَانَ مِنْكُمْ أَحَدٌ أَشَارَ إِلَيْهَا، أَوْ أَعَانَ فِي قَتْلِهَا؟ " قَالُوا: لَا. قَالَ: "فَكُلُوا". وَأَكَلَ مِنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.
"Apakah ada seseorang dari kalian yang mengisyaratkan kepada binatang buruan ini atau ikut membantu membunuhnya?” Mereka menjawab, ''Tidak.” Nabi Saw. bersabda, "Kalau demikian, makanlah oleh kalian." Dan Rasulullah Saw. sendiri ikut makan sebagian darinya.
Kisah ini disebutkan pula dalam kitab Sahihain dengan lafaz yang banyak.
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَا حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ عَمْرِو بْنِ أَبِي عَمْرٍو، عَنِ الْمُطَّلِبِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حَنْطَب، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -وَقَالَ قُتَيْبَةُ فِي حَدِيثِهِ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-يَقُولُ: "صَيْدُ الْبَرِّ لَكُمْ حَلَالٌ -قَالَ سَعِيدٌ: وَأَنْتُمْ حُرُمٌ-مَا لَمْ تُصِيدوه أَوْ يُصَدْ لَكُمْ".
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Mansur dan Qutaibah ibnu Sa'id, keduanya mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Ya'qub ibnu Abdur Rahman, dari Amr ibnu Abu Amr, dari Al-Muttalib ibnu Abdullah ibnu Hantab, dari Jabir ibnu Abdullah yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda; dan menurut Qutaibah dalam hadisnya, perawi pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Binatang buruan darat dihalalkan bagi kalian —menurut hadis Sa'id disebutkan bahwa sedangkan kalian dalam keadaan ihram—selagi bukan kalian sendiri yang memburunya atau bukan diburu untuk kalian.
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Abu Daud, Imam Turmuzi, dan Imam Nasai; semuanya dari Qutaibah. Imam Turmuzi mengatakan, ia belum pernah mengenal bahwa Muttalib pernah mendengar dari Jabir.
Imam Muhammad ibnu Idris Asy-Syafii telah meriwayatkannya melalui jalur Amr ibnu Abu Amr, dari maulanya (yaitu Al-Muttalib), dari Jabir. Kemudian Imam Syafii mengatakan bahwa ini merupakan hadis yang paling baik dan paling tepat yang diriwayatkan dalam bab ini.
Imam Malik telah meriwayatkan dari Abdullah ibnu Abu Bakar, dari Abdullah ibnu Amir ibnu Rabi'ah yang menceritakan bahwa ia pernah melihat Usman ibnu Affan di Al-'Arj dalam keadaan ihram di hari yang panas (musim panas), sedangkan ia menutupi (menaungi) wajahnya dengan kain urjuwan. Kemudian disuguhkan kepadanya daging hewan hasil buruan, lalu ia berkata kepada teman-temannya, "Makanlah oleh kalian." Mereka berkata, "Mengapa engkau sendiri tidak ikut makan?" Khalifah Usman menjawab, "Sesungguhnya keadaanku tidak­lah seperti kalian, sesungguhnya hewan buruan ini sengaja diburu hanya untukku."

Al-Maidah, ayat 100-102

قُلْ لَا يَسْتَوِي الْخَبِيثُ وَالطَّيِّبُ وَلَوْ أَعْجَبَكَ كَثْرَةُ الْخَبِيثِ فَاتَّقُوا اللَّهَ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (100) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ وَإِنْ تَسْأَلُوا عَنْهَا حِينَ يُنَزَّلُ الْقُرْآنُ تُبْدَ لَكُمْ عَفَا اللَّهُ عَنْهَا وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ (101) قَدْ سَأَلَهَا قَوْمٌ مِنْ قَبْلِكُمْ ثُمَّ أَصْبَحُوا بِهَا كَافِرِينَ (102)
Katakanlah, "Tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu. Maka bertakwalah kepada Allah, hai orang-orang berakal, agar kalian mendapat keberuntungan.” Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menanyakan (kepada nabi kalian) hal-hal yang jika diterangkan kepada kalian niscaya menyusahkan kalian; dan jika kalian menanyakannya di waktu Al-Qur’an itu sedang diturunkan, niscaya akan diterangkan kepada kalian. Allah memaafkan (kalian) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. Sesungguhnya telah ada segolongan manusia sebelum kalian menanyakan hal-hal yang serupa itu (kepada nabi mereka), kemudian mereka tidak percaya kepadanya.
Allah Swt. berfirman kepada Rasul-Nya:
{قُلْ}
Katakanlah. (Al-Maidah: 100)
hai Muhammad,
{لَا يَسْتَوِي الْخَبِيثُ وَالطَّيِّبُ وَلَوْ أَعْجَبَكَ}
Tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun menarik hatimu. hai manusia, banyaknya yang buruk itu. (Al-Maidah: 100)
Dengan kata lain, sedikit perkara halal yang bermanfaat lebih baik daripada banyak perkara haram yang menimbulkan mudarat. Di dalam sebuah hadis disebutkan:
"مَا قَلَّ وكَفَى، خَيْرٌ مِمَّا كَثُر وألْهَى".
Sesuatu yang sedikit tetapi mencukupi adalah lebih baik daripada sesuatu yang banyak tetapi melalaikan.
قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ البَغَوِيُّ فِي مُعْجَمِهِ: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ زُهَيْر، حَدَّثَنَا الحَوْطِي، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ شُعَيْبٍ، حَدَّثَنَا مُعان بْنُ رِفاعة، عَنْ أَبِي عَبْدِ الْمَلِكِ عَلِيِّ بْنِ يَزِيدَ، عَنِ الْقَاسِمِ، عَنْ أَبِي أمامة أَنَّهُ أَخْبَرَهُ عَنْ ثَعْلَبَةَ بْنِ حَاطِبٍ الْأَنْصَارِيِّ أَنَّهُ قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، ادْعُ اللَّهَ أَنْ يَرْزُقَنِي مَالًا. فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "قَلِيلٌ تُؤَدِّي شُكْرَهُ خَيْرٌ مِنْ كَثِيرٍ لَا تُطِيقُهُ".
Abul Qasim Al-Bagawi mengatakan di dalam kitab Mujam-nya bahwa telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Zuhair, telah menceritakan kepada kami Al-Huti, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Syu'aib, telah menceritakan kepada kami Ma'an ibnu Rifa'ah, dari Abu Abdul Malik Ali ibnu Yazid, dari Al-Qasim, dari Abu Umamah, bah­wa Sa'labah ibni Hatib Al-Ansari pernah memohon, "Wahai Rasulullah, doakanlah kepada Allah semoga Dia memberiku rezeki harta yang berlimpah." Maka Rasulullah Saw. bersabda: Sedikit rezeki yang kamu dapat mensyukurinya lebih baik daripada banyak rezeki tetapi kamu tidak mampu mensyukurinya.
*****
{فَاتَّقُوا اللَّهَ يَا أُولِي الألْبَابِ}
maka bertakwalah kepada Allah, hai orang-orang yang berakal (Al-Maidah: 100)
Yakni hai orang-orang yang berakal sehat lagi lurus, jauhilah hal-hal yang haram, tinggalkanlah hal-hal yang haram itu, dan terimalah hal-hal yang halal dan cukuplah dengannya.
{لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ}
agar kalian mendapat keberuntungan. (Al-Maidah: 100)
Yakni di dunia dan akhirat.
Selanjutnya Allah Swt. berfirman:
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ}
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menanyakan (kepada nabi kalian) hal-hal yang jika diterangkan kepada kalian niscaya menyusahkan kalian. (Al-Maidah: 101)
Di dalam ayat ini terkandung pelajaran etika dari Allah kepada hamba-hamba-Nya yang mukmin. Allah melarang mereka menanyakan banyak hal yang tiada berfaedah bagi mereka dalam mempertanyakan dan menyelidikinya. Karena sesungguhnya jika perkara-perkara yang dipertanyakan itu ditampakkan kepada mereka, barangkali hal itu akan menjelekkan diri mereka dan dirasakan amat berat oleh mereka mendengarnya. Seperti yang disebutkan di dalam sebuah hadis, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
"لَا يُبْلغني أَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ شَيْئًا، إِنِّي أُحِبُّ أَنْ أَخْرُجَ إِلَيْكُمْ وَأَنَا سَلِيمُ الصَّدْرِ".
Semoga jangan ada seseorang menyampaikan kepadaku perihal sesuatu masalah dari orang lain, sesungguhnya aku suka bila aku menemui kalian dalam keadaan dada yang lapang.
قَالَ الْبُخَارِيُّ: حَدَّثَنَا مُنْذِر بْنُ الْوَلِيدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْجَارُودِيُّ، حَدَّثَنَا أبي، حدثنا شعبة، عن مُوسَى بْنِ أَنَسٍ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ: خَطَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُطبة مَا سَمِعْتُ مِثْلَهَا قَطُّ، قَالَ "لَوْ تَعْلَمُونَ مَا أَعْلَمُ لَضَحِكْتُمْ قَلِيلًا وَلَبَكَيْتُمْ كَثِيرًا" قَالَ: فَغَطَّى أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وُجُوهَهُمْ لَهُمْ حَنِينٌ. فَقَالَ رَجُلٌ: مَنْ أَبِي؟ قَالَ: "فَلَانٌ"، فَنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ: {لَا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ}
Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Munzir ibnul Walid ibnu Abdur Rahman Al-Jarudi, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Musa ibnu Anas, dari Anas ibnu Malik yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah mengemukakan suatu khotbah yang belum pernah kudengar hal yang semisal dengannya. Dalam khotbahnya itu antara lain beliau Saw. bersabda: Sekiranya kalian mengetahui seperti apa yang aku ketahui, niscaya kalian benar-benar sedikit tertawa dan benar-benar akan banyak menangis. Anas ibnu Malik melanjutkan kisahnya, "Lalu para sahabat Rasulullah Saw. menutupi wajahnya masing-masing, setelah itu terdengar suara isakan mereka. Kemudian ada seseorang lelaki berkata, 'Siapakah ayahku?' Maka Nabi Saw. menjawab, 'Si Fulan." Lalu turunlah firman-Nya: Janganlah kalian menanyakan (kepada nabi kalian) banyak hal. (Al-Maidah: 101).
An-Nadr dan Rauh ibnu Ubadah telah meriwayatkannya melalui Syu'bah.
Imam Bukhari telah meriwayatkannya bukan pada bab ini, begitu pula Imam Muslim, Imam Ahmad, Imam Turmuzi, dan Imam Nasai melalui berbagai jalur dari Syu'bah ibnul Hajjaj dengan lafaz yang sama.
قَالَ ابْنُ جَرِيرٍ: حَدَّثَنَا بِشْر، حَدَّثَنَا يَزِيدُ، حَدَّثَنَا سَعِيدٌ، عَنْ قَتَادَةَ فِي قَوْلِهِ: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ} الْآيَةَ، قَالَ: فَحَدَّثَنَا أَنَّ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ حَدَّثَهُ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم سألوه حَتَّى أَحْفَوْهُ بِالْمَسْأَلَةِ، فَخَرَجَ عَلَيْهِمْ ذَاتَ يَوْمٍ فَصَعِدَ الْمِنْبَرَ، فَقَالَ: "لَا تَسْأَلُوا الْيَوْمَ عَنْ شَيْءٍ إِلَّا بَيَّنْتُهُ لَكُمْ". فَأَشْفَقَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَكُونَ بَيْنَ يَدَيْ أَمْرٍ قَدْ حَضَر، فَجَعَلْتُ لَا أَلْتَفِتُ يَمِينًا وَلَا شِمَالًا إِلَّا وَجَدْتُ كُلًّا لَافًّا رَأْسَهُ فِي ثَوْبِهِ يَبْكِي، فَأَنْشَأَ رَجُلٌ كَانَ يُلاحي فَيُدْعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ، فَقَالَ: يَا نَبِيَّ اللَّهِ، مَنْ أَبِي؟ قَالَ: "أَبُوكَ حُذَافَةُ". قَالَ: ثُمَّ قَامَ عُمَرُ -أَوْ قَالَ: فَأَنْشَأَ عُمَرُ-فَقَالَ: رَضِينَا بِاللَّهِ رِبَّا، وَبِالْإِسْلَامِ دِينًا، وَبِمُحَمَّدٍ رَسُولًا عَائِذًا بِاللَّهِ -أَوْ قَالَ: أَعُوذُ بِاللَّهِ-مِنْ شَرِّ الْفِتَنِ قَالَ: وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "لم أَرَ فِي الْخَيْرِ وَالشَّرِّ كَالْيَوْمِ قَطُّ، صُوِّرَتْ لِيَ الْجَنَّةُ وَالنَّارُ حَتَّى رَأَيْتُهُمَا دُونَ الْحَائِطِ".
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Bisyr, telah menceritakan kepada kami Yazid, telah menceritakan kepada kami Sa'id, dari Qatadah, sehubungan dengan firman Allah Swt.: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menanyakan (kepada nabi kalian) hal-hal yang jika diterangkan kepada kalian niscaya menyusahkan kalian. (Al-Maidah: 101), hingga akhir ayat. Bahwa telah menceritakan kepada kami Anas ibnu Malik, para sahabat pernah bertanya kepada Rasulullah Saw. hingga beliau dihujani oleh pertanyaan mereka. Lalu Rasulullah Saw. keluar menemui mereka di suatu hari, kemudian menaiki mimbarnya dan bersabda: Tidak sekali-kali kalian menanyakan kepadaku tentang sesuatu pada hari ini, melainkan aku pasti menjelaskannya kepada kalian. Maka semua sahabat Rasulullah Saw. merasa takut kalau-kalau Rasulullah Saw. sedang menghadapi suatu perkara yang mengkhawatirkan. Maka tidak sekali-kali aku tolehkan wajahku ke arah kanan dan kiriku, melainkan kujumpai semua orang menutupi wajahnya dengan kain bajunya seraya menangis. Kemudian seseorang lelaki terlibat dalam suatu persengketaan, lalu dia diseru bukan dengan nama ayahnya, maka ia bertanya, "Wahai Nabi Allah, siapakah sebenarnya ayahku itu?" Rasulullah Saw. menjawab, "Ayahmu adalah Huzafah." Kemudian Umar bangkit dan mengatakan, "Kami rela Allah sebagai Tuhan kami, Islam sebagai agama kami, dan Muhammad sebagai utusan Allah," seraya berlindung kepada Allah. Atau Umar mengatakan, "Aku berlindung kepada Allah dari kejahatan fitnah-fitnah." Anas ibnu Malik melanjutkan kisahnya, bahwa lalu Rasulullah Saw. bersabda: Aku sama sekali belum pernah melihat suatu hal dalam kebaikan dan keburukan seperti hari ini, telah ditampakkan kepadaku surga dan neraka hingga aku melihat keduanya tergambarkan di arah tembok ini.
Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkannya melalui jalur Sa'id.
Dan Ma'mar meriwayatkannya dari Az-Zuhri, dari Anas dengan lafaz yang semisal atau mendekatinya.
Az-Zuhri mengatakan bahwa Ummu Abdullah ibnu Huzafah mengatakan, "Aku belum pernah melihat seorang anak yang lebih menyakitkan orang tuanya selain kamu. Apakah kamu percaya bila ibumu telah melakukan suatu perbuatan seperti apa yang biasa dilakukan oleh orang-orang Jahiliah, lalu kamu mempermalu­kannya di mata umum?" Maka Abdullah ibnu Huzafah berkata, "Demi Allah, seandainya Rasulullah Saw. menisbatkan diriku dengan seorang budak berkulit hitam, niscaya aku mau menerimanya."
قَالَ ابْنُ جَرِيرٍ أَيْضًا: حَدَّثَنَا الْحَارِثُ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ، حَدَّثَنَا قَيْس، عَنْ أَبِي حَصِين، عَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ غَضْبَانُ مُحْمَارٌّ وَجْهُهُ حَتَّى جَلَسَ عَلَى الْمِنْبَرِ، فَقَامَ إِلَيْهِ رَجُلٌ فَقَالَ: أَيْنَ أَبِي ؟ فَقَالَ: "فِي النَّارِ" فَقَامَ آخَرُ فَقَالَ: مَنْ أَبِي؟ فَقَالَ: "أَبُوكَ حُذَافَةُ"، فَقَامَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ فَقَالَ: رَضِينَا بِاللَّهِ رَبًّا، وَبِالْإِسْلَامِ دِينًا، وَبِمُحَمَّدٍ نَبِيًّا، وَبِالْقُرْآنِ إِمَامًا، إِنَّا يَا رَسُولَ اللَّهِ حَدِيثو عَهْدٍ بِجَاهِلِيَّةٍ وشرْك، وَاللَّهُ أَعْلَمُ مَنْ آبَاؤُنَا. قَالَ: فَسَكَنَ غَضَبُهُ، وَنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ}
Ibnu Jarir mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Al-Haris, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz, telah menceritakan kepada kami Qais, dari Abu Husain, dari Abu Saleh, dari Abu Hurairah yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. keluar dalam keadaan marah sehingga wajahnya kelihatan memerah, lalu beliau duduk di mimbar. Dan berdirilah seorang lelaki, lalu bertanya, "Di manakah ayahku?" Nabi Saw. menjawab, "Di dalam neraka." Lalu berdiri pula lelaki lain dan berkata, "Siapakah ayahku?" Nabi Saw. bersabda, "Ayahmu Huzafah."Kemudian berdirilah Umar —atau Umar bangkit— dan berkata, "Kami rela Allah sebagai Tuhan kami, Islam sebagai agama kami, Nabi Muhammad Saw. nabi kami, dan Al-Qur’an sebagai imam kami. Sesungguhnya kami, wahai Rasulullah, masih baru meninggalkan masa Jahiliah dan kemusyrikan, dan Allah-lah yang lebih mengetahui siapakah bapak-bapak kami." Maka redalah kemarahan Nabi Saw., lalu turun firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menanyakan (kepada nabi kalian) hal-hal yang jika diterangkan kepada kalian niscaya menyusahkan kalian. (Al-Maidah: 101), hingga akhir ayat.
Sanad hadis ini jayyid (baik), dan kisah ini diketengahkan secara mursal oleh bukan hanya seorang dari kalangan ulama Salaf, antara lain Asbat, dari As-Saddi.
عن السُّدِّي أنه قال في قوله: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ} قَالَ: غَضِبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا مِنَ الْأَيَّامِ، فَقَامَ خَطِيبًا فَقَالَ: "سَلُونِي، فَإِنَّكُمْ لَا تَسْأَلُونِي عَنْ شَيْءٍ إِلَّا أَنْبَأَتُكُمْ بِهِ". فَقَامَ إِلَيْهِ رَجُلٌ مِنْ قُرَيْشٍ، مِنْ بَنِي سَهْمٍ، يُقَالُ لَهُ: عَبْدُ اللَّهِ بْنُ حُذَافة، وَكَانَ يُطْعَن فِيهِ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَنْ أَبِي؟ فَقَالَ: "أَبُوكَ فَلَانٌ"، فَدَعَاهُ لِأَبِيهِ، فَقَامَ إِلَيْهِ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ فَقَبَّلَ رِجْلَهُ، وَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، رَضِينَا بِاللَّهِ رَبًّا، وَبِكَ نَبِيًّا، وَبِالْإِسْلَامِ دِينًا، وَبِالْقُرْآنِ إِمَامًا، فَاعْفُ عَنَّا عَفَا اللَّهُ عَنْكَ، فَلَمْ يَزَلْ بِهِ حَتَّى رَضِيَ، فَيَوْمَئِذٍ قَالَ: "الْوَلَدُ للفِرَاش وللعاهرِ الحَجَر".
Disebutkan bahwa As-Saddi telah mengatakan sehubung­an dengan makna firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menanyakan (kepada nabi kalian) hal-hal yang jika diterangkan kepada kalian niscaya menyusahkan kalian. (Al-Maidah: 101) Bahwa pada suatu hari Rasulullah Saw. marah, lalu berdiri dan berkhotbah, antara lain beliau Saw. bersabda: Bertanyalah kalian kepadaku, maka sesungguhnya tidak sekali-kali kalian menanyakan sesuatu kepadaku melainkan aku akan memberitahukannya kepada kalian. Maka majulah seorang lelaki Quraisy dari kalangan Bani’ Sahm yang dikenal dengan nama Abdullah ibnu Huzafah yang diragukan nasabnya. Ia bertanya, "Wahai Rasulullah, siapakah ayahku yang sebenarnya?" Rasulullah Saw. menjawab, "Ayahmu adalah si Fulan," lalu Nabi Saw. memanggilnya dengan sebutan ayahnya. Maka Umar ibnul Khattab maju ke hadapan Nabi Saw., lalu mencium kaki Nabi Saw. dan berkata, "Wahai Rasulullah, kami rela Allah sebagai Tuhan kami, engkau sebagai nabi kami, Islam sebagai agama kami, dan Al-Qur'an sebagai imam kami; maka maafkanlah kami, semoga Allah pun memaafkanmu." Umar terus-menerus melakukan demikian hingga marah Rasulullah Saw. reda. Dan pada hari itu juga Rasulullah Saw. bersabda: Anak itu adalah milik firasy (ayah) dan bagi lelaki pezina tiada hak (pada anaknya).
Kemudian Imam Bukhari mengatakan:
حَدَّثَنَا الفَضْل بْنُ سَهْل، حَدَّثَنَا أَبُو النَّضْر، حَدَّثَنَا أَبُو خَيْثَمَة، حَدَّثَنَا أَبُو الجُويرية، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: كَانَ قَوْمٌ يَسْأَلُونَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتِهْزَاءً، فَيَقُولُ الرَّجُلُ: مَنْ أَبِي؟ وَيَقُولُ الرَّجُلُ تَضل ناقتُه: أَيْنَ نَاقَتِي؟ فَأَنْزَلَ اللَّهُ فِيهِمْ هَذِهِ الْآيَةَ: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ} حَتَّى فَرَغَ مِنَ الْآيَةِ كُلِّهَا.
telah menceritakan kepada kami Al-Fadl ibnu Sahl, telah menceritakan kepada kami Abun Nadr, telah menceritakan kepada kami Abu Khaisamah, telah menceritakan kepada kami Abul Juwairiyah, dari Ibnu Abbas r.a. yang menceritakan bahwa pernah ada segolongan kaum yang bertanya kepada Rasulullah Saw. dengan memperolok-olokkannya. Seseorang lelaki bertanya, "Siapakah ayahku?" Lelaki lainnya bertanya pula, "Untaku hilang, di manakah untaku?" Maka Allah Swt. menurunkan ayat ini berkenaan dengan mereka: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menanyakan (kepada nabi kalian) hal-hal yang jika diterangkan kepada kalian niscaya menyusahkan kalian. (Al-Maidah: 101), hingga akhir ayat.
Hadis diriwayatkan oleh Imam Bukhari secara munfarid.
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا مَنْصُورُ بْنُ وَرْدَان الْأَسَدِيُّ، حَدَّثَنَا عَلِيِّ بْنِ عَبْدِ الْأَعْلَى، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي البَخْتَريّ -وَهُوَ سَعِيدُ بْنُ فَيْرُوزَ-عَنْ عَلِيٍّ قَالَ: لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ: {وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا} [آلِ عِمْرَانَ: 97] قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ،كُلَّ عَامٍ؟ فَسَكَتَ. فَقَالُوا: أَفِي كُلِّ عَامٍ؟ فَسَكَتَ، قَالَ: ثُمَّ قَالُوا: أَفِي كُلِّ عَامٍ؟ فَقَالَ: "لَا وَلَوْ قُلْتُ: نَعَمْ لَوَجَبَتْ"، فَأَنْزَلَ اللَّهُ: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ} إِلَى آخَرِ الْآيَةِ.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Mansur ibnu Wardan Al-Asadi, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Abdul A'la, dari ayahnya, dari Abul Bukhturi (yaitu Sa'id ibnu Fairuz), dari Ali yang menceritakan bahwa ketika ayat ini diturunkan, yakni firman-Nya: Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah (Ali Imran: 97) Lalu mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah untuk setiap tahun?" Rasulullah Saw. diam, tidak menjawab. Mereka bertanya lagi, "Apakah untuk setiap tahun?" Rasulullah Saw. tetap diam. Kemudian mereka bertanya lagi, "Apakah untuk setiap tahun?" Rasulullah Saw. baru menjawab: Tidak, dan seandainya kukatakan ya, niscaya menjadi wajib; dan seandainya diwajibkan (tiap tahunnya), niscaya kalian tidak akan mampu. Lalu Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menanyakan (kepada nabi kalian) hal-hal yang jika diterangkan kepada kalian niscaya menyusahkan kalian. (Al-Maidah: 101), hingga akhir ayat.
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Turmuzi dan Ibnu Majah melalui jalur Mansur ibnu Wardan dengan lafaz yang sama.
Imam Turmuzi mengatakan, bila ditinjau dari segi ini hadis berpredikat garib. Dan Imam Turmuzi pernah mendengar Imam Bukhari mengatakan bahwa Abul Bukhturi tidak menjumpai masa Ali r.a.
قَالَ ابْنُ جَرِيرٍ: حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْب، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحِيمِ بْنُ سُلَيْمَانَ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مُسْلِمٍ الهَجَرِيّ، عَنْ أَبِي عِيَاضٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ" فَقَالَ رَجُلٌ: أَفِي كُلِّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ فَأَعْرَضَ عَنْهُ، حَتَّى عَادَ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا، فَقَالَ: "مَنِ السَّائِلُ؟ " فَقَالَ: فُلَانٌ. فَقَالَ: "وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَوْ قُلْتُ: نَعَمْ لوَجَبَتْ، وَلَوْ وَجَبَتْ عَلَيْكُمْ مَا أَطَقْتُمُوهُ، وَلَوْ تَرَكْتُمُوهُ لَكَفَرْتُمْ"، فَأَنْزَلَ اللَّهُ، عَزَّ وَجَلَّ: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ} حَتَّى خَتَمَ الْآيَةَ.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahim ibnu Sulaiman, dari Ibrahim ibnu Muslim Al-Hijri, dari Ibnu Iyad, dari Abu Hurairah yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas kalian ibadah haji. Lalu seseorang lelaki bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah untuk tiap tahun?" Rasulullah Saw. berpaling darinya, hingga lelaki itu mengulangi pertanyaannya dua atau tiga kali. Lalu Rasulullah Saw. bertanya, "Siapakah tadi yang bertanya?" Lalu dijawab bahwa yang bertanya adalah si Fulan. Maka Rasulullah Saw. bersabda: Demi Tuhan Yang jiwaku berada di dalam genggaman kekuasaan­Nya, seandainya kukatakan ya, niscaya diwajibkan; dan sekiranya diwajibkan atas kalian (tiap tahunnya), maka kalian tidak akan kuat melakukannya; dan jika kalian meninggalkannya, niscaya kalian menjadi orang kafir. Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menanyakan (kepada nabi kalian) hal-hal yang jika diterangkan kepada kalian niscaya menyusahkan kalian. (Al-Maidah: 101), hingga akhir ayat.
Kemudian Ibnu Jarir meriwayatkannya melalui jalur Al-Husain ibnu Waqid, dari Muhammad ibnu Ziyad, dari Abu Hurairah; dalam riwayat ini disebutkan bahwa lelaki yang bertanya itu adalah Mihsan Al-Asadi. Sedangkan menurut riwayat lain yang juga melalui jalur ini, lelaki itu adalah Ukasyah ibnu Mihsan; riwayat yang terakhir ini lebih mendekati kebenaran. Tetapi Ibrahim ibnu Muslim Al-Hijri orangnya daif.
قَالَ ابْنُ جَرِيرٍ أَيْضًا: حَدَّثَنِي زَكَرِيَّا بْنُ يَحْيَى بْنِ أَبَانٍ الْمِصْرِيُّ قَالَ: حَدَّثَنَا أَبُو زَيْدٍ عَبْدُ الرحمن ابن أَبِي الْغَمْرِ، حَدَّثَنَا أَبُو مُطِيعٍ مُعَاوِيَةُ بْنُ يَحْيَى، عَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَمْرٍو، حَدَّثَنِي سُلَيْمُ بْنُ عَامِرٍ قَالَ: سَمِعْتُ أَبَا أُمَامَةَ الْبَاهِلِيَّ يَقُولُ: قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي النَّاسِ فَقَالَ: "كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْحَجُّ". فَقَامَ رَجُلٌ مِنَ الْأَعْرَابِ فَقَالَ: أَفِي كُلِّ عَامٍ؟ قَالَ: فَغَلقَ كَلَامُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَسْكَتَ وَاسْتَغْضَبَ، وَمَكَثَ طَوِيلًا ثُمَّ تَكَلَّمَ فَقَالَ: "مَنِ السَّائِلُ؟ " فَقَالَ الْأَعْرَابِيُّ: أَنَا ذَا، فَقَالَ: "وَيْحَكَ، مَاذَا يُؤَمِّنُكَ أَنْ أَقُولَ: نَعَمْ، وَاللَّهِ لَوْ قَلَتُ: نَعَمْ لَوَجَبَتْ، وَلَوْ وَجَبَتْ لَكَفَرْتُمْ، أَلَا إِنَّهُ إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ أَئِمَّةُ الحَرَج، وَاللَّهِ لَوْ أَنِّي أَحْلَلْتُ لَكُمْ جَمِيعَ مَا فِي الْأَرْضِ، وَحَرَّمْتُ عَلَيْكُمْ مِنْهَا مَوْضِعَ خُفٍّ، لَوَقَعْتُمْ فِيهِ" قَالَ: فَأَنْزَلَ اللَّهُ عِنْدَ ذَلِكَ: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ} إِلَى آخَرِ الْآيَةِ.
Ibnu Jarir mengatakan pula, telah menceritakan kepadaku Zakaria ibnu Yahya ibnu Aban Al-Masri, telah menceritakan kepada kami Abu Zaid Abdul Aziz Abul Gamr, telah menceritakan kepada kami Ibnu Muti' Mu'awiyah ibnu Yahya, dari Safwan ibnu Amr; telah menceritakan kepadaku Salim ibnu Amir yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Abu Umamah Al-Bahili menceritakan hadis berikut: Bahwa Rasulullah Saw. berdiri di hadapan orang banyak, lalu bersabda, "Telah diwajibkan atas kalian melakukan ibadah haji." Lalu berdirilah seseorang lelaki Badui dan bertanya, "Apakah untuk setiap tahun?" Suara lelaki Badui itu lebih keras daripada suara Rasulullah Saw.; cukup lama Rasulullah Saw. diam saja dalam keadaan marah. Kemudian bersabda, "Siapakah orang yang bertanya tadi?" Lelaki Badui itu menjawab, "Saya." Rasulullah Saw. bersabda, "Celakalah kamu! Apakah yang menjadi kepercayaanmu jika kukatakan ya? Demi Allah, seandainya kukatakan ya, niscaya diwajibkan (tiap tahunnya); dan seandainya diwajibkan, niscaya kalian kafir (ingkar). Ingatlah, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian ialah karena dosa-dosa besar. Demi Allah, seandainya aku halalkan bagi kalian semua apa yang ada di bumi dan aku haramkan atas kalian sebagian darinya sebesar tempat khuf, niscaya kalian akan terjerumus ke dalamnya." Maka pada saat itu Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menanyakan (kepada nabi kalian) hal-hal yang jika diterangkan kepada kalian niscaya menyusahkan kalian. (Al-Maidah: 101), hingga akhir ayat.
Tetapi di dalam sanadnya terkandung kedaifan (kelemahan). Lahiriah makna ayat menunjukkan larangan menanyakan berbagai hal yang bila dijelaskan jawabannya akan membuat buruk si penanya. Hal yang lebih utama menghadapi hal-hal seperti itu ialah berpaling darinya dan membiarkannya, yakni jangan menanyakannya. Alangkah baiknya hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad yang menyebutkan bahwa:
حَدَّثَنَا حَجَّاج قَالَ: سَمِعْتُ إِسْرَائِيلَ بْنَ يُونُسَ، عَنِ الْوَلِيدِ بْنِ أَبِي هِشَامٍ مَوْلَى الْهَمْدَانِيِّ، عَنْ زَيْدِ بْنِ زَائِدٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَصْحَابِهِ: "لَا يُبَلِّغْنِي أَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ شَيْئًا؛ فَإِنِّي أُحِبُّ أَنْ أَخْرُجَ إِلَيْكُمْ وَأَنَا سَلِيمُ الصَّدْرِ"
telah menceritakan kepada kami Hajjaj; ia pernah mendengar Israil ibnu Yunus menceritakan dari Al-Walid ibnu Abu Hasyim maula Al-Hamdani, dari Zaid ibnu Za-id, dari Abdullah ibnu Mas'ud yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda kepada para sahabatnya: Jangan ada seseorang menyampaikan sesuatu kepadaku dari orang lain, karena sesungguhnya aku suka bila keluar menemui kalian, sedangkan aku dalam keadaan berhati lapang.
Imam Abu Daud dan Imam Turmuzi telah meriwayatkannya melalui hadis Israil. Abu Daud mengatakan dari Al-Walid, sedangkan Imam Turmuzi mengatakan dari Israil, dari As-Saddi, dari Al-Walid ibnu Abu Hasyim dengan lafaz yang sama. Kemudian Imam Turmuzi mengatakan bahwa bila ditinjau dari segi ini, hadis berpredikat garib. 
******
Firman Allah Swt:
{وَإِنْ تَسْأَلُوا عَنْهَا حِينَ يُنزلُ الْقُرْآنُ تُبْدَ لَكُمْ}
dan jika kalian menanyakannya di waktu Al-Qur'an itu sedang diturunkan, niscaya akan diterangkan kepada kalian. (Al-Maidah: 101)
Yakni jika kalian menanyakan hal-hal tersebut yang kalian dilarang menanyakannya di saat wahyu diturunkan kepada Rasulullah Saw., niscaya akan dijelaskan kepada kalian. Dan hal itu sangat mudah bagi Allah.
Kemudian Allah Swt. berfirman:
{عَفَا اللَّهُ عَنْهَا}
Allah memaafkan (kalian) tentang hal-hal itu. (Al-Maidah: 101)
Yakni hal-hal yang kalian lakukan sebelum itu.
{وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ}
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. (Al-Maidah: 101)
Menurut pendapat lain, firman Allah Swt.:
{وَإِنْ تَسْأَلُوا عَنْهَا حِينَ يُنزلُ الْقُرْآنُ تُبْدَ لَكُمْ}
dan jika kalian menanyakannya di waktu Al-Qur'an sedang diturunkan, niscaya akan diterangkan kepada kalian. (Al-Maidah: 101)
Maknanya ialah "Janganlah kalian menanyakan hal-hal yang kalian sengaja memulai mengajukannya, karena barangkali akan diturunkan wahyu disebabkan pertanyaan kalian itu yang di dalamnya terkandung peraturan yang memberatkan dan menyempitkan kalian". Di dalam sebuah hadis telah disebutkan:
"أَعْظَمَ الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَيْءٍ لَمْ يُحَرّم فَحُرِّمَ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ"
Orang muslim yang paling besar dosanya ialah seseorang yang menanyakan sesuatu yang tidak diharamkan, lalu menjadi diharamkan karena pertanyaannya itu.
Tetapi jika diturunkan wahyu Al-Qur'an mengenainya secara global, lalu kalian menanyakan penjelasannya, niscaya saat itu akan dijelaskan kepada kalian karena kalian sangat memerlukannya.
{عَفَا اللَّهُ عَنْهَا}
Allah memaafkan (kalian) tentang hal-hal itu.(Al-Maidah: 101)
Yakni hal-hal yang tidak disebutkan Allah di dalam kitab-Nya, maka hal tersebut termasuk yang dimaafkan. Karena itu, diamlah kalian sebagaimana Nabi Saw. diam terhadapnya. Di dalam hadis sahih disebutkan dari Rasulullah Saw., bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
"ذَرُونِي مَا تُرِكْتُم؛ فَإِنَّمَا أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَثْرَةُ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلَافِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ".
Biarkanlah aku dengan apa yang kutinggalkan untuk kalian, karena sesungguhnya orang-orang sebelum kalian telah binasa hanyalah karena mereka banyak bertanya dan sering bolak-balik kepada nabi-nabi mereka (yakni banyak merujuk).
Di dalam hadis sahih yang lain disebutkan pula:
إِنَّ اللَّهَ فَرَضَ فَرَائِضَ فَلَا تُضيِّعُوها، وحَدَّ حُدُودًا فَلَا تَعْتَدُوهَا، وحَرَّم أَشْيَاءَ فَلَا تَنْتَهِكُوهَا، وَسَكَتَ عَنْ أَشْيَاءَ رَحْمَةً بِكُمْ غَيْرَ نِسْيان فَلَا تَسْأَلُوا عَنْهَا".
Sesungguhnya Allah Swt. telah menetapkan hal-hal yang fardu, maka janganlah kalian menyia-nyiakannya; dan Dia telah menetapkan batasan-batasan, maka janganlah kalian melampauinya; dan Dia telah mengharamkan banyak hal, maka janganlah kalian melanggarnya. Dan Dia telah mendiamkan (tidak menjelaskan) banyak hal karena kasihan kepada kalian bukan karena lupa, maka janganlah kalian menanyakannya.
*****
Kemudian Allah Swt. berfirman:
{قَدْ سَأَلَهَا قَوْمٌ مِنْ قَبْلِكُمْ ثُمَّ أَصْبَحُوا بِهَا كَافِرِينَ}
Sesungguhnya telah ada segolongan manusia sebelum kalian menanyakan hal-hal yang serupa itu (kepada nabi mereka), kemudian mereka tidak percaya kepadanya. (Al-Maidah: 102)
Yakni masalah-masalah yang dilarang itu pernah ditanyakan oleh segolongan kaum dari kalangan orang-orang sebelum kalian, lalu pertanyaan mereka dijawab, tetapi mereka tidak mempercayainya; karena itu mereka menjadi kafir, yakni ingkar kepadanya. Dengan kata lain, dijelaskan kepada mereka apa yang mereka pertanyakan, tetapi pada akhirnya mereka tidak mengambil manfaat dari jawaban itu, karena pertanyaan yang mereka ajukan bukan untuk meminta petunjuk, melainkan pertanyaan yang mengandung ejekan dan keingkaran mereka.
Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna ayat ini, bahwa Rasulullah Saw. menyerukan kepada orang-orang pengumuman berikut. Untuk itu beliau bersabda:
يَا قَوْمِ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْحَجُّ". فَقَامَ رَجُلٌ مِنْ بَنِي أَسَدٍ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَفِي كُلِّ عَامٍ؟ فأغْضبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَضَبًا شَدِيدًا فَقَالَ: "وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ قُلْتُ: نَعَمْ لَوَجَبَتْ، وَلَوْ وَجَبَتْ مَا اسْتَطَعْتُمْ، وإذًا لَكَفَرْتُمْ، فَاتْرُكُونِي مَا تَرَكْتُكُمْ، وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَافْعَلُوا، وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَانْتَهُوا عَنْهُ". فَأَنْزَلَ اللَّهُ: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ}
Hai kaum, telah diwajibkan atas kalian ibadah haji. Lalu ada seseorang lelaki dari kalangan Bani Asad berkata, "Wahai Rasulullah, apakah untuk setiap tahun?" Mendengar pertanyaan itu Rasulullah Saw. sangat marah, lalu beliau bersabda: Demi Tuhan Yang jiwaku berada di dalam genggaman kekuasaan­nya, seandainya kukatakan ya, niscaya diwajibkan; dan seandainya diwajibkan, niscaya kalian tidak akan mampu, dan kalau demikian kalian menjadi kafir. Maka biarkanlah aku dengan apa yang aku tinggalkan untuk kalian; apabila aku memerintahkan kalian untuk melakukan sesuatu, maka kerjakanlah. Dan apabila aku larang kalian dari sesuatu, maka berhentilah kalian dari (melakukan)nya.
Lalu turunlah ayat ini.
Allah melarang mereka mengajukan pertanyaan-pertanyaan semisal dengan apa yang pernah diminta oleh orang-orang Nasrani (kepada nabi mereka), yaitu mengenai Maidah (hidangan dari langit); kemudian pada akhirnya mereka ingkar kepadanya (yakni tidak mensyukurinya). Maka Allah melarang hal tersebut dan berfirman, "Janganlah kalian me­nanyakan (kepada nabi kalian) hal-hal yang jika diturunkan wahyu Al-Qur'an mengenainya akhirnya memberatkan kalian dan kalian akan menjadi susah karenanya. Tetapi sebaiknya kalian sabar menunggu, karena apabila diturunkan lagi wahyu Al-Qur’an, niscaya akan dijelaskan kepada kalian semua hal yang masih dipertanyakan kalian itu." Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir.
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menanyakan (kepada nabi kalian) hal-hal yang jika diterangkan kepada kalian niscaya menyusahkan kalian; dan jika kalian menanyakannya di waktu Al-Qur'an itu sedang diturunkan, niscaya akan diterangkan kepada kalian. (Al-Maidah: 101) Ibnu Abbas mengatakan bahwa ketika ayat mengenai ibadah haji diturunkan, Nabi Saw. mempermaklumatkan kepada orang-orang melalui sabdanya:
"يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ اللَّهَ قَدْ كَتَبَ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا". فَقَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَعَامًا وَاحِدًا أَمْ كُلَّ عَامٍ؟ فَقَالَ: "لَا بَلْ عَامًا وَاحِدًا، وَلَوْ قُلْتُ: كُلَّ عَامٍ لَوَجَبَتْ، وَلَوْ وَجَبَتْ لَكَفَرْتُمْ". ثُمَّ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ} إِلَى قَوْلِهِ: {ثُمَّ أَصْبَحُوا بِهَا كَافِرِينَ}
Hai manusia, sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada kalian melakukan ibadah haji. Maka berhajilah kalian! Lalu mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah hanya sekali ataukah setiap tahun?" Rasulullah Saw. menjawab melalui sabdanya: Tidak, tetapi hanya sekali. Seandainya kukatakan setiap tahun, niscaya diwajibkan; dan seandainya diwajibkan, niscaya kalian mengingkarinya. Kemudian Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menanyakan (kepada nabi kalian) banyak hal. (Al-Maidah: 101) sampai dengan firman-Nya: Kemudian mereka tidak percaya kepadanya. (Al-Maidah: 102)
Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir.
Khasif telah meriwayatkan dari Mujahid dan Ibnu Abbas mengenai firman Allah Swt. yang mengatakan: Janganlah kalian menanyakan (kepada nabi kalian) banyak hal (Al-Maidah: 101) Bahwa yang dimaksud ialah mengenai bahirah, wasilah, saibah, dan ham. Ibnu Abbas mengatakan, "Tidakkah kamu melihat bahwa sesudahnya Allah berfirman: Allah sekali-kali tidak pernah mensyariatkan adanya bahirah '(Al-Maidah: 103)." dan tidak disebutkan hal-hal lainnya.
Menurut Ikrimah, sesungguhnya mereka pada mulanya menanyakan tentang berbagai ayat, lalu mereka dilarang mengajukannya, dan disebutkan oleh firman-Nya: Sesungguhnya telah ada segolongan manusia sebelum kalian menanyakan hal-hal yang serupa itu (kepada nabi mereka), kemudian mereka tidak percaya kepadanya. (Al-Maidah: 102)
Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir. Yang dimaksud dengan "ayat-ayat" oleh Ikrimah ialah mukjizat-mukjizat, seperti yang dilakukan oleh orang-orang Quraisy yang meminta" kepada Nabi Saw. agar beliau mengalirkan sungai-sungai buat mereka dan menjadikan Bukit Safa sebagai emas (mengubahnya menjadi emas) buat mereka, dan permintaan lainnya. Seperti yang pernah diminta oleh orang-orang Yahudi agar diturunkan kepada mereka sebuah kitab dari langit, padahal Allah Swt. telah berfirman:
{وَمَا مَنَعَنَا أَنْ نُرْسِلَ بِالآيَاتِ إِلا أَنْ كَذَّبَ بِهَا الأوَّلُونَ وَآتَيْنَا ثَمُودَ النَّاقَةَ مُبْصِرَةً فَظَلَمُوا بِهَا وَمَا نُرْسِلُ بِالآيَاتِ إِلا تَخْوِيفًا}
Dan sekali-kali tidak ada yang menghalang-halangi Kami untuk mengirimkan (kepadamu) tanda-tanda (kekuasaan Kami), melainkan karena tanda-tanda itu telah didustakan oleh orang-orang dahulu. Dan telah Kami berikan kepada Samud unta betina itu (sebagai mukjizat) yangdapat dilihat, tetapi mereka menganiaya unta betina itu. Dan Kami tidak memberi tanda-tanda itu melainkan untuk menakuti. (Al-Isra: 59)
{وَأَقْسَمُوا بِاللَّهِ جَهْدَ أَيْمَانِهِمْ لَئِنْ جَاءَتْهُمْ آيَةٌ لَيُؤْمِنُنَّ بِهَا قُلْ إِنَّمَا الآيَاتُ عِنْدَ اللَّهِ وَمَا يُشْعِرُكُمْ أَنَّهَا إِذَا جَاءَتْ لَا يُؤْمِنُونَ. وَنُقَلِّبُ أَفْئِدَتَهُمْ وَأَبْصَارَهُمْ كَمَا لَمْ يُؤْمِنُوا بِهِ أَوَّلَ مَرَّةٍ وَنَذَرُهُمْ فِي طُغْيَانِهِمْ يَعْمَهُونَ. وَلَوْ أَنَّنَا نزلْنَا إِلَيْهِمُ الْمَلائِكَةَ وَكَلَّمَهُمُ الْمَوْتَى وَحَشَرْنَا عَلَيْهِمْ كُلَّ شَيْءٍ قُبُلا مَا كَانُوا لِيُؤْمِنُوا إِلا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَهُمْ يَجْهَلُونَ}
Mereka bersumpah dengan nama Allah dengan segala kesungguhan, bahwa sungguh jika datang kepada mereka sesuatu mukjizat, pastilah mereka beriman kepada-Nya. Katakanlah, "Sesungguhnya mukjizat-mukjizat itu hanya berada di sisi Allah.”Dan apakah yang memberitahukan kepadamu bahwa apabila mukjizat datang mereka tidak akan beriman. Dan (begitu pula) Kami memalingkan hati dan penglihatan mereka seperti mereka belum pernah beriman kepadanya (Al-Qur'an) pada permulaannya, dan Kami biarkan mereka bergelimang dalam kesesatannya yang sangat. Kalau sekiranya Kami turunkan malaikat kepada mereka, dan orang-orang yang telah mati berbicara dengan mereka dan Kami kumpulkan (pula) segala sesuatu ke hadapan mereka, niscaya mereka tidak akan beriman, kecuali jika Allah menghendaki; tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui. (Al-An'am: 109-111)

Al-Maidah, ayat 103-104

مَا جَعَلَ اللَّهُ مِنْ بَحِيرَةٍ وَلَا سَائِبَةٍ وَلَا وَصِيلَةٍ وَلَا حَامٍ وَلَكِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ وَأَكْثَرُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ (103)وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَى مَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ قَالُوا حَسْبُنَا مَا وَجَدْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ شَيْئًا وَلَا يَهْتَدُونَ (104)
Allah sekali-kali tidak pernah mensyariatkan adanya bahirah, saibah, wasilah, dan ham. Akan tetapi, orang-orang kafir membuat-buat kedustaan terhadap Allah dan kebanyakan mereka tidak mengerti. Apabila dikatakan kepada mereka, "Marilah mengikuti apa yang diturunkan Allah dan mengikuti Rasul, "mereka menjawab, "Cukuplah untuk kami apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya.” Dan apakah mereka akan mengikuti juga nenek moyang mereka, walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa dan tidak (pula) mendapat petunjuk?
قَالَ الْبُخَارِيُّ: حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ، عَنْ صَالِحِ بْنِ كَيْسان، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ المسيَّب قَالَ: "الْبَحِيرَةُ": الَّتِي يُمْنَعُ دَرُّهَا لِلطَّوَاغِيتِ، فَلَا يَحْلبها أَحَدٌ مِنَ النَّاسِ. وَ"السَّائِبَةُ": كَانُوا يسيبونَها لِآلِهَتِهِمْ، لَا يُحْمَلُ عَلَيْهَا شَيْءٌ -قَالَ: وَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "رَأَيْتُ عمْرَو بْنَ عَامِرٍ الْخُزَاعِيَّ يجُرّ قُصْبَه فِي النَّارِ، كَانَ أَوَّلَ مَنْ سَيَّبَ السَّوَائِبَ"-و"الْوَصِيلَةُ": النَّاقَةُ الْبِكْرُ، تُبَكّر فِي أَوَّلِ نِتَاجِ الْإِبِلِ، ثُمَّ تُثَنّي بَعْدُ بِأُنْثَى، وَكَانُوا يُسَيِّبُونَهَا لِطَوَاغِيتِهِمْ، إِنْ وَصَلَتْ إحْدَاهما بِالْأُخْرَى لَيْسَ بَيْنَهُمَا ذكَر. و"الْحَامُ": فَحْلُ الْإِبِلِ يَضربُ الضرّابَ الْمَعْدُودَ، فَإِذَا قَضَى ضِرَابَهُ وَدَعُوه لِلطَّوَاغِيتِ، وَأَعْفَوْهُ عَنِ الحَمْل، فَلَمْ يُحْمَل عَلَيْهِ شَيْءٌ، وسَمّوه الْحَامِيَ.
Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Musa ibnu Ismail, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Sa'd, dari Saleh ibnu Kaisan, dari Ibnu Syihab, dari Sa'id ibnul Musayyab yang mengata­kan bahwa al-bahirah ialah unta betina yang air susunya tidak boleh diperah oleh seorang pun karena dikhususkan hanya untuk berhala mereka saja. Saibah ialah ternak unta yang dibiarkan bebas demi berhala-berhala mereka, dan tidak boleh ada seorang pun yang mempekerjakan­nya serta memuatinya dengan sesuatu pun. Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Aku melihat Amr ibnu Amir Al-Khuza'i menyeret isi perutnya di neraka, dia adalah orang yang mula-mula mengadakan peraturan hewan saibah. - Kembali ke perkataan Sayid Al-Mussayab; Al-wasilah ialah unta betina yang dilahirkan oleh induknya sebagai anak pertama, kemudian anak keduanya betina pula. Mereka menjadikannya sebagai unta saibah, dibiarkan bebas untuk berhala-berhala mereka, jika antara anak yang pertama dan yang kedua tidak diselingi dengan jenis jantan. Sedangkan ham ialah unta pejantan yang berhasil menghamili beberapa ekor unta betina dalam jumlah yang tertentu. Apabila telah mencapai bilangan yang ditargetkan, maka mereka membiarkannya hidup bebas dan membebaskannya dari semua pekerjaan, tidak lagi dibebani sesuatu pun, dan mereka menamakannya unta Kami.
Begitu pula menurut riwayat Imam Muslim dan Imam Nasai melalui hadis Ibrahim ibnu Sa'd dengan lafaz yang sama.
Imam Bukhari mengatakan, Abul Yaman pernah mengatakan kepadanya bahwa telah menceritakan kepada kami Syu'aib, dari Az-Zuhri yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Sa'id menceritakan hal tersebut. Sa'id mengatakan, Abu Hurairah telah meriwayatkan dari Nabi Saw. hal yang semisal. Ibnul Had telah meriwayatkannya dari ibnu Syihab, dari Sa'id, dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi Saw. Imam Hakim mengatakan, Imam Bukhari bermaksud bahwa Yazid ibnu Abdullah ibnul Had meriwayatkannya dari Abdul Wahhab ibnu Bukht, dari Az-Zuhri. Demikianlah menurut apa yang diceritakan oleh guru kami —Abul Hajjaj Al-Mazi— di dalam kitab Al-Atraf-nya. Abul Hajjaj diam, tidak memberikan komentarnya.
Sehubungan dengan apa yang dikatakan oleh Imam Hakim, ada hal yang masih perlu dipertimbangkan, karena sesungguhnya Imam Ahmad dan Abu Ja'far ibnu Jarir meriwayatkannya melalui hadis Lais ibnu Sa'id, dari Ibnul Had, dari Az-Zuhri sendiri.
ثُمَّ قَالَ الْبُخَارِيُّ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي يَعْقُوبَ أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الكِرْماني، حَدَّثَنَا حَسَّانُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا يُونُسُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُرْوَة؛ أَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "رَأَيْتُ جَهَنَّم يَحْطِمُ بَعْضُهَا بَعْضًا، وَرَأَيْتُ عَمْرًا يَجُرُّ قُصْبه، وَهُوَ أَوَّلُ مَنْ سَيَّبَ السَّوَائِبَ".
Kemudian Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abu Ya'qub Abu Abdullah Al-Kirmani, telah menceritakan kepada kami Hassan ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Yunus, dari Az-Zuhri, dari Urwah, bahwa Siti Aisyah r.a. pernah mengatakan Rasulullah Saw. telah bersabda: Aku telah melihat neraka Jahanam, sebagian darinya menghantam sebagian yang lain; dan aku melihat Amr menyeret isi perutnya, dia adalah orang yang mula-mula mengadakan hewan saibah.
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari secara munfarid.
قَالَ ابْنُ جَرِيرٍ: حدثنا هَنَّاد، حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ بُكَير، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ، حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ الْحَارِثِ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لِأَكْثَمَ بْنِ الجَوْن: "يَا أَكْثَمُ، رَأَيْتُ عَمْرو بْنَ لُحَيّ بْنِ قَمعَةَ بْنِ خِنْدف يَجُرُّ قُصْبه فِي النَّارِ، فَمَا رَأَيْتُ رَجُلًا أَشْبَهَ بِرَجُلٍ مِنْكَ بِهِ، وَلَا بِهِ مِنْكَ". فَقَالَ أَكْثَمُ: تَخْشَى أَنْ يَضُرَّنِي شَبَهُهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "لَا إِنَّكَ مُؤْمِنٌ وَهُوَ كَافِرٌ، إِنَّهُ أَوَّلُ مَنْ غَيّر دِينَ إِبْرَاهِيمَ، وَبَحَّرَ الْبَحِيرَةَ، وَسَيَّبَ السَّائِبَةَ، وَحَمَى الْحَامِيَ".
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hannad, telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Bukair, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ishaq, telah menceritakan kepadaku Muhammad ibnu Ibrahim ibnul Haris, dari Abu Saleh, dari Abu Hurairah yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda kepada Aksam ibnul Jun: Hai Aksam, aku melihat Amr ibnu Luhay ibnu Qum'ah ibnu Khandaf menyeret isi perutnya di neraka. Dan aku tidak pernah melihat seorang lelaki yang lebih serupa dengannya selain kamu; dia pun mirip sekali dengan kamu. Aksam berkata, "Apakah engkau khawatir aku tertimpa mudarat karena serupa dengan dia, wahai Rasulullah?" Rasulullah Saw. menjawab: Tidak, karena sesungguhnya engkau adalah orang mukmin, sedangkan dia adalah orang kafir. Sesungguhnya dia adalah orang yang mula-mula mengubah agama Nabi Ibrahim, dan mengadakan hewan bahirah, hewan saibah, dan hewan ham.
Kemudian Ibnu Jarir meriwayatkannya dari Hannad, dari Abdah, dari Muhammad ibnu Amr, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw. dengan lafaz yang serupa atau semisal dengannya. Tetapi kedua jalur ini tidak ada di dalam kitab-kitab hadis.
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ مُجَمِّع، حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ الهَجَري، عَنْ أَبِي الْأَحْوَصِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال: "إن أَوَّلَ مَنْ سَيَّب السَّوَائِبَ، وَعَبَدَ الْأَصْنَامَ، أَبُو خُزَاعَةَ عَمْرُو بْنُ عَامِرٍ، وَإِنِّي رَأَيْتُهُ يَجُرُّ أَمْعَاءَهُ فِي النَّارِ".
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Majma', telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnul Hijri, dari Abul Ahwas, dari Abdullah ibnu Mas'ud, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Sesungguhnya orang yang mula-mula membiarkan hewan saibah dan menyembah berhala ialah Abu Khuza'ah, yaitu Amr ibnu Amir; dan sesungguhnya aku melihatnya sedang menyeret isi perutnya di dalam neraka.
Hadis diriwayatkan oleh Imam Ahmad secara munfarid dari segi ini.
قَالَ عَبْدُ الرَّزَّاقِ: أَنْبَأَنَا مَعْمَر، عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِنِّي لَأَعْرِفُ أَوَّلَ مَنْ سَيَّبَ السَّوَائِبَ، وَأَوَّلَ مَنْ غَيَّرَ دِينَ إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلَامُ". قَالُوا: مَنْ هُوَ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: "عَمْرُو بْنُ لُحَيّ أَخُو بَنِي كَعْبٍ، لَقَدْ رَأَيْتُهُ يَجُرُّ قُصْبه فِي النَّارِ، يُؤذي رِيحُهُ أَهْلَ النَّارِ. وَإِنِّي لَأَعْرِفُ أَوَّلَ مَنْ بَحَّرَ الْبَحَائِرَ". قَالُوا: مَنْ هُوَ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: "رَجُلٌ مِنْ بَنِي مُدْلج، كَانَتْ لَهُ نَاقَتَانِ، فَجَدَعَ آذَانَهُمَا، وَحَرَّمَ أَلْبَانَهُمَا، ثُمَّ شَرِبَ أَلْبَانَهُمَا بَعْدَ ذَلِكَ، فَلَقَدْ رَأَيْتُهُ فِي النَّارِ وَهُمَا يَعَضَّانِهِ بِأَفْوَاهِهِمَا وَيَخْبِطَانِهِ بِأَخْفَافِهِمَا".
Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Zaid ibnu Aslam yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Sesungguhnya aku benar-benar mengetahui orang yang mula-mula membiarkan hewan saibah dan orang yang mula-mula mengubah agama Nabi Ibrahim as. Mereka bertanya, "Siapakah dia, wahai Rasulullah?" Rasulullah Saw. menjawab: Amr ibnu Luhay, saudara Bani Ka'b. Sesungguhnya aku melihat dia sedang menyeret isi perutnya di neraka, baunya menyakitkan semua penghuni neraka. Dan sesungguhnya aku benar-benar mengetahui orang yang mula-mula membiarkan hewan bahirah. Mereka bertanya, "Siapakah dia, wahai Rasulullah?" Rasulullah Saw. bersabda: Seorang lelaki dari kalangan Bani Mudlaj, dia mempunyai dua ekor unta, lalu ia membelah telinga kedua untanya dan mengharamkan air susunya, kemudian ia meminum air susunya sesudah itu. Dan sesungguhnya aku melihat dia di dalam neraka, sedangkan kedua untanya itu menggigiti dia dengan mulutnya dan menginjak-injak dia dengan teracaknya.
Amr yang disebutkan dalam hadis ini ialah Ibnu Luhay ibnu Qum'ah, salah seorang pemimpin Khuza'ah yang mengurus Baitullah sesudah dosa yang mereka perbuat itu. Dia adalah orang yang mula-mula mengubah agama Nabi Ibrahim Al-Khalil, lalu ia memasukkan berhala-berhala ke tanah Hijaz dan menyerukan kepada para penggembala ternak untuk menyembah berhala-berhala itu serta mendekatkan diri kepadanya. Dia pulalah yang mensyariatkan peraturan-peraturan Jahiliah dalam masalah ternak dan lain-lainnya, seperti apa yang disebutkan oleh Allah di dalam surat Al-An'am melalui firman-Nya:
{وَجَعَلُوا لِلَّهِ مِمَّا ذَرَأَ مِنَ الْحَرْثِ وَالأنْعَامِ نَصِيبًا}
Dan mereka memperuntukkan bagi Allah satu bagian dari tanaman dan ternak yang telah diciptakan Allah (Al-An'am: 136), hingga beberapa ayat berikutnya.
Adapun mengenai al-bahirah, Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a., bahwa bahirah ialah unta betina yang telah berhasil melahirkan lima ekor anaknya, lalu mereka melihat anak yang kelima itu; jika jantan, maka mereka menyembelihnya dan memakannya, tetapi hanya kaum laki-laki yang boleh memakannya, sedangkan kaum wanita tidak boleh. Dan apabila anak yang kelima itu betina, maka mereka membelah telinganya, lalu mereka katakan, "Ini adalah hewan bahirah"
As-Saddi dan lain-lainnya telah menceritakan hal yang mendekati riwayat Ibnu Abbas.
Adapun saibah, menurut Mujahid ialah ternak kambing yang pengertiannya sama dengan hewan bahirah pada ternak unta tadi. Hanya saja yang dimaksud dengan saibah ialah seekor kambing betina yang berhasil melahirkan enam ekor anaknya yang semuanya betina.
Kemudian apabila anak yang ketujuhnya lahir dan ternyata jantan, baik tunggal ataupun kembar, maka mereka menyembelihnya, lalu dimakan oleh kaum laki-laki, sedangkan kaum wanita tidak boleh memakannya.
Muhammad ibnu Ishaq mengatakan bahwa saibah ialah unta betina yang berhasil melahirkan sepuluh ekor anak yang semuanya betina, tanpa ada jenis jantannya. Maka ia dibiarkan hidup bebas dan tidak boleh dinaiki, bulunya tidak boleh dipotong, dan air susunya tidak boleh diperah kecuali untuk menjamu tamu.
Abu Rauq mengatakan, saibah terjadi apabila seorang lelaki mengadakan suatu perjalanan dan keperluannya dikabulkan, maka ia menjadikan dari harta benda miliknya yang berupa ternak unta seekor unta betina atau ternak lainnya sebagai hewan saibah. Hewan itu dijadikannya untuk berhala, dan anak yang lahir darinya dipersembahkan untuk berhala pula.
As-Saddi mengatakan, seorang lelaki dari kalangan mereka (orang-orang Jahiliah) apabila keperluannya terkabul atau disembuhkan dari sakitnya atau hartanya bertambah banyak, maka ia menjadikan seekor ternak miliknya sebagai hewan saibah untuk berhala sesembahannya. Dan barang siapa yang berani mengganggunya akan dikenakan hukuman dunia.
Adapun wasilah, menurut Ali ibnu Abu Talhah, dari Ibnu Abbas, ialah seekor kambing betina yang telah melahirkan tujuh ekor anak kambing. Mereka melihat kepada anak kambing yang ketujuh; jika anaknya itu jenis jantan dan dalam keadaan mati, boleh diberikan kepada kaum laki-laki dan wanita. Tetapi jika anaknya yang ketujuh itu adalah betina, maka mereka membiarkannya hidup. Jika anaknya kembar, terdiri atas jenis jantan dan betina, maka mereka membiarkan keduanya hidup; dan mereka mengatakan bahwa yang jantan diselamatkan oleh yang betina, karena itu diharamkan bagi mereka. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Abu Hatim.
Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Sa'id ibnul Musayyab sehubungan dengan makna firman-Nya: dan (tidak pula mensyariatkan) wasilah. (Al-Maidah: 103) Sa'id ibnul Musayyab mengatakan bahwa al-wasilah ialah unta betina yang anak pertamanya jenis betina, kemudian anak keduanya betina lagi; maka anak yang kedua ini dinamakan wasilah. Menurut mereka, anak kedua ini berhubungan langsung dengan anak pertama yang kedua-duanya betina, tanpa diselingi jenis jantan. Maka mereka membelah telinga anak yang kedua ini untuk berhala mereka. Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan dari Imam Malik ibnu Anas rahimahullah.
Muhammad ibnu Ishaq mengatakan, kambing wasilah ialah apabila seekor kambing betina melahirkan sepuluh anak yang semuanya jenis betina dalam lima kali kelahiran karena setiap kelahiran kembar, pada tiap-tiap kelahiran dijadikan wasilah dan dibiarkan hidup bebas. Bila ia telah besar dan beranak, baik anaknya jenis jantan ataupun betina, maka diberikan kepada kaum lelaki saja, sedangkan kaum wanita tidak boleh.
Tetapi jika anak yang dilahirkannya mati, maka kaum wanita dan kaum lelaki boleh memperolehnya.
Mengenai hewan ham, menurut Al-Aufi —dari Ibnu Abbas— apabila seorang lelaki mengawinkan hewan pejantannya sebanyak sepuluh kali, maka pejantan itu dinamakan ham, dan mereka membiarkannya hidup bebas tanpa diganggu. Hal yang sama telah dikatakan oleh Abu Rauq dan Qatadah.
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ham ialah unta pejantan. Apabila anak dari unta pejantan itu mempunyai anak lagi, mereka mengatakan bahwa cucunya itu telah memelihara punggungnya, dan mereka tidak berani membebaninya dengan muatan apa pun pada punggungnya, tidak berani memotong bulunya, dan tidak melarangnya mendatangi tempat penggembalaan yang terlarang dan tempat minumnya, sekalipun tempat minumnya itu bukan milik tuannya.
Ibnu Wahb mengatakan, ia pernah mendengar Malik mengatakan bahwa ham ialah unta pejantan yang telah berhasil menghamili unta-unta betina dalam bilangan tertentu. Apabila telah berhasil menghamili sejumlah unta betina yang telah ditargetkan hitungannya, maka mereka menandainya dengan bulu merak, lalu mereka membiarkannya hidup bebas.
Menurut pendapat lain sehubungan dengan tafsir ayat ini disebutkan hal yang berbeda.
Sehubungan dengan hal ini telah disebutkan di dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim melalui jalur Abu Ishaq As-Subai'i, dari Abul Ahwas Al-Jusyami, dari ayahnya —Malik ibnu Nadlah—yang menceritakan:
أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي خَلْقان مِنَ الثِّيَابِ، فَقَالَ لِي: "هَلْ لَكَ مِنْ مَالٍ؟ " قُلْتُ نَعَمْ. قَالَ: "مِنْ أَيِّ الْمَالِ؟ " قَالَ: فَقُلْتُ: مِنْ كُلِّ الْمَالِ، مِنَ الْإِبِلِ وَالْغَنَمِ وَالْخَيْلِ وَالرَّقِيقِ. قَالَ: "فَإِذَا آتَاكَ اللَّهُ مَالًا فلْيُرَ عَلَيْكَ". ثُمَّ قَالَ: "تُنْتِجُ إِبِلُكَ وَافِيَةً آذَانُهَا؟ " قَالَ: قُلْتُ: نَعَمْ. قَالَ: "وَهَلْ تُنْتِجُ الْإِبِلُ إِلَّا كَذَلِكَ؟ " قَالَ: "فَلَعَلَّكَ تَأْخُذُ الْمُوسَى فَتَقْطَعُ آذَانَ طَائِفَةٍ مِنْهَا وَتَقُولُ: هَذِهِ بَحِيرٌ، وَتَشُقُّ آذَانَ طَائِفَةٍ مِنْهَا، وَتَقُولُ: هَذِهِ حَرَمٌ؟ " قُلْتُ: نَعَمْ. قَالَ: "فَلَا تَفْعَلْ، إِنَّ كُلَّ مَا آتَاكَ اللَّهُ لَكَ حِلٌّ"، ثُمَّ قَالَ: {مَا جَعَلَ اللَّهُ مِنْ بَحِيرَةٍ وَلا سَائِبَةٍ وَلا وَصِيلَةٍ وَلا حَامٍ} أَمَّا الْبَحِيرَةُ: فَهِيَ الَّتِي يَجْدَعُونَ آذَانَهَا، فَلَا تَنْتَفِعُ امْرَأَتُهُ وَلَا بَنَاتُهُ وَلَا أَحَدٌ مِنْ أَهْلِ بَيْتِهِ بِصُوفِهَا وَلَا أَوْبَارِهَا وَلَا أَشْعَارِهَا وَلَا أَلْبَانِهَا، فَإِذَا مَاتَتِ اشْتَرَكُوا فِيهَا. وَأَمَّا السَّائِبَةُ: فَهِيَ الَّتِي يُسَيِّبُونَ لِآلِهَتِهِمْ، وَيَذْهَبُونَ إِلَى آلِهَتِهِمْ فَيُسَيِّبُونَهَا، وَأَمَّا الْوَصِيلَةُ: فَالشَّاةُ تَلِدُ سِتَّةَ أَبْطُنٍ، فَإِذَا وَلَدَتِ السَّابِعَ جُدِعَتْ وَقُطِعَ قَرْنُهَا، فَيَقُولُونَ: قَدْ وَصَلَتْ، فَلَا يَذْبَحُونَهَا وَلَا تُضْرَبُ وَلَا تُمْنَعُ مَهْمَا وَرَدَتْ عَلَى حَوْضٍ.
bahwa ia pernah datang kepada Nabi Saw. dengan memakai dua lapis pakaian yang telah lama. Lalu Nabi Saw. bertanya kepadanya, "Apakah kamu mempunyai harta?" Ia menjawab, "Ya." Nabi Saw. bertanya lagi, "Berupa apakah hartamu itu?" Ia menjawab, "Berupa segala macam harta, ada ternak unta dan ternak kambing, kuda serta budak." Nabi Saw. bersabda, "Apabila Allah memberimu harta, lalu harta itu bertambah banyak di tanganmu." Kemudian Nabi Saw. bertanya, "Apakah keturunan dari ternak untamu itu bertelinga lengkap?" Ia menjawab, "Tentu saja, dan memang hanya itulah yang dilahirkan oleh ternak untaku." Nabi Saw. bersabda, "Barangkali kamu mengambil pisau, lalu kamu belah telinga sebagian darinya lalu kamu katakan ini bahirah, kemudian kamu belah lagi telinga sebagian yang lainnya, lalu kamu katakan ini haram." Ia menjawab, "Ya." Nabi SAW bersabda: Jangan kamu lakukan itu, sesungguhnya semua yang diberikan oleh Allah kepadamu adalah halal. Kemudian Nabi Saw. membacakan firman-Nya: Allah sekali-kali tidak pernah mensyariatkan adanya bahirah, saibah, wasilah, dan ham. (Al-Maidah: 103). Adapun al-bahirah ialah unta betina yang mereka belah telinganya, kemudian istri mereka, anak-anak perempuan mereka, dan keluarga mereka tidak boleh mencukur bulunya dan tidak boleh memerah susunya. Tetapi apabila hewan bahirah ini mati, mereka boleh memanfaatkannya bersama-sama. Saibah ialah hewan yang mereka biarkan hidup bebas demi berhala-berhala mereka. Mereka berangkat menuju tempat berhala-berhala mereka dengan membawa ternak saibah, lalu mereka membiarkannya hidup bebas. Wasilah ialah kambing betina yang telah berhasil melahirkan enam ekor anak kambing, dan apabila ia melahirkan lagi anak kambing yang ketujuh, mereka membelah telinganya dan memotong tanduknya, lalu mereka katakan bahwa kambing ini telah berjasa. Maka mereka tidak menyembelihnya, tidak memukulnya, dan tidak berani mencegahnya pergi ke tempat minum mana pun.
Demikianlah penafsiran dari kata-kata tersebut disisipkan ke dalam hadis.
Dan telah diriwayatkan melalui jalur lain dari Abu Ishaq, dari Abul Ahwas Auf ibnu Malik, bahwa keterangan tersebut termasuk kata-kata Auf ibnu Malik. Pendapat inilah yang mirip kepada kebenaran. Hadis mengenai hal ini telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dari Sufyan ibnu Uyaynah, dari Abuz Za'ra Amr ibnu Amr, dari pamannya Abul Ahwas (yaitu Auf ibnu Malik ibnu Nadlah), dari ayahnya dengan lafaz yang sama, tetapi di dalam riwayat ini tidak disebutkan penjelasan (tafsir) dari kata-kata tersebut.
****
Firman Allah Swt.:
{وَلَكِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ وَأَكْثَرُهُمْ لا يَعْقِلُونَ}
Akan tetapi orang-orang kafir membuat-buat kedustaan terhadap Allah, dan kebanyakan mereka tidak mengerti. (Al-Maidah: 103)
Yakni Allah Swt. sama sekali tidak pernah mensyariatkan hal ini, dan hal ini bukan merupakan amal taqarrub untuk mendekatkan diri kepada­Nya, melainkan orang-orang musyrik sendirilah yang membuat-buat peraturan tersebut, lalu mereka menjadikannya sebagai syariat buat mereka dan sebagai amal taqarrub mereka untuk mendekatkan diri kepada-Nya.
Apa yang mereka buat-buat itu tidak membawa hasil yang bermanfaat bagi diri mereka. Yang mereka petik hanyalah bencana bagi mereka sendiri.
{وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَى مَا أَنزلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ قَالُوا حَسْبُنَا مَا وَجَدْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا}
Apabila dikatakan kepada mereka, "Marilah mengikuti apa yang diturunkan Allah dan mengikuti Rasul, " mereka menjawab, "Cukuplah untuk kami apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya.” (Al-Maidah: 104)
Yakni apabila mereka diseru untuk mengikuti agama Allah, syariat-Nya, dan hal-hal yang diwajibkan-Nya serta meninggalkan hal-hal yang diharamkan-Nya, maka mereka menjawab, "Cukuplah bagi kami apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya," yakni peraturan-peraturan dan tradisi yang biasa dilakukan oleh nenek moyang mereka.
Allah Swt. berfirman:
{أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ شَيْئًا}
Dan apakah mereka akan mengikuti juga nenek moyang mereka walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa. (Al-Maidah: 104)
Yakni tidak mengerti perkara yang hak, tidak mengetahuinya, tidak pula mendapat petunjuk mengenainya. Maka bagaimanakah mereka akan mengikuti nenek moyang mereka, sedangkan keadaan nenek moyang mereka demikian? Mereka hanyalah mengikuti orang-orang yang lebih bodoh daripada mereka dan lebih sesat jalannya.

Al-Maidah, ayat 105

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا عَلَيْكُمْ أَنْفُسَكُمْ لَا يَضُرُّكُمْ مَنْ ضَلَّ إِذَا اهْتَدَيْتُمْ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ (105)
Hai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian, tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudarat kepada kalian apabila kalian telah mendapat petunjuk. Hanya kepada Allah kalian kembali semuanya, maka Dia akan menerangkan kepada kalian apa yang telah kalian kerjakan.
Allah berfirman, memerintahkan hamba-hamba-Nya yang mukmin agar mereka memperbaiki diri dan mengerjakan kebaikan dengan segala kemampuan dan kekuatan yang mereka miliki. Allah memerintahkan agar mereka berbuat demikian seraya memberitahukan kepada mereka bahwa 'barang siapa yang memperbaiki urusannya, maka tidak dapat membahayakannya kerusakan yang menimpa diri orang lain, baik dia sebagai kerabatnya ataupun orang yang jauh darinya'.
Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan tafsir ayat ini, bahwa Allah berfirman, "Apabila seseorang hamba taat kepada-Ku dalam apa yang Kuperintahkan kepadanya —yaitu perkara halal— dan apa yang Aku larang dia darinya —yaitu perkara haram—, maka tidak akan membahayakannya kesesatan yang dialami oleh orang lain sesudahnya, bilamana ia terus-menerus mengerjakan semua hal yang Aku perintahkan kepadanya." Hal yang sama telah dikatakan oleh Al-Walibi, dari Ibnu Abbas. Demikian pula yang dikatakan oleh Muqatil ibnu Hayyan.
Firman Allah Swt.:
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا عَلَيْكُمْ أَنْفُسَكُمْ}
Hai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian. (Al-Maidah: 105)
Lafaz anfusakum dinasabkan karena mengandung makna igra yakni anjuran.
{لَا يَضُرُّكُمْ مَنْ ضَلَّ إِذَا اهْتَدَيْتُمْ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ}
Tiadalah orang yang sesat itu akan memberikan mudarat kepada kalian apabila kalian telah mendapat petunjuk Hanya kepada Allah kalian kembali semuanya, maka Dia akan menerangkan kepada kalian apa yang telah kalian kerjakan. (Al-Maidah: 105)
Yakni Allah akan membalas setiap orang yang beramal sesuai dengan amal perbuatannya. Jika amal perbuatannya baik, maka balasannya baik; dan jika amal perbuatannya buruk, balasannya buruk pula.
Ayat ini sama sekali tidak mengandung pengertian yang membolehkan meninggalkan amar ma'ruf dan nahi munkar. Dengan kata lain, amar ma'ruf dan nahi munkar tetap dilaksanakan jika pelaksanaannya memungkinkan.
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ رَحِمَهُ اللَّهُ: حَدَّثَنَا هَاشِمُ بْنُ الْقَاسِمِ، حَدَّثَنَا زُهَيْر -يَعْنِي ابْنَ مُعَاوِيَةَ-حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ أَبِي خَالِدٍ، حَدَّثَنَا قَيْس قَالَ: قَامَ أَبُو بَكْرٍ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ، وَقَالَ: أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّكُمْ تَقْرَؤُونَ هَذِهِ الْآيَةَ: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا عَلَيْكُمْ أَنْفُسَكُمْ لَا يَضُرُّكُمْ مَنْ ضَلَّ إِذَا اهْتَدَيْتُمْ} إِلَى آخَرِ الْآيَةِ، وَإِنَّكُمْ تَضَعُونَهَا عَلَى غَيْرِ مَوْضِعِهَا، وَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "إِنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوُا الْمُنْكَرَ وَلَا يُغَيِّرُونَهُ أَوْشَكَ اللَّهُ، عَزَّ وَجَلَّ، أَنْ يَعُمَّهُمْ بعِقَابه". قَالَ: وَسَمِعْتُ أَبَا بَكْرٍ يَقُولُ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِيَّاكُمْ والكَذِب، فَإِنَّ الْكَذِبَ مُجَانِبُ الْإِيمَانَ.
Imam Ahmad rahimahullah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hasyim ibnul Qasim, telah menceritakan kepada kami Zuhair (yakni Ibnu Muawiyah), telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Abu Khalid, telah menceritakan kepada kami Qais, bahwa Khalifah Abu Bakar berkhotbah; ia memulainya dengan memanjatkan puja dan puji serta syukur kepada Allah, kemudian menyerukan kepada orang-orang, "Hai manusia, sesungguhnya kalian membaca ayat ini," yaitu firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudarat kepada kalian apabila kalian telah mendapat petunjuk (Al-Maidah: 105) Tetapi kalian menempatkan pengertiannya bukan pada tempat yang sebenarnya. Dan sesungguhnya aku (Abu Bakar r.a.) pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Sesungguhnya manusia itu apabila melihat perkara munkar; lalu mereka tidak mencegahnya, maka dalam waktu yang dekat Allah Swt. akan menurunkan siksa-Nya kepada mereka semua. Qais mengatakan bahwa ia pernah mendengar Abu Bakar r.a. berkata, "Hai manusia, hindarilah oleh kalian perbuatan dusta, karena sesungguhnya dusta itu bertentangan dengan iman."
Asar ini telah diriwayatkan oleh Ashabus Sunan yang empat dan Ibnu Hibban di dalam kitab Sahih-nya serta lain-lainnya melalui berbagai jalur yang cukup banyak dari sejumlah perawi yang banyak melalui Ismail ibnu Abu Khalid dengan lafaz yang sama secara muttasil lagi marfu. Di antara mereka ada yang meriwayatkannya dari Ismail ibnu Abu Khalid secara mauquf hanya sampai pada Abu Bakar r.a.
Tetapi Imam Daruqutni dan lain-lainnya men-tarjih predikat marfu-nya, dan kami telah menyebutkan semua jalurnya. Pembahasan mengenainya cukup panjang lebar disebutkan di dalam musnad Abu Bakar As-Siddiq.
قَالَ أَبُو عِيسَى التِّرْمِذِيُّ: حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ يَعْقُوبَ الطَالَقَاني، وَحَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ، حَدَّثَنَا عُتْبَةُ بْنُ أَبِي حَكِيمٍ، حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ جَارِيَةَ اللَّخْمِيُّ، عَنْ أَبِي أُمَيَّةَ الشَّعْباني قَالَ: أَتَيْتُ أَبَا ثَعْلَبَةَ الخُشَنِي فَقُلْتُ لَهُ: كَيْفَ تَصْنَعُ فِي هَذِهِ الْآيَةِ؟ فَقَالَ: أيَّة آيَةٍ؟ قُلْتُ: قَوْلُهُ [تَعَالَى] {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا عَلَيْكُمْ أَنْفُسَكُمْ لَا يَضُرُّكُمْ مَنْ ضَلَّ إِذَا اهْتَدَيْتُمْ} فَقَالَ: أَمَا وَاللَّهِ لَقَدْ سَأَلْتَ عَنْهَا خَبِيرًا، سألتُ عَنْهَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: "بَلِ ائْتَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ، وَتَنَاهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِ، حَتَّى إِذَا رَأَيْتَ شُحّا مُطاعًا، وهَوًى مُتَّبعًا، وَدُنْيَا مُؤْثَرة، وإعجابَ كُلِّ ذِي رَأْيٍ بِرَأْيهِ، فَعَلَيْكَ بِخَاصَّةِ نَفْسِكَ، وَدَعِ الْعَوَامَّ، فَإِنَّ مِنْ وَرَائِكُمْ أَيَّامًا الصَّبْرُ فِيهِنَّ مِثْلُ القَبْضِ عَلَى الجَمْرِ، لِلْعَامِلِ فِيهِنَّ مثلُ أَجْرِ خَمْسِينَ رَجُلًا يَعْمَلُونَ كَعَمَلِكُمْ" -قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ: وَزَادَ غَيْرُ عُتْبَةَ: قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَجْرُ خَمْسِينَ رَجُلًا مِنْهُمْ أَوْ مِنَّا؟ قَالَ: "بَلْ أَجْرُ خَمْسِينَ مِنْكُمْ".
Abu Isa At-Turmuzi mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Ya'qub At-Taliqani, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnul Mubarak, telah menceritakan kepada kami Atabah ibnu Abu Hakim, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Jariyah Al-Lakhami, dari Abu Umayyah Asy-Sya'bani yang mengatakan bahwa ia pernah datang kepada Abu Sa'labah Al-Khusyani, lalu bertanya kepadanya, "Bagaimanakah sikapmu terhadap ayat ini (Al-Maidah: 105)?" Abu Sa'labah bertanya, "Ayat apakah yang kamu maksudkan?" Ia menjawab, "Yang kumaksud adalah firman Allah Swt.: Hai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudarat kepada kalian apabila kalian telah mendapat petunjuk' (Al-Maidah: 105)." Abu Sa'labah menjawab, "Demi Allah, sesungguhnya kamu menanya­kannya kepada orang yang mengetahuinya. Aku pernah menanyakannya kepada Rasulullah Saw., maka beliau Saw. bersabda: 'Tidak, tetapi tetaplah ber-amar ma’ruf dan bernahi munkar hingga kamu melihat sifat kikir ditaati, hawa nafsu diikuti, duniawi dipentingkan(diprioritaskan), dan setiap orang merasa kagum dengan pendapatnya sendiri, maka (saat itulah) kamu harus memperhatikan dirimu sendiri dan tinggalkanlah orang-orang awam. Karena sesungguhnya di balik itu kalian akan mengalami berbagai macam cobaan, yaitu di hari-hari di mana orang yang bersikap sabar dalam menjalani masa itu sama dengan seseorang yang menggenggam bara api. Orang yang beramal (kebaikan) di masa itu beroleh pahala semisal dengan pahala lima puluh orang lelaki yang beramal seperti amal kalian". Abdullah ibnul Mubarak mengatakan bahwa yang lainnya selain Atabah menambahkan seperti berikut: Bahwa ketika ditanyakan, "Wahai Rasulullah, apakah pahala lima puluh orang lelaki itu dari kalangan kami ataukah dari kalangan mereka?" Rasulullah Saw. menjawab: Tidak, bahkan pahala lima puluh orang dari kalian.
Kemudian Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan garib sahih.
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Abu Daud melalui jalur Ibnul Mubarak. Dan Ibnu Majah, Ibnu Jarir serta Ibnu Abu Hatim telah meriwayatkannya dari Atabah ibnu Abu Hakim.
Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Al-Hasan, bahwa Ibnu Mas'ud r.a. pernah ditanya oleh seorang lelaki mengenai makna firman-Nya: Jagalah diri kalian, tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudarat kepada kalian apabila kalian telah mendapat petunjuk (Al-Maidah: 105) Maka Ibnu Mas'ud menjawab, "Sesungguhnya sekarang bukan masanya, sesungguhnya kalau sekarang masih dapat diterima, tetapi kelak dalam waktu yang dekat akan datang masanya, yaitu di saat kalian melakukan amar ma'ruf, lalu kalian dikerjai dengan cara anu dan anu. Atau amar ma’ruf kalian tidak diterima, maka saat itulah kalian harus menjaga diri kalian sendiri, dan tidak akan membahayakan kalian orang yang telah sesat."
Abu Ja'far Ar-Razi telah meriwayatkan dari Ar-Rabi', dari Abul Aliyah, dari Ibnu Mas'ud sehubungan dengan firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian, tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudarat kepada kalian. (Al-Maidah: 105), hingga akhir ayat. Abul Aliyah mengatakan bahwa saat itu mereka sedang duduk di hadapan Abdullah ibnu Mas'ud, kemudian terjadilah suatu pertengkaran di antara dua orang lelaki yang hadir, hingga masing-masing dari kedua belah pihak bangkit mendamprat lawannya. Maka seorang lelaki dari ka­langan orang-orang yang duduk didekat Ibnu Mas'ud berkata, "Apakah aku harus bangkit untuk melakukan amar ma’ruf dan nahi munkarterhadap keduanya?" Sedangkan orang lain yang duduk di dekatnya mengatakan, "Jagalah dirimu saja, karena sesungguhnya Allah Swt. telah berfirman: jagalah diri kalian (Al-Maidah: 105). Ibnu Mas'ud mendengar perkataannya itu, maka ia mengatakan, "Hus, penakwilan seperti itu masih belum tiba masanya. Sesungguhnya Al-Qur'an diturunkan seperti apa adanya; sebagian darinya terdapat ayat-ayat yang telah berlalu takwilnya sebelum diturunkan, sebagian darinya terdapat ayat-ayat yang telah terjadi takwilnya di masa Rasulullah Saw., sebagian darinya terdapat ayat-ayat yang telah terjadi takwilnya sesudah masa Nabi Saw. dalam jarak waktu yang tidak lama, sebagian darinya terdapat ayat-ayat yang takwilnya baru ada sesudah hari ini, sebagian darinya terdapat ayat-ayat yang takwilnya nanti di saat hari kiamat, yaitu yang menceritakan perihal hari kiamat; dan sebagian darinya terdapat ayat-ayat yang takwilnya baru ada pada hari hisab, yaitu ayat-ayat yang menuturkan masalah hisab, surga, dan neraka. Selagi kalbu kalian bersatu dan kecenderungan kalian sama, keadaan kalian masih belum berpecah belah menjadi banyak golongan, dan sebagian dari kalian tidak menyerang sebagian yang lain, maka ber-amar ma'ruf dan ber-nahi munkar-lah kalian. Tetapi apabila kalbu kalian dan kecenderungan kalian telah berbeda-beda, kalian telah terbagi-bagi menjadi banyak golongan serta sebagian dari kalian menyerang sebagian yang lain, maka seseorang harus menjaga dirinya masing-masing. Dan bila masa ini tiba, berarti takwil ayat ini telah terjadi."
Asar ini diriwayatkan oleh Ibnu Jarir.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnu Arafah, telah menceritakan kepada kami Syababah ibnu Siwar, telah menceritakan kepada kami Ar-Rabi' ibnu Sahlh, dari Sufyan ibnu Iqal yang menceritakan bahwa pernah dikatakan kepada Ibnu Umar, "Sebaiknya engkau tetap duduk di masa-masa sekarang ini, jangan ber­-amar ma’ruf dan ber-nahi munkar, karena sesungguhnya Allah Swt. telah berfirman: Jagalah diri kalian; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudarat kepada kalian apabila kalian telah mendapat petunjuk' (Al-Maidah: 105)." Maka Ibnu Umar berkata, "Sesungguhnya makna ayat ini bukan ditujukan kepadaku, tidak pula kepada murid-muridku, karena Rasulullah Saw. telah bersabda: Ingatlah hendaklah orang yang hadir menyampaikannya kepada orang yang tidak hadir. Maka kamilah yang dimaksud dengan orang-orang yang hadir, dan kalian adalah orang-orang yang absen (karena masih belum ada). Tetapi ayat ini ditujukan kepada kaum-kaum yang datang sesudah kita, yaitu jikalau mereka melakukan amar ma’ruf 'dan nahi munkar tidak diterima."
Ibnu Jarir mengatakan pula bahwa telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ja'far dan Abu Asim; mereka berdua mengatakan, telah menceri­takan kepada kami Auf, dari Siwar ibnu Syabib yang menceritakan bahwa ketika ia berada di hadapan sahabat Ibnu Umar, tiba-tiba ia kedatangan seorang lelaki yang bermata tajam dan berlisan ke­ras, lalu lelaki itu berkata, "Hai Abu Abdur Rahman, ada enam orang ikut bergabung dengan pasukan, semuanya telah membaca Al-Qur'an dan melakukannya dengan cepat, semuanya ahli dalam ijtihad tanpa mengenal lelah, dan semuanya tidak suka melakukan perbuatan yang rendah melainkan hanya kebaikan saja yang mereka lakukan. Tetapi sekalipun demikian, sebagian dari mereka mempersaksikan sebagian yang lain melakukan perbuatan yang musyrik." Lalu ada seseorang lelaki dari para hadirin berkata, "Kerendahan apa lagi yang engkau maksudkan bila sebagian dari mereka mempersaksikan sebagian yang lain melakukan perbuatan yang musyrik. Tiada yang lebih parah daripada itu?" Kemudian lelaki yang bermata tajam itu menjawab, "Sesungguhnya aku tidak bertanya kepadamu, melainkan aku bertanya kepada guru ini." Lalu ia mengulangi kisah tersebut kepada Abdullah ibnu Umar. Maka barulah Abdullah ibnu Umar menjawab, "Barangkali kamu menduga bahwa aku akan menyuruhmu untuk pergi memerangi mereka. Tidak, tetapi nasihatilah mereka dan cegahlah mereka. Dan jika mereka tidak menurutimu, maka jagalah dirimu sendiri. Karena sesungguhnya Allah Swt. telah berfirman: Hai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian. (Al-Maidah; 105), hingga akhir ayat."
Ibnu Jarir mengatakan pula bahwa telah menceritakan kepadanya Ahmad ibnul Miqdam, telah menceritakan kepada kami Al-Mu'tamir ibnu Sulaiman; ia pernah mendengar ayahnya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Qatadah, dari Abu Mazin yang menceritakan bahwa ia berangkat menuju ke Madinah di masa Khalifah Usman. Dan ia menjumpai suatu kaum dari kalangan orang-orang muslim sedang duduk-duduk, lalu seseorang dari mereka membaca firman-Nya: jagalah diri kalian; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudarat kepada kalian. (Al-Maidah: 105) Lalu kebanyakan dari mereka mengatakan, "Takwil ayat masih belum ada di masa sekarang ini."
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Qasim, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Fudalah, dari Mu'awiyah ibnu Saleh, dari Jubair ibnu Nafir yang mengatakan bahwa ia pernah berada di tengah halqah sahabat-sahabat Rasulullah Saw., dan dia adalah orang yang paling muda di antara kaum yang hadir. Kemudian mereka membicarakan perihal amar ma’ruf dan nahi munkar. Maka Jubair (perawi) mengatakan, "Bukankah Allah Swt. telah berfirman di dalam kitab-Nya: Hai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudarat kepada kalian apabila kalian telah mendapat petunjuk (Al-Maidah: 105) Maka dengan spontan mereka menyerangku dengan kalimat yang sama, 'Kamu memetik suatu ayat dari Al-Qur'an, sedangkan kamu masih belum memahaminya dan belum mengetahui takwilnya.' Jawaban tersebut membuat aku merasa menyesal akan kata-kata yang telah kulontarkan tadi. Kemudian mereka kembali berbincang-bincang; dan ketika pertemuan mereka akan bubar, maka mereka berkata (kepadaku), 'Sesungguhnya kamu adalah seorang pemuda yang masih remaja, dan kamu telah memetik sebuah ayat tanpa mengetahui maknanya. Tetapi mudah-mudahan kamu bakal mengalami masa tersebut, yaitu apabila kamu melihat sifat kikir ditaati, hawa nafsu diikuti, dan setiap orang merasa kagum dengan pendapatnya sendiri; maka jagalah dirimu, niscaya tidak akan membahayakan dirimu kesesatan orang yang sesat apabila kamu mendapat petunjuk'."
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Sahl, telah menceritakan kepada kami Damrah ibnu Rabi'ah, bahwa Al-Hasan membaca firman Allah Swt.: Hai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudarat kepada kalian apabila kalian telah mendapat petunjuk. (Al-Maidah: 105) Maka Al-Hasan berkata, "Segala puji bagi Allah dengan adanya ayat ini, dan segala puji bagi Allah berkat ayat ini. Tidak sekali-kali seorang mukmin —baik di masa lalu maupun di masa mendatang— melainkan di sisinya akan ada seorang munafik yang membenci amal perbuatannya."
Sa'id ibnul Musayyab mengatakan, "Apabila engkau melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar, maka tidak akan memberi mudarat kepadamu kesesatan orang yang sesat apabila kamu telah mendapat petunjuk." Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir. Hal yang sama telah diriwayatkan melalui jalur Sufyan As-Sauri, dari Abul Umais, dari Abul Bukhturi, dari Huzaifah dengan lafaz yang semisal. Hal yang sama telah dikatakan bukan hanya oleh seseorang dari kalangan ulama Salaf.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Khalid Ad-Dimasyqi, telah menceritakan kepada kami Al-Walid ibnu Luhai'ah, dari Yazid ibnu Abu Habib, dari Ka'b sehubungan dengan makna firman-Nya: jagalah diri kalian; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudarat kepada kalian apabila kalian telah mendapat petunjuk. (Al-Miidah: 105) Bahwa apabila gereja Dimasyq (Damaskus) diruntuhkan, lalu dijadikan masjid, dan kain 'a'sab mulai dipakai, maka pada saat itulah takwil ayat ini.

Al-Maidah, ayat 106-108

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ حِينَ الْوَصِيَّةِ اثْنَانِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ أَوْ آخَرَانِ مِنْ غَيْرِكُمْ إِنْ أَنْتُمْ ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَأَصَابَتْكُمْ مُصِيبَةُ الْمَوْتِ تَحْبِسُونَهُمَا مِنْ بَعْدِ الصَّلَاةِ فَيُقْسِمَانِ بِاللَّهِ إِنِ ارْتَبْتُمْ لَا نَشْتَرِي بِهِ ثَمَنًا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَى وَلَا نَكْتُمُ شَهَادَةَ اللَّهِ إِنَّا إِذًا لَمِنَ الْآثِمِينَ (106) فَإِنْ عُثِرَ عَلَى أَنَّهُمَا اسْتَحَقَّا إِثْمًا فَآخَرَانِ يَقُومَانِ مَقَامَهُمَا مِنَ الَّذِينَ اسْتَحَقَّ عَلَيْهِمُ الْأَوْلَيَانِ فَيُقْسِمَانِ بِاللَّهِ لَشَهَادَتُنَا أَحَقُّ مِنْ شَهَادَتِهِمَا وَمَا اعْتَدَيْنَا إِنَّا إِذًا لَمِنَ الظَّالِمِينَ (107) ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يَأْتُوا بِالشَّهَادَةِ عَلَى وَجْهِهَا أَوْ يَخَافُوا أَنْ تُرَدَّ أَيْمَانٌ بَعْدَ أَيْمَانِهِمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاسْمَعُوا وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ (108)
Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang dari kalian menghadapi kematian, sedangkan dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kalian, atau dua orang yang berlainan agama dengan kalian, jika kalian dalam perjalanan di muka bumi, lalu kalian ditimpa bahaya kematian. Kalian tahan kedua saksi itu sesudah salat (untuk bersumpah), lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah —jika kalian ragu—, "(Demi Allah) kami tidak akan membeli dengan sumpah ini harga yang sedikit(untuk kepentingan seseorang), walaupun dia karib kerabat, dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah; sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa.”Jika diketahui bahwa kedua (saksi itu) memperbuat dosa, maka dua orang yang lain di antara ahli waris yang berhak yang lebih dekat kepada orang yang meninggal (mengajukan tuntutan) untuk menggantikannya, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah, "Sesungguhnya persaksian kami lebih layak diterima daripada persaksian kedua saksi itu, dan kami tidak melanggar batas, sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang menganiaya diri sendiri.” Itu lebih dekat untuk (menjadikan para saksi) mengemukakan persaksiannya menurut apa yang sebenarnya, dan (lebih dekat untuk menjadikan mereka) merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka bersumnah. Dan bertakwalah kepada Allah dan dengarkanlah (perintah-Nya). Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.
Ayat-ayat yang mulia ini mengandung ketentuan hukum yang jarang kejadiannya. Menurut suatu pendapat, hukum tersebut telah di-mansukh, yaitu menurut apa yang diriwayatkan oleh Al-Aufi, dari Ibnu Abbas. Hammad ibnu Abu Sulaiman mengatakan dari Ibrahim bahwa ayat ini di-mansukh.
Sedangkan ulama lainnya yang merupakan mayoritas, menurut apa yang dikatakan oleh Ibnu Jarir menyebutkan bahkan ayat ini adalah muhkam; dan barang siapa yang mengatakan di-mansukh, maka dia harus mengetengahkan buktinya.
Firman Allah Swt. yang mengatakan:
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ حِينَ الْوَصِيَّةِ اثْنَانِ}
Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kalian menghadapi kematian, sedangkan dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang. (Al-Maidah: 106)
Lafaz isnani berkedudukan sebagai khabar, karena sebelumnya terdapat firman Allah Swt., "Syahadatu bainikum" (persaksian di antara kalian dilakukan oleh...) yang berkedudukan sebagai mubtada-nya.
Menurut pendapat lain, bentuk lengkap lafaz isnani ialah syahadatus naini, kemudian mudaf-nya dibuang, lalu mudaf ilaih-nya ditetapkan menggantikan kedudukannya.
Menurut pendapat lainnya lagi, konteks pembicaraan menunjukkan adanya kalimat yang tidak disebutkan; bentuk lengkapnya ialah an yasyhadas nani.
Firman Allah Swt.:
{ذَوَا عَدْلٍ}
Yang adil kedua-duanya. (Al-Maidah: 106)
berkedudukan sebagai sifat dari lafaz isnani, yaitu hendaknya kedua saksi itu adil kedua-duanya.
Firman Allah Swt.:
{مِنْكُمْ}
dari kalangan kalian. (Al-Maidah: 106)
Yakni dari kalangan kaum muslim. Demikianlah menurut apa yang dikatakan oleh jumhur ulama.
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. sehubungan dengan makna firman-Nya: Oleh dua orang yang adil di antara kalian. (Al-Maidah: 106) Bahwa yang dimaksud ialah dari kalangan kaum muslim.
Demikianlah menurut apa yang telah diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim. Kemudian Ibnu Abu Hatim mengatakan bahwa telah diriwayatkan dari Ubaidah, Sa'id ibnul Musayyab, Al-Hasan, Mujahid, Yahya ibnu Ya'mur, As-Saddi, Qatadah, Muqatil ibnu Hayyan, dan Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam serta lain-lainnya hal yang semisal.
Ibnu Jarir mengatakan bahwa ulama lainnya mengartikan makna firman-Nya: oleh dua orang yang adil di antara kalian. (Al-Maidah: 106) Makna yang dimaksud ialah dari kalangan keluarga orang yang berwasiat. Hal inilah yang dikatakan oleh suatu pendapat yang diriwayatkan dari Ikrimah dan Ubaidah serta beberapa orang ulama lainnya.
****
Firman Allah Swt.:
{أَوْ آخَرَانِ مِنْ غَيْرِكُمْ}
atau dua orang yang berlainan agama dengan kalian. (Al-Maidah: 106)
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Auf, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid ibnu Ziyad, telah menceritakan kepada kami Habib ibnu Abu Amrah, dari Sa'id ibnu Jubair, bahwa Ibnu Abbas telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: atau dua orang yang berlainan agama dengan kalian. (Al-Maidah: 106) Bahwa yang dimaksud ialah dari kalangan selain kaum muslim, yakni kaum Ahli Kitab.
Kemudian Ibnu Abu Hatim mengatakan bahwa hal yang semisal telah diriwayatkan dari Ubaidah, Syuraih, Sa'id ibnul Musayyab, Muhammad ibnu Sirin, Yahya ibnu Ya'mur, Ikrimah, Mujahid, Sa'id ibnu Jubair, Asy-Sya'bi, Ibrahim An-Nakha'i, Qatadah, Abu Mijlaz, As-Saddi, Muqatil ibnu Hayyan, Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam, dan lain-lainnya.
Menurut riwayat yang diketengahkan oleh Ibnu Jarir, dari Ikrimah dan Ubaidah, sehubungan dengan firman-Nya, "Minkum" (yakni dari kalangan kalian), makna yang dimaksud ialah dari pihak pemberi wasiat. Dengan demikian, berarti makna yang dimaksud oleh firman-Nya, "Au akharani min gairikum" yakni dari kalangan selain pihak pemberi wasiat. Hal yang semisal telah diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim, dari Al-Hasan Al-Basri dan Az-Zuhri.
Firman Allah Swt.:
{إِنْ أَنْتُمْ ضَرَبْتُمْ فِي الأرْضِ}
Jika kalian dalam perjalanan di muka bumi. (Al Maidah: 106)
Yakni sedang melakukan perjalanan
{فَأَصَابَتْكُمْ مُصِيبَةُ الْمَوْتِ}
lalu kalian ditimpa bahaya kematian. (Al-Maidah: 106)
Hal tersebut merupakan dua syarat bagi pembolehan mengangkat saksi dari kalangan kafir zimmi, jika saksi dari kalangan orang-orang mukmin tidak didapat; yaitu hendaknya hal tersebut terjadi dalam perjalanan, dan kedua hendaknya dalam kasus wasiat. Demikianlah menurut keterangan yang dikemukakan oleh Syuraih Al-Qadi.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Ali, telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah dan Waki'; keduanya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-A'masy, dari Ibrahim, dari Syuraih, bahwa tidak boleh memakai persaksian orang Yahudi dan Nasrani kecuali dalam perjalanan. Tidak boleh pula menerimanya dalam perjalanan, kecuali dalam kasus wasiat.
Kemudian Ibnu Jarir meriwayatkan dari Abu Kuraib, dari Abu Bakar ibnu Ayyasy, dari Abu Ishaq As-Subai'i yang mengatakan bahwa Syuraih telah mengatakan hal yang semisal. Telah diriwayatkan pula hal yang semisal dari Imam Ahmad ibnu Hambal, dan masalah ini termasuk masalah munfarid-nya.. Ketiga imam lainnya berbeda pendapat, mereka mengatakan bahwa tidak boleh mengangkat kesaksian orang zimmi atas kaum muslim. Tetapi Imam Abu Hanifah membolehkannya selagi dalam batasan di antara sesama mereka yang zimmi.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Ali, telah menceritakan kepada kami Abu Daud, telah menceritakan kepada kami Saleh ibnu Abul Akhdar, dari Az-Zuhri yang menceritakan bahwa sunnah telah menetapkan bahwa tidak boleh memakai kesaksian orang kafir, baik di tempat maupun dalam perjalanan; sesungguhnya kesaksian itu hanyalah bagi orang-orang muslim.
Ibnu Zaid mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan seorang lelaki yang menghadapi kematiannya, sedangkan di dekatnya tidak ada seorang pun dari kalangan pemeluk agama Islam. Hal ini terjadi di masa permulaan Islam, yaitu di saat mereka berada di tempat musuh dan semua orang dalam keadaan kafir. Orang-orang (kaum muslim) saling mewaris mempergunakan wasiat. Kemudian hukum wasiat (yakni kefarduannya) dihapuskan dan ditetapkanlah faraid (pembagian waris), dan semua kaum muslim mengamalkannya. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir, tetapi kesahihan hal ini masih perlu dipertimbangkan.
Ibnu Jarir mengatakan bahwa telah diperselisihkan makna firman-Nya: Apabila salah seorang dari kalian menghadapi kematian, sedangkan dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kalian, atau dua orang yang berlainan agama dengan kalian. (Al-Maidah: 106) Apakah makna yang dimaksud adalah 'berwasiat kepada keduanya' ataukah 'mengangkat keduanya menjadi saksi', ada dua pendapat mengenainya:
Pertama, orang yang bersangkutan memberikan wasiat kepada keduanya, yakni menitipkannya, seperti yang dikatakan oleh Muhammad ibnu Ishaq, dari Yazid ibnu Abdullah ibnu Qasit yang menceritakan bahwa sahabat Ibnu Mas'ud r.a. pernah ditanya mengenai makna ayat ini. Maka ia menjawab, "Seorang lelaki sedang melakukan suatu perjalanan dengan membawa hartanya, kemudian takdir batas umurnya telah berada di ambang pintu. Maka jika ia menemukan dua orang lelaki dari kaum muslim, ia boleh menyerahkan harta peninggalannya kepada kedua orang lelaki itu, dan penyerahan itu disaksikan oleh dua orang yang adil dari kalangan kaum muslim.”Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim, tetapi di dalam riwayat ini terdapat inqita'.
Kedua, sesungguhnya kedua orang tersebut merupakan dua orang saksi. Pengertian ini sesuai dengan makna lahiriah ayat. Jika tidak ada orang ketiga bersama keduanya, maka kedua orang itu merangkap sebagai penerima titipan wasiat, juga sebagai saksinya, seperti yang terjadi pada kisah Tamim Ad-Dari dan Addi ibnu Bada yang akan diterangkan kemudian.
Ibnu Jarir sulit menanggapi kedua penerima wasiat itu sebagai saksi, dengan alasan "dia belum pernah mengetahui ada suatu ketentuan hukum yang membolehkan saksi disumpah".
Kenyataan tersebut sama sekali tidak bertumpukan dengan ketentuan hukum yang dikandung oleh ayat yang mulia ini, mengingat ketentuan hukumnya merupakan hukum yang berdiri sendiri. Secara mendasar hukum ini tidak diharuskan berjalan sesuai dengan kaidah yang berlaku dalam semua hukum. Hukum dalam ayat ini bersifat khusus, dengan kesaksian yang khusus, dan terjadi dalam tempat yang khusus pula- Untuk hal seperti ini dapat dimaafkan semua hal yang tidak dimaafkan pada ketentuan hukum lainnya. Untuk itu apabila terdapat qarinah yang menandai adanya kecurigaan, maka saksi ini boleh disumpah. Demikian­lah menurut pengertian yang ditunjukkan oleh ayat yang mulia ini.
****
Firman Allah Swt.:
{تَحْبِسُونَهُمَا مِنْ بَعْدِ الصَّلاةِ}
Kalian tahan kedua saksi itu sesudah salat (untuk bersumpah). (Al-Maidah: 106)
Menurut Al-Aufi, dari Ibnu Abbas, salat yang dimaksud adalah salat Asar. Hal yang sama telah dikatakan oleh Sa'id ibnu Jubair, Ibrahim An-Nakha'i, Ikrimah, dan Muhammad ibnu Sirin.
Sedangkan menurut Az-Zuhri, salat yang dimaksud ialah salat kaum muslim (tanpa ikatan waktu).
As-Saddi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa yang dimaksud dengan "salat" dalam ayat ini ialah salat menurut agamanya masing-masing. Telah diriwayatkan dari Abdur Razzaq, dari Ayyub, dari Ibnu Sirin, dari Ubaidah hal yang semisal; dan hal yang sama telah dikatakan oleh Ibrahim dan Qatadah serta lain-lainnya yang bukan hanya seorang.
Makna yang dimaksud ialah kedua saksi tersebut diberdirikan sesudah salat jamaah yang dilakukan oleh orang banyak di hadapan mereka.
{فَيُقْسِمَانِ بِاللَّهِ}
Lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah (Al-Maidah: 106)
Yakni keduanya disumpah dengan menyebut nama Allah.
{إِنِ ارْتَبْتُمْ}
Jika kalian ragu-ragu. (Al-Maidah: 106)
Yakni jika tampak oleh kalian tanda yang mencurigakan pada keduanya, bahwa keduanya akan berbuat khianat atau melakukan penggelapan. Maka saat itu kalian boleh menyumpah keduanya dengan menyebut nama Allah.
{لَا نَشْتَرِي بِهِ}
(Demi Allah) kami tidak akan membeli dengan sumpah ini. (Al-Maidah: 106)
Menurut Muqatil ibnu Hayyan, yang dimaksud ialah tidak menjual sumpahnya.
{ثَمَنًا}
harga yang sedikit (Al-Maidah: 106)
Yakni kami tidak akan menukar sumpah ini dengan harga yang sedikit berupa kebendaan yang fana dan pasti lenyap itu.
{وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَى}
walaupun dia karib kerabat. (Al-Maidah: 106)
Yakni sekalipun orang yang disaksikannya itu adalah karib kerabat sendiri, kami tidak akan memihaknya.
{وَلا نَكْتُمُ شَهَادَةَ اللَّهِ}
dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah (Al-Maidah: 106)
Lafaz syahddah di-mudaf-kan kepada lafaz Allah, sebagai penghormatan terhadap kesaksian itu dan sekaligus mengagungkannya. Tetapi sebagian ulama ada yang membacanya syahadatillah dengan dibaca jar karena dianggap sebagai qasam (sumpah), menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, dari Amir Asy-Sya'bi. Dan telah diriwayatkan dari sebagian ulama bacaan rafa', yaitu menjadi syahddatullahi. Akan tetapi, qiraah pertama adalah qiraah yang terkenal.
{إِنَّا إِذًا لَمِنَ الآثِمِينَ}
Sesungguhnya kami kalau demikian termasuk orang-orang yang berdosa. (Al-Maidah: 106)
Yakni jika kami melakukan sesuatu penyimpangan dalam persaksian ini atau mengganti atau mengubah atau sama sekali menyem­bunyikannya.
Kemudian Allah Swt. berfirman:
{فَإِنْ عُثِرَ عَلَى أَنَّهُمَا اسْتَحَقَّا إِثْمًا}
Jika diketahui bahwa kedua (saksi ini) memperbuat dosa. (Al-Maidah: 107)
Yakni jika terbuka dan tampak serta terbukti bahwa kedua saksi wasiat tersebut berbuat khianat atau menggelapkan sebagian dari harta yang dititipkan kepada keduanya, dan barangnya ada pada keduanya.
{فَآخَرَانِ يَقُومَانِ مَقَامَهُمَا مِنَ الَّذِينَ اسْتَحَقَّ عَلَيْهِمُ الأوْلَيَانِ}
Maka dua orang yang lain di antara ahli waris yang berhak yang lebih dekat kepada orang yang meninggal (memajukan tuntutan) untuk menggantikannya. (Al-Maidah: 107)
Lafaz al-awlayani menurut qiraah jumhur ulama. Tetapi telah diriwayat­kan dari Ali, Ubay, dan Al-Hasan Al-Basri bahwa mereka membacanyaal-awwalani.
Imam Hakim telah meriwayatkan di dalam kitab Mustadrak-nya melalui jalur Ishaq ibnu Muhammad Al-Farawi, dari Sulaiman ibnu Bilal, dari Ja'far ibnu Muhammad, dari ayahnya, dari Ubaidillah ibnu Abu Rafi', dari Ali ibnu Abu Talib r.a., bahwa Nabi Saw. membaca ayat ini dengan bacaan berikut: Al-awlayani. Kemudian Imam Hakim mengata­kan bahwa hadis ini sahih dengan syarat Imam Muslim, tetapi keduanya (Bukhari dan Muslim) tidak mengetengahkannya.
Sebagian yang lain —salah satunya adalah Ibnu Abbas— membaca­nya al-awlayayni Dan Al-Hasan membacanya al-awwalani. Demikian­lah menurut riwayat Ibnu Jarir.
Berdasarkan qiraah jumhur ulama, artinya adalah "manakala hal tersebut terbukti melalui berita yang benar yang menunjukkan keduanya telah berkhianat, hendaklah ada dua orang dari kalangan ahli waris dari tirkah itu bangkit mengajukan tuntutan penggantian. Dan hendaklah ahli waris ini adalah orang yang paling dekat kekerabatannya dan paling berhak mewaris harta tersebut.
{فَيُقْسِمَانِ بِاللَّهِ لَشَهَادَتُنَا أَحَقُّ مِنْ شَهَادَتِهِمَا}
Lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah, "Sesungguhnya persaksian kami lebih layak diterima daripada persaksian kedua saksi itu.” (Al-Maidah: 107)
Yakni sesungguhnya ucapan kami yang menuduh keduanya berbuat khianat adalah benar, dan persaksian kami lebih sahih serta lebih kuat daripada persaksian yang diajukan oleh keduanya tadi.
{وَمَا اعْتَدَيْنَا}
dan kami tidak melanggar batas. (Al-Maidah: 107)
Yakni dalam ucapan kami yang mengatakan bahwa keduanya telah berbuat khianat.
{إِنَّا إِذًا لَمِنَ الظَّالِمِينَ}
Sesungguhnya kami kalau demikian termasuk orang-orang yang menganiaya diri sendiri. (Al-Maidah: 107)
Yakni sesungguhnya jika kami seperti itu, berarti kami berdusta terhadap keduanya. Hak bersumpah bagi para ahli waris dan berpegang kepada ucapannya, perihalnya sama dengan para wali si terbunuh yang bersumpah, yaitu apabila tampak adanya penyimpangan dari pihak si pembunuh. Maka mereka yang berhak menuntut darah bersumpah terhadap si pembunuh, kemudian si pembunuh diserahkan bulat-bulat kepada mereka, seperti yang disebutkan di dalam kitab fiqih, Bab "Qasamah".
Di dalam hadis pernah terjadi masalah yang semisal dengan apa yang ditunjukkan oleh ayat yang mulia ini.
Untuk itu, Ibnu Abu Hatim mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Al-Husain ibnu Ziad, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Salamah, dari Muhammad ibnu Ishaq, dari Abun Nadr, dari Badam (yakni Abu Saleh maula Ummu Hani binti Abu Talib), dari Ibnu Abbas, dari Tamim Ad-Dari sehubungan dengan ayat ini, yaitu firman Allah Swt.: Hai orang-orang yang beriman, diperlukan kesaksian di antara kalian apabila seorang dari kalian menghadapi kematian. (Al-Maidah: 106), hingga akhir ayat. Tamim Ad-Dari mengatakan, "Semua orang terbebas dari ayat ini selain aku dan Addi ibnu Bada." Dahulu ketika masih beragama Nasrani, mereka berdua sering berangkat menuju negeri Syam, yaitu sebelum keduanya masuk Islam. Pada suatu ketika, ketika keduanya tiba di negeri Syam dalam rangka misi dagangnya, maka bergabunglah dengan keduanya seorang maula dari Bani Sahm yang dikenal dengan nama Badil ibnu Abu Maryam yang juga datang membawa barang dagangannya, antara lain sebuah piala perak yang tujuannya ialah untuk ia jual kepada seseorang yang berpredikat bangsawan; piala ini merupakan barang yang paling berharga dari semua dagangannya. Kemudian Badil jatuh sakit, maka ia berwasiat kepada keduanya (Tamim dan Addi) untuk menyampaikan semua barang yang ditinggalkannya kepada keluarganya. Tamim menceritakan, "Setelah Badil meninggal dunia, kami mengambil piala tersebut, lalu kami jual dengan harga seribu dirham. Selanjutnya hasilnya kami bagi dua antara diriku dan Addi. Dan ketika kami tiba pada keluarganya, kami serahkan semua yang ada pada kami. Tetapi mereka merasa kehilangan piala tersebut. Lalu mereka menanyakannya kepada kami, maka kami jawab bahwa Badil hanya meninggalkan semua ini dan tidak pernah menyerahkan yang lainnya kepada kami." Tamim melanjutkan kisahnya, bahwa setelah ia masuk Islam sesudah Rasulullah Saw. hijrah ke Madinah, ia menyesali perbuatannya itu dan merasa berdosa karenanya. Kemudian ia datang kepada keluarga Badil dan menceritakan hal yang sebenarnya serta menyerahkan sejumlah uang yang terpakai olehnya sebanyak lima ratus dirham. Dan ia menceritakan kepada mereka bahwa yang separonya lagi ada di tangan temannya (yaitu Addi ibnu Bada). Dengan serta merta mereka langsung menuntut Addi, maka Nabi Saw. memerintahkan mereka untuk menyumpahnya dengan menyebut sesuatu yang paling diagungkan menurut penganut agamanya. Dan Addi pun melakukan sumpahnya, lalu turunlah firman Allah Swt.: Hai orang-orang yang beriman, diperlukan kesaksian di antara kalian. (Al-Maidah: 106) sampai dengan firman-Nya: lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah, "Sesungguhnya persaksian kami lebih layak diterima daripada persaksian kedua saksi itu." (Al-Maidah: 107) Maka berdirilah Amr ibnul As dan seorang lelaki lain dari kalangan mereka, lalu keduanya bersumpah, setelah itu disitalah uang lima ratus dirham tersebut dari tangan Addi ibnu Bada.
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Abu Isa Imam Turmuzi dan Ibnu Jarir, keduanya dari Al-Hasan ibnu Ahmad ibnu Abu Syu'aib Al-Harrani, dari Muhammad ibnu Salamah, dari Muhammad ibnu Ishaq dengan sanad yang sama. Di dalam riwayat ini disebutkan, "Lalu mereka menghadapkan Addi kepada Rasulullah Saw., dan Rasulullah Saw. meminta bukti dari mereka, tetapi mereka tidak dapat mengemukakan­nya. Maka Rasulullah Saw. memerintahkan mereka untuk menyumpah­nya dengan menyebut nama sesuatu yang paling diagungkan menurut pemeluk agamanya. Akhirnya Addi bersumpah." Dan Allah Swt. menurunkan ayat ini sampai dengan firman-Nya: dan (lebih dekat untuk menjadikan mereka) merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka bersumpah. (Al-Maidah: 108) Dan ternyata Addi tidak berani mengemukakan sumpahnya. Akhirnya berdirilah Amr ibnul As dan lelaki lain, lalu keduanya bersumpah, dan disitalah dari tangan Addi sebanyak lima ratus dirham.
Kemudian Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini garib, sanadnya tidak sahih; dan Abun Nadr yang Muhammad ibnu Ishaq meriwayatkan hadis ini darinya, menurutku dia adalah Muhammad ibnus Saib Al-Kalbi yang dipanggil dengan nama julukan 'Abun Nadr. Para ahlul ilmi tidak memakai hadisnya, dia adalah pemilik kitab tafsir. Saya pernah mendengar Muhammad ibnu Ismail mengatakan bahwa nama kinayah Muhammad ibnus Saib Al-Kalbi ialah Abun Nadr. Saya belum pernah mengetahui bahwa Abu Nadr pernah meriwayatkan dari Abu Saleh maula Ummu Hani'.
Dan telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas sesuatu dari hal ini dengan singkat melalui jalur lain. Disebutkan telah menceritakan kepada kami Waki', telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Adam, dari Ibnu Abu Zaidah, dari Muhammad ibnu Abul Qasim, dari Abdul Malik ibnu Sa'id ibnu Jubair, dari ayahnya, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa seorang lelaki dari Bani Sahm melakukan suatu perjalanan bersama Tamim Ad-Dari dan Addi ibnu Bada. Lalu di tengah jalan yang tidak ada seorang muslim pun, orang dari Bani Sahm itu meninggal dunia. Ketika keduanya pulang dengan membawa harta peninggalan teman mereka, maka ahli warisnya merasa kehilangan sebuah piala perak yang dilapisi dengan emas. Maka Rasulullah Saw. menyumpah keduanya. Ternyata para ahli waris menemukan piala tersebut di Mekah, dan mendapat jawaban dari pemegangnya bahwa ia telah membelinya dari Tamim dan Addi. Maka dua orang lelaki dari kalangan wali lelaki dari Bani Sahm itu bangkit dan bersumpah dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya persaksian kami lebih layak untuk diterima dan sesungguhnya piala itu adalah milik ahli warisnya. Sehubungan dengan kisah mereka itu turunlah firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, diperlukan kesaksian di antara kalian.(Al-Maidah: 106), hingga akhir ayat.
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Abu Daud, dari Al-Hasan ibnu Ali, dari Yahya ibnu Adam dengan lafaz yang sama. Kemudian Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan garib. Ini merupakan hadis Abu Zaidah dan Muhammad ibnu Abul Qasim Al-Kufi. Menurut suatu pendapat, hadis yang diriwayatkannya dapat diterima.
Kisah ini telah disebutkan secara mursal bukan hanya oleh seorang ulama dari kalangan tabi'in, melainkan banyak, antara lain Ikrimah, Muhammad ibnu Sirin, dan Qatadah. Dan mereka menyebutkan bahwa penyumpahan tersebut dilakukan sesudah salat Asar.
Ibnu Jarirlah yang telah meriwayatkannya. Dan hal yang sama disebutkan secara mursal oleh Mujahid, Al-Hasan, dan Ad-Dahhak. Hal ini jelas menunjukkan ketenaran dan kesahihan kisah ini di kalangan ulama Salaf.
Termasuk salah satu syahid yang membuktikan kesahihan kisah ini ialah apa yang telah diriwayatkan oleh Abu Ja'far ibnu Jarir. Disebutkan bahwa telah menceritakan kepadaku Ya'qub, telah menceritakan kepada kami Hasyim yang mengatakan telah menceritakan kepada kami Zakaria, dari Asy-Sya'bi, bahwa pernah ada seorang lelaki dari kalangan kaum muslim merasa usianya tidak lama lagi di perjalanannya. Ketika maut akan menjemputnya dan ia tidak menemukan seseorang pun dari kalangan kaum muslim untuk menjadi saksi bagi wasiat yang akan dikemukakannya di tempat itu, maka terpaksa ia mengangkat dua orang lelaki dari kalangan Ahli Kitab sebagai saksi untuk wasiatnya. Asy-Sya'bi melanjutkan kisahnya,"Lalu kedua lelaki Ahli Kitab itu tiba di Kufah, dan keduanya datang menghadap Al-Asy'ari —yakni Abu Musa Al-Asy'ari r.a.—, kemudian menceritakan kepadanya apa yang telah dialami keduanya dan yang menyebabkan kunjungannya ke Kufah, yaitu karena membawa harta peninggalan si lelaki muslim dan wasiat­nya." Abu Musa Al-Asy'ari berkata, "Kasus ini baru sekarang terjadi lagi setelah pernah terjadi di masa Rasulullah Saw." Kemudian Abu Musa Al-Asy'ari menyumpah keduanya sesudah salat Asar dengan nama Allah, bahwa keduanya tidak khianat, tidak dusta, tidak mengganti, tidak menyembunyikan, tidak pula mengubahnya. Dan bahwa apa yang disampaikannya itu benar-benar merupakan wasiat si lelaki muslim tersebut secara apa adanya berikut harta peninggalannya. Dan akhirnya Abu Musa Al-Asy'ari menerima sumpah keduanya.
Kemudian Ibnu Jarir meriwayatkannya dari Amr ibnu Ali Al-Fallas, dari Abu Daud At-Tayalisi, dari Syu'bah, dari Mugirah Al-Azraq, dari Asy-Sya'bi, bahwa Abu Musa memutuskan demikian. Kedua asar ini berpredikat sahih sampai kepada Abu Musa Al-Asy'ari melalui Asy-Sya'bi.
Ucapan Abu Musa Al-Asy'ari bahwa kasus seperti ini belum pernah terjadi sejak apa yang telah terjadi di masa Rasulullah Saw., makna yang dimaksud secara lahiriahnya —hanya Allah yang lebih mengetahui—-tiada lain ialah kisah Tamim dan Addi ibnu Bada tadi.
Mereka menyebutkan bahwa masuk Islamnya Tamim ibnu Aus Ad-Dari r.a. adalah pada tahun sembilan Hijriah. Berdasarkan data ini, berarti hukum tersebut terjadi di akhir masa. Dengan demikian, berarti orang yang menduga bahwa hukum ini di-mansukh dituntut mengemukakan dalil yang terinci untuk membuktikan kebenaran dugaannya terhadap masalah yang dimaksud.
Asbat telah meriwayatkan dari As-Saddi sehubungan dengan makna ayat ini, yaitu firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, apabila seseorang dari kalian menghadapi kematian, sedangkan dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kalian. (Al-Maidah: 106) Bahwa hal ini berkenaan dengan masalah berwasiat di saat menjelang kematian. Orang yang bersangkutan mengemukakan wasiatnya dan disaksikan.oleh dua orang saksi lelaki dari kalangan kaum muslim untuk menyaksikan harta dan hal-hal yang diwasiatkannya. Dan hal ini dilakukan bilamana orang yang bersangkutan berada di tempat tinggalnya. atau dua orang yang berlainan agama dengan kalian. (Al-Maidah: 106) Yakni bilamana orang yang bersangkutan berada dalam perjalanannya. Jika kalian dalam perjalanan di muka bumi, lalu kalian ditimpa bahaya kematian. (Al-Maidah: 106) Yakni bila orang yang bersangkutan menghadapi kematiannya dalam perjalanan, sedangkan di dekatnya tidak dijumpai seorang muslim pun. Maka ia boleh memanggil dua orang lelaki dari kalangan orang-orang Yahudi, Nasrani, atau Majusi, lalu berwasiat kepada keduanya dan menyerahkan (menitipkan) harta peninggalannya, kemudian kedua saksi itu mau menerimanya. Apabila keluarga mayat rela dengan wasiat tersebut dan mengenal kedua saksinya, maka mereka boleh membiarkan saksi-saksi itu. Tetapi jika keluarga mayat merasa curiga terhadap kedua saksinya, mereka boleh naik banding kepada sultan. Hal inilah yang diungkapkan oleh Allah Swt. melalui firman-Nya: Kamu tahan kedua saksi itu sesudah salat (untuk bersumpah), lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama A11ah —jika kalian ragu-ragu— (Al-Maidah: 106)
Abdullah ibnu Abbas r.a. mengatakan, "Seakan-akan aku melihat dua orang kafir ketika keduanya datang menghadap Abu Musa Al-Asy'ari di rumahnya. Lalu Abu Musa membuka lembaran wasiat tersebut, tetapi ahli waris si mayat tidak mempercayai keduanya dan mereka mengancamnya. Maka Abu Musa bermaksud akan menyumpah kedua­nya sesudah salat Asar. Lalu aku berkata, 'Sesungguhnya kedua orang ini tidak mempedulikan salat Asar, sebaiknya dia disumpah sesudah melakukan salat menurut agamanya.' Maka kedua lelaki itu disuruh berdiri sesudah menjalankan sembahyang menurut agamanya, lalu keduanya disuruh bersumpah dengan nama Allah, bahwasanya mereka berdua tidak akan menggantinya (kepercayaan yang diberikan kepadanya) dengan harga yang sedikit (yakni harta duniawi), walaupun orang yang disaksikannya itu karib kerabatnya. Dan kami tidak akan menyembunyikan persaksian Allah; sesungguhnya kalau demikian tentulah kami termasuk orang-orang yang berdosa. Dan bahwasanya teman mereka (yang telah meninggal dunia itu) benar-benar mewasiatkan hal tersebut dan bahwa harta peninggalannya adalah yang diserahkan oleh mereka."
Sebelum keduanya mengutarakan sumpahnya, hendaklah pihak imam berkata kepada keduanya, "Sesungguhnya kamu berdua jika menyembunyikan sesuatu atau kamu berdua berbuat khianat, niscaya aku akan mempermalukanmu di kalangan kaummu, kemudian kamu berdua tidak boleh menjadi saksi lagi serta aku akan menghukum kamu berdua."
Apabila imam telah mengatakan hal tersebut kepada keduanya: Itu lebih dekat untuk (menjadikan para saksi) mengemukakan persaksiannya menurut apa yang sebenarnya. (Al-Maidah: 108)
Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir.
Ibnu Jarir telah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Qasim, telah menceritakan kepada kami Al-Husain, telah menceritakan kepada kami Hasyim, telah menceritakan kepada kami Mugirah, dari Ibrahim dan Sa'id ibnu Jubair, bahwa keduanya telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, diperlukan kesaksian di antara kalian. (Al-Maidah: 106), hingga akhir ayat. Bahwa apabila seorang lelaki menghadapi saat ajalnya di dalam per­jalanan, hendaklah ia mengangkat dua orang lelaki dari kalangan kaum muslim untuk menjadi saksinya. Jika ia tidak menemukan dua orang lelaki muslim, maka dapat dipakai dua orang lelaki dari kalangan Ahli Kitab. Apabila kedua saksi itu tiba dengan membawa harta peninggalan si mayat, dan ahli warisnya menerima kesaksian keduanya, maka ucapan keduanya dapat diterima. Jika ahli waris si mayat mencurigai keduanya, maka keduanya disuruh bersumpah sesudah salat Asar dengan menyebut nama Allah, bahwasanya keduanya tidak menyembunyikan sesuatu pun, tidak berdusta, tidak berkhianat, tidak pula mengubah wasiat yang disampaikannya.
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubung­an tafsir ayat ini, bahwa jika persaksian keduanya dicurigai, maka keduanya disuruh menyatakan sumpahnya sesudah salat Asar dengan menyebut nama Allah, bahwasanya mereka tidak akan menukar persaksi­annya dengan harga yang sedikit.
Jika pihak para wali (ahli waris) si mayat melihat bahwa kedua saksi kafir ini dusta dalam persaksiannya, hendaklah dua orang lelaki dari kalangan ahli waris si mayat berdiri, lalu menyatakan sumpahnya dengan menyebut nama Allah, bahwa persaksian kedua orang kafir itu dusta, dan mereka tidak menganggapnya. Yang demikian itulah yang dimaksud oleh firman-Nya: Jika diketahui bahwa kedua (saksi itu) memperbuat dosa. (Al-Maidah: 107) Yakni jika ahli waris melihat adanya gelagat bahwa kedua orang kafir itu dusta dalam persaksiannya. maka dua orang yang lain menggantikan keduanya. (Al-Maidah: 107) Yakni dari kalangan para wali si mayat. Lalu keduanya bersumpah dengan menyebut nama Allah, bahwa persaksian kedua orang kafir itu batil dan kami tidak menganggapnya. Maka persaksian kedua orang kafir itu ditolak, sedangkan persaksian para wali si mayat diperbolehkan.
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Al-Aufi, dari Ibnu Abbas. Kedua-duanya diriwayatkan oleh Ibnu Jarir.
Demikianlah hukum itu ditetapkan sesuai dengan makna ayat oleh bukan hanya seorang dari kalangan para tabi'in yang terkemuka dan kalangan ulama Salaf, dan hal inilah yang dipegang oleh mazhab Imam Ahmad rahimahullah.
*****
Firman Allah Swt.:
{ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يَأْتُوا بِالشَّهَادَةِ عَلَى وَجْهِهَا}
Itu lebih dekat untuk (menjadikan para saksi) mengemukakan persaksiannya menurut apa yang sebenarnya. (Al-Maidah: 108)
Yakni demikianlah cara mempraktekkan hukum ini dengan cara yang lebih memuaskan, yaitu menyumpah kedua saksi yang zimmi serta menaruh rasa curiga terhadap keduanya. Hal ini lebih dekat untuk menjadikan keduanya mengemukakan persaksian menurut apa yang sebenarnya lagi memuaskan.
Firman Allah Swt.:
{أَوْ يَخَافُوا أَنْ تُرَدَّ أَيْمَانٌ بَعْدَ أَيْمَانِهِمْ}
dan (lebih dekat untuk menjadikan mereka) merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka bersumpah. (Al-Maidah: 108)
Yakni hal yang mendorong mereka untuk menunaikan persaksian menurut apa adanya ialah dengan memberatkan sumpah terhadap mereka, yaitu dengan menyebut nama Allah, dan rasa takut akan dipermalukan, di hadapan orang banyak jika sumpahnya dikembalikan kepada ahli waris si mayat, yang akibatnya merekalah yang bersumpah dan mereka berhak mendapatkan apa yang diakuinya. Karena itulah Allah Swt. berfirman: dan (lebih dekat untuk menjadikan mereka) merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka bersumpah (Al-Maidah: 108)
Kemudian Allah Swt. berfirman:
{وَاتَّقُوا اللَّهَ}
Dan bertakwalah kepada Allah (Al-Maidah: 108)
Yakni dalam semua urusan kalian.
{وَاسْمَعُوا}
dan dengarkanlah (perintah-Nya). (Al-Maidah: 108)
Yakni taatilah perintah-Nya.
{وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ}
Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik. (Al-Maidah: 108)
Yakni orang-orang yang keluar dari jalan ketaatan kepada-Nya dan menyimpang dari syariat-Nya.

Al-Maidah, ayat 109

يَوْمَ يَجْمَعُ اللَّهُ الرُّسُلَ فَيَقُولُ مَاذَا أُجِبْتُمْ قَالُوا لَا عِلْمَ لَنَا إِنَّكَ أَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ (109)
(Ingatlah) hari di waktu Allah mengumpulkan para rasul, lalu Allah bertanya (kepada mereka), "Apa jawaban kaum kalian terhadap (seruan) kalian?” Para rasul menjawab, "Tidak ada pengetahuan kami (tentang itu), sesungguhnya Engkaulah Yang mengetahui perkara yang gaib.”
Ayat ini mengandung berita tentang khitab Allah kepada para rasul­Nya kelak di hari kiamat mengenai jawaban yang mereka terima dari umatnya masing-masing yang mereka diutus kepadanya oleh Allah Swt. Seperti halnya makna yang terdapat di dalam ayat lain:
{فَلَنَسْأَلَنَّ الَّذِينَ أُرْسِلَ إِلَيْهِمْ وَلَنَسْأَلَنَّ الْمُرْسَلِينَ}
Maka sesungguhnya Kami akan menanyai umat-umat yang telah diutus rasul-rasul kepada mereka, dan sesungguhnya Kami akan menanyai (pula) rasul-rasul (Kami). (Al-A'raf: 6)
{فَوَرَبِّكَ لَنَسْأَلَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ عَمَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ}
Maka demi Tuhanmu, Kami pasti akan menanyai mereka semua, tentang apa yang telah mereka kerjakan dahulu. (Al-Hijr: 92-93)
Ucapan para rasul yang disitir oleh firman-Nya:
{لَا عِلْمَ لَنَا}
Tidak ada pengetahuan kami (tentang itu). (Al-Maidah: 109)
Mujahid, Al-Hasan Al-Basri, dan As-Saddi mengatakan, "Sesungguhnya mereka (para rasul) mengatakan demikian karena pengaruh kengerian hari tersebut yakni hari kiamat.
Abdur Razzaq telah meriwayatkan dari As-Sauri, dari Al-A'masy, dari Mujahid sehubungan dengan firman-Nya: (Ingatlah) Hari di waktu Allah mengumpulkan para rasul, lalu Allah bertanya (kepada mereka), "Apa jawaban kaum kalian terhadap (seruan) kalian?” (Al-Maidah: 109) Maka para rasul merasa terkejut, lalu mereka menjawab: Tidak ada pengetahuan kami (tentang itu). (Al-Maidah: 109).
Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir dan Ibnu Abu Hatim.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Humaid, telah menceritakan kepada kami Hakkam. telah menceritakan kepada kami Anbasah yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar seorang syekh berkata bahwa ia pernah mendengar Al-Hasan Al-Basri berkata sehubungan dengan makna firman-Nya: (Ingatlah) hari di waktu Allah mengumpulkan para rasul (Al-Maidah: 109), hingga akhir ayat. Bahwa hal ini terjadi di hari yang sangat mengerikan lagi sangat menakutkan, yaitu hari kiamat.
Asbat telah meriwayatkan dari As-Saddi sehubungan dengan firman Allah Swt.: (Ingatlah) hari di waktu Allah mengumpulkan para rasul lalu Allah bertanya (kepada mereka), "Apa jawaban kaum kalian terhadap (seruan) kalian?” Para rasul menjawab, "Tidak ada pengetahuan kami (tentang itu)." (Al-Maidah: 109) Demikian itu karena mereka berada di suatu tempat yang membuat akal mereka bingung dan terkejut. Karena itulah ketika mereka ditanya, maka mereka menjawab: Tidak ada pengetahuan kami (tentang itu). (Al-Maidah: 109) Setelah itu mereka menempati tempat yang lain, lalu mereka mengemu­kakan persaksiannya terhadap kaumnya masing-masing.
Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir.
Kemudian Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Qasim, telah menceritakan kepada kami Al-Husain, telah menceritakan kepada kami Al-Hajjaj, dari Ibnu Juraij sehubungan dengan firman-Nya: (Ingatlah) Hari di waktu Allah mengumpulkan para rasul, lalu Allah bertanya (kepada mereka), "Apa jawaban kaum kalian terhadap (seruan) kalian?” (Al-Maidah: 109) Yakni "Apakah yang dikerjakan mereka sesudah kalian, dan apakah yang mereka buat-buat sepeninggal kalian?" Mereka (para rasul) menjawab: Tidak ada pengetahuan kami (tentang itu); sesungguhnya Engkaulah yang mengetahui perkara yang gaib. (Al-Maidah: 109)
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: (Ingatlah) hari di waktu Allah mengumpulkan para rasul, lalu Allah bertanya (kepada mereka), "Apa jawaban kaum kalian terhadap (seruan) kalian?” Para rasul menjawab, "Tidak ada pengetahuan kami (tentang itu); sesungguhnya Engkaulah yang mengetahui perkara yang gaib.” (Al-Maidah: 109) Mereka (para rasul) berkata kepada Tuhannya, "Tidak ada pengetahuan bagi kami kecuali pengetahuan yang Engkau lebih mengetahuinya daripada kami."
Demikian menurut riwayat Ibnu Jarir, kemudian ia memilih penafsiran ini di antara ketiga penafsiran yang ada mengenainya.
Tidak diragukan lagi pendapat yang terakhir ini merupakan pendapat yang baik, mengingat penafsirannya mengandung makna yang etis (sopan) terhadap Allah Swt. Dengan kata lain, tiada pengetahuan bagi kami bila dibandingkan dengan pengetahuan-Mu yang meliputi segala sesuatu, sekalipun kami menjawab dan mengetahui siapa yang memenuhi seruan kami. Tetapi di antara mereka terdapat orang-orang yang kami hanya dapat mengetahui lahiriahnya saja, sedangkan mengenai batiniahnya tiada pengetahuan bagi kami. Engkaulah Yang Maha Mengetahui segala sesuatu lagi Mahaperiksa terhadap segala sesuatu. Ilmu kami bila dibandingkan dengan ilmu-Mu sama dengan tidak berilmu.
{أَنْتَ عَلامُ الْغُيُوبِ}
sesungguhnya Engkaulah yang mengetahui perkara yang gaib. (Al-Maidah: 109)

Al-Maidah, ayat 110-111

إِذْ قَالَ اللَّهُ يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ اذْكُرْ نِعْمَتِي عَلَيْكَ وَعَلَى وَالِدَتِكَ إِذْ أَيَّدْتُكَ بِرُوحِ الْقُدُسِ تُكَلِّمُ النَّاسَ فِي الْمَهْدِ وَكَهْلًا وَإِذْ عَلَّمْتُكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَالتَّوْرَاةَ وَالْإِنْجِيلَ وَإِذْ تَخْلُقُ مِنَ الطِّينِ كَهَيْئَةِ الطَّيْرِ بِإِذْنِي فَتَنْفُخُ فِيهَا فَتَكُونُ طَيْرًا بِإِذْنِي وَتُبْرِئُ الْأَكْمَهَ وَالْأَبْرَصَ بِإِذْنِي وَإِذْ تُخْرِجُ الْمَوْتَى بِإِذْنِي وَإِذْ كَفَفْتُ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَنْكَ إِذْ جِئْتَهُمْ بِالْبَيِّنَاتِ فَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ إِنْ هَذَا إِلَّا سِحْرٌ مُبِينٌ (110) وَإِذْ أَوْحَيْتُ إِلَى الْحَوَارِيِّينَ أَنْ آمِنُوا بِي وَبِرَسُولِي قَالُوا آمَنَّا وَاشْهَدْ بِأَنَّنَا مُسْلِمُونَ (111)
Ingatlah) ketika Allah mengatakan, "Hai Isa putra Maryam, ingatlah nikmat-Ku kepadamu dan kepada ibumu di waktu Aku menguatkan kamu dengan ruhul qudus. Kamu dapat berbicara dengan manusia di waktu masih dalam buaian dan sesudah dewasa. Dan (ingatlah) di waktu Aku mengajar kamu menulis, hikmah, Taurat dan Injil, dan (Ingatlah pula) di waktu kamu membentuk dari tanah (suatu bentuk) yang berupa burung dengan izin-Ku, kemudian kamu meniup padanya, lalu bentuk itu menjadi burung (yang sebenarnya) dengan seizin-Ku. Dan (ingatlah) waktu kamu menyembuhkan orang yang buta sejak lahirnya dan orang yang berpenyakit sopak dengan seizin-Ku, dan (ingatlah) di waktu kamu mengeluarkan orang mati dari kubur (menjadi hidup) dengan seizin-Ku, dan (ingatlah) di waktu Aku menghalangi Bani Israil (dari keinginan mereka membunuh kamu) di kala kamu mengemukakan kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, lalu orang-orang kafir di antara mereka berkata, "Ini tidak lain melainkan sihir yang nyata." Dan (Ingatlah) ketika Aku ilhamkan kepada kaum Hawariyyin (pengikut Nabi Isa yang setia), "Berimanlah kalian kepada-Ku dan kepada rasul-Ku." Mereka menjawab, "Kami telah beriman dan saksikanlah (wahai rasul) bahwa sesungguhnya kami adalah orang-orang yang patuh (kepada seruanmu)."
Allah Swt. menyebutkan anugerah yang telah diberikan-Nya kepada hamba dan rasul-Nya, yakni Nabi Isa putra Maryam a.s., dalam bentuk berbagai mukjizat yang jelas dan hal-hal yang bertentangan dengan kebiasaan (hukum alam). Untuk itu Allah Swt. berfirman:
اذْكُرْ نِعْمَتِي عَلَيْكَ
ingatlah nikmat-Ku kepadamu. (Al-Maidah: 110)
Yakni Aku ciptakan kamu dari ibumu tanpa ayah, dan Aku jadikan kamu sebagai tanda yang menunjukkan akan kekuasaan-Ku terhadap segala sesuatu dengan penguasaan yang mutlak.
{وَعَلى وَالِدَتِكَ}
dan kepada ibumu. (Al-Maidah: 110)
Karena Aku jadikan dirimu sebagai bukti bagi ibumu yang menunjukkan kebersihan dirinya dari apa yang dituduhkan oleh orang-orang yang zalim. Mereka menuduhnya telah berbuat fahisyah (zina).
{إِذْ أَيَّدْتُكَ بِرُوحِ الْقُدُسِ}
di waktu Aku menguatkan kamu dengan ruhul qudus. (Al-Maidah: 110)
Yang dimaksud dengan "ruhul qudus" ialah Malaikat Jibril a.s. Dan Kami jadikan kamu seorang nabi yang menyeru (manusia) menyembah Allah di waktu kamu masih kecil dan sesudah kamu dewasa. Aku jadikan kamu dapat berbicara selagi kamu masih dalam buaian, lalu kamu bersaksi menyatakan kebersihan diri ibumu dari setiap cela dan aib, dan kamu mengakui sebagai hamba-Ku, dan kamu beritakan (kepada manusia) tentang risalah yang Aku berikan kepadamu, yaitu kamu menyeru mereka untuk menyembah-Ku. Karena itulah disebutkan oleh firman-Nya:
{تُكَلِّمُ النَّاسَ فِي الْمَهْدِ وَكَهْلا}
Kamu dapat berbicara dengan manusia di waktu masih dalam buaian dan sesudah dewasa. (Al-Maidah: 110)
Yakni kamu menyeru manusia untuk menyembah Allah Swt. sejak kamu masih anak-anak (bayi) dan sesudah dewasa. Pengertian "berbicara" dalam ayat ini mengandung pengertian berseru, mengingat pembicaraannya dengan manusia setelah ia dewasa bukan merupakan hal yang aneh.
Firman Allah Swt.:
{وَإِذْ عَلَّمْتُكَ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ}
dan (ingatlah) ketika Aku mengajar kamu menulis dan hikmah. (Al-Maidah: 110)
Yakni diajarkan menulis dan diberi pemahaman.
{وَالتَّوْرَاةَ}
dan Taurat. (Al-Maidah: 110)
Yakni kitab yang diturunkan kepada Nabi Musa ibnu Imran yang dijuluki sebagai Kalamullah (orang yang pernah diajak berbicara langsung oleh Allah Swt.). Adakalanya lafaz Taurat disebutkan di dalam hadis, tetapi makna yang dimaksud lebih umum daripada itu.
****
Firman Allah:
{وَإِذْ تَخْلُقُ مِنَ الطِّينِ كَهَيْئَةِ الطَّيْرِ بِإِذْنِي}
dan (ingatlah pula) di waktu kamu membentuk dari tanah (suatu bentuk) yang berupa burung dengan izin-Ku. (Al-Maidah: 110)
Yakni kamu bentuk dan kamu gambarkan tanah liat itu berupa seekor burung atas perintah-Ku.
فَتَنْفُخُ فِيهَا فَتَكُونُ طَيْرًا بِإِذْنِي
Kemudian kamu meniup padanya, lalu bentuk itu menjadi burung (yang sebenarnya) dengan seizin-Ku. (Al-Maidah: 110)
Yakni lalu kamu tiup boneka yang telah kamu bentuk itu dengan seizin-Ku, maka bentuk itu menjadi burung sungguhan yang hidup dan dapat terbang dengan seizin Allah dan merupakan ciptaan-Nya (melalui tangan Nabi Isa).
****
Firman Allah Swt.:
{وَتُبْرِئُ الأكْمَهَ وَالأبْرَصَ بِإِذْنِي}
Dan (ingatlah) waktu kamu menyembuhkan orang yang buta sejak kelahiran dan orang yang berpenyakit sopak dengan seizin-Ku. (Al-Maidah: 110)
Hal ini telah diterangkan di dalam tafsir surat Ali Imran dengan penjelasan yang sudah cukup hingga tidak perlu diulangi lagi dalam surat mi
Firman Allah Swt.:
{وَإِذْ تُخْرِجُ الْمَوْتَى بِإِذْنِي}
dan (ingatlah) di waktu kamu mengeluarkan orang mati dari kubur (menjadi hidup) dengan seizin-Ku. (Al-Maidah: 110)
Yakni kamu panggil mereka dan mereka dapat bangkit dari kuburnya dengan seizin Allah dan dengan kekuasaan serta kehendak dan keinginan­Nya.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Malik ibnu Ismail, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Talhah (yakni. Ibnu Musarrif), dari Abu Bisyr, dari Abul Huzail yang mengatakan bahwa Nabi Isa a.s. apabila hendak menghidupkan orang yang telah mati, terlebih dahulu salat dua rakaat; pada rakaat pertama membaca surat Al-Mulk, sedangkan pada rakaat kedua membaca surat As-Sajdah. Setelah salat dua rakaat, ia memanjatkan puja dan puji serta syukur kepada Allah, kemudian berdoa dengan menyebutkan tujuh nama, yaitu: "Wahai Yang Mahadahulu, wahai Yang Mahasamar, wahai Yang Mahaabadi, wahai Yang Maha Esa, wahai Yang Mahaganjil, wahai Yang Mahatunggal, wahai yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu."
Apabila tertimpa suatu musibah, ia berdoa dengan menyebut tujuh nama lainnya, yaitu: "Wahai Yang Hidup Kekal, wahai Yang terus-menerus mengurus makhluk, wahai Allah, wahai Tuhan Yang Maha Pemurah, wahai Tuhan Yang Mahaagung, wahai Tuhan Yang mem­punyai kebesaran, wahai Tuhan Yang mempunyai kemuliaan, wahai Cahaya langit dan bumi serta semua yang ada di antara keduanya, Tuhan 'Arasy yang besar, wahai Tuhanku."
Ini merupakan asar yang sangat besar, yakni doa yang sangat mustajab.
****
Firman Allah Swt.:
{وَإِذْ كَفَفْتُ بَنِي إِسْرَائِيلَ عَنْكَ إِذْ جِئْتَهُمْ بِالْبَيِّنَاتِ فَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ إِنْ هَذَا إِلا سِحْرٌ مُبِينٌ}
dan (ingatlah) di waktu Aku menghalangi Bani Israil (dari keinginan mereka membunuh kamu) di kala kamu mengemukakan kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, lalu orang-orang kafir di antara mereka berkata, "Ini tidak lain kecuali sihir yang nyata." (Al-Maidah: 110)
Yakni ingatlah akan nikmat-Ku kepadamu ketika Aku menghalang-halangi mereka melampiaskan niat jahatnya kepadamu. Yaitu ketika kamu datang kepada mereka dengan membawa bukti-bukti dan hujjah-hujjah yang jelas yang membuktikan kenabian dan kerasulanmu dari Allah kepada mereka. Lalu mereka mendustakanmu dan menuduhmu sebagai seorang penyihir. Dan mereka berupaya untuk membunuh dan menyalibmu, maka Aku selamatkan kamu dari mereka dan Aku angkat kamu kepada-Ku serta Aku bersihkan kamu dari kekotoran mereka dan Aku lindungi kamu dari kejahatan mereka.
Hal ini menunjukkan bahwa anugerah ini diberikan oleh Allah kepada Nabi Isa sesudah ia diangkat ke langit, atau anugerah ini diberikan kepadanya pada hari kiamat. Lalu diungkapkan memakai sigat fi’il madi yang mengandung makna kepastian akan kejadiannya. Berita ini termasuk hal-hal gaib yang diperlihatkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad Saw.
Firman Allah Swt.:
{وَإِذْ أَوْحَيْتُ إِلَى الْحَوَارِيِّينَ أَنْ آمِنُوا بِي وَبِرَسُولِي}
Dan (ingatlah) ketika Aku ilhamkan kepada kaum Hawariyyin, "Berimanlah kalian kepada-Ku dan kepada rasul-Ku.” (Al-Maidah: 11)
Hal ini pun termasuk anugerah Allah kepada Nabi Isa, yaitu Allah menjadikan baginya sahabat-sahabat dan penolong-penolong yang setia kepadanya.
Menurut pendapat lain, yang dimaksud dengan istilah "wahyu" dalam ayat ini ialah wahyu yang berupa ilham, seperti pengertian yang terdapat di dalam firman-Nya:
{وَأَوْحَيْنَا إِلَى أُمِّ مُوسَى أَنْ أَرْضِعِيهِ}
Dan kami ilhamkan kepada ibu Musa, "Susukanlah dia.” (Al-Qashash:7)
Hal ini jelas menunjukkan bahwa makna yang dimaksud adalah ilham, tanpa ada yang memperselisihkannya. Sama pula dengan pengertian pada ayat lain, yaitu firman Allah Swt.:
{وَأَوْحَى رَبُّكَ إِلَى النَّحْلِ أَنِ اتَّخِذِي مِنَ الْجِبَالِ بُيُوتًا وَمِنَ الشَّجَرِ وَمِمَّا يَعْرِشُونَ. ثُمَّ كُلِي مِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ فَاسْلُكِي سُبُلَ رَبِّكِ ذُلُلا}
Dan Tuhanmu mengilhamkan kepada lebah, "Buatlah sarang-sarang di bukit-bukit, di pohon-pohon kayu, dan di tempat-tempat yang dibuat manusia, kemudian makanlah dari tiap-tiap (macam) buah-buahan dan tempuhlah jalan Tuhanmu yang telah dimudahkan (bagimu)." (An-Nahl: 68-69), hingga akhir ayat.
Demikianlah menurut pendapat sebagian ulama salaf sehubungan dengan firman-Nya: Dan (ingatlah) ketika Aku ilhamkan kepada kaum Hawariyyin, "Berimanlah kalian kepada-Ku dan kepada rasul-Ku." Mereka menjawab, "Kami telah beriman dan saksikanlah (wahai rasul) bahwa sesungguhnya kami adalah orang-orang yang patuh (kepada semanmu)." (Al-Maidah: 111)
Yakni mereka (kaum Hawariyyin) diberi ilham hal tersebut, lalu mereka mengamalkan semua apa yang diilhamkan kepada mereka. Al-Hasan Al-Basri mengatakan bahwa Allah Swt. mengilhamkan hal tersebut kepada mereka. Sedangkan menurut As-Saddi, Allah memasukkan hal tersebut ke dalam kalbu mereka.
Dapat pula diinterpretasikan bahwa makna yang dimaksud ialah, "Ketika Aku wahyukan kepada mereka melalui kamu, lalu kamu seru mereka untuk beriman kepada Allah dan rasul-Nya, maka dengan serta merta mereka menyambut dan menerima seruanmu, lalu mereka tunduk dan mengikutimu." Kemudian mereka mengatakan:
{آمَنَّا وَاشْهَدْ بِأَنَّنَا مُسْلِمُونَ}
Kami telah beriman dan saksikanlah (wahai rasul) bahwa sesungguhnya kami adalah orang-orang yang patuh (kepada seruanmu). (Al-Maidah: 111)

Al-Maidah, ayat 112-115

إِذْ قَالَ الْحَوَارِيُّونَ يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ هَلْ يَسْتَطِيعُ رَبُّكَ أَنْ يُنَزِّلَ عَلَيْنَا مَائِدَةً مِنَ السَّمَاءِ قَالَ اتَّقُوا اللَّهَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (112) قَالُوا نُرِيدُ أَنْ نَأْكُلَ مِنْهَا وَتَطْمَئِنَّ قُلُوبُنَا وَنَعْلَمَ أَنْ قَدْ صَدَقْتَنَا وَنَكُونَ عَلَيْهَا مِنَ الشَّاهِدِينَ (113) قَالَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا أَنْزِلْ عَلَيْنَا مَائِدَةً مِنَ السَّمَاءِ تَكُونُ لَنَا عِيدًا لِأَوَّلِنَا وَآخِرِنَا وَآيَةً مِنْكَ وَارْزُقْنَا وَأَنْتَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ (114) قَالَ اللَّهُ إِنِّي مُنَزِّلُهَا عَلَيْكُمْ فَمَنْ يَكْفُرْ بَعْدُ مِنْكُمْ فَإِنِّي أُعَذِّبُهُ عَذَابًا لَا أُعَذِّبُهُ أَحَدًا مِنَ الْعَالَمِينَ (115)
Ingatlah ketika pengikut-pengikut Isa berkata, "Hai Isa putra Maryam, sanggupkah Tuhanmu menurunkan hidangan dari langit kepada kami?” Isa menjawab, "Bertakwalah kepada Allah jika betul-betul kalian orang yang beriman." Mereka menjawab, "Kami ingin memakan hidangan itu dan supaya tenteram hati kami dan supaya kami yakin bahwa kamu telah berkata benar kepada kami, dan kami menjadi orang-orang yang menyaksikan hidangan itu." Isa putra Maryam berdoa, "Ya Tuhan kami, turunkanlah kiranya kepada kami suatu hidangan dari langit (yang hari turunnya) akan menjadi hari raya bagi kami, yaitu bagi orang-orang yang bersama kami dan yang datang sesudah kami, dan menjadi tanda bagi kekuasaan Engkau; beri rezekilah kami, dan Engkaulah Pemberi rezeki Yang Paling Utama.” Allah berfirman, "Sesungguhnya Aku akan menurunkan hidangan itu kepada kalian, barang siapa yang kafir di antara kalian sesudah (turun hidangan itu), maka sesungguhnya Aku akan menyiksanya dengan siksaan yang tidak pernah Aku timpakan kepada seorang pun di antara umat manusia.”
Inilah kisah maidah atau hidangan yang nama surat ini dikaitkan dengannya, karena itu disebut "surat Al-Maidah". Hidangan ini merupakan salah satu dari anugerah Allah yang diberikan kepada hamba dan rasul-Nya, yaitu Isa a.s. ketika Dia memperkenankan doanya yang memohon agar diturunkan hidangan dari langit. Maka Allah Swt. menurunkannya sebagai mukjizat yang cemerlang dan hujjah yang nyata.
Sebagian para imam ada yang menyebutkan bahwa kisah hidangan ini tidak disebutkan di dalam kitab Injil, dan orang-orang Nasrani tidak mengetahuinya kecuali melalui kaum muslim.
Firman Allah Swt.:
{إِذْ قَالَ الْحَوَارِيُّونَ}
(Ingatlah) ketika kaum Hawariyyin berkata. (Al-Maidah: 112) Hawariyyin adalah pengikut Nabi Isa a.s.
{يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ هَلْ يَسْتَطِيعُ رَبُّكَ}
Hai Isa putra Maryam, sanggupkah Tuhanmu. (Al-Maidah: 112)
Demikianlah menurut qiraah kebanyakan ulama, dan ulama lainnya ada yang membacanya seperti bacaan berikut:
"هَلْ تَسْتَطيع رَبَّك"
Dapatkah kamu memohon kepada Tuhanmu. 
Yakni sanggupkah kamu meminta kepada Tuhanmu.
{أَنْ يُنزلَ عَلَيْنَا مَائِدَةً مِنَ السَّمَاءِ}
menurunkan hidangan dari langit kepada kami. (Al-Maidah: 112)
Hidangan ini merupakan piring-piring besar yang berisikan makanan. Sebagian ulama mengatakan, sesungguhnya mereka meminta hidangan ini karena mereka sangat memerlukannya dan karena kemiskinan mereka. Lalu mereka meminta kepada nabinya agar menurunkan hidangan dari langit setiap harinya untuk makanan mereka hingga mereka kuat menjalankan ibadahnya.
{اتَّقُوا اللَّهَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ}
Isa menjawab, "Bertakwalah kepada Allah jika betul-betul kalian orang yang beriman.” (Al-Maidah: 112)
Al-Masih a.s. menjawab permintaan mereka dengan perkataan, "Bertakwalah kalian kepada Allah, dan janganlah kalian meminta yang ini, karena barangkali hal tersebut merupakan cobaan bagi kalian. Tetapi bertawakallah kalian kepada Allah dalam mencari rezeki, jika kalian memang orang-orang yang beriman."
{قَالُوا نُرِيدُ أَنْ نَأْكُلَ مِنْهَا}
Mereka berkata.”Kami ingin memakan hidangan itu.” (Al-Maidah: 113)
Yakni kami perlu memakan hidangan itu.
{وَتَطْمَئِنَّ قُلُوبُنَا}
dan supaya tenteram kalbu kami. (Al-Maidah: 113)
Apabila kami menyaksikan turunnya hidangan itu sebagai rezeki buat kami dari langit.
{وَنَعْلَمَ أَنْ قَدْ صَدَقْتَنَا}
dan supaya kami yakin bahwa kamu telah berkata benar kepada kami. (Al-Maidah: 113)
Yakni agar iman kami kepadamu makin bertambah, dan makin bertambah pula pengetahuan kami kepada kerasulanmu.
{وَنَكُونَ عَلَيْهَا مِنَ الشَّاهِدِينَ}
dan kami menjadi orang-orang yang menyaksikan hidangan itu. (Al-Maidah: 113)
Yakni kami akan menyaksikan bahwa hidangan itu merupakan tanda dari sisi Allah dan petunjuk serta hujjah yang menyatakan kenabianmu dan kebenaran apa yang kamu sampaikan.
{قَالَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا أَنزلْ عَلَيْنَا مَائِدَةً مِنَ السَّمَاءِ تَكُونُ لَنَا عِيدًا لأوَّلِنَا وَآخِرِنَا}
Isa putra Maryam berdoa, "Ya Tuhan kami, turunkanlah kiranya kepada kami suatu hidangan dari langit (yang hari turunnya) akan menjadi hari raya bagi kami, yaitu bagi orang-orang yang bersama kami dan yang datang sesudah kami.” (Al-Maidah: 114)
Menurut As-Saddi makna ayat adalah, "Kami akan menjadikan hari turunnya hidangan itu sebagai hari raya yang kami hormati dan juga dihormati oleh orang-orang sesudah kami." Menurut As-Sauri, makna yang dimaksud ialah suatu hari yang kami akan melakukan salat padanya (sebagai rasa syukur kami atas nikmat itu).
Qatadah mengatakan bahwa mereka bermaksud hari raya itu akan dirayakan oleh keturunan mereka sesudah mereka. Dari Salman Al-Farisi disebutkan bahwa sebagai pelajaran buat kami dan buat orang-orang sesudah kami. Sedangkan menurut pendapat yang lain, sebagai kecukupan untuk orang-orang yang terdahulu dan orang-orang yang kemudian.
{وَآيَةً مِنْكَ}
dan menjadi tanda bagi kekuasaan Engkau. (Al-Maidah: 114)
Yakni sebagai bukti yang menunjukkan akan kekuasaan-Mu terhadap segala sesuatu, dan sebagai bukti yang menunjukkan terkabulnya doaku oleh-Mu, hingga mereka percaya kepadaku dalam semua apa yang kusampaikan kepada mereka dari-Mu.
{وَارْزُقْنَا}
beri rezekilah kami. (Al-Maidah: 114)
Yakni dari sisi-Mu. Yang dimaksud ialah rezeki yang mudah diperoleh tanpa susah payah.
{وَأَنْتَ خَيرُ الرَّازِقِينَ. قَالَ اللَّهُ إِنِّي مُنزلُهَا عَلَيْكُمْ فَمَنْ يَكْفُرْ بَعْدُ مِنْكُمْ}
Engkaulah Pemberi rezeki Yang Paling Utama.” Allah berfirman, "Sesungguhnya Aku akan menurunkan hidangan itu kepada kalian, barang siapa yang kafir di antara kalian sesudah (turun hidangan itu)."(Al-Maidah: 114-115)
Yakni barang siapa yang mendustakannya dari kalangan umatmu, hai Isa, dan ia mengingkarinya:
{فَإِنِّي أُعَذِّبُهُ عَذَابًا لَا أُعَذِّبُهُ أَحَدًا مِنَ الْعَالَمِينَ}
maka sesungguhnya Aku akan menyiksanya dengan siksaan yang tidak pernah Aku timpakan kepada seorang pun di antara umat manusia. (Al-Maidah: 115)
Yakni umat manusia yang sezaman dengan kalian. Pengertiannya sama dengan apa yang terdapat di dalam ayat lain:
{وَيَوْمَ تَقُومُ السَّاعَةُ أَدْخِلُوا آلَ فِرْعَوْنَ أَشَدَّ الْعَذَابِ}
dan pada hari kiamat (dikatakan kepada malaikat), "Masukkanlah Fir'aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras.” (Al-Mu’min: 46)
Dan sama dengan firman-Nya:
{إِنَّ الْمُنَافِقِينَ فِي الدَّرْكِ الأسْفَلِ مِنَ النَّارِ}
Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. (An-Nisa: 145)
Ibnu Jarir telah meriwayatkan melalui jalur Auf Al-A'rabi, dari Abul Mugirah Al-Qawwas, dari Abdullah ibnu Amr yang mengatakan bahwa manusia yang paling keras azabnya kelak di hari kiamat ada tiga macam, yaitu orang-orang munafik, orang-orang yang kafir dari kalangan mereka yang menerima hidangan dari langit, dan Fir'aun beserta para pendukungnya.



 Kisah-kisah yang diriwayatkan dari ulama Salaf tentang turunnya Maidah kepada kaum Hawariyyin



Abu Ja'far ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ai-Qasim, telah menceritakan kepada kami Al-Husain, telah menceritakan kepadaku Hajjaj, dari Lajs, dari Aqil, dari Ibnu Abbas yang telah menceritakan perihal Nabi Isa a.s. Disebutkan bahwa Nabi Isa pernah berkata kepada kaum Bani Israil, "Maukah kalian melakukan puasa karena Allah selama tiga puluh hari, kemudian kalian memohon kepada­Nya, maka niscaya Dia akan memberi kalian apa yang kalian minta, karena sesungguhnya upah orang yang bekerja itu diberikan oleh orang yang mempekerjakannya?" Maka mereka melakukan apa yang dianjurkannya. Sesudah itu mereka berkata, "Wahai pengajar kebaikan, engkau telah berkata kepada kami bahwa sesungguhnya imbalan pekerja itu diberikan oleh orang yang mempekerjakannya. Dan engkau telah memerintahkan kepada kami untuk puasa tiga puluh hari, lalu kami mengerjakannya, sedangkan kami tidak pernah bekerja selama tiga puluh hari pada seseorang kecuali dia memberi kami makan bila kami telah menyelesaikan tugas. Maka sanggupkah engkau memohon kepada Tuhanmu agar Dia menurunkan kepada kami suatu hidangan dari langit?" Nabi Isa menjawab: "Bertakwalah kepada Allah jika betul-betul kalian orang yang beriman." Mereka berkata, "Kami ingin memakan hidangan itu dan supaya tenteram kalbu kami dan supaya kami yakin bahwa kamu telah berkata benar kepada kami, dan kami menjadi orang-orang yang menyaksikan hidangan itu.” Isa putra Maryam berdoa, "Ya Tuhan kami, turunkanlah kiranya kepada kami suatu hidangan dari langit (yang hari turunnya) akan menjadi hari raya bagi kami, yaitu bagi orang-orang yang bersama kami dan yang datang sesudah kami, dan menjadi tanda bagi kekuasaan Engkau; beri rezekilah kami, dan Engkaulah Pemberi rezeki yang paling utama.” Allah berfirman, "Sesungguhnya Aku akan menurunkan hidangan itu kepada kalian, barang siapa yang kafir di antara kalian sesudah (turun hidangan itu), maka sesungguhnya Aku akan menyiksanya dengan siksaan yang tidak pernah Aku timpakan kepada seorang pun di antara umat manusia.” (Al-Maidah: 112-115)
Ibnu Abbas melanjutkan kisahnya, "Setelah itu datanglah para malaikat yang terbang turun membawa hidangan dari langit. Hidangan itu terdiri atas makanan berupa tujuh ekor ikan dan tujuh buah roti, lalu para malaikat meletakkan hidangan itu di hadapan mereka. Maka yang dimakan oleh orang-orang yang terakhir dari mereka adalah sebagiannya saja, sebagaimana orang-orang yang pertama dari mereka memakan sebagiannya saja (yakni tidak kunjung habis)."
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Ibnu Jarir. Ibnu Abu Hatim meriwayatkannya dari Yunus ibnu Abdul A'la, dari Ibnu Wahb, dari Lais, dari Aqil, dari Ibnu Syihab. Disebutkan bahwa Ibnu Abbas pernah menceritakan hal yang semisal.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Abdullah ibnul Hakam, telah menceritakan kepada kami Abu Zar'ah dan Hibatullah ibnu Rasyid, telah menceritakan kepada kami Aqil ibnu Khalid; Ibnu Syihab pernah menceritakan kepadanya, dari Ibnu Abbas, bahwa Isa putra Maryam a.s. pernah diminta oleh kaumnya yang mengatakan kepadanya, "Doakanlah kepada Allah agar Dia menurunkan kepada kami suatu hidangan dari langit." Maka turunlah para malaikat membawa hidangan itu yang padanya terdapat tujuh ekor ikan dan tujuh buah roti, lalu hidangan itu diletakkan di hadapan mereka. Maka sampai orang-orang yang terakhir dari mereka hanya makan sebagiannya, sebagaimana orang-orang yang pertama dari mereka hanya memakan sebagiannya saja.
قَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ قَزْعَة الْبَاهِلِيُّ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ حَبِيبٍ، حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ أَبِي عَرُوبَة، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ خِلاس، عَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "نَزَلَتِ الْمَائِدَةُ مِنَ السَّمَاءِ، عَلَيْهَا خُبْزٌ وَلَحْمٌ، وَأَمَرُوا أَنْ لَا يَخُونُوا وَلَا يَرْفَعُوا لِغَدٍ، فَخَانُوا وَادَّخَرُوا وَرَفَعُوا، فَمُسِخُوا قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ"
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnu Quza'ah Al-Bahili, telah menceritakan kepada kami Sufyan ibnu Habib, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Abu Arubah, dari Qatadah, dari Jallas, dari Ammar ibnu Yasir, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Hidangan itu diturunkan dari langit, padanya terdapat roti dan daging. Dan mereka diperintahkan jangan berkhianat dan jangan menyimpannya untuk besok harinya. Tetapi mereka berkhianat, menyimpannya dan menyembunyikannya, akhirnya mereka dikutuk menjadi kera-kera dan babi-babi.
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, dari Al-Hasan ibnu Quza'ah.
Kemudian Ibnu Jarir meriwayatkannya dari Ibnu Basysyar, dari Ibnu Abu Addi. dari Sa'id, dari Qatadah, dari Jallas, dari Ammar yang telah menceritakan bahwa hidangan itu diturunkan, dan padanya terdapat buah-buahan dari surga. Lalu mereka diperintahkan agar jangan khianat, jangan menyembunyikan, dan jangan menyimpannya. Tetapi mereka me­nyembunyikan dan menyimpannya, akhirnya Allah mengutuk mereka menjadi kera dan babi.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnul Musanna, telah menceritakan kepada kami Abdul A'la, telah menceritakan kepada kami Daud, dari Sammak ibnu Harb, dari seorang lelaki Bani Ajal yang menceritakan bahwa ia pernah salat di sebelah Ammar ibnu Yasir. Setelah Ammar ibnu Yasir selesai dari salatnya, lalu mengatakan, "Tahukah kamu kisah hidangan yang diturunkan kepada kaum Bani Israil?" Ia menjawab, "Tidak." Maka Ammar berkata, "Mereka meminta kepada Isa ibnu Maryam suatu hidangan yang berisikan makanan yang tidak pernah habis mereka makan."
Ammar melanjutkan kisahnya, "Lalu dikatakan kepada mereka, ' Hidangan itu akan terwujud bagi kalian selagi kalian tidak menyem­bunyikannya atau berkhianat atau menyimpannya untuk keesokan harinya. Dan jika kalian melakukannya, maka sesungguhnya Aku akan mengazab kalian dengan suatu azab yang belum pernah Kutimpakan kepada seorang pun di antara manusia'.”Ammar ibnu Yasir melanjutkan, "Sehari berlalu mereka telah menyembunyikan, menolak, dan khianat, dan lalu mereka disiksa dengan siksaan yang belum pernah Allah timpakan kepada seorang pun di antara umat manusia. Dan sesungguhnya kalian, hai orang-orang Arab, kalian pada mulanya adalah kaum yang mengikuti ekor unta dan kambing (yakni kaum Badui), lalu Allah mengutus kepada kalian seorang rasul dari kalangan kalian sendiri yang kalian ketahui kedudukan dan keturunannya. Dan aku akan memberitahu­kan kepada kalian bahwa kalian kelak akan beroleh kemenangan atas kaum Ajam. Dan Rasul telah melarang kalian menimbun emas dan perak. Demi Allah, tiada suatu malam dan suatu siang pun melainkan kalian kelak akan menimbun keduanya dan Allah akan mengazab kalian dengan azab yang sangat pedih."
Dan telah menceritakan kepada kami Al-Qasim, telah menceritakan kepada kami Husain, telah menceritakan kepadaku Hajjaj, dari Abu Ma'syar, dari Ishaq ibnu Abdullah, bahwa hidangan yang diturunkan kepada Nabi Isa ibnu Maryam terdiri atas tujuh buah roti dan tujuh ekor ikan, mereka boleh memakannya sekehendak mereka. Kemudian sebagian dari mereka ada yang mencuri sebagian dari makanan itu seraya mengatakan, "Barangkali hidangan ini tidak akan turun besok." Akhirnya hidangan itu diangkat kembali.
Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa diturunkan kepada Isa putra Maryam dan kaum Hawariyyin sebuah piring besar yang berisikan roti dan ikan, mereka dapat memakannya di mana pun mereka berada apabila mereka menyukainya.
Khasif telah meriwayatkan dari Ikrimah dan Miqsam, dari Ibnu Abbas, bahwa hidangan itu berisi ikan dan beberapa potong roti.
Mujahid mengatakan bahwa hidangan itu berupa makanan yang diturunkan kepada mereka (Bani Israil) di mana pun mereka berada.
Abu Abdur Rahman As-Sulami mengatakan, hidangan itu diturun­kan berupa roti dan ikan.
Atiyyah Al-Aufi mengatakan bahwa hidangan itu berupa ikan yang mengandung rasa semua jenis makanan.
Wahb ibnu Munabbih mengatakan, Allah menurunkan hidangan itu dari langit kepada kaum Bani Israil, dan diturunkan kepada mereka setiap harinya yang isinya terdiri atas buah-buahan surgawi, maka mereka dapat memakan semua jenis buah-buahan yang mereka kehendaki. Dan tersebutlah bahwa hidangan itu dimakan oleh empat ribu orang; apabila mereka telah makan, maka Allah menurunkan hidangan lagi sebagai gantinya untuk sejumlah orang yang sama bilangannya dengan mereka. Mereka tinggal dalam keadaan demikian dalam masa yang dikehendaki oleh Allah Swt.
Wahb ibnu Munabbih mengatakan bahwa diturunkan kepada mereka sepotong roti terbuat dari jewawut dan beberapa ekor ikan, kemudian Allah melipatgandakan keberkahan makanan itu. Maka sejumlah kaum datang memakannya, lalu keluar, kemudian datang sejumlah kaum lainnya, lalu memakannya dan setelah itu mereka pergi, hingga semuanya makan dan hidangan itu masih lebih.
Al-A'masy telah meriwayatkan dari Muslim, dari Sa'id ibnu Jubair, bahwa dalam hidangan itu terdapat segala jenis makanan, kecuali daging.
Sufyan As-Sauri telah meriwayatkan dari Ata ibnus Saib, dari Zazan, dari Maisarah, sedangkan Jarir meriwayatkannya dari Ata, dari Maisarah, bahwa hidangan yang diturunkan kepada kaum Bani Israil itu penuh dengan berbagai jenis makanan, kecuali daging.
Dari Ikrimah, disebutkan bahwa roti hidangan itu terbuat dari beras, menurut riwayat Ibnu Abu Hatim.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ja'far ibnu Ali melalui surat yang ditujukan kepada kami, bahwa telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Abu Uwais, telah menceritakan kepadaku Abu Abdullah (yaitu Abdul Quddus ibnu Ibrahim ibnu Abu Ubaidillah ibnu Mirdas Al-Abdari maula Bani Abdud Dar), dari Ibrahim ibnu Umar, dari Wahb ibnu Munabbih, dari Abu Usman An-Nahdi, dari Salmanul Khair. Disebutkan bahwa Salman pernah menceritakan, "Ketika kaum Hawariyyin meminta hidangan kepada Isa ibnu Maryam, maka Isa ibnu Maryam sangat tidak menyukai permintaan itu. Ia berkata, 'Terimalah dengan lapang dada apa yang direzekikan oleh Allah kepada kalian di bumi ini, dan janganlah kalian meminta hidangan dari langit. Karena sesungguhnya jika hidangan itu diturunkan kepada kalian, maka ia akan menjadi tanda mukjizat dari Tuhan kalian. Dan sesungguhnya telah binasa kaum Samud ketika mereka meminta kepada nabinya suatu tanda mukjizat, lalu mereka diuji dengan mukjizat itu, hingga pada akhirnya menjadi penyebab bagi kebinasaan mereka'." Akan tetapi, mereka tetap bersikeras meminta hidangan itu. Karena itu, disebutkan oleh firman-Nya: Mereka berkata, "Kami ingin memakan hidangan itu, dan supaya tenteram hati kami.” (Al-Maidah: 113), hingga akhir ayat. Ketika Nabi Isa melihat mereka tetap bersikeras meminta agar ia berdoa untuk memohon hidangan itu bagi mereka, maka ia bangkit dan melucutkan jubah wolnya, lalu ia memakai jubah dari kain bulu yang kasar dan kain ‘aba-ah dari bulu yang kasar. Kemudian Isa melakukan wudu dan mandi, lalu masuk ke dalam tempat salatnya, dan melakukan salat selama yang dikehendaki oleh Allah. Sesudah melakukan salat, Isa berdiri seraya menghadap ke arah kiblat dan menyejajarkan kedua telapak kakinya hingga sejajar dengan menempelkan bagian belakang kedua telapak kakinya dengan yang lain dan menyejajarkan semua jemarinya. Lalu ia meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya di atas dadanya seraya memejamkan pandangan matanya dan menundukkan kepalanya dengan penuh rasa khusyuk. Saat itulah kedua matanya mengeluarkan air mata, dan air matanya terus mengalir pada kedua pipinya, lalu menetes melalui ujung janggutnya hingga membasahi tanah yang ada di bawah kepalanya karena khusyuknya. Dalam keadaan demikian Isa berdoa kepada Allah: Ya Tuhan kami, turunkanlah kiranya kepada kami suatu hidangan dari langit. (Al-Maidah: 114); Maka Allah menurunkan kepada mereka suatu hidangan pada piring besar yang berwarna merah di antara dua buah awan yang di atas dan bawahnya diapit oleh awan. Mereka memandangnya di udara, turun dari cakrawala langit menukik ke arah mereka. Sedangkan Nabi Isa dalam keadaan menangis karena takut kepada persyaratan yang telah diambil oleh Allah atas mereka mengenainya, yaitu bahwa Dia akan mengazab siapa pun di antara mereka yang mengingkari hidangan itu sesudah diturunkannya dengan siksaan yang tidak pernah Dia timpakan kepada seorang manusia pun. Nabi Isa tetap dalam keadaan berdoa di tempatnya seraya berkata, "Ya Allah, jadikanlah hidangan ini sebagai rahmat buat mereka, dan janganlah Engkau jadikan hidangan ini berakibat azab. Ya Tuhanku, sudah banyak perkara ajaib yang kumintakan kepada-Mu, lalu Engkau memberikannya kepadaku. Ya Tuhanku, jadikanlah kami orang-orang yang bersyukur kepada-Mu. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu bila Engkau menurunkan hidangan ini sebagai pertanda murka dan azab. Ya Tuhan-Ku, jadikanlah hidangan ini sebagai keselamatan dan kesehatan, dan janganlah Engkau menjadikannya sebagai cobaan dan siksaan." Nabi Isa terus-menerus berdoa hingga hidangan itu berada di hadapannya, sedangkan kaum Hawariyyin dan semua sahabatnya berada di sekelilingnya; mereka mencium bau yang sangat harum, sebelum itu mereka sama sekali tidak pernah mencium bebauan yang seharum itu. Isa dan kaum Hawariyyin menyungkur bersujud kepada Allah sebagai terima kasih mereka kepada-Nya, karena Allah memberi mereka rezeki dari arah yang tidak mereka duga-duga, dan Allah telah memperlihatkan kepada mereka suatu tanda yang besar lagi sangat menakjubkan dan mengandung pelajaran (akan kekuasaan Allah). Orang-orang Yahudi berdatangan melihat suatu peristiwa yang menakjubkan itu yang membuat diri mereka dipenuhi oleh rasa sedih dan susah, lalu mereka pergi dengan perasaan yang penuh dengan kemarahan. Kemudian Nabi Isa, kaum Hawariyyin, dan teman-temannya datang. Mereka langsung duduk di sekitar hidangan itu. Tiba-tiba di atas hidangan itu mereka menjumpai kain penutupnya. Maka Nabi Isa berkata, "Siapakah yang berani membuka kain penutup hidangan ini dan paling percaya kepada dirinya serta paling taat di antara kita kepada Tuhannya? Hendaklah dia membukanya dari hidangan ini, hingga kita dapat melihat isinya, lalu memuji kepada Tuhan kita dengan menyebut asma-Nya, kemudian memakan rezeki yang telah Dia berikan kepada kita ini." Kaum Hawariyyin berkata, "Wahai Ruhullah dan kalimah-Nya, engkaulah orang yang paling utama di antara kami untuk melakukan hal tersebut, dan engkaulah orang yang paling berhak membukanya." Maka Isa bangkit dan melakukan wudu lagi, lalu masuk ke dalam tempat salatnya dan melakukan salat beberapa kali dan menangis lama sekali. Kemudian ia berdoa kepada Allah, memohon izin untuk membuka penutup hidangan itu dan memohon agar Dia menjadikan berkah pada hidangan itu bagi dirinya dan kaumnya, dan sebagai rezeki. Setelah itu ia pergi dan duduk di dekat hidangan, lalu mengucapkan doa, "Dengan menyebut nama Allah Pemberi rezeki yang Paling Utama." Nabi Isa membuka penutup hidangan itu, ternyata pada hidangan tersebut terdapat seekor ikan besar yang telah dipanggang tanpa ada kulitnya dan bagian dalamnya tidak ada durinya, minyak samin meleleh darinya, di sekelilingnya terdapat salad (lalap) dari berbagai macam jenis sayuran, kecuali daun bawang. Pada bagian kepalanya terdapat cuka, sedangkan pada bagian ekornya terdapat garam. Dan di sekitar salad terdapat lima buah roti yang pada salah satunya terdapat zaitun, pada yang lainnya terdapat buah kurma, sedangkan pada yang lainnya lagi terdapat lima buah delima. Pemimpin kaum Hawariyyin —yaitu Syam'un— berkata kepada Nabi Isa, "Wahai Ruhullah dan kalimah-Nya, apakah ini berasal dari makanan dunia ataukah dari makanan surga?" Isa menjawab, "Ingatlah, sekarang sudah masanya bagi kalian mengambil pelajaran dari tanda-tanda kebesaran kekuasaan Allah yang kalian lihat ini, dan hentikanlah oleh kalian semua pertanyaan. Hal yang paling kutakutkan pada diri kalian ialah bila kalian mendapat siksaan disebabkan turunnya tanda kekuasaan ini." Syam'un berkata kepadanya, "Tidak, demi Tuhan Israil (Nabi Ya'qub), saya tidak bermaksud akan mengajukan pertanyaan tentangnya, wahai putra wanita yang siddiqah.” Isa a.s. berkata, "Apa yang kalian lihat ini bukan berasal dari makanan dunia, bukan pula makanan dari surga, melainkan makanan ini adalah sesuatu yang diciptakan oleh Allah di udara melalui kekuasaan­Nya Yang Mahamenang lagi Mahaperkasa; kemudian Allah berfirman kepadanya, 'Jadilah!' Maka jadilah ia. Kejadiannya lebih cepat daripada kejapan mata. Maka makanlah hidangan yang kalian minta ini dengan menyebut nama Allah, dan pujilah Tuhan kalian yang telah menurunkannya, niscaya Dia akan memberikan tambahannya kepada kalian, karena sesungguhnya Dia Maha Pencipta, Mahakuasa lagi Maha Membalas pahala." Lalu mereka berkata, "Wahai Ruhullah dan kalimah-Nya, sesungguhnya kami ingin bila Allah menampakkan suatu tanda kekuasaan-Nya pada hidangan ini." Isa a.s. menjawab, "Mahasuci Allah, tidakkah kalian cukup dengan apa yang kalian lihat dari bukti ini dan tidak usah meminta tanda bukti yang lainnya?" Kemudian Isa a.s. memandang ke arah ikan panggang tersebut, lalu berkata, "Hai ikan, kembalilah kamu dengan seizin Allah menjadi hidup kembali seperti semula." Maka Allah menghidupkan ikan itu dengan kekuasaan-Nya, lalu ikan itu bergerak-gerak dan kembali hidup dengan izin Allah seraya membuka-buka mulutnya bagaikan harimau, matanya yang mengilat berkedip-kedip, dan semua sisiknya kembali seperti semula. Maka kaum merasa terkejut terhadap ikan itu dan menjauh darinya. Ketika Nabi Isa melihat sikap mereka yang demikian itu, ia berkata, "Mengapa kalian ini, bukankah kalian telah meminta suatu tanda kekuasaan Allah; tetapi setelah Dia memperlihatkannya kepada kalian, lalu kalian tidak menyukainya? Hal yang paling kutakutkan pada kalian ialah bila kalian disiksa karena perbuatan kalian sendiri. Hai ikan, kembalilah kamu dengan seizin Allah seperti keadaan semula." Maka ikan —dengan izin Allah— kembali dalam keadaan telah dipanggang seperti kejadian semula. Mereka berkata, "Hai Isa, jadilah engkau wahai Ruhullah, orang yang mulai memakannya, sesudah itu baru kami." Isa menjawab, "Aku berlindung kepada Allah dari perbuatan itu, bukankah yang memulai itu seharusnya orang yang memintanya?" Ketika kaum Hawariyyin dan teman-teman Nabi Isa melihat bahwa Nabi Isa tidak mau menyantap hidangan itu, maka mereka merasa takut bila turunnya hidangan ini mengakibatkan murka Allah dan azab-Nya bila memakannya. Karena itu, mereka menjauhinya. Setelah Nabi Isa melihat bahwa mereka tidak mau memakannya, maka ia mengundang semua orang miskin dan orang-orang yang sakit menahun untuk menyantap hidangan itu. Nabi Isa mengatakan kepada mereka, "Makanlah rezeki dari Tuhan kalian ini berkat doa nabi kalian, dan akhirilah dengan memuji kepada Allah." Maka mereka melakukannya, terhitung ada seribu tiga ratus orang yang memakannya, baik laki-laki maupun wanita. Setiap orang makan hingga kenyang dan puas. Sedangkan Nabi Isa dan kaum Hawariyyin hanya memperhatikan, dan tiba-tiba hidangan itu masih dalam keadaan utuh seperti ketika baru turun dari langit, tiada sesuatu pun yang kurang darinya. Setelah itu hidangan tersebut diangkat ke langit, sedangkan mereka menyaksikannya. Setiap orang miskin merasa cukup hanya dengan sekali memakan­nya, dan setiap orang yang sakit menahun yang memakannya menjadi sembuh, dalam keadaan berkecukupan serta sehat wal afiat hingga akhir usianya. Sedangkan orang-orang Hawariyyin dan teman-teman Nabi Isa yang tidak mau makan hidangan itu merasa menyesal. Mereka hanya bisa memandang hidangan itu dengan air liur yang mengalir, sementara dalam hati mereka terpendam rasa penyesalan hingga akhir usia mereka. Disebutkan bahwa apabila hidangan itu turun dari langit sesudah itu, maka berdatanganlah kepadanya kaum Bani Israil seraya berlari-lari dari segala penjuru, sebagian dari mereka mendesak sebagian yang lain, orang-orang kaya, orang-orang miskin, anak-anak, orang-orang dewasa, dan orang-orang yang sehat serta orang-orang yang sakit, semuanya ikut memakannya; sebagian dari mereka mendesak sebagian yang lain hingga tumpang tindih karena berebutan. Melihat gejala tersebut, maka Nabi Isa menjadikan hidangan itu digilirkan di antara mereka, yakni sehari turun dan sehari lainnya tidak turun. Keadaan demikian tetap berlangsung pada mereka selama empat puluh hari. Hidangan itu turun selang sehari kepada mereka di saat siang hari mulai tampak meninggi. Hidangan itu tetap dalam keadaan tersedia dan terus dimakan, hingga tiba saatnya diangkat ke langit meninggalkan mereka dengan izin Allah, sedangkan mereka dapat melihat bayangannya di tanah hingga lenyap dari pandangan mereka. Kemudian Allah mewahyukan kepada Nabi Isa a.s., "Jadikanlah rezeki-Ku yang berupa hidangan ini untuk kaum fakir miskin, anak-anak yatim, serta orang-orang yang sakit menahun saja, bukan untuk orang-orang kaya." Ketika ketentuan tersebut diberlakukan, maka kalangan hartawan mereka mulai merasa ragu dan menyimpan rasa dendam akan adanya hukum tersebut, hingga tertanam dalam diri mereka rasa ragu dan bimbang, kemudian mereka berupaya membuat kedustaan agar orang-orang ikut ragu seperti mereka. Lalu mereka menyiarkan berita yang buruk dan kemungkaran terhadap hidangan tersebut. Saat itulah setan menemukan jalannya yang didambakan, kemudian setan menanamkan rasa waswas ke dalam hati kaum Rabbaniyyin, sehingga mereka mengatakan kepada Isa, "Ceritakanlah kepada kami tentang hidangan ini dan masalah turunnya dari langit, apakah memang benar? Karena sesungguhnya banyak orang dari kalangan kami yang meragukannya." Nabi Isa a.s. berkata, "Binasalah kalian. Demi Tuhanku, kalian telah meminta kepada nabi kalian supaya memohonkan kepada Tuhan kalian akan hidangan ini, tetapi setelah Tuhan mengabulkannya dan menurunkannya kepada kalian karena belas kasihan kepada kalian dan sebagai rezeki buat kalian, serta diperlihatkan-Nya tanda-tanda kebesaran-Nya kepada kalian untuk kalian jadikan sebagai pelajaran, ternyata kalian balas mendustakan dan meragukannya. Maka tunggulah azab yang pasti akan menimpa kalian, kecuali bila Allah merahmati kalian." Maka Allah menurunkan wahyu-Nya kepada Isa a.s., bahwasanya Dia akan menghukum orang-orang yang berdusta sesuai dengan syarat yang telah dikemukakan-Nya. Sesungguhnya Dia akan mengazab di antara mereka orang-orang yang ingkar terhadap hidangan itu sesudah ia diturunkan, yaitu dengan azab yang belum pernah Dia timpakan kepada seseorang pun dari umat manusia. Kemudian pada petang harinya ketika orang-orang yang ragu itu mulai pergi ke tempat peraduannya bersama istri-istrinya dalam keadaan yang baik lagi selamat, tiba-tiba di penghujung malam harinya Allah mengutuk mereka menjadi babi. Selanjutnya pada pagi harinya mereka pergi ke tempat-tempat yang kotor, yaitu tempat-tempat pembuangan sampah, sebagaimana layaknya babi.
Asar ini berpredikat garib sekali. Ibnu Abu Hatim memotong sebagian dari kisah ini dalam berbagai tempat. Dan saya telah menghimpunnya secara utuh agar konteksnya lengkap dan sempurna, akhirnya hanya Allah sajalah yang lebih mengetahui.
*******************
Semua asar yang telah diketengahkan menunjukkan bahwa hidangan itu benar diturunkan kepada kaum Bani Israil di masa Nabi Isa putra Maryam, sebagai jawaban Allah atas doa Nabi Isa, sesuai dengan apa yang ditunjukkan oleh makna lahiriah ayat yang mengatakan: Allah berfirman, "Sesungguhnya Aku akan menurunkan hidangan itu kepada kalian.” (Al-Maidah: 115), hingga akhir ayat.
Akan tetapi, ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa hidangan itu tidak jadi diturunkan. Lais ibnu Abu Sulaim telah meriwayatkan dari Mujahid sehubungan dengan firman-Nya: Turunkanlah kiranya kepada kami suatu hidangan dari langit. (Al-Maidah: 114) Bahwa hal ini hanyalah sekadar perumpamaan yang dibuat oleh Allah, sedangkan pada kenyataannya tidak ada sesuatu pun dari hidangan itu yang diturunkan. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Abu Hatim dan Ibnu Jarir.
Kemudian Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Haris, telah menceritakan kepada kami Al-Qasim (yaitu Ibnu Salam), telah menceritakan kepada kami Hajjaj, dari Ibnu Juraij, dari Mujahid yang mengatakan bahwa hidangan yang berisikan makanan itu mereka tolak, karena akan ditimpakan kepada mereka azab jika mereka mengingkarinya. Maka hidangan itu tidak mau diturunkan kepada mereka.
Ibnu Jarir mengatakan pula bahwa telah menceritakan kepada kami Al-Musanna ibnul Musanna, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ja'far, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Mansur ibnu Zazan, dari Al-Hasan yang mengatakan sehubungan dengan masalah hidangan ini, bahwa hidangan ini sebenarnya tidak jadi diturunkan.
Dan telah menceritakan kepada kami Bisyr, telah menceritakan kepada kami Yazid, telah menceritakan kepada kami Sa’id, dari Qatadah yang mengatakan bahwa Al-Hasan pernah mengatakan sehubungan dengan firman Allah Swt. Yang dituiukan kepada mereka: Barang siapa yang kafir di antara kalian sesudah (turun hidangan) itu, maka sesungguhnya Aku akan menyiksanya dengan siksaan yang tidak pernah Aku timpakan kepada seorang pun di antara umat manusia. (Al-Maidah: 115) Yaitu mereka menjawab kami tidak memerlukan "hidangan itu” Oleh karenanya hidangan itu tidak jadi diturunkan.
Semua riwayat yang telah disebutkan tadi sanadnya sahih sampai kepada Mujahid dan Al-Hasan. Dan hal ini diperkuat dengan suatu pendapat yang mengatakan bahwa kisah mengenai hidangan ini tidak dikenal oleh orang-orang Nasrani dan tidak terdapat di dalam kitab mereka. Seandainya hal ini ada dan telah diturunkan, niscaya akan dinukil oleh mereka dan pasti akan terdapat di dalam kitab mereka secara mutawatir, bukan melalui berita yang bersifat ahad. Hanya Allah yang mengetahui yang sebenarnya.
Akan tetapi, pendapat yang dikatakan oleh jumhur ulama menyatakan bahwa hidangan itu memang diturunkan, dan pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Jarir. Ibnu Jarir mengemukakan alasannya, bahwa dikatakan demikian karena Allah Swt. telah memberitakan perihal penurunan hidangan tersebut melalui firman-Nya: Sesungguhnya Aku akan menurunkan hidangan itu kepada kalian. Barang siapa yang kafir di antara kalian sesudah (turun hidangan) itu, maka sesungguhnya Aku akan menyiksanya dengan siksaan yang tidak pernah Aku timpakan kepada seorang pun di antara umat manusia. (Al-Maidah: 115)
Sedangkan janji dan ancaman Allah itu adalah hak dan benar. Pendapat ini —hanya Allah yang lebih mengetahui— adalah pendapat yang benar, sesuai dengan apa yang telah ditunjukkan oleh berita dan asar dari ulama Salaf dan lain-lainnya.
Ulama sejarah telah menyebutkan bahwa ketika Musa Ibnu Nasir —panglima pihak Bani Umayyah— membuka negeri-negeri Magrib (Afrika Utara), ia menemukan suatu hidangan yang bertahtakan berbagai mutiara dan intan perhiasan. Lalu ia mengirimkannya kepada Amirul Muk-minin Al-Walid ibnu Abdul Malik pendiri Masjid Dimasyq, tetapi ia telah meninggal dunia ketika hidangan tersebut masih di tengah jalan. Lalu hidangan itu diserahkan kepada saudara lelakinya—yaitu Sulaiman ibnu Abdul Malik— yang menjadi khalifah sesudahnya.
Orang-orang melihat hidangan itu dan mereka merasa takjub karena pada hidangan tersebut terdapat batu-batu yang berharga dan permata-permata yang jarang didapat. Menurut suatu pendapat, hidangan tersebut dahulunya adalah milik Nabi Sulaiman ibnu Nabi Daud a.s.
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ سَلَمَةَ بْنِ كُهَيْل، عَنْ عِمْرَانَ بْنِ الْحَكَمِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَتْ قُرَيْشٌ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ادْعُ لَنَا رَبَّكَ أَنْ يَجْعَلَ لَنَا الصَّفَا ذَهَبًا وَنُؤْمِنُ بِكَ قَالَ: "وَتَفْعَلُونَ؟ " قَالُوا: نَعَمْ. قَالَ: فَدَعَا، فَأَتَاهُ جِبْرِيلُ فَقَالَ: إِنَّ رَبَّكَ يَقْرَأُ عَلَيْكَ السَّلَامَ، وَيَقُولُ لَكَ: إِنْ شِئْتَ أَصْبَحَ لَهُمُ الصَّفَا ذَهَبًا، فَمَنْ كَفَرَ مِنْهُمْ بَعْدَ ذَلِكَ عَذَّبْتُهُ عَذَابًا لَا أُعَذِّبُهُ أَحَدًا مِنَ الْعَالَمِينَ، وَإِنْ شِئْتَ فَتَحْتُ لَهُمْ بَابَ التَّوْبَةِ وَالرَّحْمَةِ. قَالَ: " بَلْ بَابُ التوبة والرحمة".
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Salamah ibnu Kahil, dari Imran ibnul Hakam, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa orang-orang Quraisy pernah meminta kepada Nabi Saw.: "Mohonkanlah kepada Tuhanmu untuk kami agar Dia menjadikan Bukit Safa menjadi emas, maka kami akan beriman kepadamu.” Nabi Saw. bersabda,"Benarkah kalian mau beriman?" Mereka menjawab, "Ya." Ibnu Abbas melanjutkan kisahnya, "Kemudian Nabi Saw. berdoa, dan datanglah Malaikat Jibril kepadanya, lalu berkata, 'Sesungguhnya Tuhanmu menyampaikan salam-Nya buatmu, dan Dia berfirman kepadamu bahwa jika kamu suka, maka nanti pagi Bukit Safa akan menjadi emas buat mereka; dan barang siapa yang kafir di antara mereka sesudah itu, maka Dia akan mengazabnya dengan azab yang belum pernah Dia timpakan kepada seorang pun di antara umat manusia. Dan jika kamu suka, maka Dia akan membukakan buat mereka pintu tobat dan pintu rahmat'." Maka Nabi Saw. bersabda: Tidak, tetapi (yang kuminta adalah) pintu tobat dan rahmat.
Kemudian Imam Ahmad, Ibnu Murdawaih, dan Imam Hakim di dalam Kitab Mustadrak meriwayatkannya melalui hadis Sufyan As-Sauri dengan sanad yang sama.

Al-Maidah, ayat 116-118

وَإِذْ قَالَ اللَّهُ يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ أَأَنْتَ قُلْتَ لِلنَّاسِ اتَّخِذُونِي وَأُمِّيَ إِلَهَيْنِ مِنْ دُونِ اللَّهِ قَالَ سُبْحَانَكَ مَا يَكُونُ لِي أَنْ أَقُولَ مَا لَيْسَ لِي بِحَقٍّ إِنْ كُنْتُ قُلْتُهُ فَقَدْ عَلِمْتَهُ تَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِي وَلَا أَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِكَ إِنَّكَ أَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ (116) مَا قُلْتُ لَهُمْ إِلَّا مَا أَمَرْتَنِي بِهِ أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْ وَكُنْتُ عَلَيْهِمْ شَهِيدًا مَا دُمْتُ فِيهِمْ فَلَمَّا تَوَفَّيْتَنِي كُنْتَ أَنْتَ الرَّقِيبَ عَلَيْهِمْ وَأَنْتَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌ (117) إِنْ تُعَذِّبْهُمْ فَإِنَّهُمْ عِبَادُكَ وَإِنْ تَغْفِرْ لَهُمْ فَإِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ (118)
Dan (ingatlah) ketika Allah berfirman, "Hai Isa putra Maryam, adakah kamu mengatakan kepada manusia, 'Jadikanlah aku dan ibuku dua orang tuhan selain Allah'? Isa menjawab, "Mahasuci Engkau, tidaklah patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku (mengatakannya). Jika aku pernah mengatakannya, maka tentulah Engkau telah mengetahuinya. Engkau mengetahui apa yang ada pada diriku, dan aku tidak mengetahui apa yang ada pada diri Engkau. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui perkara yang gaib-gaib. Aku tidak pernah mengatakan kepada mereka kecuali apa yang Engkau perintahkan kepadaku (mengatakan)nyayaitu, 'Sembahlah Allah, Tuhanku dan Tuhan kalian,' dan adalah aku menjadi saksi terhadap mereka, selama aku berada di antara mereka. Maka setelah Engkau wafatkan aku. Engkaulah yang mengawasi mereka. Dan Engkau adalah Maha Menyaksikan atas segala sesuatu. Jika Engkau menyiksa mereka, maka sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba Engkau; dan jika Engkau meng­ampuni mereka, maka sesungguhnya Engkaulah Yang Mahaperkasa lagi Mahabijaksana."
Hal ini pun termasuk khitab Allah yang ditujukan kepada hamba dan rasul-Nya —yaitu Isa putra Maryam— seraya berfirman kepadanya di hari kiamat di hadapan orang-orang yang menjadikan dia dan ibunya sebagai dua tuhan selain Allah, yaitu:
يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ أَأَنْتَ قُلْتَ لِلنَّاسِ اتَّخِذُونِي وَأُمِّيَ إِلَهَيْنِ مِنْ دُونِ اللَّهِ
Hai Isa putra Maryam, adakah kamu mengatakan kepada manusia, "Jadikanlah aku dan ibuku dua orang tuhan selain Allah"? (Al-Maidah: 116)
Di balik kalimat ini terkandung ancaman yang ditujukan kepada orang-orang Nasrani, sekaligus sebagai celaan dan kecaman terhadap mereka di hadapan semua para saksi di hari kiamat. Demikianlah menurut apa yang dikatakan oleh Qatadah dan yang lainnya. Pengertian ini disimpulkan oleh Qatadah melalui firman selanjutnya:
{هَذَا يَوْمُ يَنْفَعُ الصَّادِقِينَ صِدْقُهُمْ}
Ini adalah suatu hari yang bermanfaat bagi orang-orang yang benar kebenaran mereka. (Al-Maidah: 119)
As-Saddi mengatakan, khitab dan jawaban ini terjadi di dunia. Pendapat ini dibenarkan oleh Ibnu Jarir. Ia mengatakan bahwa hal ini terjadi ketika Allah mengangkatnya ke langit. Imam Ibnu Jarir mengemukakan alasannya untuk memperkuat pendapat tersebut melalui dua segi, yaitu: Pertama, pembicaraan dalam ayat ini memakai bentuk madi (masa lalu). Kedua, firman Allah Swt. menyebutkan: Jika Engkau menyiksa mereka. (Al-Maidah: 118); dan jika Engkau mengampuni mereka. (Al-Maidah: 118)
Tetapi kedua alasan tersebut masih perlu dipertimbangkan, mengingat madi menunjukkan pengertian bahwa kejadiannya merupakan suatu kepastian yang telah ditetapkan.
{إِنْ تُعَذِّبْهُمْ فَإِنَّهُمْ عِبَادُكَ}
Jika Engkau menyiksa mereka, maka sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba Engkau. (Al-Maidah: 118), hingga akhir ayat.
Ini merupakan ungkapan pembersihan diri Nabi Isa a.s. terhadap perbuatan mereka dan menyerahkan perkara mereka kepada kehendak Allah Swt. Ungkapan dengan bentuk syarat ini tidak memberikan pengertian kepastian akan kejadiannya, seperti juga yang terdapat di dalam ayat-ayat lain yang semisal. Tetapi pendapat yang dikatakan oleh Qatadah dan lain-lainnya adalah pendapat yang paling kuat, yaitu yang menyatakan bahwa hal tersebut terjadi pada hari kiamat, dengan makna yang menunjukkan sebagai ancaman kepada orang-orang Nasrani dan kecaman serta celaan bagi mereka di hadapan para saksi di hari tersebut.
Pengertian ini telah diriwayatkan oleh sebuah hadis yang berpredikat marfu yaitu diriwayatkan oleh Al-Hafiz Ibnu Asakir di dalam pembahasan autobiografi Abu Abdullah, maula Umar ibnu Abdul Aziz yang dinilai siqah. 
سَمِعْتُ أَبَا بُرْدَةَ يُحَدِّثُ عُمَرَ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ عَنْ أَبِيهِ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ دُعِيَ بِالْأَنْبِيَاءِ وَأُمَمِهِمْ، ثُمَّ يُدْعَى بِعِيسَى فَيُذَكِّرُهُ اللَّهُ نِعْمَتَهُ عَلَيْهِ، فيقِر بِهَا، فيقولُ: {يَا عِيسَى ابْنَ مَرْيَمَ اذْكُرْ نِعْمَتِي عَلَيْكَ وَعَلى وَالِدَتِكَ} الْآيَةَ [الْمَائِدَةِ: 110] ثُمَّ يَقُولُ: {أَأَنْتَ قُلْتَ لِلنَّاسِ اتَّخِذُونِي وَأُمِّيَ إِلَهَيْنِ مِنْ دُونِ اللَّهِ} ؟ فَيُنْكِرُ أَنْ يَكُونَ قَالَ ذَلِكَ، فَيُؤْتَى بِالنَّصَارَى فَيُسْأَلُونَ، فَيَقُولُونَ: نَعَمْ، هُوَ أَمَرَنَا بِذَلِكَ، قَالَ: فَيُطَوَّلُ شَعْرُ عِيسَى، عَلَيْهِ السَّلَامُ، فَيَأْخُذُ كُلُّ مَلَكٍ مِنَ الْمَلَائِكَةِ بِشَعْرَةٍ مِنْ شَعْرِ رَأْسِهِ وَجَسَدِهِ. فَيُجَاثِيهِمْ بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ، عَزَّ وَجَلَّ، مِقْدَارَ أَلْفِ عَامٍ، حَتَّى تُرْفَعَ عَلَيْهِمُ الْحُجَّةُ، وَيُرْفَعَ لَهُمُ الصَّلِيبُ، وَيُنْطَلَقَ بِهِمْ إِلَى النَّارِ"،
Disebutkan bahwa ia pernah mendengar Abu Burdah menceritakan hadis kepada Umar ibnu Abdul Aziz, dari ayahnya (yaitu Abu Musa Al-Asy'ari) yang telah mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda, "Apabila hari kiamat tiba, maka para nabi dipanggil bersama dengan umatnya masing-masing. Kemudian dipanggillah Nabi Isa, lalu Allah mengingatkannya akan nikmat-nikmat yang telah Dia karuniakan kepadanya, dan Nabi Isa mengakuinya." Allah Swt. berfirman: Hai Isa putra Maryam, ingatlah nikmat-Ku kepadamu dan kepada ibumu. (Al-Maidah: 110), hingga akhir ayat. Kemudian Allah Swt. berfirman: Hai Isa putra Maryam, adakah kamu mengatakan kepada manusia, "Jadikanlah aku dan ibuku dua orang tuhan selain Allah"? (Al-Maidah: 116) Isa a.s. mengingkari, bahwa dia tidak mengatakan hal tersebut. Kemudian didatangkanlah orang-orang Nasrani, lalu mereka ditanya. Maka mereka mengatakan, "Ya, dialah yang mengajarkan hal tersebut kepada kami." Maka rambut Nabi Isa a.s. menjadi memanjang, sehingga setiap malaikat memegang sehelai rambut kepala dan rambut tubuhnya (karena merinding ketakutan). Lalu mereka didudukkan di hadapan Allah Swt. dalam jarak seribu tahun perjalanan, hingga hujjah (alasan) mereka ditolak dan diangkatkan bagi mereka salib, kemudian mereka digiring ke dalam neraka.
Hadis ini berpredikat garib lagi 'aziz. 
****
Firman Allah Swt.:
{سُبْحَانَكَ مَا يَكُونُ لِي أَنْ أَقُولَ مَا لَيْسَ لِي بِحَقٍّ}
Mahasuci Engkau, tidaklah patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku (mengatakannya). (Al-Maidah: 116)
Menurut Ibnu Abu Hatim, jawaban ini merupakan jawaban yang sempurna, mengandung etika yang tinggi. Ia mengatakan, telah menceri­takan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Umar, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Amr, dari Tawus, dari Abu Hurairah yang mengatakan bahwa Nabi Isa mengemukakan hujjahnya, dan Allah Swt. menerimanya, yaitu dalam firman-Nya: Dan (ingatlah) ketika Allah berfirman, "Hai Isa putra Maryam, adakah kamu mengatakan kepada manusia, Jadikanlah aku dan ibuku dua orang tuhan selain Allah'?” (Al-Maidah: 116) Abu Hurairah menceritakan dari Nabi Saw., bahwa setelah itu Allah mengajarkan hujjah itu kepada Isa. Mahasuci Engkau, tidaklah patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku (mengatakannya). (Al-Maidah: 116), hingga akhir ayat.
Hal ini telah diriwayatkan pula oleh As-Sauri, dari Ma'mar, dari Ibnu Tawus, dari Tawus dengan lafaz yang semisal.
****
Firman Allah Swt.:
{إِنْ كُنْتُ قُلْتُهُ فَقَدْ عَلِمْتَهُ}
Jika aku pernah mengatakannya, maka tentulah Engkau telah mengetahui. (Al-Maidah: 116)
Yakni jika hal ini pernah aku lakukan, maka sesungguhnya Engkau telah mengetahuinya, wahai Tuhanku. Karena sesungguhnya tidak ada sesuatu pun dari apa yang kukatakan samar bagi-Mu. Aku tidak pernah mengatakan hal itu, tidak pernah berniat untuk mengatakannya, tidak pula pernah terdetik dalam hatiku. Karena itulah dalam ayat selanjutnya disebutkan:
{تَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِي وَلا أَعْلَمُ مَا فِي نَفْسِكَ إِنَّكَ أَنْتَ عَلامُ الْغُيُوبِ * مَا قُلْتُ لَهُمْ إِلا مَا أَمَرْتَنِي بِهِ}
Engkau mengetahui apa yang ada pada diriku dan aku tidak mengetahui apa yang ada pada diri Engkau. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui perkara yang gaib-gaib. Aku tidak pernah mengatakan kepada mereka kecuali apa yang Engkau perintahkan kepadaku (mengatakan)nya. (Al-Maidah: 116-117)
Yakni yang diperintahkan oleh Allah untuk menyampaikannya kepada mereka.
{أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْ}
Sembahlah Allah, Tuhanku dan Tuhan kalian! (Al-Maidah: 117)
Yakni tidak sekali-kali aku seru mereka melainkan kepada apa yang Engkau perintahkan kepadaku untuk menyampaikannya kepada mereka, yaitu: Sembahlah Allah, Tuhanku dan Tuhan kalian. (Al-Maidah: 117) Yakni itulah yang aku katakan kepada mereka.
****
Firman Allah Swt:
{وَكُنْتُ عَلَيْهِمْ شَهِيدًا مَا دُمْتُ فِيهِمْ}
dan adalah aku menjadi saksi terhadap mereka, selama aku berada di antara mereka. (Al-Maidah: 117)
Yakni aku dapat menyaksikan semua amal perbuatan mereka selama aku berada bersama-sama mereka.
{فَلَمَّا تَوَفَّيْتَنِي كُنْتَ أَنْتَ الرَّقِيبَ عَلَيْهِمْ وَأَنْتَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌ}
Maka setelah Engkau wafatkan aku, Engkaulah yang mengawasi mereka. Dan Engkau adalah Maha Menyaksikan atas segala sesuatu. (Al-Maidah: 117)
قَالَ أَبُو دَاوُدَ الطَّيَالِسِيُّ: حَدَّثَنَا شُعْبَة قَالَ: انْطَلَقْتُ أَنَا وَسُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ إِلَى الْمُغِيرَةِ بْنِ النُّعْمَانِ فَأَمْلَاهُ عَلَى سُفْيَانَ وَأَنَا مَعَهُ، فَلَمَّا قَامَ انْتَسَخْتُ مِنْ سُفْيَانَ، فَحَدَّثَنَا قَالَ: سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ يُحَدِّثُ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَوْعِظَةٍ، فَقَالَ: "يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّكُمْ مَحْشُورُونَ إِلَى اللَّهِ، عَزَّ وَجَلَّ، حُفَاةً عُرَاةً غُرْلا كَمَا بَدَأْنَا أَوَّلَ خَلْقٍ نُعِيدُهُ، وَإِنَّ أَوَّلَ الْخَلَائِقِ يُكْسى إِبْرَاهِيمُ، أَلَا وَإِنَّهُ يُجَاءُ بِرِجَالٍ مِنْ أُمَّتِي فَيُؤْخَذُ بِهِمْ ذَاتَ الشِّمَالِ فَأَقُولُ: أَصْحَابِي. فَيُقَالُ: إِنَّكَ لَا تَدْرِي مَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ. فَأَقُولُ كَمَا قَالَ الْعَبْدُ الصَّالِحُ: {وَكُنْتُ عَلَيْهِمْ شَهِيدًا مَا دُمْتُ فِيهِمْ فَلَمَّا تَوَفَّيْتَنِي كُنْتَ أَنْتَ الرَّقِيبَ عَلَيْهِمْ وَأَنْتَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌ * إِنْ تُعَذِّبْهُمْ فَإِنَّهُمْ عِبَادُكَ وَإِنْ تَغْفِرْ لَهُمْ فَإِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ} فَيُقَالُ: إِنَّ هَؤُلَاءِ لَمْ يَزَالُوا مُرْتَدِّينَ عَلَى أَعْقَابِهِمْ مُنْذُ فَارَقْتَهُمْ".
Abu Daud At-Tayalisi mengatakan, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, bahwa ia pergi bersama Sufyan As-Sauri menuju tempat Al-Mugirah ibnun Nu'man, lalu Al-Mugirah mengimlakan kepada Sufyan yang ditemani olehku. Setelah Al-Mugirah pergi, aku menyalinnya dari Sufyan. Ternyata di dalamnya disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Jubair yang menceritakan hadis berikut dari Ibnu Abbas yang telah menceritakan bahwa Rasulullah Saw. berdiri di hadapan kami untuk mengemukakan suatu petuah dan nasihat. Beliau bersabda: Hai manusia, sesungguhnya kalian kelak akan dihimpunkan oleh Allah Swt. dalam keadaan tidak beralas kaki, telanjang lagi belum dikhitan. Sebagaimana Kami telah memulai penciptaan pertama, begitulah Kami akan mengulanginya. (Al-Anbiya: 104) Dan sesungguhnya manusia yang mula-mula diberi pakaian kelak di hari kiamat ialah Nabi Ibrahim. Ingatlah, sesungguhnya kelak akan didatangkan banyak orang laki-laki dari kalangan umatku, lalu mereka digiring ke sebelah kiri, maka aku berkata, "Sahabat-sahabatku! " Tetapi dijawab, "Sesungguhnya kamu tidak mengetahui apa yang dibuat-buat oleh mereka sesudahmu.” Maka aku katakan seperti apa yang dikatakan oleh seorang hamba yang saleh, yaitu: Dan adalah aku menjadi saksi terhadap mereka selama aku berada di antara mereka. Maka setelah Engkau wafatkan aku, Engkaulah yang mengawasi mereka. Dan Engkau adalah Maha Menyaksikan atas segala sesuatu. Jika Engkau menyiksa mereka, maka sesungguh­nya mereka adalah hamba-hamba Engkau; dan jika Engkau meng­ampuni mereka, maka sesungguhnya Engkau Yang Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. (Al-Maidah: 117-118) Maka dikatakan, "Sesungguhnya mereka terus-menerus dalam keadaan mundur ke belakang mereka sejak engkau berpisah dengan mereka."
Imam Bukhari telah meriwayatkannya ketika membahas tafsir ayat ini, dari Abul Walid, dari Syu'bah; dan dari Ibnu Kasir, dari Sufyan As-Sauri. Kedua-duanya dari Al-Mugirah ibnu Nu'man dengan lafaz yang sama.
****
Firman Allah Swt.:
{إِنْ تُعَذِّبْهُمْ فَإِنَّهُمْ عِبَادُكَ وَإِنْ تَغْفِرْ لَهُمْ فَإِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ}
Jika Engkau menyiksa mereka, maka sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba Engkau; dan jika Engkau mengampunimereka, maka sesungguhnya Engkaulah Yang Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. (Al-Maidah: 118)
Kalimat ini mengandung makna mengembalikan segala sesuatunya kepada kehendak Allah Swt., karena sesungguhnya Allah Maha Memperbuat segala sesuatu yang dikehendaki-Nya; Dia tidak ada yang mempertanyakan apa yang diperbuat-Nya, sedangkan mereka akan dimintai pertanggungjawabannya. Kalimat ini pun merupakan pem­bersihan diri terhadap perbuatan orang-orang Nasrani yang berani ber­dusta kepada Allah dan rasul-Nya serta berani menjadikan bagi Allah tandingan dan istri serta anak. Mahatinggi Allah dari apa yang mereka katakan itu dengan ketinggian yang setinggi-tingginya.
Ayat ini mempunyai makna yang sangat penting dan merupakan suatu berita yang menakjubkan. Di dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Nabi Saw. membacanya di malam hari hingga subuh, yakni dengan mengulang-ulang bacaan ayat ini.
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْل، حَدَّثَنِي فُليَت الْعَامِرِيُّ، عَنْ جَسْرة الْعَامِرِيَّةِ، عَنْ أَبِي ذَرٍّ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ-لَيْلَةً فَقَرَأَ بِآيَةٍ حَتَّى أَصْبَحَ، يَرْكَعُ بِهَا وَيَسْجُدُ بِهَا: {إِنْ تُعَذِّبْهُمْ فَإِنَّهُمْ عِبَادُكَ وَإِنْ تَغْفِرْ لَهُمْ فَإِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ} فَلَمَّا أَصْبَحَ قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا زِلْتَ تَقْرَأُ هَذِهِ الْآيَةَ حَتَّى أَصْبَحْتَ تَرْكَعُ بِهَا وَتَسْجُدُ بِهَا؟ قَالَ: "إِنِّي سَأَلْتُ رَبِّي، عَزَّ وَجَلَّ، الشَّفَاعَةَ لِأُمَّتِي، فَأَعْطَانِيهَا، وَهِيَ نَائِلَةٌ إِنْ شَاءَ اللَّهُ لِمَنْ لَا يُشْرِكُ بِاللَّهِ شَيْئًا".
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Fudail, telah menceritakan kepadaku Fulait Al-Amiri, dari Jisrah Al-Amiriyah, dari Abu Zar r.a. yang menceritakan bahwa di suatu malam Nabi Saw. melakukan salat, lalu beliau membaca sebuah ayat yang hingga subuh beliau tetap membacanya dalam rukuk dan sujudnya, yaitu firman-Nya: Jika Engkau menyiksa mereka, maka sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba Engkau; dan jika Engkau mengampuni mereka, maka sesungguhnya Engkaulah Yang Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. (Al-Maidah: 118) Ketika waktu subuh Abu Hurairah bertanya, "Wahai Rasulullah, mengapa engkau terus-menerus membaca ayat ini hingga subuh, sedangkan engkau tetap membacanya dalam rukuk dan sujudmu?" Rasulullah Saw. menjawab: Sesungguhnya aku memohon kepada Tuhanku akan syafaat bagi umatku, maka Dia memberikannya kepadaku; dan syafaat itu dapat diperoleh —Insya Allah— oleh orang yang tidak pernah mem­persekutukan Allah dengan sesuatu pun (dari kalangan umatku).
Jalur lain dan konteks lain diriwayatkan oleh Imam Ahmad.
حَدَّثَنَا يَحْيَى، حَدَّثَنَا قُدَامة بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، حَدَّثَتْنِي جَسْرة بِنْتُ دَجَاجَةَ: أَنَّهَا انْطَلَقَتْ مُعْتَمِرَةً، فَانْتَهَتْ إِلَى الرَّبَذَةِ، فَسَمِعَتْ أَبَا ذَرٍّ يَقُولُ: قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً مِنَ اللَّيَالِي فِي صَلَاةِ الْعِشَاءِ، فَصَلَّى بِالْقَوْمِ، ثُمَّ تَخَلَّفَ أَصْحَابٌ لَهُ يُصَلُّونَ، فَلَمَّا رَأَى قِيَامَهُمْ وَتَخَلُّفَهُمُ انْصَرَفَ إِلَى رَحْلِهِ، فَلَمَّا رَأَى الْقَوْمَ قَدْ أَخْلَوُا الْمَكَانَ رَجَعَ إِلَى مَكَانِهِ فَصَلَّى، فَجِئْتُ فَقُمْتُ خَلْفَهُ، فَأَوْمَأَ إليَّ بِيَمِينِهِ، فَقُمْتُ عَنْ يَمِينِهِ. ثُمَّ جَاءَ ابْنُ مَسْعُودٍ فَقَامَ خَلْفِي وَخَلْفَهُ، فَأَوْمَأَ إِلَيْهِ بِشَمَالِهِ، فَقَامَ عَنْ شِمَالِهِ، فَقُمْنَا ثَلَاثَتُنَا يُصَلِّي كُلُّ وَاحِدٍ مِنَّا بِنَفْسِهِ، وَيَتْلُو مِنَ الْقُرْآنِ مَا شَاءَ اللَّهُ أَنْ يَتْلُوَ. وَقَامَ بِآيَةٍ مِنَ الْقُرْآنِ يُرَدِّدُهَا حَتَّى صَلَّى الْغَدَاةَ. فَلَمَّا أَصْبَحْنَا أَوْمَأْتُ إِلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ: أَنْ سَلْهُ مَا أَرَادَ إِلَى مَا صَنَعَ الْبَارِحَةَ؟ فَقَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ بِيَدِهِ: لَا أَسْأَلُهُ عَنْ شَيْءٍ حَتَّى يُحَدِّثَ إِلَيَّ، فَقُلْتُ: بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّي، قُمْتَ بِآيَةٍ مِنَ الْقُرْآنِ وَمَعَكَ الْقُرْآنُ، لَوْ فَعَلَ هَذَا بَعْضُنَا لَوَجَدْنَا عَلَيْهِ، قَالَ: "دَعَوْتُ لِأُمَّتِي". قُلْتُ: فَمَاذَا أَجِبْتَ؟ -أَوْ مَاذَا رُدَّ عَلَيْكَ؟ -قَالَ: "أُجِبْتُ بِالَّذِي لَوِ اطَّلَعَ عَلَيْهِ كَثِيرٌ مِنْهُمْ طلْعة تَرَكُوا الصَّلَاةَ". قُلْتُ: أَفَلَا أُبَشِّرُ النَّاسَ؟ قَالَ: "بَلَى". فانطلقتُ مُعْنقًا قَرِيبًا مِنْ قَذْفة بِحَجَرٍ. فَقَالَ عُمَرُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّكَ إِنْ تَبْعَثْ إِلَى النَّاسِ بِهَذَا نَكَلوا عَنِ الْعِبَادَةِ. فَنَادَاهُ أَنِ ارْجِعْ فَرَجَعَ، وَتِلْكَ الْآيَةُ: {إِنْ تُعَذِّبْهُمْ فَإِنَّهُمْ عِبَادُكَ وَإِنْ تَغْفِرْ لَهُمْ فَإِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ}
Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Yahya, telah menceritakan kepada kami Qudamah ibnu Abdullah, telah menceritakan kepadaku Jisrah binti Dajjajah, bahwa ia berangkat menunaikan ibadah umrahnya. Ketika sampai di Ar-Rabzah, ia mendengar Abu Zar menceritakan hadis berikut, bahwa di suatu malam Rasulullah Saw. bangkit untuk melakukan salat Isya, maka beliau salat bersama kaum. Setelah itu banyak orang dari kalangan sahabat beliau mundur untuk melakukan salat (sunat). Ketika Nabi Saw. melihat mereka melakukan salat setelah mundur dari tempat itu, maka Nabi Saw. pergi ke tempat kemahnya. Setelah Nabi Saw. melihat bahwa kaum telah mengosongkan tempat itu, maka beliau Saw. kembali ke tempatnya semula, lalu melaku­kan salat (sunat). Kemudian aku (Abu Zar) datang dan berdiri di belakang beliau, maka beliau berisyarat kepadaku dengan tangan kanannya, maka aku berdiri di sebelah kanan beliau. Kemudian datanglah Ibnu Mas'ud yang langsung berdiri di belakangku dan di belakang beliau, tetapi Nabi Saw. berisyarat kepadanya dengan tangan kirinya, maka Ibnu Mas'ud berdiri di sebelah kiri beliau. Maka kami bertiga berdiri melakukan salat, masing-masing melakukan salat sendirian, dan kami membaca sebagian dari Al-Qur'an sebanyak apa yang dikehendaki oleh Allah. Sedangkan Nabi Saw. hanya membaca sebuah ayat Al-Qur'an yang beliau ulang-ulang bacaannya hingga sampai di penghujung malam. Setelah kami menunaikan salat Subuh, aku berisyarat kepada Abdullah ibnu Mas'ud, meminta kepadanya untuk menanyakan apa yang telah diperbuat oleh Nabi Saw. tadi malam. Maka Ibnu Mas'ud menjawab dengan isyarat tangannya, bahwa dia tidak mau menanyakan sesuatu pun kepada Nabi Saw. hingga Nabi Saw. sendirilah yang akan memberitahu­kannya kepada dia. Maka aku (Abu Zar) bertanya, "Demi ayah dan ibuku, engkau telah membaca suatu ayat dari Al-Qur’an, padahal Al-Qur’an seluruhnya telah ada padamu. Seandainya hal itu dilakukan oleh seseorang dari kalangan kami, niscaya kami akan menjumpainya (mudah melakukannya)." Nabi Saw. bersabda, "Aku berdoa untuk umatku." Aku bertanya, "Lalu apakah yang engkau peroleh atau apakah jawaban-Nya kepadamu?" Rasulullah Saw. bersabda: Aku mendapat jawaban (dari Allah) yang seandainya hal ini diperlihatkan kepada kebanyakan dari mereka sekali lihat, niscaya mereka akan meninggalkan salat. Aku bertanya, "Bolehkah aku menyampaikan berita gembira ini kepada orang-orang?" Nabi Saw. bersabda, "Tentu saja boleh." Maka aku pergi seraya merunduk sejauh lemparan sebuah batu (untuk mengumumkan kepada orang-orang). Tetapi Umar berkata, "Wahai Rasulullah, sesung­guhnya jika engkau menyuruh orang ini untuk menyampaikannya kepada orang banyak, niscaya mereka akan enggan melakukan ibadah." Maka Nabi Saw. memanggilku kembali, lalu aku kembali (tidak jadi mengumumkannya). Ayat tersebut adalah firman Allah Swt.: Jika Engkau menyiksa mereka, maka sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba Engkau; dan jika Engkau mengampuni mereka, maka sesungguhnya Engkaulah Yang Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. (Al-Maidah: 118).
قَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى، حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْب، أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ، أَنَّ بَكْرَ بْنَ سَوَادَةَ حَدَّثَهُ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ؛ أن النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَلَا قَوْلَ عِيسَى: {إِنْ تُعَذِّبْهُمْ فَإِنَّهُمْ عِبَادُكَ وَإِنْ تَغْفِرْ لَهُمْ فَإِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ} فَرَفَعَ يَدَيْهِ فَقَالَ: "اللَّهُمَّ أُمَّتِي". وَبَكَى، فَقَالَ اللَّهُ: يَا جِبْرِيلُ، اذْهَبْ إِلَى مُحَمَّدٍ -وَرَبُّكَ أَعْلَمُ-فَاسْأَلْهُ: مَا يُبْكِيهِ؟ فَأَتَاهُ جِبْرِيلُ، فَسَأَلَهُ، فَأَخْبَرَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَا قَالَ، فَقَالَ اللَّهُ: يَا جِبْرِيلُ، اذْهَبْ إِلَى مُحَمَّدٍ فَقُلْ: إِنَّا سَنُرْضِيكَ فِي أُمَّتِكَ وَلَا نَسُوؤُكَ.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Abdul A'la, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku Amr ibnul Haris; Bakr ibnu Sawwadah pernah menceritakan kepadanya hadis berikut dari Abdur Rahman ibnu Jubair, dari Abdullalh ibnu Amr ibnul As, bahwa Nabi Saw. membaca perkataan Nabi Isa yang disebutkan oleh firman-Nya: Jika Engkau menyiksa mereka, maka sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba Engkau; dan jika Engkau mengampuni mereka, maka sesungguhnya Engkaulah Yang Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. (Al-Maidah: 118) Lalu beliau mengangkat kedua tangannya dan berdoa, "Ya Allah, selamatkanlah umatku,"kemudian beliau menangis. Maka Allah berfirman, "Hai Jibril, pergilah kepada Muhammad —dan Tuhanmu lebih mengetahui— dan tanyakanlah kepadanya apa yang menyebabkan dia menangis." Malaikat Jibril datang menemui Nabi Saw. dan bertanya kepadanya. Maka Rasulullah Saw. menceritakan apa yang telah diucapkannya, sedangkan Allah lebih mengetahui. Allah berfirman, "Hai Jibril, pergilah kepada Muhammad dan katakanlah (kepadanya) bahwa sesungguhnya Kami akan membuatnya rela tentang nasib umatnya, dan Kami tidak akan membuatnya bersedih hati."
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا حَسَنٌ، حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَة، حَدَّثَنَا ابْنُ هُبَيْرة أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا تَمِيمٍ الجَيْشاني يَقُولُ: حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ، سَمِعْتُ حُذَيْفَةَ بْنَ الْيَمَانِ يَقُولُ: غَابَ عَنَّا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا فَلَمْ يَخْرُجْ، حَتَّى ظَنَّنَا أَنْ لَنْ يَخْرُجَ، فَلَمَّا خَرَجَ سَجَدَ سَجْدَةً ظَنَنَّا أَنَّ نَفْسه قَدْ قُبِضَتْ فِيهَا، فَلَمَّا رَفَعَ رَأْسَهُ قَالَ: "إِنَّ رَبِّي، عَزَّ وَجَلَّ، اسْتَشَارَنِي فِي أُمَّتِي: مَاذَا أَفْعَلُ بِهِمْ؟ فَقُلْتُ: مَا شِئْتَ أَيْ رَبِّ هُمْ خَلْقُكَ وَعِبَادُكَ. فَاسْتَشَارَنِي الثَّانِيَةَ، فَقُلْتُ لَهُ كَذَلِكَ، فَقَالَ: لَا أُخْزِيكَ فِي أُمَّتِكَ يَا مُحَمَّدُ، وَبَشَّرَنِي أَنَّ أَوَّلَ مَنْ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مِنْ أُمَّتِي مَعِي سَبْعُونَ أَلْفًا، مَعَ كُلِّ أَلْفٍ سَبْعُونَ أَلْفًا، لَيْسَ عَلَيْهِمْ حِسَابٌ، ثُمَّ أَرْسَلَ إِلَيَّ فَقَالَ: ادْعُ تُجب، وَسَلْ تُعْطَ". فَقُلْتُ لِرَسُولِهِ: أَوَمُعْطٍي رَبِّي سُؤْلِي؟ قَالَ: مَا أَرْسَلَنِي إِلَيْكَ إِلَّا لِيُعْطِيَكَ، وَلَقَدْ أَعْطَانِي رَبِّي وَلَا فَخْرَ، وَغَفَرَ لِي مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِي وَمَا تَأَخَّرَ، وَأَنَا أَمْشِي حَيًّا صَحِيحًا، وَأَعْطَانِي أَلَّا تَجُوعَ أُمَّتِي وَلَا تُغْلَبَ، وَأَعْطَانِي الْكَوْثَرَ، وَهُوَ نَهْرٌ فِي الْجَنَّةِ يَسِيلُ فِي حَوْضِي، وَأَعْطَانِي الْعِزَّ وَالنَّصْرَ وَالرُّعْبَ يَسْعَى بَيْنَ يَدَيْ أُمَّتِي شَهْرًا، وَأَعْطَانِي أَنِّي أَوَّلُ الْأَنْبِيَاءِ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ، وَطَيَّبَ لِي وَلِأُمَّتِي الْغَنِيمَةَ، وَأَحَلَّ لَنَا كَثِيرًا مِمَّا شُدد عَلَى مَنْ قَبْلَنَا، وَلَمْ يَجْعَلْ عَلَيْنَا فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ".
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Husain, telah menceritakan kepada kami Ibnu Luhai'ah, telah menceritakan kepada kami Ibnu Hubairah; ia pernah mendengar Abu Tamim Al-Jaisyani mengatakan bahwa telah menceritakan kepadanya Sa'id ibnu Musayyab; ia pernah mendengar Huzaifah ibnul Yaman menceritakan hadis berikut; Pada suatu hari Rasulullah Saw. tidak menampakkan dirinya kepada kami. Beliau tidak keluar, hingga kami menduga bahwa beliau Saw. tidak akan keluar hari itu. Dan ketika beliau keluar, maka beliau langsung melakukan sujud sekali sujud (dalam waktu yang cukup lama) sehingga kami menduga bahwa roh beliau dicabut dalam sujudnya itu. Setelah mengangkat kepalanya (dari sujud), beliau bersabda: Sesungguhnya Tuhanku telah meminta pendapatku sehubungan dengan umatku, yakni apakah yang akan dilakukan-Nya terhadap mereka? Maka aku menjawab, "Ya Tuhanku, terserah kepada-Mu, mereka adalah makhluk dan hamba-hamba-Mu.” Allah meminta pendapatku kedua kalinya, dan aku katakan kepada-Nya hal yang sama. Maka Allah berfirman kepadaku, "Aku tidak akan mengecewakanmu sehubungan dengan umatmu, hai Muhammad.” Dan Allah memberi kabar gembira kepadaku bahwa orang yang mula-mula masuk surga dari kalangan umatku bersama-sama denganku adalah tujuh puluh ribu orang, dan setiap seribu orang (dari mereka) ditemani oleh tujuh puluh ribu orang, mereka semuanya tidak terkena hisab. Kemudian Allah mengirimkan utusan kepadaku untuk menyampaikan firman-Nya, "Berdoalah, niscaya kamu diperkenankan; dan mintalah, niscaya diberi.” Maka kukatakan kepada utusan­Nya (yakni Malaikat Jibril), "Apakah Tuhanku akan memberi permintaanku?” Ia menjawab, "Tidak sekali-kali Dia mengutusku kepadamu melainkan untuk memberimu.” Sesungguhnya Tuhanku telah memberiku —tanpa membanggakan diri— dan telah memberikan ampunan bagiku atas semua dosaku yang terdahulu dan yang kemudian, sedangkan aku masih berjalan dalam keadaan hidup dan sehat. Dan Dia memberiku, bahwa umatku tidak akan kelaparan dan tidak akan terkalahkan. Dia memberiku Al-Kausar, yaitu sebuah sungai di dalam surga yang mengalir ke telagaku. Dia memberiku kejayaan, pertolongan, dan rasa takut berjalan di hadapan umatku dalam jarak perjalanan satu bulan (mencekam musuh-musuhku). Dia memberiku, bahwa aku adalah nabi yang mula-mula masuk surga. Dan Dia menghalalkan bagiku dan bagi umatku ganimah(rampasan perang), serta Dia telah menghalalkan bagi kami banyak hal yang dilarang keras atas umat-umat sebelumku, dan Dia tidak menjadikan bagi kami dalam agama suatu kesempitan pun.

Al-Maidah, ayat 119-120

قَالَ اللَّهُ هَذَا يَوْمُ يَنْفَعُ الصَّادِقِينَ صِدْقُهُمْ لَهُمْ جَنَّاتٌ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ (119) لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا فِيهِنَّ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ (120)
Allah berfirman, "Ini adalah suatu hari yang bermanfaat bagi orang-orang yang benar kebenaran mereka. Bagi mereka surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya; Allah rida terhadap mereka, dan mereka pun rida terhadap-Nya. Itulah keberuntungan yang paling besar.” Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada di dalamnya; dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.
Allah Swt. berfirman menjawab hamba dan rasul-Nya—yaitu Isa putra Maryam a.s.— setelah Isa mengemukakan kepada-Nya pembersihan dirinya terhadap perbuatan orang-orang Nasrani yang musyrik lagi dusta terhadap Allah dan rasul-Nya; dan setelah Nabi Isa mengembalikan urusan mereka kepada kehendak Tuhannya, saat itu juga Allah Swt. berfirman:
{هَذَا يَوْمُ يَنْفَعُ الصَّادِقِينَ صِدْقُهُمْ}
Ini adalah suatu hari yang bermanfaat bagi orang-orang yang benar kebenaran mereka. (Al-Maidah: 119)
Menurut Ad-Dahhak, dari Ibnu Abbas, ini adalah suatu hari yang bermanfaat bagi orang-orang ahli tauhid ketauhidan mereka.
{لَهُمْ جَنَّاتٌ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا}
Bagi mereka surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. (Al-Maidah: 119)
Yakni mereka tetap tinggal di dalamnya, tidak akan pindah dan tidak akan pergi darinya. Allah telah rida terhadap mereka, dan mereka rida kepada-Nya, seperti yang disebutkan oleh firman-Nya:
{وَرِضْوَانٌ مِنَ اللَّهِ أَكْبَرُ}
Dan keridaan Allah adalah lebih besar. (At-Taubah: 72)
Berikut ini disebutkan sebuah hadis yang berkaitan dengan ayat ini. Ibnu Abu Hatim telah meriwayatkan dalam tafsir ayat ini sebuah hadis melalui Anas. Untuk itu, Ibnu Abu Hatim mengatakan bahwa:
حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ الأشَجُّ، حَدَّثَنَا الْمُحَارِبِيُّ، عَنْ لَيْث، عَنْ عُثْمَانَ -يَعْنِي ابْنَ عُمَيْر أَبُو الْيَقْظَانِ -عَنْ أَنَسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "ثُمَّ يَتَجَلَّى لهم الرب تَعَالَى فَيَقُولُ: سَلُونِي سَلُونِي أُعْطِكُمْ". قَالَ: "فَيَسْأَلُونَهُ الرِّضَا، فَيَقُولُ: رِضَايَ أُحِلُّكُمْ دَارِي، وَأَنَالُكُمْ كَرَامَتِي، فَسَلُونِي أُعْطِكُمْ. فَيَسْأَلُونَهُ الرِّضَا"، قَالَ: "فَيُشْهِدُهُمْ أَنَّهُ قَدْ رَضِيَ عَنْهُمْ".
telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Al-Muharibi, dari Lais, dari Usman (yakni Ibnu Umair), telah menceritakan kepada kami Al-Yaqzan, dari Anas secara marfu bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda sehubungan dengan hal ini, "Kemudian Allah Swt. menampilkan diri kepada mereka dan berfirman, 'Mintalah kepada-Ku, niscaya Aku beri kalian.' Lalu mereka meminta rida Allah, maka Allah berfirman, 'Rida-Ku ialah Kutempatkan kalian di rumah-Ku (yakni surga), dan Aku hormati kalian. Maka mintalah kepada-Ku, niscaya Aku beri kalian.' Maka mereka meminta rida-Nya, lalu bersaksi di hadapan mereka bahwa Dia telah rida kepada mereka."
*****
Firman Allah Swt.:
{ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ}
Itulah keberuntungan yang paling besar. (Al-Maidah: 119)
Yakni itulah keberuntungan yang paling besar, tiada suatu keberuntungan pun yang lebih besar daripada itu, seperti yang disebutkan oleh firman-Nya:
{لِمِثْلِ هَذَا فَلْيَعْمَلِ الْعَامِلُونَ}
Untuk kemenangan serupa ini hendaklah berusaha orang-orang yang bekerja. (Ash-Shaffat: 61)
{وَفِي ذَلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُونَ}
dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba. (Al-Muthaffifin: 26)
****
Mengenai firman Allah Swt.:
{لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ وَمَا فِيهِنَّ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ}
Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada di dalamnya; dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. (Al-Maidah: 120)
Yakni Dialah Yang menciptakan segala sesuatu, Yang memilikinya, Yang mengatur semua yang ada padanya, Yang berkuasa atasnya; semuanya adalah milik Allah dan di bawah perintah, kekuasaan, dan kehendak-Nya. Maka tiada yang menyaingi-Nya, tiada pembantu, tiada tandingan, tiada yang memperanakkan-Nya, tidak beranak, tidak beristri, tiada tuhan selain Dia, tiada pula Rabb selain Dia.
Ibnu Wahb mengatakan, ia pernah mendengar Huyay ibnu Abdullah menceritakan dari Abu Abdur Rahman Al-Habli, dari Abdullah ibnu Umar yang mengatakan bahwa surat Al-Maidah ini merupakan surat yang paling akhir diturunkan.

No comments:

Post a Comment

 
back to top